IKN Jadi Sentral Pemerintahan Baru, Pemindahan ASN Dimatangkan
KARTANEWS.COM, BERAU - Pemerintah menegaskan bahwa pemindahan kementerian, lembaga, dan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar perpindahan lokasi kerja, tetapi juga transformasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Indonesia.
Pemindahan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan budaya kerja birokrasi yang lebih modern, efisien, dan inovatif.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, menjelaskan bahwa fokus utama pemindahan ke IKN bukan hanya fisik, melainkan pergeseran pola pikir dan cara kerja menuju model pemerintahan baru yang berbasis teknologi dan kolaborasi lintas sektor.
“Pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN bukan semata relokasi fisik, melainkan transformasi cara kerja pemerintah. Fokusnya bukan hanya pindah kantor, tetapi juga pindah pola pikir dan budaya kerja, agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru,” ujarnya sebagaimana dilansir dari akun instagram kemenpanrb.
Sejalan dengan itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penyelesaian pembangunan IKN serta agenda pemindahan ASN telah mendapat kepastian hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menegaskan dua instruksi utama Presiden, yakni kelanjutan pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 serta percepatan proses pemindahan ASN.
“Keberlanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN telah dipastikan dengan terbitnya Perpres No. 79/2025. Presiden menekankan dua hal, yaitu melanjutkan pembangunan IKN sebagai ibu kota politik 2028 serta penetapan pemindahan ASN,” ujarnya.
Kementerian PANRB juga memainkan peran strategis dalam memastikan proses pemindahan berjalan sistematis melalui mekanisme penapisan ulang (screening) terhadap kementerian/lembaga yang akan dipindahkan. Proses ini mencakup tiga langkah utama, yaitu:
Pendefinisian peran strategis K/L terutama yang memiliki fungsi inti dalam pengambilan keputusan nasional, identifikasi K/L yang menjadi sistem pendukung pertahanan, keamanan, serta pengelolaan administrasi negara.
Serta analisis risiko jika fungsi kelembagaan tidak segera dipindahkan ke IKN dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan ke depan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah memastikan bahwa institusi yang dipindahkan adalah entitas yang memiliki peran vital dalam operasional inti Ibu Kota Politik 2028.
Pemindahan ASN dan K/L secara bertahap tidak hanya menandai perpindahan pusat layanan pemerintahan, tetapi juga menjadi simbol dimulainya era baru reformasi birokrasi Indonesia di Ibu Kota Nusantara. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0