Sinar Mas Terseret Skandal Solar Murah, Dua Anak Usaha Disebut Untung Rp481 M dari Penjualan di Bawah HPP
KARTANEWS.COM, BERAU - Dua anak perusahaan Sinar Mas Group menjadi sorotan publik setelah terungkap dalam persidangan kasus korupsi. Kedua entitas tersebut dituding mendapatkan keuntungan yang masif, mencapai Rp481,22 miliar, dari transaksi penjualan solar nonsubsidi yang dilakukan dengan harga jual yang sangat rendah, bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Dikutip dari Inilah.com, Kasus ini mencuat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025) dengan terdakwa utama mantan Direktur Utama PPN, Riva Siahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merincikan bahwa perusahaan yang diuntungkan adalah PT Berau Coal yang merupakan pemain kunci di sektor tambang batu bara, dan PT Puranusa Eka Persada melalui entitasnya, PT Arara Abadi.
JPU membeberkan angka keuntungan yang diterima kedua korporasi Sinar Mas Group tersebut saat membacakan surat dakwaan Riva Siahaan:
"Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut. nama perusahaan PT Berau Coal, jumlah Rp449.102.502.735. PT Puranusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi Rp32.118.676.348.”
Secara terpisah, PT Berau Coal, yang bergerak di penambangan batu bara di Kalimantan Timur, dilaporkan meraih keuntungan terbesar senilai Rp449,10 miliar. Sementara itu, PT Puranusa Eka Persada, perusahaan manufaktur kemasan kertas di bawah divisi Asia Pulp & Paper (APP), mendapatkan Rp32,11 miliar lewat transaksi yang melibatkan PT Arara Abadi, perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di bawah Sinarmas Forestry dan APP Group. Total keuntungan dari kedua entitas mencapai Rp481.221.179.083.
Praktik culas ini diduga terjadi sepanjang periode 2018 hingga 2023 dan dikaitkan dengan kebijakan yang diambil terdakwa Riva Siahaan saat menjabat Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra. Tindakan ini, yang disebut Jaksa sebagai upaya "menjaga pangsa pasar industri” ternyata mengabaikan profitabilitas perusahaan pelat merah dan melanggar pedoman niaga BBM Industri.
Dalam kutipan dakwaan, Jaksa menyebut bahwa “Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra periode Oktober 202–Juni 2023 menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah. Bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.”
Kedua perusahaan yang disebut meraup untung dari skandal ini memiliki koneksi kuat dengan pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.
PT Berau Coal memiliki Presiden Direktur seorang cucu pendiri, Fuganto Widjaja, dengan Presiden Komisaris diisi oleh Sulistiyanto Soeherman, tokoh senior Sinar Mas yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sidang tersebut berfokus pada dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang merugikan keuangan negara. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0