Wednesday, October 1, 2025
Google search engine
HomeBerauPenurunan Tarif Penerbangan Jelang Idul Fitri 1446 H

Penurunan Tarif Penerbangan Jelang Idul Fitri 1446 H

KARTANEWS.COM, BERAU – Dalam upaya meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor penerbangan, Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis dengan memberlakukan kebijakan penurunan tarif penerbangan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Kebijakan ini diumumkan dalam sosialisasi yang dipimpin oleh Ph Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Syamsu Rizal pada Senin(3/3/2025) yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan industri penerbangan.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan diimplementasikan melalui serangkaian regulasi, antara lain:

  • Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.302/1/6/MH/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Pengurangan Potongan Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Hari Raya Idulfitri 1446 H.
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemotongan Tarif Fuel Surcharge.
  • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

 

“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat, terutama dalam momen penting seperti Idulfitri,” ujar Syamsu Rizal dalam sambutannya.

Sebagai salah satu Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan, Bandara Kalimarau turut serta dalam implementasi kebijakan ini. Penurunan tarif mencakup:

  • Pengurangan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
  • Pemotongan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Kepala Badan Layanan Umum Kantor UPBU Kelas I Kalimarau, Ferdinan Nurdin mengatakan Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dengan periode keberangkatan dari 24 Maret hingga 7 April 2025 dengan periode pemesanan dimulai sejak 1 Maret 2025.

“Dengan adanya pengurangan ini, kami berharap dapat menekan harga tiket secara signifikan dan meningkatkan jumlah penumpang, khususnya selama periode mudik Lebaran,” katanya.

Penurunan tarif ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat tetapi juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri penerbangan dan sektor ekonomi daerah. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan terjadi peningkatan jumlah penumpang yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan pariwisata dan perdagangan.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem transportasi udara yang lebih inklusif dan berdaya saing,” tandasnya. (DAA)

 

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments