Tuesday, September 9, 2025
Google search engine
HomeIndonesiaPolisi Pelindas Affan Kurniawan Dipecat, Buntut Insiden Maut Saat Demo

Polisi Pelindas Affan Kurniawan Dipecat, Buntut Insiden Maut Saat Demo

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Dikutip dari Kompas.com, Seorang perwira Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Putusan ini diambil setelah dirinya terbukti terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Peristiwa fatal itu terjadi ketika kendaraan taktis yang ditumpangi Kompol Cosmas melindas korban di tengah-tengah situasi demonstrasi yang memanas.

Insiden ini bermula pada Kamis, (28/8/2025) saat Brimob melakukan pengamanan demonstrasi di Jakarta. Kompol Cosmas, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, berada di dalam rantis sebagai penumpang. Kendaraan yang dikemudikan oleh Bripka Rohmat (R) tersebut secara tak terduga menabrak dan melindas Affan Kurniawan. Kematian Affan yang terekam dan viral di media sosial memicu kemarahan publik serta sorotan tajam terhadap tindakan aparat.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri langsung membentuk Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk mengadili kasus ini. Sidang etik digelar pada Rabu (3/9/2025) di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri. Sidang ini menjadi ajang pembuktian pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol Cosmas, yang dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab atas keselamatan warga sipil saat menjalankan tugas.

Dalam persidangan, Kompol Cosmas mengakui bahwa ia berada di dalam kendaraan saat kecelakaan terjadi. Ia berdalih bahwa insiden itu adalah ketidaksengajaan dan dirinya baru menyadari korban tewas setelah melihat video yang beredar luas di media sosial. Meski demikian, majelis kode etik tidak menerima pembelaannya. Ketua majelis KKEP dengan tegas menyatakan putusan PTDH, menegaskan bahwa perwira harus bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang dapat membahayakan publik, terutama saat berada di lapangan.

Selain Kompol Cosmas, supir rantis, Bripka Rohmat (R) juga menghadapi proses hukum dan etik. Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan, yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD—dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Sidang kode etik untuk kelima anggota ini akan dijadwalkan setelah proses hukum terhadap Bripka R selesai, menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Keputusan PTDH Kompol Cosmas ini diharapkan menjadi preseden dan pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri, terutama dalam penanganan aksi massa. Penindakan tegas ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik, apalagi yang sampai merenggut nyawa warga sipil. Hal ini juga menjadi upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian yang belakangan kerap menjadi sorotan. (J)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments