KARTANEWS.COM, BERAU – Ratusan warga Kampung Sambarata yang berada di sekitar area pertambangan PT Prima Sarana Gemilang (PSG), kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Berau pada Senin (23/6/2025). Aksi kedua kalinya ini dilakukan untuk menuntut keadilan dan perlakuan yang lebih baik terkait perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan tambang tersebut.
Massa mendesak PT PSG untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, menolak PHK sepihak, menghentikan penggunaan vendor luar daerah yang tidak memberdayakan masyarakat lokal, dan merevisi program GLDP agar berpihak pada pemuda Berau.
Aksi ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi; Anggota DPRD, Agus Uriansyah; Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Zulkifli Azhari.
Menanggapi keluhan demonstran, Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata dan telah menyampaikan aspirasi warga kepada pihak perusahaan sejak aksi sebelumnya. Ia menyatakan komitmen pemerintah untuk terus memantau perkembangan situasi ini.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa pemerintah memihak perusahaan. Jika ada bukti kuat dan sesuai ketentuan tentu kami siap menindaklanjuti. Namun, tanpa data yang lengkap jadi sulit bagi kami untuk bergerak,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan resmi dan bukti konkret agar pemerintah dapat melakukan intervensi yang tepat, sekaligus mengingatkan perusahaan agar tidak bertindak sewenang-wenang.
“Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak semena-mena dalam mengambil keputusan. Kami ingin investasi tetap berjalan, tetapi hak-hak masyarakat tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan manajemen PT PSG. Bahkan, tiga orang yang diminta warga untuk dikeluarkan dari Berau sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah memanggil tiga nama tersebut dan menyampaikan semua poin tuntutan masyarakat. Pihak manajemen akan melakukan evaluasi internal terhadap mereka,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan menjelaskan keputusan pemutusan kerja atau pemindahan posisi seseorang sepenuhnya merupakan wewenang internal perusahaan, kecuali jika ada pelanggaran normatif yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami membutuhkan data dan pelanggaran normatif yang jelas. Jika ada pelanggaran, kami bisa memprosesnya. Tetapi kami tidak bisa serta merta meminta seseorang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang kuat,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal.
“Kami yakin anak-anak Berau memiliki kualitas. Tinggal bagaimana kita membuktikan bahwa mereka mampu bersaing dengan standar perusahaan,” pungkasnya. (J)