Kabut Asap Makin Pekat, Disdikbud Samarinda Wajibkan Sekolah Terapkan PJJ
KARTANEWS.COM, SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda mewajibkan satuan pendidikan di wilayah terdampak kabut asap untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul laporan masyarakat dan pihak sekolah terkait kondisi udara yang semakin pekat.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Ibnu Araby, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan setelah Disdikbud menerima berbagai respons dari masyarakat, kepala sekolah, guru, serta tenaga pendidik dan kependidikan mengenai kondisi kabut asap di Samarinda.
“Latar belakangnya macam-macam. Kemarin ada respons masyarakat, ada respons dari sekolah, dari kepala sekolah, guru-guru, bahkan di kalangan tenaga pendidik dan kependidikan,” kata Ibnu saat dikonfirmasi.
Menurut Ibnu, sejumlah pihak sebelumnya juga melakukan konfirmasi mengenai kondisi kabut asap kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda.
Disdikbud, kata dia, juga menerima sejumlah laporan melalui pesan komunikasi serta informasi yang beredar di media sosial.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ibnu bersama Kepala BPBD Samarinda, Warso, dan Sekda Samarinda melakukan koordinasi. Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat lintas sektor pada malam hari.
Rapat yang berlangsung melalui Zoom Meeting sekitar pukul 19.00 WITA itu melibatkan seluruh camat se-Kota Samarinda. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala DLH, Kepala BMKG, serta sejumlah analis dan pejabat fungsional dari DLH dan BPBD.
“Setelah berdiskusi kurang lebih satu jam, kita putuskan edaran tersebut,” ujarnya.
Ibnu menjelaskan, Disdikbud sebelumnya telah menerbitkan surat edaran pada 1 September 2026 dengan Nomor 400.3.5/8592/100.01/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Samarinda.
Edaran tersebut menjadi langkah awal bagi satuan pendidikan untuk melakukan mitigasi terhadap dampak kabut asap akibat karhutla. Penerbitan kebijakan lanjutan dilakukan setelah kondisi di lapangan kembali menjadi perhatian masyarakat dan sekolah.
PJJ Berlaku 17–19 September
Ibnu mengatakan PJJ diberlakukan selama tiga hari, yakni Kamis hingga Sabtu, 17–19 September 2026.
Setelah periode tersebut, pemerintah akan kembali melihat perkembangan kondisi udara pada Minggu, 20 September, sebelum menentukan apakah pembelajaran jarak jauh perlu diperpanjang.
“Kalau memang masih terjadi kabut asap seperti ini, tapi kita berharap berkurang. Kalau masih terjadi seperti ini atau kemungkinan nanti bisa lebih pekat, kita akan rapat kembali untuk menentukan apakah perlu dari hari Senin itu kita lanjutkan PJJ ini,” jelasnya.
Kebijakan penghentian sementara pembelajaran tatap muka dan pengalihan ke PJJ tersebut juga telah diberitakan sebagai tindak lanjut koordinasi lintas instansi terkait kondisi kualitas udara di Samarinda.
Sekolah di Wilayah Terdampak Wajib Ikuti
Ibnu menegaskan, penerapan kebijakan tersebut bersifat wajib, terutama bagi sekolah yang berada di wilayah yang terdampak kabut asap.
Beberapa wilayah yang disebut menjadi perhatian antara lain Palaran, Samarinda Utara, Sungai Siring, Tanah Merah, Lempake, Belimau, Betapus, dan Bukuan.
“Ini sifatnya wajib. Wajib, terutama sekolah-sekolah yang daerahnya terdampak,” tegasnya.
Sementara untuk sekolah di kawasan tengah kota, terdapat mekanisme pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. PJJ tetap dilaksanakan, sedangkan guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dengan pengaturan kehadiran yang ditentukan kepala sekolah.
Guru Diatur Bergiliran WFO dan WFH
Ibnu menjelaskan, pelaksanaan tugas guru selama PJJ dapat diatur secara bergiliran melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Pengaturan tersebut disesuaikan dengan jadwal pembelajaran dan jumlah rombongan belajar di masing-masing sekolah.
“Guru tetap posisi di sekolah, tapi nanti diatur oleh kepala sekolah. Kalau mata pelajarannya ada pada pagi, berarti yang WFO itu guru yang mengajar pagi. Kalau dua rombel berarti guru pagi itu WFH. Guru siang berarti WFO, bergiliran seperti itu,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan secara daring, sementara kepala sekolah memiliki kewenangan mengatur pembagian tugas dan kehadiran guru agar pelayanan pendidikan tetap berlangsung.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk respons Disdikbud Samarinda terhadap kondisi kabut asap yang berdampak pada aktivitas satuan pendidikan. Sebelumnya, melalui edaran 1 September, Disdikbud juga telah meminta sekolah melakukan langkah pencegahan, termasuk penggunaan masker dan pengendalian aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi udara. (Irla)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0