Wednesday, October 1, 2025
Google search engine
HomeBerauPolres Berau Tangkap Ayah Kandung yang Rudapaksa Putrinya di Sambaliung

Polres Berau Tangkap Ayah Kandung yang Rudapaksa Putrinya di Sambaliung

KARTANEWS.COM, BERAU — Masyarakat Bumi Batiwakkal kembali dikejutkan oleh kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan hubungan darah. Insiden tragis ini berhasil dibongkar oleh Polres Berau. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman mengungkapkan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandung di Jalan Pembangunan RT 18, Sambaliung, Kabupaten Berau.

“Seorang ayah telah kami amankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” ungkapnya.

Peristiwa tragis ini terungkap pada hari Minggu, 25 Mei 2025, setelah pacar korban memberitahu ke pelapor atas kejadian tersebut dan pelapor menyampaikan ke Polres Berau.

“Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, di mana korban telah mengalami perlakuan tidak senonoh oleh ayah kandungnya,” katanya.

Korban telah menjadi sasaran kekerasan dan pencabulan oleh pelaku sejak dirinya masih duduk di bangku SD, berlanjut hingga SMP dan SMA.

“Korban selama ini tidak berani melaporkan karena sering mengalami tindak kekerasan dari pelaku di masa kecilnya, yang menimbulkan rasa takut mendalam,”ujarnya.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Berau segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

“Meskipun pelaku sempat tidak berada di tempat, kami berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam,” ucapnya.

Dalam penanganan kasus ini, beberapa barang bukti telah diamankan, antara lain satu lembar longdress warna merah, satu lembar celana milik korban, dan satu buah bra warna coklat milik korban.

“Motif pelaku melakukan perbuatan keji ini adalah karena tidak suka apabila anak kandungnya dekat dengan orang lain atau pria lain. Selain itu, pelaku disebut memiliki nafsu lebih besar terhadap anak kandungnya dibandingkan istrinya sendiri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (J)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments