KARTANEWS.COM, BERAU — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus seorang pria pelaku pemerkosaan terhadap wanita paruh baya berinisial EL (56) di Kabupaten Berau.
Kanit PPA, IPTU Siswanto menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mematikan listrik dari rumah korban sehingga pelaku dapat masuk ke jendela kamar korban dengan cara mencongkel.
“Berdasarkan pengakuan korban, saat tidur nyenyak terdengar suara ‘krek-krek’ misterius membangunkannya. Listrik padam dan ia mengira itu kucing, hingga suara itu semakin nyaring, jelas datang dari jendela kamar yang sedang dicongkel,” katanya.
Dijelaskannya bahwa pelaku masuk dan membekap korban yang berteriak minta tolong. Pelaku mencekik dan menindih korban hingga tak bisa bergerak, disertai ancaman pisau yang membuat korban berhenti berteriak.
“Pelaku membekap korban yang berteriak minta tolong. Dia mencekik dan menindih korban hingga tak bisa bergerak lalu mengancam dengan pisau sampai korban berhenti berteriak,” jelasnya.
Setelah membekap korban, pelaku menutup mata korban dengan kaos di tengah kegelapan akibat listrik padam. Pelaku kemudian mengungkapkan rasa sakit hatinya pada “acil,” akibat tak sempat menyetubuhinya, kemudian pelaku mengabaikan tawaran uang korban dan menuntut perhiasan. Pelaku memaksa korban menanggalkan pakaian dan melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku menggeledah kamar, menemukan dan mengambil uang Rp200.000 dari dompet korban. Pelaku lalu memerintahkan korban untuk tidak membuka penutup mata hingga suara motornya terdengar. Begitu pelaku pergi, korban menghubungi keluarga dan mencari perlindungan di rumah tetangga sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim gabungan Polsek dan Polres segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
IPTU Siswanto juga mengatakan motif pelaku yang memiliki ketertarikan dari penampilan korban pada saat sama sama bekerja dulu, dan pelaku mengingat ketertarikan tersebut sehingga terjadi tindak pemerkosaan.
“Untuk motif pelaku melakukan hal tersebut menurut keterangan pelaku, pelaku tertarik dengan penampilan korban saat masih sama sama bekerja. Ketertarikan tersebut masih diingat oleh pelaku setelah pelaku berhenti kerja di tempat itu sehingga pelaku mendatangi korban dengan maksud menyetubuhi korban dengan cara paksa,” pungkasnya. (J)