Ini Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo, Imbas Banjir Sumatera

Jan 22, 2026 - 16:04
Jan 22, 2026 - 19:49
 0  13
Ini Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo, Imbas Banjir Sumatera
Banjir di Sumatera (Istimewa)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Kebijakan tersebut diambil atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pencabutan izin ini diumumkan dalam rapat terbatas pada Senin (19/1/2026) sebagai respons atas kerusakan lingkungan dan meningkatnya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan ulang tata kelola sumber daya alam nasional.

“Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan beroperasi di kawasan hutan secara tidak sesuai ketentuan. Kawasan tersebut akan dikembalikan menjadi aset negara,” ujarnya.

Berikut Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Sebanyak 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut izinnya dengan total luasan ratusan ribu hektare, terdiri dari:

1. PT Aceh Nusa Indrapuri – Aceh

2. PT Rimba Timur Sentosa – Aceh

3. PT Rimba Wawasan Permai – Aceh

4. PT Minas Pagai Lumber – Sumatera Barat

5. PT Biomass Andalan Energi – Sumatera Barat

6. PT Bukit Raya Mudisa – Sumatera Barat

7. PT Dhara Silva Lestari – Sumatera Barat

8. PT Sukses Jaya Wood – Sumatera Barat

9. PT Salaki Summa Sejahtera – Sumatera Barat

10. PT Anugerah Rimba Makmur – Sumatera Utara

11. PT Barumun Raya Padang Langkat – Sumatera Utara

12. PT Gunung Raya Utama Timber – Sumatera Utara

13. PT Hutan Barumun Perkasa – Sumatera Utara

14. PT Multi Sibolga Timber – Sumatera Utara

15. PT Panei Lika Sejahtera – Sumatera Utara

16. PT Putra Lika Perkasa – Sumatera Utara

17. PT Sinar Belantara Indah – Sumatera Utara

18. PT Sumatera Riang Lestari – Sumatera Utara

19. PT Sumatera Sylva Lestari – Sumatera Utara

20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – Sumatera Utara

21. PT Teluk Nauli – Sumatera Utara

22. PT Toba Pulp Lestari Tbk – Sumatera Utara

Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, energi, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yaitu:

23. PT Ika Bina Agro Wisesa – Aceh (IUP Perkebunan)

24. CV Rimba Jaya – Aceh (PBPHHK)

25. PT Agincourt Resources – Sumatera Utara (IUP Pertambangan)

26. PT North Sumatra Hydro Energy – Sumatera Utara (IUP PLTA)

27. PT Perkebunan Pelalu Raya – Sumatera Barat (IUP Perkebunan)

28. PT Inang Sari – Sumatera Barat (IUP Perkebunan)

Pemerintah memastikan kawasan yang izinnya dicabut akan dikelola kembali sesuai peruntukannya, termasuk untuk konservasi dan rehabilitasi hutan. Satgas PKH juga akan melanjutkan penertiban serupa di wilayah lain guna memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0