Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial

Dec 31, 2025 - 14:35
Dec 31, 2025 - 16:14
 0  9
Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial
(Pexels)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan surat edaran yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial, seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, hingga sarana transportasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Aturan ini bertujuan melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, mengatakan pemutaran lagu atau musik yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.

“Pemutaran lagu dan/atau musik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi merupakan bentuk penggunaan komersial,” ujarnya, dikutip dari Detik, Senin (29/12/2025).

Pelaku usaha diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Hermansyah menegaskan, royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan merupakan hak ekonomi yang melekat pada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Hermansyah juga menambahkan, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti melalui mekanisme resmi turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. LMKN ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang secara nasional untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti.

Dalam pelaksanaannya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak cipta. LMK kemudian bertugas mendistribusikan royalti kepada pemilik karya yang digunakan secara komersial.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan mekanisme pembayaran royalti dirancang agar lebih sederhana dan tertib bagi pelaku usaha.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti disalurkan secara adil dan transparan kepada para pemilik hak,” katanya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai regulator dan pembina sistem pengelolaan royalti. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha dan masyarakat memahami pentingnya perlindungan hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajiban royalti.

Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. 

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP tersebut.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan peran LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial lagu dan musik, serta mengamanatkan transparansi distribusi royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan kreator dan keberlanjutan industri musik nasional. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0