Wednesday, October 1, 2025
Google search engine
HomeBerauLingkungan Terdekat Masih Jadi Ancaman Kekerasan Seksual Anak di Berau

Lingkungan Terdekat Masih Jadi Ancaman Kekerasan Seksual Anak di Berau

KARTANEWS.COM, BERAU — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Berau mencatat adanya 25 kasus kekerasan yang ditangani hingga akhir Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 17 kasus dikategorikan sebagai kekerasan seksual yang sebagian besar melibatkan korban anak-anak.

Kepala UPTD PPA Berau, Yusran menjelaskan bahwa seluruh kasus kekerasan seksual yang masuk dalam pendampingan telah diproses secara hukum. Namun, pihaknya belum memperoleh data terkini mengenai sejauh mana proses hukum tersebut telah diselesaikan.

“Kami memang lebih memfokuskan perhatian kepada korban bukan pada pelaku. Pendampingan psikologis dan pemulihan menjadi prioritas utama kami,” ujarnya.

Mayoritas pelaku dalam kasus kekerasan seksual yang tercatat berasal dari lingkungan dekat korban. Menurut Yusran, situasi ini kerap disebabkan oleh beberapa faktor yang saling berkaitan, seperti kondisi tempat tinggal yang tidak layak, akses terhadap konten pornografi melalui internet, pengaruh alkohol serta lemahnya pengawasan dari orang tua.

“Kami banyak menemukan kasus di mana anak-anak tinggal di rumah tanpa sekat atau kamar yang memadai atau berbagi ruang tidur dengan orang dewasa. Ini meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual,” jelasnya.

Meski proses hukum berjalan, penanganan korban khususnya anak-anak, masih menghadapi sejumlah kendala. UPTD PPA Kabupaten Berau saat ini hanya memiliki satu konselor hukum dan dua konselor psikologis. Ketiadaan tenaga psikolog klinis juga menjadi hambatan dalam memberikan layanan pemulihan yang optimal.

Selain itu, keterbatasan layanan kesehatan juga menjadi catatan penting. Hingga saat ini, Rumah Sakit di Berau belum menyediakan layanan visum psikiatrum yang sebenarnya sangat dibutuhkan dalam pembuktian kasus kekerasan seksual di pengadilan, terutama ketika visum et repertum tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik.

“Visum psikiatrum bisa memberikan keterangan tambahan terkait dampak psikologis korban. Ini penting untuk memperkuat bukti di ranah hukum,” lanjutnya.

Terkait mekanisme penanganan lintas instansi, saat ini belum tersedia aplikasi pelaporan atau sistem digital terpadu. Namun, upaya koordinasi antarlembaga terus dibangun. Bulan lalu, UPTD bersama pihak kepolisian, kejaksaan, dinas sosial, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan menyepakati skema respons cepat bagi korban kekerasan terutama anak-anak.

“Kesepakatannya, jika ada korban yang dilaporkan ke Polres atau Polsek, mereka segera menghubungi kami untuk melakukan pendampingan. Demikian pula dengan kejaksaan saat akan menghadirkan korban sebagai saksi dan dinas lainnya untuk pemulihan jangka panjang seperti pendidikan, mental dan spritual korban,” tuturnya.

UPTD berharap dengan penguatan koordinasi lintas sektor dan peningkatan kapasitas layanan, perlindungan terhadap korban kekerasan khususnya anak dan perempuan dapat ditangani lebih cepat dan menyeluruh. (AUNI)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments