KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat (24/1/2025), seorang perempuan berinisial UW (48) berhasil diamankan di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb atas dugaan kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada UW.
“Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengamankan UW di kediamannya di Kelurahan Bugis,” ujarnya
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti yang kami temukan mengindikasikan bahwa UW tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga sebagai pengedar narkoba,” ungkapnya.
UW kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tandasnya. (DAA)