Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Hasil Kasus Korupsi CPO kepada Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Oct 21, 2025 - 15:09
Oct 21, 2025 - 15:12
 0  3
Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Hasil Kasus Korupsi CPO kepada Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
(YT/Kejaksaan RI)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam mengembalikan kerugian perekonomian negara kembali dibuktikan. Lembaga tersebut menyerahkan uang pengganti sebesar Rp13,255 triliun dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya kepada negara.

Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan kemandirian perekonomian nasional. 

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama Kejaksaan.

“Dalam perkara ini, uang hasil tindak pidana kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujarnya sebagaimana yang dikutip dari kanal YouTube Kejaksaan RI pada Senin (20/10/2025).

Ia menuturkan bahwa kejaksaan terus memfokuskan langkah pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian besar terhadap perekonomian negara, khususnya di sektor-sektor strategis seperti minyak sawit, garam, gula, dan baja.

“Kasus yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat kami utamakan penanganannya,” tuturnya.

Dalam perkara CPO ini, dana Rp13,25 triliun yang diserahkan berasal dari tiga kelompok korporasi besar, yaitu Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musi Mas Group sebesar Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp1,86 miliar. 

Adapun total kerugian perekonomian negara akibat perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp17 triliun dengan selisih sekitar Rp4,4 triliun yang hingga kini belum seluruhnya dikembalikan.

“Selisih tersebut akan dibayarkan secara bertahap. Kami akan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar prosesnya tidak berkepanjangan,” ungkapnya.

Burhanuddin menilai, keberhasilan pemulihan aset dalam jumlah besar ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan keadilan ekonomi yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Sementara itu, masih dilansir dari kanal YouTube Kejaksaan RI, Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan dalam mengusut dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kesungguhan aparat penegak hukum dalam melindungi kekayaan negara dari praktik korupsi dan manipulasi ekonomi.

“Saya berterima kasih atas kerja keras seluruh jajaran, terutama Kejaksaan yang telah gigih melawan korupsi,” ujarnya.

Presiden menuturkan, dana hasil pengembalian sebesar Rp13 triliun tersebut memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional.

Jumlah tersebut, kata dia, setara dengan biaya pembangunan atau renovasi 8.000 unit sekolah, atau dapat digunakan untuk mendirikan ribuan Desa Nelayan yang mampu meningkatkan kesejahteraan jutaan masyarakat.

Prabowo juga menyoroti adanya potensi praktik serupa di sektor lain, termasuk pertambangan yang nilai kerugiannya diduga mencapai ratusan triliun rupiah.

“Kalau bisa, kita kejar terus kekayaan negara yang diselewengkan,” tegasnya.

Penyerahan uang hasil tindak pidana korupsi CPO ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi nasional serta menegakkan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0