Angin Segar Jelang Lebaran, Driver dan Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya
Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi driver dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para driver dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.
“Sebagai wujud kepedulian kepada driver ojol dan kurir layanan berbasis aplikasi dalam menyambut hari raya keagamaan serta untuk mendorong produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara untuk memberikan Bonus Hari Raya,” ujar dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2026).
Dalam surat edaran ditegaskan sejumlah ketentuan terkait pemberian BHR. Pertama, bonus diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dan telah aktif dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta menerapkan prinsip transparansi dalam perhitungan besaran bonus yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir.
Selain itu, pembayaran BHR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan serta pemerintah mendorong agar perusahaan dapat menyalurkan bonus tersebut lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan.
Menaker juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan dukungan kesejahteraan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, Yassierli meminta para gubernur mengambil langkah aktif di daerah masing-masing.
Gubernur diimbau untuk mendorong perusahaan aplikasi agar mematuhi SE tersebut, termasuk menyalurkan BHR lebih cepat dari batas waktu maksimal.
Selain itu, kepala daerah diminta menginstruksikan dinas yang membidangi ketenagakerjaan agar melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian BHR di wilayahnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya, sekaligus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor ekonomi digital di Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
1
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0