Pro Kontra Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Kekayaan Gubernur Kaltim Rp166,5 Miliar Terkuak

Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi

Mar 1, 2026 - 16:14
Mar 1, 2026 - 17:19
 0  3
Pro Kontra Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Kekayaan Gubernur Kaltim Rp166,5 Miliar Terkuak
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, Disorot usai pengadaan anggaran Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar. (Tribunnews)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA  – Rencana pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar menuai perhatian publik. Di tengah polemik tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru menunjukkan total kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mencapai Rp166.521.104.827.

Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan pada 20 Maret 2025, Rudy mencatatkan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp26.500.500.000.

Asetnya antara lain properti di Jakarta Selatan dan Samarinda, serta sebidang tanah seluas 100.000 meter persegi (m²) di Penajam Paser Utara.

Rincian properti meliputi tanah dan bangunan seluas 200 m²/50 m² di Jakarta Selatan senilai Rp250.500.000, tanah dan bangunan 170 m²/170 m² di Samarinda senilai Rp3 miliar, serta dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan masing-masing senilai Rp6,2 miliar dan Rp15 miliar. Selain itu, terdapat tanah di Penajam Paser Utara senilai Rp2,05 miliar.

Rudy juga mencantumkan kepemilikan tiga unit kendaraan dengan total nilai Rp250 juta, terdiri atas Honda CR-V tahun 2010, Honda Freed tahun 2008, dan Suzuki X-Over tahun 2007.

Aset lainnya meliputi harta bergerak lainnya senilai Rp450 juta, kas dan setara kas sebesar Rp28.015.084.827, serta harta lainnya yang tercatat mencapai Rp224 miliar.

Rudy juga melaporkan utang sebesar Rp112.694.480.000, sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan sebesar Rp166,5 miliar.

Sementara itu, rencana pengadaan mobil dinas baru senilai Rp8,5 miliar tengah menjadi sorotan publik. Rudy menyatakan hingga kini dirinya belum menerima kendaraan dinas baru dan masih menggunakan kendaraan pribadi untuk kegiatan kedinasan.

“Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kendaraan dinas untuk kami. Mobil yang digunakan saat ini adalah mobil pribadi,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan kendaraan dinas baru dimaksudkan untuk menunjang aktivitas kepala daerah, terlebih Kalimantan Timur berperan sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kerap menerima kunjungan pejabat nasional maupun tamu internasional.

“Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu yang datang bukan hanya dari dalam negeri, tetapi juga mancanegara. Kita harus menjaga marwah daerah,” ucapnya.

Rudy menambahkan, pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur kapasitas mesin kendaraan kepala daerah, yakni maksimal 3.000 cc untuk jenis sedan dan 4.200 cc untuk jenis jeep.

“Mobil yang diadakan sesuai ketentuan, kapasitasnya 3.000 cc. Kami mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar rencana pengadaan tersebut dikaji ulang.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyampaikan bahwa pembelian kendaraan dinas harus selaras dengan prinsip efisiensi anggaran.

“Kami menyarankan gubernur untuk melakukan evaluasi agar sesuai dengan prinsip efisiensi. Hal ini juga telah kami sampaikan secara langsung,” ujarnya dalam keterangannya.

Bima menegaskan bahwa regulasi yang dirujuk hanya mengatur kapasitas mesin kendaraan, bukan nilai atau harga pembelian. Karena itu, kebijakan pengadaan tetap harus mempertimbangkan surat edaran Menteri Dalam Negeri tahun 2026 mengenai efisiensi belanja daerah.

Polemik terkait rencana pengadaan kendaraan dinas hingga kini masih menjadi perhatian publik di Kalimantan Timur bahkan nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0