Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Pemerintah Perketat Identitas untuk Cegah Penipuan Digital

Jan 24, 2026 - 16:15
Jan 24, 2026 - 17:54
 0  3
Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Pemerintah Perketat Identitas untuk Cegah Penipuan Digital
(Liputan6.com)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memperbarui aturan registrasi kartu seluler dengan memberi kewenangan lebih besar kepada masyarakat untuk mengontrol seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas pemilik untuk menekan maraknya penipuan digital, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang mulai diberlakukan secara nasional.

Melalui regulasi ini, pemerintah mempersempit ruang peredaran nomor seluler tanpa identitas jelas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk tindak kejahatan siber. Setiap nomor kini wajib terhubung dengan identitas pelanggan yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk melalui pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi sesuai ketentuan.

Registrasi bagi warga negara Indonesia dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikombinasikan dengan data biometrik berupa pengenalan wajah. 

Sementara itu, warga negara asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi harus melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya merupakan fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital,” tuturnya.

Pemerintah juga menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara massal.

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali atau digunakan tanpa izin, pelanggan berhak mengajukan permohonan pemblokiran.

“Mekanisme pengaduan juga disiapkan untuk nomor yang disalahgunakan dalam tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” jelasnya.

Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan, termasuk penerapan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga membuka mekanisme registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat menyesuaikan dengan sistem registrasi berbasis biometrik yang kini diberlakukan.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0