Wednesday, October 1, 2025
Google search engine
HomeBerauKomisi II DPRD Berau Bahas Kelangkaan Pasir dan Koral, Asosiasi Pekerja Minta...

Komisi II DPRD Berau Bahas Kelangkaan Pasir dan Koral, Asosiasi Pekerja Minta Kemudahan Legalitas

KARTANEWS.COM, BERAU – Komisi II DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas persoalan kelangkaan pasir dan koral di wilayah Berau. Rapat berlangsung pada Selasa (8/7/2025) di ruang rapat gabungan DPRD Berau, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD, Rudi Parasian Mangunsong.

Pertemuan ini menghadirkan perwakilan dari Dinas PUPR, DPMPTSP, DLHK, Bapenda, serta Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral kabupaten Berau yang turut membawa hingga 10 orang anggota.

Merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pasir dan koral dikategorikan sebagai batuan golongan C. Untuk bisa menambang atau mengedarkan hasilnya, setiap pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah jika lokasinya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Dalam rapat tersebut, Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral menyampaikan aspirasi mereka agar proses pengurusan legalitas usaha bisa lebih mudah diakses. Hal ini di nilai rumitnya prosedur perizinan selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi dan ketersediaan material pasir dan koral di pasar lokal.

Namun, di lapangan proses ini tidak semudah di atas kertas. Beberapa instansi terlibat dalam proses izin ini mulai dari Dinas PUPR untuk kajian teknis, DLHK untuk izin lingkungan, DPMPTSP untuk sistem OSS hingga rekomendasi dari Bapenda terkait pajak daerah. Tanpa pendampingan khusus tersebut, kelompok pekerja kerap tidak sanggup memenuhi seluruh syarat administratif dan teknis yang diminta.

Menanggapi hal ini, Dinas PUPR kabupaten Berau menyatakan akan menginisiasi rapat lanjutan secara daring (via Zoom) dengan melibatkan instansi-instansi teknis untuk membahas syarat-syarat yang dibutuhkan dalam proses legalisasi.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap memberikan fasilitasi serta pendampingan langsung kepada para pekerja dalam pengurusan perizinan yang diperlukan.

RDP ini menjadi langkah awal untuk merespon persoalan kelangkaan bahan material konstruksi yang mulai dikeluhkan masyarakat. Komisi II DPRD Berau berharap proses legalitas dapat segera terselesaikan agar kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerah tetap berjalan tanpa ada hambatan lagi. (AUNI)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments