KARTANEWS.COM, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui sinergi bersama pelaku usaha di daerah. Komitmen ini tercermin dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau Tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Pekerja Rentan yang digelar di ruang rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Kamis (24/07/2025) dengan menghadirkan perwakilan dari 100 perusahaan di kabupaten Berau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden dan Peraturan Bupati tentang penghapusan kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi perlindungan ketenagakerjaan.
“Para petani, nelayan, dan pekerja yang tidak berada dalam pekerjaan formal merupakan kelompok pekerja rentan yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Mereka menghadapi keterbatasan akses informasi dan finansial yang menyebabkan rendahnya cakupan perlindungan,” ujarnya.
Berdasarkan data Bappenas 2024, dari total 30,2 juta pekerja rentan di Indonesia, baru sekitar 3,24 juta atau 10,69 persen yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, presiden RI melalui Perpres no. 28 tahun 2025 menugaskan menteri ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan ini, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem.
Pemkab Berau menindaklanjuti amanat tersebut dengan menerbitkan peraturan bupati nomor 44 tahun 2024 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja dalam Program Jaringan Sosial Tenaga Kerja Daerah. Dalam peraturan tersebut, bupati diberikan mandat untuk menyelenggarakan fasilitasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari APBD, dana CSR perusahaan maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Adapun tujuan kegiatan ini mencakup peningkatan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, mendorong implementasi konkret surat edaran bupati melalui skema PJSR (Perlindungan Jaminan Sosial Rentan) dan CSR perusahaan serta membangun sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha.
Sekretaris daerah kabupaten Berau, Muhammad Said turut memberikan sambutan mewakili bupati Berau menekankan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar perlindungan ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari amanat konstitusi.
“Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Maka pelaksanaan perlindungan pekerja rentan ini adalah wujud dari implementasi konstitusi itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama lintas sektor sangat diperlukan untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem yang menjadi prioritas nasional.
“Kami mengajak para pelaku usaha agar bersama pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan Kabupaten Berau yang lebih adil dan sejahtera. Tidak ada alasan lagi untuk membiarkan para pekerja informal hidup tanpa jaminan dasar,” tuturnya.
Kegiatan ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang terlibat aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para pekerja rentan di kabupaten Berau dapat bekerja dengan tenang, aman, dan terlindungi. Komitmen bersama ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Berau sebagai daerah yang peduli dan berpihak pada kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat agar dapat menyejahterakan masyarakat dan membangun masa depan ketenagakerjaan yang inklusif di Bumi Batiwakkal. (AUNI)