Lolos Dua Kali ke Samarinda dan Makassar, Kurir Sabu 10 Kg Akhirnya Takluk di Tangan Reskoba Berau
Penulis: Rein | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, BERAU - Polres Kabupaten Berau berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu sebesar 10 Kilogram, pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 10.00 wita.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani Poros Kaltim-Kaltara, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur.
"Tersangka SS (30) alias WWN," ucapnya, pada Selasa (17/03/2026) pada rilis pengungkapan kasus narkoba bersama awak media.
Ia menerangkan bahwa dalam penangkapan tersangka SS, para personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau, dibantu dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau, melakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga akhirnya didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh hijau. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa satu buah mobil kijang kapsul yang digunakan mengangkut Narkotika.
"Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti mobil kijang kapsul," terangnya.
AKBP Ridho menuturkan, keberhasilan Polres Berau dalam mengungkapkan kasus narkotika terbaru kali ini. Dapat dikatakan pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan 49.875 jiwa yang ada di Bumi Batiwakkal terhindar dari bahaya Narkoba.
"Artinya kami berhasi menyelamatkan 49.875 jiwa," tegasnya.
Hasi Introgasi Kepolisian
AKBP Ridho juga membeberkan, berdasarkan hasil introgasi, tersangka SS mengakui bahwa ia telah melakukan pengantaran barang haram tersebut sebanyak tiga kali. Pertama ia menerima barang tersebut berasal dari saudara MAN pada bulan September 2025.
"Saat itu tersangka sudah diminta, untuk mengambil mobil yang sudah terisi narkotika di Desa Wonomulya, Bulungan Kaltara, tersangka pada saat itu mengakui tidak mengetahui berapa banyak narkotika yang ia bawa," ujar Kapolres Berau.
Menurut keterangan koplisian, pada kegiatan pertama, SS membawa barang haram tersebut ke kota Samarinda. Kemudian kegiatan pengantaran kedua pada bulan november 2025, tersangka juga mengambil narkotika ditempat yang sama dengan tujuan pengantaran ke Kota Makassar.
"Untuk yang kedua ini tersangka mengetahui jumlahnya 3 Kilogram," ucap AKBP Ridho.
Sementara itu, untuk kegiatan pengantaran yang ketiga pada 14 maret 2026 pukul 06.30 wita, SS membawa 10 bungkus besar, sebagaimana barang bukti yang ditampilkan dihadapan awak media saat Press Rilis Polres Berau, Selasa (17/03/2026).
"Jadi kegiatan pengantaran narkotika satu hingga tiga ini diambil dari orang yang sama," pungksnya.
Hingga kini, otak dibalik perngiriman barang jenis sabu tersebut masih dalam tahap pengejaran oleh pihak kepolisian.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0