Kunjungi BPK Kaltim, Anggota DPD RI Aji Mirni Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Aji Mirni Mawarni, melaksanakan kunjungan kerja (reses) ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (16/10/2026).
Kunjunganya tersebut dalam rangka mengawasi akuntabilitas keuangan negara melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pemerintah daerah di Kalimantan Timur.
Aji Mirni menyoroti serapan anggaran daerah, pelaksanaan anggaran, serta tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kinerja keuangan pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) agar tidak mengalami pemotongan.
Ia mengatakan, data hasil pemeriksaan BPK diperlukan untuk melihat kondisi pengelolaan keuangan daerah secara lebih menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Menurutnya, informasi mengenai serapan dan pelaksanaan anggaran dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah ketika menyampaikan pertimbangan kepada pemerintah pusat terkait kebijakan TKD.
“Harapannya, data-data ini bisa menjadi bekal pemerintah daerah untuk melobi pemerintah pusat agar TKD-nya tidak dipotong,” ujar Aji Mirni dalam keterangannya seusai kunjungan.
Selain menyoroti pelaksanaan anggaran, Aji Mirni menekankan pentingnya penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK.
Menurutnya, rekomendasi hasil pemeriksaan perlu dilaksanakan secara serius agar dapat mendukung perbaikan tata kelola dan peningkatan kinerja keuangan pemerintah daerah.
Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi, tetapi juga memastikan rekomendasi yang diberikan benar-benar ditindaklanjuti hingga selesai.
“Kalau pemerintah daerah ingin kinerja keuangannya semakin baik, harus berupaya melaksanakan dan menyelesaikan apa yang sudah menjadi rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, menyampaikan bahwa kunjungan Aji Mirni menjadi bagian dari sinergi antarlembaga negara untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK pada 11 pemerintah daerah di Kalimantan Timur mencapai 89 persen. Angka itu berada di atas rata-rata nasional yang disebutnya sebesar 75 persen.
Meski demikian, Suharyanto menegaskan bahwa capaian tersebut belum menjadi alasan untuk berhenti melakukan perbaikan. BPK berharap seluruh rekomendasi yang telah diberikan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, kita bisa menyelesaikan tindak lanjut itu seluruhnya karena rekomendasinya sudah jelas,” ujarnya.
Suharyanto menjelaskan, temuan hasil pemeriksaan BPK mencakup berbagai aspek, mulai dari persoalan substantif dan administrasi hingga kerugian daerah. Karena itu, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai substansi temuan dan rekomendasi yang diberikan.
Ia juga menyoroti adanya rekomendasi lintas kewenangan atau cross-cutting, yakni rekomendasi yang penyelesaiannya tidak dapat dilakukan pemerintah daerah secara mandiri karena melibatkan kewenangan kementerian atau lembaga di tingkat pusat.
Salah satu persoalan yang memerlukan koordinasi lintas kewenangan tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan kepatuhan di wilayah pertambangan.
Suharyanto menyebut BPK telah melakukan pemeriksaan pada area pertambangan pada 2025 dan 2026 yang melibatkan instansi pusat maupun daerah.
Menurutnya, sebagian persoalan muncul karena adanya perubahan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat penyelesaian rekomendasi membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga terkait.
BPK, lanjut Suharyanto, mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan instansi pusat yang membidangi urusan pertambangan agar rekomendasi tersebut dapat diselesaikan secepatnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, pengawasan terhadap hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPD RI, BPK, dan pemerintah daerah.
Penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mendorong kinerja pemerintahan daerah di Kalimantan Timur. (IRLA/ERNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0