KARTANEWS.COM, BERAU – Rumah Restorative Justice (RJ) “Busak Tanjung”, sebuah inisiatif mediasi inovatif yang dirancang untuk menyelesaikan perselisihan antar warga secara damai.
Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito meluncurkan inisiatif baru bernama Rumah Restorative Justice (RJ) “Busak Tanjung”, sebuah fasilitas yang didesain khusus untuk mediasi perselisihan antar warga. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik ringan tanpa perlu melalui proses hukum yang rumit dan panjang.
“Kami berharap perselisihan antar warga yang memenuhi syarat Restorative Justice (RJ), seperti kerugian tidak lebih dari Rp 5 juta dapat diselesaikan melalui mekanisme ini,” jelasnya.
Rumah RJ “Busak Tanjung” memfokuskan diri pada penyelesaian konflik secara non-litigasi. Artinya, mediasi dilakukan di luar ranah pengadilan. Fasilitas ini hadir untuk membantu warga menemukan titik temu dan kesepakatan damai.
“Tuntutannya itu tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian yang ketiga adalah bahwa mereka saling setuju kalau misalnya itu kita memfasilitasi,” ujarnya.
Inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi beban kasus di kejaksaan dengan menangani perselisihan yang relatif kecil namun seringkali memicu laporan polisi akibat emosi. Contohnya, kasus sederhana seperti insiden ayam tertabrak motor.
“Permasalahan-permasalahan kecil, saat emosi kadang-kadang langsung ke kejaksaan saling tuntut dan lapor kan, itu yang kita carikan solusinya,” paparnya.
Meskipun memfasilitasi mediasi, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice secara resmi tetap berada di bawah wewenang kejaksaan. Peran Rumah RJ adalah sebagai pusat mediasi awal sebelum konflik berlanjut ke jalur hukum.
“RJ itu sebetulnya yang melaksanakan ke kejaksaan, kalau kami menyelesaikan mediasinya non-letigasi, jadi belum berperkara,” pungkasnya. (J)