KARTANEWS.COM, BERAU – Ketergantungan terhadap sektor pertambangan masih menjadi sorotan utama dalam isu ketenagakerjaan di Kabupaten Berau. Wakil Ketua 1 DPRD Berau, Subroto dengan tegas menyerukan pentingnya perluasan wawasan tenaga kerja lokal agar tak melulu bergantung pada tambang. Pernyataan ini disampaikannya saat menanggapi implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dalam rapat di gedung DPRD Berau pada Senin (14/7/2025). Subroto menekankan bahwa potensi Berau di sektor lain seperti pertanian, kelautan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif dan digital, masih belum tergarap maksimal dalam program pelatihan dan minat masyarakat.
“Berau punya potensi besar di sektor pertanian, kelautan, pariwisata bahkan ekonomi kreatif dan digital. Sayangnya, perhatian masyarakat dan program pelatihan masih terlalu sempit dan mengarah ke tambang saja,” ujarnya.
Dirinya juga menyoroti perlunya revitalisasi peran Balai Latihan Kerja (BLK) agar lebih adaptif dengan perkembangan kebutuhan pasar kerja yang terus berubah.
“Kita perlu pelatihan berbasis potensi lokal dan tren zaman. Misalnya pelatihan pengolahan hasil laut, pelatihan teknologi pertanian, pemasaran digital untuk UMKM, dan sebagainya,” tuturnya.
Sebelumnya Perda ini mengatur kewajiban perusahaan yang beroperasi di kabupaten Berau untuk mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal, baik tenaga kerja terampil maupun tidak terampil. Beberapa poin penting dalam perda tersebut antara lain:
– Setiap perusahaan wajib melaporkan kebutuhan tenaga kerja secara berkala kepada Dinas Tenaga Kerja.
– Perusahaan diwajibkan mengutamakan tenaga kerja lokal untuk posisi yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
– Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelatihan, pendidikan vokasi, dan data tenaga kerja lokal yang valid.
– Terdapat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini.
Dalam agenda rapat ini, rencana revisi terhadap perda nomor 8 Tahun 2018 akan dilakukan sebagai langkah penting untuk perlindungan tenaga kerja lokal yang lebih relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Perubahan dinamika industri, transformasi digital dan munculnya sektor-sektor ekonomi baru menuntut adanya regulasi yang lebih responsif dan adaptif. Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat keberpihakan tetapi juga mampu menciptakan ruang kerja yang lebih luas, inklusif dan berorientasi masa depan.
Tantangan ke depan adalah bagaimana membuka wawasan dan memperluas peluang kerja di berbagai sektor lain yang juga potensial dan berkelanjutan. Hal ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Dengan implementasi perda yang konsisten dan dukungan program pelatihan yang merata, tenaga kerja lokal diharapkan mampu berkembang tidak hanya sebagai penerima lapangan kerja tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi daerah. Pendekatan yang menyeluruh akan mendorong kemandirian masyarakat Berau dan mengurangi ketergantungan terhadap satu sektor ekonomi saja, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih adil dan merata. (AUNI)