KARTANEWS.COM, BERAU – Dinas Pertanahan kabupaten Berau resmi meluncurkan inovasi strategis bertajuk SIPETA Berau atau Strategi Percepatan Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk kepentingan pembangunan daerah. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif reformasi birokrasi yang digagas oleh Kamsiah, Kabid Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan setelah mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di Samarinda.
Kamsiah menjelaskan bahwa SIPETA Berau lahir sebagai respon atas kendala yang sering dihadapi dalam proses pengadaan tanah skala kecil, terutama dalam memenuhi kebutuhan lahan pembangunan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Berau. Sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, pengadaan tanah maksimal lima hektar merupakan tanggung jawab pemda. Namun, proses tersebut kerap terhambat karena belum adanya sistem yang terpadu dan teknis yang baku.
“SIPETA Berau ini menjawab kebutuhan percepatan dan transparansi proses pengadaan tanah. Mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, penetapan SK Tim fasilitasi, hingga integrasi sistem informasi e-tanah,” ujar Kamsiah.
Empat Inovasi Utama dalam SIPETA Berau:
1. Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Menyusun mekanisme perencanaan oleh OPD terkait kebutuhan lahan, seperti untuk pembangunan fasilitas olahraga atau infrastruktur lainnya.
2. SK Tim Fasilitasi Pembentukan tim yang memediasi proses musyawarah antara pemilik lahan dan pemerintah, termasuk dalam menentukan nilai harga berdasarkan penilaian jasa appraisal (KJPP).
3. Pengembangan Sistem e-Tanah Platform digital berbasis web yang memuat arsip, pemetaan dan informasi status tanah yang bisa diakses oleh masyarakat dan pelaku pengadaan melalui laman Dinas Pertanahan.
4. Sosialisasi dan Pendampingan Terpadu Dinas Pertanahan secara aktif melakukan sosialisasi langsung maupun daring serta pendampingan penyusunan perencanaan dengan OPD, koordinasi anggaran bersama Bapelitbang dan BPKAD hingga pemastian status tanah agar tidak tumpang tindih dengan aset daerah.
Melalui integrasi data dalam SIPETA Berau, sistem ini juga melibatkan lintas sektor, termasuk kantor pertanahan dan surveyor berlisensi, demi memastikan keakuratan pemetaan lahan. Hal ini sekaligus sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kamsiah menegaskan bahwa sistem e-tanah akan terus dikembangkan dan dimantapkan keberlangsungannya, termasuk kebutuhan maintenance dan dukungan anggaran.
“Kami berharap ke depan e-tanah menjadi satu kesatuan sistem yang mampu mendokumentasikan seluruh proses pertanahan, dari perencanaan hingga legalisasi sekaligus sebagai basis data resmi pertanahan di kabupaten Berau,” pungkasnya. (AUNI)