Pelarian Berakhir di Balikpapan, Buronan Kasus Pemerkosaan di Hotel Tanjung Redeb Dibekuk Tim Jatanras

Oct 7, 2026
Pelarian Berakhir di Balikpapan, Buronan Kasus Pemerkosaan di Hotel Tanjung Redeb Dibekuk Tim Jatanras
Tim Jatanras tangkap terduka pelaku pemerkosaan di Berau (istimewa)

KARTANEWS.COM, BERAU – Pelarian A alias U (24), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial TPW (23) di Tanjung Redeb, akhirnya terhenti. Pria asal Tarakan tersebut ditangkap Tim Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan setelah sempat buron usai melakukan aksi kejahatannya.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung pada Sabtu (19/9/2026). Petugas langsung memboyong tersangka kembali ke Berau untuk memproses perbuatannya secara hukum.

"Tersangka langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Berau pada Minggu (20/9/2026)," terang Suradi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).

Insiden tindak pidana tersebut terjadi di sebuah kamar hotel di Jalan DR. Murjani II, Tanjung Redeb, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.46 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyatroni kamar korban dengan dalih mencari rekannya.

Meski korban sudah menegaskan bahwa orang yang dicari tidak ada di tempat, tersangka tetap memaksa masuk. Saat korban meminta pelaku keluar, aksi kekerasan fisik terjadi hingga berujung pada dugaan pemerkosaan. 

Korban yang mengalami luka fisik dan trauma berat langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Berau pada malam harinya sekitar pukul 22.58 WITA, sementara pelaku melarikan diri dari Berau.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menjelaskan bahwa penangkapan di Balikpapan merupakan hasil sinergi dan penelusuran intensif lintas jajaran kepolisian dalam melacak jejak keberadaan pelaku.

"keberhasilan mengamankan tersangka merupakan hasil kerja sama dan koordinasi jajaran dalam melakukan penyelidikan," ungkap Tedy.

Saat ini, A alias U telah resmi ditahan di Mapolres Berau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk mengungkap perkara serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.(Rein)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Redaksi Kartanews

Lebih dari sekadar informasi. Kartanews menghadirkan fakta yang akurat, perspektif yang cerdas, dan berita yang berdampak.