Bukan Main! Dua Bos Tambang Berhasil 'Sedekah' ke Negara Rp500 Miliar (Tapi Versi Kerugian)

Penulis: Rein | Editor : Dewi

Feb 27, 2026 - 15:42
 0  3
Bukan Main! Dua Bos Tambang  Berhasil 'Sedekah' ke Negara Rp500 Miliar (Tapi Versi Kerugian)
Diu tesangka kasus korupsi Tambang (Kejati Kaltim)

KARTANEWS.COM, KALTIM — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan di lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa tersangka berinisial DA dan GT, sehingga langsung ditahan pada Kamis (26/2/2026).

Keduanya merupakan petinggi dari tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, di mana DA menjabat sebagai Direktur dan GT sebagai Direktur Utama.

"Telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Toni.

Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Tersangka DA dan tersangka GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026," jelas Toni.

Penahanan ini didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Mengingat pasal yang disangkakan membawa ancaman hukuman pidana lima tahun atau lebih.

Kemudian adanya kekhawatiran bahwa para tersangka melarikan diri, Kejati Kaltim memutuskan untuk melakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan.

"Menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)," lanjut Toni.

Dalam perkara ini, DA dan GT terancam jeratan pasal berlapis. Tim penyidik Kejati Kaltim menerapkan dakwaan primair dan subsidair sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta ketentuan dalam KUHP terbaru yang berlaku saat ini.

“Terhadap para tersangka DA dan tersangka GT disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Toni.

"Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sambungnya.

Investigasi awal Kejati Kaltim mengungkap bahwa skandal ini berakar dari aktivitas tambang ilegal yang berlangsung selama periode 2007 hingga 2012.

Tersangka DA dan GT diduga kuat mengeksploitasi lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi seluas 1.800 hektar tanpa mengantongi izin resmi.

Praktik penambangan yang menyalahi aturan ini mengakibatkan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Kecamatan Tenggarong Seberang—meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi—gagal mencapai tujuannya.

Akibat penjualan batu bara secara ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp500 miliar, yang saat ini masih terus diaudit secara mendalam.

Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0