KARTANEWS.COM, BERAU – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Gelar Sat Resnarkoba pada Kamis (6/3/2025) pukul 09.30 WITA dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasat Resnarkoba Polres Berau, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum para tersangka, BNK Berau, Kasat Tahti Polres, Kasi Humas Polres Berau, serta anggota dari Siwas, Si Propam, Reskrim Polsek Jajaran, dan Sat Resnarkoba Polres Berau.
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti sabu seberat 242,03 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air serta garam, sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank. Sementara itu, ganja seberat 84,87 gram dibakar dalam tungku yang dicampur dengan minyak tanah.
“Proses ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto

Proses pemusnahan ini juga disaksikan oleh para tersangka dan penasehat hukum mereka, sebagai bentuk jaminan transparansi dalam penegakan hukum. Para tersangka dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang bervariasi mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada beratnya barang bukti yang dimiliki.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Polres Berau. Semoga dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar dan menjauhi narkoba, karena dampak buruknya sangat merusak,” tandasnya. (DAA)