Tuesday, September 9, 2025
Google search engine
HomeIndonesiaEks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop, Kejagung: Kerugian Negara Hampir...

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop, Kejagung: Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Sebagaimana yang dikutip dari detiknews.com, penetapan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, usai penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Nadiem dalam proyek yang berlangsung pada periode 2019–2022.

“Telah ditetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” jelas Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo juga menambahkan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Menurutnya, proses penyidikan telah melibatkan berbagai saksi, termasuk saksi ahli, serta sejumlah dokumen penting.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh, pada hari ini tim penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ungkap Nurcahyo, seperti yang di lansir dari detiknews.com.

Nadiem sebelumnya sudah tiga kali menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025), berlangsung selama 12 jam. Kemudian, pada Selasa (15/7/2025), Nadiem kembali diperiksa sekitar 9 jam. Pemeriksaan ketiga digelar hari ini sebelum akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025, untuk memudahkan proses penyidikan.

Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Kasus korupsi pengadaan laptop ini menjadi sorotan karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang menyentuh sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di daerah.

Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus serupa, yaitu:

1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

Kejagung menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas. Penetapan Nadiem sebagai tersangka disebut menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang terkait dengan sektor pendidikan. (AUNI)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments