Tuesday, September 9, 2025
Google search engine
HomeIndonesiaMulai 1 Oktober 2025, Kenaikan Pangkat PNS Bisa Dilakukan Setiap Bulan

Mulai 1 Oktober 2025, Kenaikan Pangkat PNS Bisa Dilakukan Setiap Bulan

KARTANEWS.COM, JAKARTA  – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika sebelumnya pengajuan kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan dua kali dalam setahun, yakni bulan April dan Oktober, kini mulai 1 Oktober 2025, PNS dapat mengusulkan kenaikan pangkat setiap bulan, atau sebanyak 12 kali dalam setahun.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur periodisasi kenaikan pangkat. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat pada tanggal 1 setiap bulannya, mulai dari Januari hingga Desember.

Kebijakan baru ini diumumkan langsung oleh akun resmi BKN di Instagram. Dalam unggahannya, BKN menyampaikan:

“Pengusulan Kenaikan Pangkat kini tidak perlu terbatas pada periodisasi tertentu karena BKN menetapkan ketentuan baru, yakni mulai 01 Oktober 2025 Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil dapat diusulkan 12 kali dalam setahun. Jika sebelumnya proses usul Kenaikan Pangkat ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun, dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, maka pengusulan Kenaikan Pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun”.

Dampak Positif Perubahan Aturan Dengan adanya kebijakan baru ini, banyak keuntungan yang bisa dirasakan, antara lain:

1. Lebih Adil untuk PNS – Pegawai yang sudah memenuhi syarat tidak harus menunggu periode tertentu, sehingga hak kenaikan pangkat bisa segera diperoleh.

2. Peningkatan Motivasi – Percepatan proses kenaikan pangkat diharapkan meningkatkan semangat kerja ASN.

3. Efisiensi Administrasi – Beban kerja instansi terkait bisa terbagi lebih merata sepanjang tahun, tidak menumpuk pada bulan tertentu.

4. Fleksibilitas Organisasi – Instansi memiliki keleluasaan dalam menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan struktur organisasi yang ada.

Sebelumnya, kenaikan pangkat hanya dilakukan dua kali dalam setahun, namun kemudian ditingkatkan menjadi enam kali setahun. Kini, dengan terbitnya aturan terbaru, pengajuan bisa dilakukan 12 kali, sehingga menjadi terobosan penting dalam reformasi manajemen ASN. (AUNI)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments