Tolak Wacana Hibah Motor Listrik Kasus MBG untuk Guru, JPPI: Jangan Beri Hadiah dari Proyek Korup!

Jun 18, 2026
Tolak Wacana Hibah Motor Listrik Kasus MBG untuk Guru, JPPI: Jangan Beri Hadiah dari Proyek Korup!
Motor BGN (Istimewa)

KARTANEWS.COM, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) angkat bicara mengenai mencuatnya usulan agar ribuan motor listrik merek EMMO yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dihibahkan kepada para guru. Skuter matik listrik tersebut diketahui merupakan aset yang penyelidikan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Koordinator Nasional JPPI, Abdullah Ubaid Matraji, menegaskan bahwa guru memang sangat layak mendapatkan dukungan transportasi serta peningkatan kesejahteraan dari negara. Kendati demikian, ia menolak keras jika menyertakan hak tersebut bersumber dari barang yang sedang bermasalah secara hukum.

​"Pemberian motor kepada guru tidak boleh menjadi 'hadiah' dari barang yang sedang bermasalah secara hukum. Kesejahteraan guru harus dijamin melalui kebijakan yang terencana, berkeadilan, dan masuk dalam sistem pembiayaan pendidikan, bukan dari sisa-sisa proyek yang diduga korup," tegas Ubaid, Kamis (17/06/2026) dikutip dari Republika.co

Ubaid menambahkan, jika proses hukum kasus MBG telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan aset ribuan motor tersebut resmi disita untuk negara, pemanfaatannya wajib diputuskan melalui mekanisme yang transparan.

"Bisa saja untuk mendukung layanan pendidikan, kesehatan, atau distribusi pangan, berdasarkan kebutuhan masyarakat yang paling mendesak," imbuhnya.

Namun untuk saat ini, fokus utama aparat penegak hukum harus memerintahkan pengusutan menyelesaikan mega korupsi MBG, memulihkan kerugian negara, dan mengawal agar uang rakyat tidak menguap sia-sia.

​Sebelumnya, Tim Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bergerak cepat melakukan penerimaan terhadap kurang lebih 6.000 unit motor listrik EMMO yang tersimpan di gudang Electric Mobility, Kawasan Industri Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).

​Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemasangan segel merah-putih kejaksaan ini merupakan langkah hukum penguasaan sementara. Tindakan ini diambil guna memastikan aset-aset tersebut tidak dipindahkantangankan atau dialihkan selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi MBG berjalan.

​​Persoalan program MBG ini kian pelik setelah menjadi sorotan tajam dalam sidang uji materi terkait anggaran pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/6/2026). Kalangan organisasi profesi dan praktisi pendidikan menilai, implementasi MBG sepanjang tahun 2026 ini justru menggerus hak-hak dasar guru dan kualitas pembelajaran akibat pengamatan alokasi dana.

​Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sekaligus guru sejarah, Iman Zanatul Khairi, membeberkan fakta memprihatinkan di ruang sidang MK. Menurutnya, permasalahan kesejahteraan guru honorer dan madrasah kian memburuk pasca implementasi MBG.

​Salah satu dampak riil yang terjadi di awal tahun 2026 adalah mandeknya pembayaran tunjangan profesi guru madrasah. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), izin tersebut belum dapat diberikan dengan alasan tidak tersedianya alokasi anggaran akibat pemangkasan dana pendidikan untuk menyokong program nasional tersebut.

​"Dengan demikian terasa bahwa telah terjadi pengurangan anggaran pendidikan yang berdampak langsung terhadap saya," tutupnya. (RDK/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0