KARTANEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengumumkan keputusan terbaru terkait hak keuangan dan fasilitas anggota dewan. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI pada Kamis (4/9/2025) malam.
Dalam keputusan yang ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, terdapat beberapa poin penting, antara lain:
1. DPR RI menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota dewan per 31 Agustus 2025.
2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri anggota DPR RI berlaku mulai 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.
3. Pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas, mencakup biaya listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, serta biaya transportasi.
4. Anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik tidak lagi menerima hak keuangan.
5. Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota melalui koordinasi dengan Mahkamah Partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan.
6. DPR RI menegaskan komitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, berikut rincian hak keuangan anggota DPR RI per Mei 2025:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Melekat):
• Gaji pokok: Rp4.200.000
• Tunjangan suami/istri: Rp420.000
• Tunjangan anak: Rp168.000
• Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
• Tunjangan beras: Rp289.680
• Uang sidang/paket: Rp2.000.000 Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
• Biaya peningkatan komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000
• Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
• Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
• Fungsi legislasi: Rp8.461.000
• Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
• Fungsi anggaran: Rp8.461.000 Total: Rp57.433.000
Sehingga total bruto penghasilan anggota DPR RI mencapai Rp74.210.680. Setelah dipotong pajak PPh 15% sebesar Rp8.614.950, take home pay yang diterima anggota DPR RI adalah Rp65.595.730 per bulan.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan isu bahwa penghasilan anggota DPR RI bisa mencapai Rp100 juta per bulan. Namun, melalui keputusan resmi ini, DPR menegaskan bahwa penghasilan bersih yang diterima hanya sekitar Rp65,5 juta.
Langkah pemangkasan tunjangan ini diambil menyusul meningkatnya kritik dan desakan transparansi dari masyarakat terhadap kesejahteraan wakil rakyat. (AUNI)