Wednesday, October 1, 2025
Google search engine
HomeBerauKabupaten Berau Mulai Aktif Bentuk Koperasi Merah Putih Guna Dukung Ekonomi Desa

Kabupaten Berau Mulai Aktif Bentuk Koperasi Merah Putih Guna Dukung Ekonomi Desa

KARTANEWS.COM, BERAU — Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui kebijakan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh Indonesia. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan pembentukan koperasi desa guna memperkuat kemandirian dan pemerataan ekonomi masyarakat desa.

Koperasi Merah Putih merupakan koperasi desa yang dibentuk dengan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi 3% Dana Desa. Koperasi ini dirancang sebagai motor penggerak ekonomi produktif berbasis desa yang mengedepankan prinsip gotong royong dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Kabupaten Berau sendiri memiliki 100 kampung dan pembentukan Koperasi Merah Putih sudah mulai berlangsung. Pemerintah daerah bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) aktif mendampingi pemerintah kampung dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pembentukan koperasi.

Hingga pertengahan Juni 2025, sejumlah kampung telah mulai menyusun akta notaris yang menjadi salah satu syarat utama untuk penyaluran Dana Desa tahap pertama. Kepala KPPN Tanjung Redeb, Vierra Martina menyebut bahwa keberadaan koperasi ini penting untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dalam mendukung program ekonomi desa yang berkelanjutan.

“Kami terus mendorong agar proses pembentukan koperasi dilakukan sesuai ketentuan, termasuk melengkapi akta notaris dan berkoordinasi dengan perangkat desa serta Koperindag,” ujarnya.

Nantinya, Koperasi Merah Putih diharapkan menjalankan berbagai kegiatan produktif seperti pengelolaan hasil pertanian, perdagangan sembako, penyediaan kebutuhan pokok masyarakat hingga layanan simpan pinjam yang sehat dan transparan.

Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, KPPN Tanjung Redeb memiliki peran strategis dalam pelaksanaan anggaran negara, termasuk penyaluran Dana Desa dan program nasional seperti pembentukan Koperasi Merah Putih.

KPPN bertanggung jawab menyalurkan Dana Desa dari APBN ke rekening kas desa setelah memverifikasi kelengkapan administrasi termasuk laporan penyaluran tahap sebelumnya. Hingga pertengahan Juni 2025, seluruh kampung di Kabupaten Berau telah menerima Dana Desa tahap I.

Selanjutnya, pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi syarat administratif penting untuk pencairan Dana Desa tahap II. KPPN akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk memastikan penyaluran berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. (AUNI)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments