KARTANEWS.COM, BERAU – Perayaan Hari Jadi Kabupaten Berau ke-72 dan Hari Ulang Tahun Kota Tanjung Redeb ke-215 tahun ini dipastikan berlangsung sederhana. Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan tidak akan menyelenggarakan rangkaian acara hiburan berskala besar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Berau Nomor B-2/100.3.4.2/Kespol-VI/IX/2025 tertanggal 3 September 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang disampaikan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto pada 30 Agustus 2025.
Pemerintah pusat menekankan agar kepala daerah menunda kegiatan berbiaya besar seperti pesta rakyat, konser musik, maupun mendatangkan artis ibu kota.
Langkah ini ditempuh seiring dinamika nasional yang menuntut pemerintah daerah menjaga efisiensi penggunaan anggaran serta mengutamakan stabilitas daerah. Pemerintah menilai, kondisi saat ini lebih tepat direspon dengan kegiatan yang memberi dampak langsung pada masyarakat ketimbang acara seremonial yang menguras biaya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, rangkaian kegiatan HUT tetap akan dilaksanakan secara terbatas sesuai agenda pokok, yakni upacara peringatan, sidang paripurna DPRD, serta tablig akbar dan doa bersama. Di luar itu, pemerintah daerah diminta menunda aktivitas seremonial atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pembiayaan besar.
Sebagai gantinya, Pemkab Berau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyiapkan sejumlah program sosial. Di antaranya pasar murah, penyaluran sembako, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis kebutuhan pokok.
Mekanisme distribusi diprioritaskan kepada kelompok rentan dan keluarga penerima manfaat dengan sistem kupon maupun pembagian berdasarkan wilayah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dalam keterangannya menekankan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga suasana daerah tetap kondusif sekaligus memastikan anggaran pemerintah benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat.
“Seluruh kegiatan difokuskan agar memberi manfaat langsung, bukan sekadar seremonial,” jelasnya.
Selain itu, pejabat daerah diimbau tidak menggelar acara bersifat mewah, termasuk pesta pernikahan atau kegiatan pribadi yang berpotensi menimbulkan persepsi berlebihan di tengah masyarakat. Pemkab juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang santun serta menghindari pernyataan provokatif di ruang publik.
Kegiatan pro-rakyat seperti gerakan pasar murah, gerakan pangan murah, hingga distribusi bantuan sosial disebut lebih relevan dalam kondisi saat ini.
Pemerintah daerah juga mengaktifkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk memantau situasi di wilayah, meredam potensi gesekan sosial, dan menjaga komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat.
Dengan pembatasan tersebut, perayaan hari jadi tahun ini diproyeksikan lebih bernuansa religius dan sosial. Pemkab Berau berharap langkah ini tidak mengurangi makna peringatan sejarah berdirinya Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb, justru mempertegas komitmen bahwa pembangunan daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat. (AUNI)