KARTANEWS.COM, BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Dayak Petung Selengkop Kampung Biatan Lempake, Dinas Pertanahan, Dinas DPMK, Kabag hukum serta stakeholder terkait. Rapat berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Berau, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dedy Okto Nooryanto pada Senin (7/7/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat yang telah lama menempati wilayah tersebut. Masyarakat adat Dayak Petung menyuarakan aspirasinya terkait perlindungan hukum atas tanah ulayat yang telah ditempati secara turun-temurun. Menanggapi hal ini, DPRD Kabupaten Berau menyampaikan beberapa saran strategis:
1. Penguatan Legalitas
DPRD mendorong agar masyarakat Dayak Petung segera melengkapi syarat-syarat administrasi yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan untuk proses identifikasi, verifikasi dan validasi wilayah adat.
2. Penegasan Wilayah
DPRD juga menyarankan masyarakat untuk menetapkan titik koordinat wilayah adat mereka. Data tersebut nantinya harus diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak kecamatan, serta pemerintah kampung. Tujuannya agar wilayah yang tengah dalam proses penetapan hak ulayat bisa terdata dan dihindari dari pemberian izin di kemudian hari.
3. Pembentukan Tim Teknis
DPRD meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau segera menindaklanjuti pengakuan hak ulayat tersebut. DPMK diminta membentuk tim lintas sektoral yang melibatkan unsur kampung, kecamatan, DPMK, Dinas Pertanahan, serta Bagian Hukum.
Dalam wawancara terpisah, Dedy menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 2.000 hektar lahan yang masih tersisa dan belum memiliki kejelasan status. Tanah tersebut, lanjutnya akan diverifikasi ulang dan yang memenuhi syarat akan dikembalikan kepada masyarakat adat.
“Mereka rela jika perusahaan yang sudah lebih dulu masuk ke wilayah tersebut tidak diganggu gugat. Tapi sisa lahan yang belum tergarap itulah yang nanti akan diurus agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.
Untuk memastikan legalitas wilayah, DPRD menyarankan masyarakat adat agar segera berkoordinasi dengan pemerintah kampung setempat, termasuk mengidentifikasi lahan yang belum bersertifikat.
“Harapan saya kepada OPD terkait agar segera menindaklanjuti hasil rapat ini. Supaya masyarakat adat yang memperjuangkan hak ulayatnya benar-benar bisa terakomodir dan hak-haknya terlindungi. Mereka adalah warga asli yang sejak dulu tinggal dan hidup di Kecamatan Biatan,” terangnya.
Rapat ini menjadi langkah awal penting dalam menciptakan keadilan agraria bagi masyarakat adat di Kabupaten Berau. DPRD juga berharap proses pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat dapat berjalan sesuai regulasi dan membawa keadilan serta perlindungan hak atas tanah adat. (AUNI)