PEDOMAN MEDIA SIBER
I. Pendahuluan
Pedoman Media Siber ini disusun untuk memberikan panduan operasional dan etika bagi media siber dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya. Tujuannya adalah untuk menjamin kredibilitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap media siber.
II. Prinsip Umum
-
Kebenaran dan Akurasi
- Media siber wajib menyajikan informasi yang benar dan akurat. Setiap berita harus diverifikasi dengan sumber yang terpercaya.
-
Independensi
- Media siber harus independen dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Kepentingan publik harus selalu diutamakan.
-
Imparsialitas
- Media siber harus bersikap adil dan tidak memihak dalam menyajikan berita. Pendapat atau opini harus dibedakan dengan jelas dari fakta.
-
Tanggung Jawab
- Media siber harus bertanggung jawab atas setiap informasi yang dipublikasikan. Koreksi atas kesalahan informasi harus dilakukan secepat mungkin.
III. Etika Penulisan
-
Menghormati Hak Asasi Manusia
- Media siber harus menghormati hak asasi manusia dan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, atau status sosial.
-
Privasi
- Media siber harus menghormati privasi individu dan tidak menyebarkan informasi pribadi tanpa izin kecuali jika informasi tersebut memiliki kepentingan publik yang jelas.
-
Menghindari Konten yang Memicu Kekerasan
- Media siber harus menghindari penyebaran konten yang dapat memicu kekerasan, kebencian, atau konflik sosial.
IV. Verifikasi dan Sumber Informasi
-
Verifikasi Informasi
- Setiap berita harus diverifikasi dengan minimal dua sumber yang independen sebelum dipublikasikan.
-
Sumber Anonim
- Penggunaan sumber anonim harus dilakukan dengan hati-hati dan hanya jika informasi tidak dapat diperoleh dari sumber terbuka.
-
Kepatuhan Terhadap Undang-Undang
- Media siber harus mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk undang-undang tentang pers, hak cipta, dan perlindungan data.
V. Koreksi dan Hak Jawab
-
Koreksi
- Media siber harus segera melakukan koreksi jika terdapat kesalahan informasi dalam berita yang dipublikasikan.
-
Hak Jawab
- Media siber harus memberikan kesempatan yang adil bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
VI. Perlindungan Wartawan
-
Keselamatan Wartawan
- Media siber harus menjamin keselamatan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
-
Kesejahteraan Wartawan
- Media siber harus memperhatikan kesejahteraan wartawan, termasuk kompensasi yang adil dan kondisi kerja yang layak.
VII. Teknologi dan Keamanan
-
Keamanan Data
- Media siber harus melindungi data dan informasi yang dimiliki dari akses yang tidak sah atau penyalahgunaan.
-
Penggunaan Teknologi
- Media siber harus memanfaatkan teknologi secara etis dan bertanggung jawab dalam proses pengumpulan, penyimpanan, dan distribusi informasi.
VIII. Penutup
Pedoman ini bersifat dinamis dan dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Media siber diharapkan selalu mengutamakan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi.