KPU Kaltim Soroti Regulasi dalam Wacana Penerapan E-Voting pada Pemilu Mendatang

Oct 14, 2026
KPU Kaltim Soroti Regulasi dalam Wacana Penerapan E-Voting pada Pemilu Mendatang
Abdul Qayyim Rasyid Ketua KPU Kaltim (dok: Irla)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Abdul Qayyim Rasyid, menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi hal utama dalam wacana penerapan pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) pada pemilu mendatang.

Menurutnya, baik metode pemungutan suara secara manual maupun elektronik harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyampaikan bahwa wacana e-voting menjadi salah satu isu menarik dalam diskusi kepemiluan belakangan ini.

Namun, ia menekankan bahwa KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bertugas melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk melalui undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“KPU dalam hal ini, apa pun bentuk pemilunya ke depan, mau manual, mau e-voting, yang terpenting adalah aturan mainnya,” ujar Abdul Qayyim Rasyid.

Ia menjelaskan, jajaran KPU di daerah tunduk dan patuh terhadap aturan yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu. Karena itu, penerapan metode pemungutan suara, termasuk apabila e-voting nantinya diatur secara resmi, harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertindak sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kesiapan penyelenggara di daerah akan mengikuti regulasi resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu.

Perkuat Persiapan Pemilu 2029

Di luar wacana e-voting, KPU Kaltim juga terus menjalankan sejumlah kegiatan rutin meskipun saat ini berada dalam masa non-tahapan pemilu maupun pemilihan.

Abdul Qayyim menyebutkan, salah satu agenda utama adalah pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan serta pemutakhiran data partai politik.

Kedua kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi agenda kepemiluan mendatang, termasuk Pemilu 2029 dan agenda pemilihan pada 2031 sebagaimana disampaikan dalam wawancara.

“Yang pertama melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan pemutakhiran data partai politik. Ini juga keperluan untuk pemilu yang akan datang, di 2029 maupun 2031 nanti,” jelasnya.

Selain itu, KPU Kaltim berupaya meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, lembaga, dan organisasi pemerhati pemilu di Kalimantan Timur.

Upaya tersebut bertujuan membangun pemahaman masyarakat mengenai proses demokrasi dan meningkatkan kualitas pemilih dalam menentukan pilihan pada pemilu mendatang.

Abdul Qayyim berharap, melalui pendidikan pemilih yang berkelanjutan, masyarakat dapat memiliki kualitas pemahaman politik yang lebih baik dibandingkan pemilu sebelumnya.

“Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan pemilih kita untuk pemilu yang akan datang, dengan harapan pemilu di 2029 nanti bahwa pemilih kita akan semakin punya kualitas yang lebih baik daripada pemilu-pemilu sebelumnya,” tuturnya.

KPU Kaltim pun terus menjalankan program persiapan kepemiluan selama masa non-tahapan. Pemutakhiran data, pendidikan politik, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian dari upaya menjaga kesiapan penyelenggaraan pemilu di daerah. (IRLA/ERNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0