Ini Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo, Imbas Banjir Sumatera
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Kebijakan tersebut diambil atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pencabutan izin ini diumumkan dalam rapat terbatas pada Senin (19/1/2026) sebagai respons atas kerusakan lingkungan dan meningkatnya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan ulang tata kelola sumber daya alam nasional.
“Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan beroperasi di kawasan hutan secara tidak sesuai ketentuan. Kawasan tersebut akan dikembalikan menjadi aset negara,” ujarnya.
Berikut Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Sebanyak 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut izinnya dengan total luasan ratusan ribu hektare, terdiri dari:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri – Aceh
2. PT Rimba Timur Sentosa – Aceh
3. PT Rimba Wawasan Permai – Aceh
4. PT Minas Pagai Lumber – Sumatera Barat
5. PT Biomass Andalan Energi – Sumatera Barat
6. PT Bukit Raya Mudisa – Sumatera Barat
7. PT Dhara Silva Lestari – Sumatera Barat
8. PT Sukses Jaya Wood – Sumatera Barat
9. PT Salaki Summa Sejahtera – Sumatera Barat
10. PT Anugerah Rimba Makmur – Sumatera Utara
11. PT Barumun Raya Padang Langkat – Sumatera Utara
12. PT Gunung Raya Utama Timber – Sumatera Utara
13. PT Hutan Barumun Perkasa – Sumatera Utara
14. PT Multi Sibolga Timber – Sumatera Utara
15. PT Panei Lika Sejahtera – Sumatera Utara
16. PT Putra Lika Perkasa – Sumatera Utara
17. PT Sinar Belantara Indah – Sumatera Utara
18. PT Sumatera Riang Lestari – Sumatera Utara
19. PT Sumatera Sylva Lestari – Sumatera Utara
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – Sumatera Utara
21. PT Teluk Nauli – Sumatera Utara
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk – Sumatera Utara
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, energi, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yaitu:
23. PT Ika Bina Agro Wisesa – Aceh (IUP Perkebunan)
24. CV Rimba Jaya – Aceh (PBPHHK)
25. PT Agincourt Resources – Sumatera Utara (IUP Pertambangan)
26. PT North Sumatra Hydro Energy – Sumatera Utara (IUP PLTA)
27. PT Perkebunan Pelalu Raya – Sumatera Barat (IUP Perkebunan)
28. PT Inang Sari – Sumatera Barat (IUP Perkebunan)
Pemerintah memastikan kawasan yang izinnya dicabut akan dikelola kembali sesuai peruntukannya, termasuk untuk konservasi dan rehabilitasi hutan. Satgas PKH juga akan melanjutkan penertiban serupa di wilayah lain guna memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0