Kemenhut Target Pulihkan 80 Ribu Hektare Hutan Habitat Gajah di Seblat

Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi

Mar 10, 2026 - 14:11
Mar 10, 2026 - 14:59
 0  3
Kemenhut Target Pulihkan 80 Ribu Hektare Hutan Habitat Gajah di Seblat
Seekor gajah Sumatra di hutan Bengkulu (kompas.com)

KARTANEWS.COM, BENGKULU - Kementerian Kehutanan kembali menggelar Operasi Gabungan Merah Putih di Lanskap Seblat, Provinsi Bengkulu dengan target memulihkan kawasan hutan sekitar 80.978 hektare yang menjadi koridor penting bagi Gajah Sumatera sekaligus kawasan penyangga ekosistem bagi masyarakat di sekitarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan operasi ini difokuskan untuk memutus jaringan bisnis perambahan hutan dengan sasaran utama pemilik lahan, pemodal, serta pengendali alat berat yang terlibat dalam pembukaan kawasan hutan secara ilegal.

“Operasi ini untuk memutus rantai bisnis perambahan hutan sehingga penindakan diarahkan kepada pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat, bukan masyarakat kecil,” ujarnya.

Dwi menjelaskan selain penindakan pidana pemerintah juga menyiapkan langkah administratif terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang melanggar serta gugatan perdata untuk memulihkan kawasan hutan sekaligus menuntut ganti rugi negara.

Operasi tahun 2026 merupakan kelanjutan dari kegiatan yang dilakukan pada akhir 2025 ketika tim gabungan berhasil menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang telah dirambah sekaligus memusnahkan sedikitnya 24.100 batang kelapa sawit yang ditanam secara ilegal.

Dalam operasi, petugas juga merobohkan 186 pondok milik perambah serta memutus tujuh jembatan yang digunakan sebagai akses menuju kawasan hutan sambil mengamankan satu unit bulldozer dan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, operasi tahun ini telah dimulai sejak 5 Maret dengan melibatkan unsur Polri Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) serta dinas terkait di daerah dengan fokus lokasi pada Taman Wisata Alam Seblat Hutan Produksi Air Ipuh Hutan Produksi Teramang serta kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.

Ia menambahkan tiga perkara perambahan hutan yang terungkap dalam operasi sebelumnya telah selesai disidik dan para tersangka saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mukomuko.

Sementara itu, aparat juga meminta keterangan perangkat desa untuk menelusuri alur jual beli lahan yang terjadi di kawasan tersebut serta menerima pernyataan dari sejumlah warga yang bersedia menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai kepada negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0