KARTANEWS.COM, BERAU – Kelurahan Gunung Tabur bersama PT. Kilau Rahmat Utama menggelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) dalam rangka pemenuhan persyaratan rekomendasi teknis Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pada Jumat (4/06/2025). Kegiatan ini dilangsungkan di ruang rapat Kantor Kelurahan Gunung Tabur dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pemerintah serta stakeholder terkait.
Kegiatan ini menjadi bentuk implementasi prinsip keterbukaan informasi serta partisipasi publik dalam proses awal perizinan usaha pertambangan. Lurah Gunung Tabur, Achmad Rizali menegaskan pentingnya menjaga hak masyarakat dan lingkungan hidup di sekitar lokasi usaha tambang.
“Kelurahan Gunung Tabur memiliki tanggung jawab memberikan ruang diskusi yang terbuka dan sehat. Harapan serta kekhawatiran masyarakat harus tersampaikan secara kondusif. Keberlanjutan ruang hidup serta kelestarian lingkungan menjadi prioritas yang tak bisa dikesampingkan,” tegasnya.
Pihak kelurahan juga menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan maupun instansi berwenang terkait seluruh informasi teknis WIUP. Masyarakat didorong untuk menyampaikan pendapat baik secara terbuka maupun tertulis agar menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan akhir.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Kilau Rahmat Utama, Megawati dalam pemaparannya menjelaskan dasar hukum dan proses administratif yang telah dijalankan perusahaan dalam pengajuan WIUP.
“Permohonan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015. Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses sesuai regulasi serta memperhatikan aspek sosial, lingkungan dan norma lokal,” ujarnya.
Dirut juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dan diharapkan dapat menjadi sarana edukatif agar seluruh pihak memahami rencana kegiatan secara objektif.
Pertemuan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dimana masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan pandangan mereka. Kelurahan Gunung Tabur memastikan seluruh hasil kegiatan ini akan didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi ke instansi terkait sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan. (AUNI)