Wednesday, October 1, 2025
Google search engine
HomeBerauDua Relawan Damkar Ditangkap atas Kasus Pembakaran dan Pencurian di Tanjung Redeb

Dua Relawan Damkar Ditangkap atas Kasus Pembakaran dan Pencurian di Tanjung Redeb

KARTANEWS.COM, BERAU – Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus pembakaran dan pencurian yang terjadi di Jalan Andika Blok 4, Tanjung Redeb, pada 28 Mei 2025 lalu. Dua relawan pemadam kebakaran (damkar) berinisial MR dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang mengakibatkan lima rumah hangus terbakar.

Kanit PPA, IPTU Siswanto menjelaskan bahwa motif di balik tindakan nekat kedua pelaku adalah ambisi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka merasa tidak diperhatikan meskipun telah lama menjadi relawan damkar sehingga nekat merencanakan aksi pembakaran ini agar dinilai berprestasi dan segera diangkat sebagai P3K.

“Para pelaku ini nekat membakar rumah warga dengan harapan mereka akan dianggap bekerja dengan baik sebagai relawan damkar, sehingga bisa segera diangkat menjadi P3K,” ungkapnya.

Peristiwa tragis ini bermula sehari sebelum kejadian, di mana MR dan ER menyusun rencana licik  mereka. Pada 28 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, ER memulai aksinya dengan membakar salah satu rumah di TKP 1 menggunakan satu botol air mineral ukuran 600 ml yang berisi bensin jenis Pertalite dan korek gas berwarna ungu.

MR kemudian melanjutkan pembakaran di TKP 4 dan TKP 5 menggunakan satu botol air mineral ukuran 220 ml berisi Pertalite dan korek gas yang sama. Setelah api berkobar dan para pemilik rumah panik berhamburan keluar, kedua pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksi pencurian barang berharga dari rumah-rumah yang terbakar.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Ini termasuk pakaian damkar lengkap (jaket, kaus hitam berlogo damkar, celana panjang, sepatu boot kuning, dan atribut), peralatan pemadam kebakaran (HT, toa putih, kepala nosel merah), alat pemicu api (korek gas), dan barang hasil curian (dua belas gelang procong kuning, gelang, kalung, cincin, dan anting motif Hello Kitty, perhiasan motif berlian, kotak penyimpanan perhiasan, gembok, kunci, uang tunai Rp101.000, dan uang terbakar Rp115.000). Selain itu, dokumen pribadi seperti lencana PNS, kartu berobat, fotokopi SIM C, kartu mahasiswa UT, kartu PGRI, dan kwitansi pembayaran PLN/pajak juga turut diamankan.

“Dari tangan kedua tersangka, kami menyita pakaian damkar lengkap, peralatan pemadam kebakaran, korek gas, berbagai perhiasan, uang tunai Rp101.000 dan uang terbakar Rp115.000, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujarnya.

MR dan ER dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP. Pasal 187 mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, seperti kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya bagi orang atau barang, sementara Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan ada dua yaitu pasal 187 dan 363 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (J)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments