Wednesday, October 1, 2025
Google search engine
HomeBerauPolres Berau Gagalkan Peredaran Sabu 44,36 Gram, Dua Tersangka Dibekuk di Karang...

Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu 44,36 Gram, Dua Tersangka Dibekuk di Karang Ambun

KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku dan menyita 44,36 gram sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb pada Rabu (28/5/2024) malam. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Bumi Batiwakkal.

Pengungkapan kasus ini, dijelaskan oleh Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto bermula dari informasi penting yang diberikan oleh masyarakat.

“Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di area tersebut. Informasi ini segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua individu yang diduga terlibat, yakni HM (41) dan LH (32). Penangkapan HM dilakukan di sebuah penginapan di Karang Ambun sekitar pukul 22.00 Wita.

“Dari hasil penggeledahan terhadap HM, petugas menemukan satu bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga kuat berisi sabu. Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 44,36 gram,” terangnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting lainnya, meliputi dua buah kantong plastik hitam, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, tiga unit telepon seluler merek Vivo, satu sendok sedotan, serta uang tunai sejumlah Rp1.300.000. Tak lama setelah penangkapan HM (41), petugas juga meringkus LH (32), seorang perempuan yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah dibawa ke Markas Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, keduanya masih dalam tahap penyidikan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambah AKP Agus Priyanto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

AKP Agus Priyanto juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi erat antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (DAA)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments