KARTANEWS.COM, BERAU – Perjuangan Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE (27) di Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur pada Senin dini hari (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan aparat dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah hukum Berau.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan penangkapan HE bermula dari informasi detail yang diterima polisi tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Berbekal laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan.
“Indikasi awal dari masyarakat sangat membantu kami. Tim langsung menindaklanjuti dengan pengawasan cermat di lapangan,” terangnya.

Petugas kemudian menaruh curiga pada seorang laki-laki yang tengah beraktivitas pada shift malam. Tepat pukul 02.00 WITA, aparat langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan HE. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan total 4,65 gram sabu yang terbagi dalam satu poket besar dan tujuh poket kecil.
“Kami mengamankan berbagai barang bukti lain yang menguatkan dugaan, seperti alat isap (bong), pipet kaca, plastik klip, sedotan, gunting, kotak lem, hingga sejumlah uang tunai yang patut diduga merupakan hasil penjualan,” ujarnya.
HE tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Gunung Tabur. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk terus membersihkan Berau dari bahaya narkotika. Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama ini terus berlanjut demi lingkungan yang lebih aman,” pungkasnya. (POL/J)