Sunday, October 5, 2025
Google search engine
HomeBerauEmpat Perda Baru Disahkan, Pemkab Bersam DPRD Berau Sepakati Langkah Strategis Penataan...

Empat Perda Baru Disahkan, Pemkab Bersam DPRD Berau Sepakati Langkah Strategis Penataan Daerah

KARTANEWS.COM, BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Berau, Senin (30/6/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Dedy Okto dan dihadiri oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas; Wakil Bupati, Gamalis; jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta beberapa perwakilan fraksi di DPRD Berau. Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi menyetujui keempat Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda.

Dalam sambutannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menjelaskan bahwa pengesahan keempat perda ini merupakan langkah strategis dalam menata dan memperkuat arah pembangunan daerah. Berikut penjelasan lengkap perda yang dimaksud:

  1. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 202

Perda ini memuat laporan keuangan resmi pemerintah daerah selama tahun 2024. Pengesahannya merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan anggaran serta landasan bagi evaluasi kinerja pembangunan dan penyusunan APBD tahun berikutnya.

2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Perubahan ini, menurut Bupati adalah tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengharuskan daerah membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

“BRIDA bertujuan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, serta penerapan invensi dan inovasi di daerah. Keberadaannya diharapkan membantu percepatan solusi terhadap isu strategis pembangunan daerah dan mendukung riset sesuai kebutuhan lokal,” ujarnya.

Selain itu, perubahan perda ini juga mencakup pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2020. Dinas ini penting untuk optimalisasi pelayanan keselamatan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bupati menjelaskan, perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 serta PP Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatur pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk penjualan kendaraan dinas perorangan.
Dengan penyesuaian ini, pengelolaan aset daerah akan menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan sesuai aturan.

4. Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan

Perda ini dicabut karena tidak lagi sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Kini, pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa diatur melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diatur dalam Perbup Berau Nomor 75 Tahun 2020.

“Pencabutan ini bagian dari upaya penyederhanaan regulasi dan memperkuat otonomi desa melalui aturan yang lebih fleksibel dan relevan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

Di akhir sambutan, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan apresiasi kepada DPRD Berau atas sinergi yang terus terjalin.

“Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD yang senantiasa bersinergi dan membersamai kami dalam memimpin Kota Sanggam tercinta. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi keberhasilan pembangunan Bumi Batiwakkal,” ujarnya.

“Semoga kita semua diberi kekuatan dalam mengemban amanah masyarakat, membangun daerah ini menuju Berau yang maju, unggul, berkelanjutan, makmur, dan sejahtera,” tutup Bupati. (AUNI)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments