Wednesday, October 1, 2025
Google search engine
HomeIndonesiaKejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group, Rekor Korupsi di Indonesia

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group, Rekor Korupsi di Indonesia

KARTANEWS.COM, BERAU – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyita uang senilai total Rp 11.880.351.802.619 dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang yang berasal dari lima perusahaan dalam grup Wilmar ini menjadi penyitaan terbesar sepanjang sejarah penanganan korupsi di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa(17/6/2025) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejagung menampilkan secara langsung tumpukan uang tunai lebih dari Rp 2 triliun yang dibungkus plastik dan disusun rapi dalam tumpukan tinggi di lobi gedung sebagai representasi dari total dana yang telah dikembalikan oleh pihak korporasi.

“Ini penyitaan paling besar dalam sejarah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Kompas.com

Lima perusahaan yang telah mengembalikan dana tersebut adalah:

1. PT Multimas Nabati Asahan – Rp 3,9 triliun
2. PT Multi Nabati Sulawesi – Rp 39,7 miliar
3. PT Sinar Alam Permai – Rp 483,9 miliar
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia – Rp 57,3 miliar
5. PT Wilmar Nabati Indonesia – Rp 7,3 triliun

Pihak Wilmar mengembalikan dana tersebut sebagai jaminan atas dugaan kerugian negara dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2021–2022.

“Kami menempuh kasasi dan menjadikan uang jaminan ini sebagai bagian dari memori kasasi,” terang Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, seperti dikutip dari Detik.com

Kasus ini melibatkan sejumlah korporasi raksasa dalam industri sawit. Meski sebelumnya tiga grup besar seperti Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau telah dibebaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2025, Kejagung tetap melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi.

“Ini adalah bentuk komitmen negara untuk tetap mengejar keadilan dan pertanggungjawaban,” tegas Harli Siregar seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Diketahui, dua grup lain Musim Mas dan Permata Hijau masih belum mengembalikan dana negara yang disebut masing-masing senilai Rp 4,89 triliun dan Rp 937 miliar. Kejagung berharap langkah Wilmar menjadi contoh agar mereka segera melakukan hal serupa.

Menurut informasi yang dilansir dari Kompas.com, kerugian negara yang dihitung dalam kasus ini berasal dari tiga aspek:

1. Kerugian keuangan negara
2. Illegal gain atau keuntungan tidak sah
3. Kerugian terhadap perekonomian negara

Dalam foto dan video yang beredar luas di media sosial, terlihat tumpukan besar uang tunai dalam plastik bening dijaga ketat oleh petugas berseragam. Potret ini viral di berbagai platform karena dianggap menunjukkan ketegasan Kejaksaan dalam penanganan kasus kakap.

Langkah Kejagung memperlihatkan arah baru dalam strategi penegakan hukum, tidak hanya mempidanakan tetapi juga memulihkan kerugian negara dalam skala besar. Kasus ini menjadi alarm besar bagi sektor industri untuk tidak bermain-main dengan regulasi ekspor yang menguntungkan segelintir pihak. Kejagung telah membuka jalan, kini publik menanti keberlanjutan di meja Mahkamah Agung. (AUNI)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments