Site icon Kartanews

Penurunan Tarif Penerbangan Jelang Idul Fitri 1446 H

KARTANEWS.COM, BERAU – Dalam upaya meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor penerbangan, Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis dengan memberlakukan kebijakan penurunan tarif penerbangan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Kebijakan ini diumumkan dalam sosialisasi yang dipimpin oleh Ph Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Syamsu Rizal pada Senin(3/3/2025) yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan industri penerbangan.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan diimplementasikan melalui serangkaian regulasi, antara lain:

 

“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat, terutama dalam momen penting seperti Idulfitri,” ujar Syamsu Rizal dalam sambutannya.

Sebagai salah satu Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan, Bandara Kalimarau turut serta dalam implementasi kebijakan ini. Penurunan tarif mencakup:

Kepala Badan Layanan Umum Kantor UPBU Kelas I Kalimarau, Ferdinan Nurdin mengatakan Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dengan periode keberangkatan dari 24 Maret hingga 7 April 2025 dengan periode pemesanan dimulai sejak 1 Maret 2025.

“Dengan adanya pengurangan ini, kami berharap dapat menekan harga tiket secara signifikan dan meningkatkan jumlah penumpang, khususnya selama periode mudik Lebaran,” katanya.

Penurunan tarif ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat tetapi juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri penerbangan dan sektor ekonomi daerah. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan terjadi peningkatan jumlah penumpang yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan pariwisata dan perdagangan.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem transportasi udara yang lebih inklusif dan berdaya saing,” tandasnya. (DAA)

 

 

Exit mobile version