Izin Tambang PT BUMNU Dicium Bau Amis: Tabrak UU Konservasi, Ancam Tenggelamkan 8 Desa
Penulis: Rein | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, KUTIM - Organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) dinilai perlu melakukan pertimbangan ulang atas keputusan mereka menerima konsesi batubara bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur.
Hasil riset dan pemetaan yang dilakukan oleh Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) mengungkapkan bahwa sebagian wilayah konsesi PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) merambah ke kawasan konservasi.
Meski perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 26.000 hektar sejak 2023, data AEER menunjukkan sekitar 488,34 hektar di antaranya justru masuk ke dalam area Taman Nasional Kutai (TNK).
Padahal, secara legal-formal, aktivitas pertambangan di kawasan konservasi merupakan pelanggaran telak.
Hal ini bertentangan dengan mandat UU Konservasi Sumber Daya Alam, UU Kehutanan, serta UU Tata Ruang yang secara eksplisit melarang segala bentuk eksploitasi mineral di wilayah yang dilindungi tersebut.
Peneliti AEER, Riski Saputra, mengatakan, konsesi BUMNU terhampar di 16 desa di Kecamatan Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Selatan, dan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Jaraknya berdekatan dengan pemukiman warga.
“Menurut kami akan memicu konflik kalau tetap ada konsesi di atas wilayah yang padat pemukiman.”ucapnya dikutip dari Mongabay.co.
Selain merambah kawasan konservasi, sekitar 17.000 hektar atau 60% dari total konsesi tersebut merupakan hutan sekunder.
Jika kawasan ini dibabat untuk pertambangan, diperkirakan akan melepaskan emisi karbon sebesar 6,9 juta ton ke atmosfer.
Kondisi ini diperparah oleh letak konsesi yang berada di lanskap DAS Bengalon—wilayah yang menurut KLHK membutuhkan pemulihan mendesak karena penurunan daya dukung lingkungan dan kerusakan fungsi hidrologi.
Dampak nyata akan menghantam Desa Tebangan Lembak dan tujuh desa lainnya di hilir yang terancam banjir besar akibat penggundulan hutan, melengkapi penderitaan warga yang selama ini sudah terdampak oleh aktivitas tambang KPC.
“Kalau NU atau BUMNU tetap melakukan penambangan, pasti akan memperburuk situasi dan berkontribusi terhadap situasi kebencanaan di wilayah DAS Bengalon.”pungkasnya.
Sumber air minum warga juga rusak karena sudah tercemar. Warga kini harus mengandalkan tandon-tandon hasil corporate social responsibility (CSR) KPC.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0