KARTANEWS.COM, JAKARTA – Dikutip dari KOMPAS.com Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan yang terjadi di rumah mertua artis dan politisi nonaktif, Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerangan terhadap petugas. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.
“12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan satu orang tambahan ditangkap pada Rabu (3/9/2025).
Insiden ini terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam, di mana massa merusak pagar rumah dan menerobos masuk hingga ke lantai dua. Massa menjarah barang-barang yang ada di dalam rumah. Menurut laporan, terdengar suara teriakan “Hancurkan” dan bunyi benda-benda yang pecah saat kejadian.
Aksi penjarahan ini diduga dipicu oleh video yang menunjukkan Uya Kuya berjoget bersama anggota dewan lain di gedung MPR/DPR. Video tersebut beredar bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Namun, Uya Kuya membantah tuduhan tersebut. Dalam klarifikasinya, ia mengatakan bahwa joget tersebut tidak ada hubungannya dengan kenaikan tunjangan, melainkan hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang tampil. (J)