Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 bagi Pekerja Bergaji Rp10 Juta Tahun 2026

Jan 6, 2026 - 18:01
Jan 9, 2026 - 16:27
 0  5
Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 bagi Pekerja Bergaji Rp10 Juta Tahun 2026
(CNBC Indonesia)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk menopang daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Insentif ini berlaku sejak Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembebasan PPh 21 ini merupakan instrumen fiskal pemerintah untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.

“Pemberian fasilitas fiskal ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi pada 2026,” ujarnya dalam regulasi tersebut.

Insentif PPh 21 ini menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu.

Bagi pegawai tetap, pembebasan pajak diberikan dengan syarat memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak memperoleh insentif apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. Selain itu, penerima fasilitas ini tidak sedang menikmati insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dari kebijakan sebelumnya.

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa penghasilan yang mendapatkan insentif PPh 21 tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri.

Meski secara administratif PPh 21 tetap diperhitungkan, nilai pajak yang terutang akan dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0