Wednesday, October 1, 2025
Google search engine
HomeBerauKomisi II DPRD Berau Dorong Inventarisasi Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

Komisi II DPRD Berau Dorong Inventarisasi Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

KARTANEWS.COM, BERAU – Komisi II DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada selasa (15/07/2025), guna membahas persoalan lahan perkebunan masyarakat yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan sesuai kebijakan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak dari instansi teknis, camat, kepala kampung, serta OPD terkait lainnya.

Sebelumnya, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para petani dan pekebun. Beberapa warga mengaku khawatir setelah munculnya patok atau plang pada lahan yang selama ini dikelola secara turun-temurun. Banyak dari mereka tidak mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam peta kawasan hutan.

Kondisi ini menjadi sorotan khusus dalam rapat. Komisi II menyampaikan sejumlah rekomendasi penting guna melindungi kepentingan dan keberlangsungan masyarakat sekaligus menghormati kebijakan nasional.

Komisi II menyarankan agar pihak teknis memperkuat sosialisasi terkait batas-batas kawasan hutan di wilayah masyarakat. Salah satu langkah konkret yang disampaikan adalah pemasangan patok atau plang permanen di lokasi kawasan hutan agar dapat dikenali oleh masyarakat secara langsung di lapangan. Pemasangan plang ini juga harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pemerintah setempat.

Anggota komisi II DPRD Berau, Sutami menegaskan pentingnya langkah ini agar masyarakat tidak dirugikan akibat minimnya informasi yang selama ini terjadi di lapangan.

“Kita mendorong agar sosialisasi diperkuat dan plang batas kawasan hutan dipasang secara jelas dan melibatkan pemerintah kampung. Jangan sampai masyarakat baru tahu saat lahannya sudah dipasangi patok, ini bisa menimbulkan keresahan dan konflik,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah Kabupaten Berau untuk segera membentuk tim inventarisasi atau pendataan terhadap lahan-lahan yang telah digunakan masyarakat secara turun-temurun. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar mencari solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat khususnya petani dan pekebun.

“Kami ingin semua pihak duduk bersama dan menyusun langkah inventarisasi yang melibatkan masyarakat. Jangan sampai ada yang merasa kehilangan hak atas tanah yang sudah mereka kelola sejak lama,” terangnya.

Dengan pendekatan ini, DPRD berharap penertiban kawasan hutan dapat dilakukan tanpa menimbulkan konflik dan kesenjangan sosial. Selain melindungi hutan sebagai aset negara, kebijakan ini juga harus menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat kabupaten Berau ke depannya. (AUNI)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments