Gebrakan KPID Kaltim! Usul Wajib Iklan Perusahaan dan Pengawasan Konten di Media Sosial Jadi Sorotan

Jul 16, 2026
Gebrakan KPID Kaltim! Usul Wajib Iklan Perusahaan dan Pengawasan Konten di Media Sosial Jadi Sorotan
Awang Djumri, Ketua KPID Kaltim (dok: Irla/KN)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA - Ketua KPID Kalimantan Timur, Awang Mohammad Jumri Syafi'i, menilai industri penyiaran di daerah saat ini menghadapi tantangan yang semakin berat akibat perubahan pola konsumsi informasi masyarakat dan beralihnya belanja iklan ke platform digital.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional radio dan televisi lokal yang selama ini menjadi salah satu sumber utama penyebaran informasi masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa semakin sedikitnya pemasang iklan membuat banyak lembaga penyiaran harus berjuang mempertahankan eksistensinya.

Meski demikian, Awang tetap optimistis radio dan televisi masih memiliki pangsa pasar tersendiri yang tidak akan mudah tergantikan. Ia berharap dalam waktu tiga hingga lima tahun ke depan media penyiaran konvensional tetap mampu bertahan karena memiliki karakteristik dan kedekatan dengan masyarakat yang tidak memiliki seluruh platform digital.

Menurut Awang, tantangan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pelaku industri penyiaran semata. KPID, kata dia, kini tidak lagi hanya fokus pada fungsi pengawasan terhadap isi siaran atau aspek hilir Publikasi, tetapi juga mulai memperkuat peran advokasi di sisi hulu.

Salah satu gagasan yang didorong adalah hadirnya peraturan daerah berupa Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah yang mengatur kebijakan periklanan untuk mendukung keberlangsungan lembaga penyiaran di Kalimantan Timur.

Ia berpandangan pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim memiliki ruang dan kewajiban tertentu untuk menyampaikan promosi maupun publikasi melalui radio dan televisi lokal.

Awang menjelaskan, Kalimantan Timur memiliki ribuan perusahaan dari berbagai sektor usaha yang berpotensi menjadi mitra lembaga penyiaran. Apabila sebagian aktivitas promosi perusahaan tersebut diarahkan ke media penyiaran lokal, maka dampaknya akan sangat besar terhadap keberlangsungan industri radio dan televisi.

Bahkan menurutnya, skema tersebut dapat dikaitkan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sehingga perusahaan ikut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem informasi publik di daerah. Dengan meningkatnya belanja iklan di media penyiaran lokal, maka lembaga penyiaran akan memperoleh sumber pendapatan yang lebih sehat sehingga mampu meningkatkan kualitas produksi program siaran.

Ia menegaskan bahwa keberlangsungan ekonomi media Penerbitan memiliki hubungan erat dengan kualitas informasi yang diterima masyarakat. Menurutnya, ketika radio dan televisi memperoleh pendapatan yang memadai, maka perusahaan media dapat lebih fokus menghadirkan program-program berkualitas, meningkatkan kesejahteraan pekerja media, serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan penyiaran.

“Kalau lembaga penyiaran sehat, maka informasi publik yang diterima masyarakat Kalimantan Timur juga akan semakin baik,” ujarnya.

Selain memberikan manfaat bagi industri penyiaran, Awang menilai kebijakan tersebut juga akan memberikan efek berganda atau multiplier effect terhadap daerah. Aktivitas ekonomi lembaga penyiaran yang kembali tumbuh diyakini akan meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dengan demikian, regulasi mengenai periklanan tidak hanya menyelamatkan keberlangsungan media lokal, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis informasi di Kalimantan Timur.

Oleh karena itu, KPID Kaltim kini mengubah pendekatan kelembagaannya dengan tidak semata-mata menitikberatkan pada penindakan pelanggaran siaran. Awang menekankan ingin membangun hubungan yang lebih kolaboratif dengan lembaga penyiaran melalui berbagai program pendampingan dan advokasi.

Menurutnya, radio dan televisi tidak boleh merasa berjalan sendiri di tengah tekanan industri yang semakin berat. KPID ingin hadir sebagai mitra yang ikut mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi media penyiaran sehingga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pelatihan dapat berjalan secara optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Awang juga menyoroti perkembangan teknologi informasi yang memunculkan tantangan baru berupa maraknya penyebaran hoaks melalui media sosial. Ia mengakui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyuaran, kewenangan pengawasan KPI saat ini masih terbatas pada lembaga penyiaran konvensional, yakni radio dan televisi.

 Namun menurutnya, perkembangan zaman menuntut adanya penyesuaian regulasi agar pengawasan terhadap informasi publik dapat mengikuti dinamika media digital.

Untuk itu, KPID Kalimantan Timur berencana membawa usulan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional KPI se-Indonesia. Awang berharap seluruh KPID provinsi memiliki kesamaan pandangan untuk mendorong perluasan kewenangan KPI dalam melakukan pengawasan terhadap konten digital, khususnya yang berpotensi menyebarkan hoaks dan disinformasi.

Usulan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah pusat, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Penyusunan maupun penyusunan regulasi baru yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi komunikasi.

Menurut Awang, apabila KPI diberikan kewenangan mengawasi media sosial, maka penyebaran informasi palsu dapat dilakukan lebih cepat dan terukur. Dalam skema yang diusulkannya, KPI dapat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan take down terhadap konten yang terbukti mengandung hoaks setelah melalui proses verifikasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Namun ia menegaskan bahwa gagasan tersebut sama sekali bukan bertujuan membatasi kebebasan pers maupun membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.

Sebaliknya, Awang menilai mekanisme tersebut hanya diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan telah melalui proses verifikasi. Ia menegaskan KPID tetap menghormati kebebasan berekspresi dan tidak anti terhadap kritik.

"Yang menjadi perhatian utama adalah penyebaran informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang diajukan harus didasarkan pada mekanisme yang obyektif, transparan, dan melibatkan lembaga yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya," jelasnya. 

Ia kemudian mengusulkan pola kolaborasi antarlembaga sebagai solusi pengawasan informasi digital. Menurutnya, KPID dapat berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah suatu pemberitaan telah memenuhi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik.

Kemudian dilakukan penjelasan kepada instansi pemerintah terkait apabila informasi tersebut mencakup kebijakan publik. Apabila hasil koordinasi menunjukkan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka rekomendasi dapat diteruskan kepada Komdigi untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Awang menyebut pola kerja tersebut sebagai sebuah ekosistem kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari KPID, Dewan Pers, pemerintah daerah hingga Komdigi. Menurutnya, pendekatan semacam ini akan menciptakan sistem pengawasan informasi yang lebih akuntabel, tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, sekaligus tetap menjujung tinggi prinsip kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Ke depan, ia berharap pengawasan KPID tidak lagi terbatas pada radio dan televisi, tetapi juga mampu menjangkau ruang digital sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas informasi publik di era transformasi media. (IRLA/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0