<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
     xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
     xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
     xmlns:admin="http://webns.net/mvcb/"
     xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#"
     xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
     xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/">
<channel>
<title>Kartanews &#45; : Kriminal</title>
<link>https://kartanews.com/rss/category/kriminal</link>
<description>Kartanews &#45; : Kriminal</description>
<dc:language>en</dc:language>
<dc:rights>@PT Digitalindo Media Utama &#45; kartanews.com</dc:rights>

<item>
<title>Kasus Narkoba Jaringan Malaysia, Kabid Pertanahan Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim</title>
<link>https://kartanews.com/kasus-narkoba-jaringan-malaysia-kabid-pertanahan-balikpapan-diperiksa-polda-kaltim</link>
<guid>https://kartanews.com/kasus-narkoba-jaringan-malaysia-kabid-pertanahan-balikpapan-diperiksa-polda-kaltim</guid>
<description><![CDATA[ BALIKPAPAN — Penyidik ​​Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memeriksa Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan, Irma Pratiwi Aryana Musa, Senin (14/9/2026) ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202609/image_870x580_6aa915b9e1515.jpg" length="116091" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 15 Sep 2026 17:52:55 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">KARTANEWS.COM, BALIKPAPAN</span></span></strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> — Penyidik ​​Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memeriksa Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan, Irma Pratiwi Aryana Musa, Senin (14/9/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyebaran sindikat narkoba internasional asal Malaysia yang melibatkan sopir pribadinya, WS, serta penemuan barang bukti di mobil dinas.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Irma memenuhi panggilan penyidik ​​pada pukul 10.00 Wita dengan didampingi Kasubag Umum dan tim legal Pemkot Balikpapan. Selama satu setengah jam pemeriksaan, penyidik ​​menguliti pola aktivitas WS yang telah bekerja sebagai sopir dinas sejak 2021.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terfokus pada keterlibatan WS dan temuan 15 butir narkotika di kendaraan dinas Toyota Innova Zenix yang biasa digunakan pejabat tersebut.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​"Pemeriksaan ini terkait pengungkapan sindikat internasional asal Malaysia yang melibatkan sopir pribadi beliau dan kendaraan dinasnya. Penyidik ​​mendalami aktivitas WS sejak 2021, termasuk hubungan sosial dan rekan-rekan yang biasa berinteraksi dengannya," kata Romylus.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Polisi berupaya menelusuri apakah jaringan pertemanan WS memiliki keberadaan dengan kelompok pengedar internasional tersebut. Selain itu, peneliti mengkaji kemungkinan barang haram yang ditemukan di dinas mobil itu ingin dibunuh kembali oleh pelaku.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Romylus menegaskan, langkah ini tidak sekadar untuk melengkapi pembuktian materiil perkara pidana. Polda Kaltim memanfaatkan pengungkapan ini untuk memetakan pola pelaku pergerakan di lingkungan pemerintahan. Hasil evaluasi selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Balikpapan dan Kepala Dinas sebagai bahan perbaikan sistem pengawasan internal.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Pada tahun 2026 ini, kami menerapkan strategi baru pemberantasan narkoba, yaitu mengombinasikan penindakan terpola dengan pencegahan terintegrasi. Isu ini bukan lagi sekedar urusan kepolisian, melainkan butuh kemitraan erat dengan pemkot agar pemerintahan lingkungan bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Saat ini, Polda Kaltim masih terus mengumpulkan fakta dan keterangan mendalam para Saksi guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap lintas negara tersebut.(Irla) </span></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Niat Berangkat Mengaji, Anak di Samarinda Jadi Korban Pelecehan Orang Tak Dikenal</title>
<link>https://kartanews.com/niat-berangkat-mengaji-anak-di-samarinda-jadi-korban-pelecehan-orang-tak-dikenal</link>
<guid>https://kartanews.com/niat-berangkat-mengaji-anak-di-samarinda-jadi-korban-pelecehan-orang-tak-dikenal</guid>
<description><![CDATA[ SAMARINDA — Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang menangkap pria berinisial HI (30) lantaran diduga mencabuli seorang anak di bawah umur pada Rabu, 9 September 2026. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202609/image_870x580_6aa3ed4c25b31.jpg" length="54053" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 16:53:41 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, SAMARINDA</strong> — Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang menangkap pria berinisial HI (30) lantaran diduga mencabuli seorang anak di bawah umur pada Rabu, 9 September 2026.</p>
<p>Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan tindakan tak senonoh tersebut ke polisi. Kepada ibunya, korban mengaku payudaranya diremas pelaku sebanyak dua kali.</p>
<p>Seksi Humas Polresta Samarinda, Arie, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban berjalan kaki menuju tempat mengaji bersama dua rekannya. Di tengah jalan, pelaku menghampiri dan menanyakan tingkatan kelas mereka.</p>
<p>"Karena takut, korban dan kedua temannya tidak menjawab. Kedua teman korban langsung berlari meninggalkan lokasi," kata Arie.</p>
<p>Saat korban tertinggal sendiri, pelaku mendekat dan melancarkan aksinya. Pelaku merangkul pundak kanan korban lalu meremas payudaranya. Korban sempat melawan dengan menepis tangan pelaku sebelum akhirnya berhasil kabur menyusul teman-temannya.</p>
<p>Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu, yang langsung meneruskannya ke pihak kepolisian. Petualangan HI pun berakhir setelah penyidik menangkapnya tak lama setelah laporan diterima.</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, HI mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar kaus hitam dan satu celana jins hitam milik pelaku.</p>
<p>Saat ini HI ditahan di Polsek Sungai Kunjang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.(Irla) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Kaltim Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Sopir Kadis di Balikpapan Diduga Terlibat</title>
<link>https://kartanews.com/polda-kaltim-bongkar-jaringan-peredaran-narkotika-sopir-kadis-di-balikpapan-diduga-terlibat</link>
<guid>https://kartanews.com/polda-kaltim-bongkar-jaringan-peredaran-narkotika-sopir-kadis-di-balikpapan-diduga-terlibat</guid>
<description><![CDATA[ BALIKPAPAN — Jaringan peredaran narkoba internasional asal Malaysia yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202609/image_870x580_6aa2aba5c9f6a.jpg" length="94353" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 21:00:38 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BALIKPAPAN</strong> — Jaringan peredaran narkoba internasional asal Malaysia yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.</p>
<p>Dalam operasi maraton pada 2–4 September 2026, polisi meringkus empat tersangka beserta barang bukti 2,9 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.</p>
<p>Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WS, IN, AG alias B, dan CJA alias C.Pengungkapan bermula saat tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan WS dan IN di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (2/9/2026) sore. </p>
<p>WS tertangkap basah saat bertransaksi sabu dengan IN di dalam mobil dinas Toyota Innova Zenix berplat nomor KT 1645 IN. WS diketahui bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan.</p>
<p>Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke lokasi lain di Balikpapan. Polisi membekuk AG alias B di Jalan Alamanda Barat, serta menyita tumpukan sabu dan ribuan butir ekstasi di kediaman CJA di kawasan Pondok Karya Agung, Gunung Bahagia.</p>
<p>Tak berhenti di situ, kejaran petugas berlanjut hingga ke Jakarta. CJA akhirnya berhasil diringkus di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, CJA mengaku mengendalikan barang haram tersebut dari seorang WNA asal Malaysia berinisial DRS yang kini berstatus DPO. Pasokan narkoba itu diduga diselundupkan dari Pekanbaru menuju Balikpapan memanfaatkan jasa kargo udara.</p>
<p>Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tebang pilih dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terlepas dari profesi maupun latar belakang para pelaku.</p>
<p> “Saya tegaskan, status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya, kami putus mata rantainya, dan kami bongkar sampai kepada pengendalinya,” tegas Endar, Kamis (10/9/2026).</p>
<p>Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyampaikan bahwa pihak penyidik masih mendalami bukti elektronik dan alur komunikasi para tersangka guna membongkar jaringan yang lebih luas.</p>
<p>Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(Red/Tim) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>BNNP Kaltim Ungkap Peredaran Sabu di Muara Badak, 45,85 Gram Diamankan</title>
<link>https://kartanews.com/bnnp-kaltim-ungkap-peredaran-sabu-di-muara-badak-4585-gram-diamankan</link>
<guid>https://kartanews.com/bnnp-kaltim-ungkap-peredaran-sabu-di-muara-badak-4585-gram-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ SAMARINDA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan narkoba golongan I jenis sabu di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a9300730790b.jpg" length="100360" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 23:54:40 +0800</pubDate>
<dc:creator>Irla Hadratan Iman</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, SAMARINDA — </strong>Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RJ beserta tiga paket sabu dengan berat bersih 45,85 gram.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Muara Badak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Penindakan dan Pengejaran BNNP Kaltim melalui serangkaian kegiatan penyelidikan.</p>
<p>Hasil pemantauan petugas mengarah ke sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Polmas, RT 11, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sekitar pukul 20.00 WITA, tim melihat seorang laki-laki berada di dalam rumah tersebut.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku berinisial RJ. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hijau yang berada dalam penguasaannya. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 45,85 gram.</p>
<p>Berdasarkan keterangan RJ kepada petugas, barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RM yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). RJ mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi keberadaan RM, namun berdasarkan informasi yang diperoleh, RM diketahui berada di wilayah Sulawesi Barat.</p>
<p>Atas temuan tersebut, RJ bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Timur untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>BNNP Kaltim menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.</p>
<p>Selain pengungkapan kasus di Muara Badak, BNNP Kaltim pada Rabu (5/8/2026) juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda, Kalimantan Timur.</p>
<p>Dalam kasus tersebut, petugas sebelumnya mengamankan dua orang berinisial KY, warga Pontianak, dan IH, warga Samarinda, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Keduanya diamankan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.</p>
<p>Dari penindakan tersebut, petugas menyita narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 996 gram netto. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kemasan plastik teh Cina berwarna hijau dan dibawa menggunakan tas berwarna merah muda.</p>
<p>Berdasarkan keterangan KY, dirinya berada di Samarinda untuk menemui perempuan yang merupakan pacarnya. Dalam proses tersebut, KY mengaku dihubungi seseorang berinisial MK, warga yang telah lama dikenalnya di Pontianak. MK kemudian diduga meminta KY mengambil dan mengantarkan sebuah bungkusan yang diketahui berisi narkotika ke sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan.</p>
<p>Dalam menjalankan aksinya, KY disebut bersama IH. Berdasarkan keterangan dalam rilis BNNP Kaltim, IH berperan menemani KY sekaligus menjadi penunjuk jalan dengan mengikuti arahan MK.</p>
<p>Dari total barang bukti 996 gram sabu tersebut, sebanyak 993,78 gram netto dimusnahkan. Sementara itu, sebanyak 1,17 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan 1,05 gram lainnya untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.</p>
<p>BNNP Kalimantan Timur menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan peredaran narkotika yang menghubungkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.</p>
<p>BNNP Kaltim menyatakan upaya pemberantasan tersebut merupakan bagian dari komitmen menciptakan Kalimantan Timur BERSINAR atau Bersih Narkoba. Langkah itu sekaligus diarahkan untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menuju Indonesia Emas 2045. (Irla)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tiga Pria di Samarinda Diringkus Polisi, Diduga Menjadi Otak Pencurian Kabel di Kapal</title>
<link>https://kartanews.com/tiga-pria-di-samarinda-diringkus-polisi-diduga-menjadi-otak-pencurian-kabel-di-kapal</link>
<guid>https://kartanews.com/tiga-pria-di-samarinda-diringkus-polisi-diduga-menjadi-otak-pencurian-kabel-di-kapal</guid>
<description><![CDATA[ SAMARINDA — Jajaran Polsek kawasan pelabuhan Samarinda meringkus tiga pria berinisial AM, AI, dan LT yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel instalasi listrik di kapal Floating Crane (FC) Putri Alysha. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8d596a731a1.jpg" length="82905" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 17:02:25 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">KARTANEWS.COM, SAMARINDA</span></span></strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> — Jajaran Polsek kawasan pelabuhan Samarinda meringkus tiga pria berinisial AM, AI, dan LT yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel instalasi listrik di kapal Floating Crane (FC) Putri Alysha. </span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Aksi kriminal di wilayah Kesyahbandaran Samarinda ini membuat PT Pelita Lestari Bahari selaku pemilik kapal harus menanggung kerugian material yang ditaksir mencapai Rp116,2 juta.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) dini hari antara pukul 04.00 hingga 06.00 WITA, di mana para pelaku menggasak kabel mesin mesin kerek dan penggulung sepanjang kurang lebih 190 meter. </span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Berbekal laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga menghasilkan hasil pada Sabtu (22/8/2026) dini hari.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Petugas yang melakukan penelusuran di perairan Sungai Mahakam kawasan Palaran menemukan sebuah perahu berwarna biru yang ditumpangi sejumlah orang dengan gerakan-gerik mencurigakan sekitar pukul 02.10 WITA.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Petugas akhirnya menemukan perahu warna biru yang ditumpangi sejumlah orang yang mencurigakan,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Dari penggeledahan di atas perahu tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa satu unit gunting pemotong besi berukuran besar, dua bilah pisau parang lengkap dengan sarungnya, serta satu bilah pisau parang panjang tanpa sarung.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Berdasarkan temuan barang bukti dan hasil pengembangan pemeriksaan di lapangan, pelaku tak terduga ketiga langsung digelandang ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> Atas perbuatannya, AM, AI, dan LT kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Kendali) </span></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Tanjung Batu</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-tangkap-pelaku-pembakaran-lahan-di-tanjung-batu</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-tangkap-pelaku-pembakaran-lahan-di-tanjung-batu</guid>
<description><![CDATA[ BERAU - Seorang Pria di Kabupaten Berau berinisial BS ditangkap pihak Kepolisian, usai terbukti menjadi aktor dari penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a882ca55590e.jpg" length="75534" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 18:44:59 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> - Seorang Pria di Kabupaten Berau berinisial BS ditangkap pihak Kepolisian, usai terbukti menjadi aktor dari penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. </p>
<p>Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menyampaikan awal mula pengungkapan kasus ini, berawal dari temuan titik api (hotspot) oleh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Berau di kawasan Tanjung Batu. </p>
<p>Setelah itu pihak Kepolisian Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) langsung menerjunkan personel untuk menyisir dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).</p>
<p> Dari hasil olah TKP, Polisi menemukan indikasi kuat bahwa api tidak muncul secara alami namun sengaja dipicu oleh aktivitas manusia. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan tersangka BS.</p>
<p>"Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah," ungkap AKBP Ridho Tri Putranto, dalam jumpa pers di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026). </p>
<p>Berdasarkan hasil interogasi Kepolisian, pada Sabtu (8/8/2026) tersangka menyulut api di lima titik area lahan. Akan tetapi, kombinasi cuaca terik, kondisi vegetasi yang mengering, serta hembusan angin kencang membuat kobaran api dengan cepat tak terkendali. </p>
<p>Api menyebar luas dan merembet melintasi batas hingga membakar area konsesi milik perusahaan pengelolaan hasil hutan yang beroperasi di wilayah tersebut.</p>
<p>Pihak perusahaan yang lahannya ikut terimbas kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.Akibat kobaran api yang membakar lahan seluas 12 hektare itu, total kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.</p>
<p>Proses pemadaman berlangsung dinamis dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polsek setempat, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, kelompok relawan, hingga warga sekitar Tanjung Batu.</p>
<p>"Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi," tambah Kapolres.</p>
<p>Atas perbuatannya, BS kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan.</p>
<p>Serta Pasal 305 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.</p>
<p>Kapolres Berau menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian termasuk pembakaran untuk keperluan ladang berpindah seperti padi gogo maupun perkebunan sawit.</p>
<p>Terlebih lagi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena cuaca El Nino pada tahun 2026 ini akan berlangsung cukup panjang. </p>
<p>"Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara," ujarnya </p>
<p>Ia mengingatkan masyarakat agar memetik pelajaran berharga dari bencana karhutla hebat yang pernah melanda pada tahun 2015 dan 2019 silam.</p>
<p>"Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi 'mata dan telinga' bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar," pungkasnya.(Rein) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Dugaan Penganiayaan Sesama Pegawai P3K Berau, Kini Bergulir di PN Tanjung Redeb</title>
<link>https://kartanews.com/kasus-dugaan-penganiayaan-sesama-pegawai-p3k-berau-kini-bergulir-di-pn-tanjung-redeb</link>
<guid>https://kartanews.com/kasus-dugaan-penganiayaan-sesama-pegawai-p3k-berau-kini-bergulir-di-pn-tanjung-redeb</guid>
<description><![CDATA[ BERAU - Kasus perselisihan antar-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau yang terjadi beberapa waktu lalu kini resmi bergulir di meja hijau. Perkara tindak kekerasan tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a7ec1478105c.jpg" length="481500" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 15:19:12 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b><span;> - </span;>Kasus perselisihan antar-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau yang terjadi beberapa waktu lalu kini resmi bergulir di meja hijau. Perkara tindak kekerasan tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.</p>
<p><span;>Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo menjelaskan, berdasarkan hasil persidangan, akar persoalan perkara ini bermula dari adu mulut di tempat kerja ketika terdakwa melontarkan kritik terhadap kinerja korban yang menjabat sebagai pengawas. </span;><br><br><span><span;>"Terdakwa sempat berkomentar bahwa pengawas itu harus menjadi contoh untuk ‘anak-anak’ (anak buahnya),"terang Humas PN Tanjung Redeb.</span;></span><span;> </span;><br><br><span;>Agung melanjutkan, mendengar kritikan tersebut korban merespons dengan menjelaskan bahwa ruang lingkup tugasnya sebagai pengawas tidak hanya berfokus pada satu lokasi saja. Jawaban tersebut justru memicu ketegangan yang kian memuncak hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan di lokasi pekerjaan. </span;><br><br><span;>​Proses peradilan atas kasus ini telah dimulai pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjerat terdakwa menggunakan pasal dakwaan alternatif, yakni Pasal 467 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru. </span;><br><br><span;>​Pada persidangan kedua yang digelar Kamis, 13 Agustus 2026, majelis hakim sebenarnya sempat memfasilitasi mekanisme Mediasi Keadilan Restoratif (</span;><i><span;>Restorative Justice</span;></i><span;>) untuk mendamaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan. Namun, ikhtiar tersebut menemui jalan buntu. </span;><br><br><span;>​“Hari ini ada upaya mekanisme keadilan restoratif antara terdakwa dengan saksi korban, namun tidak berhasil. Oleh karena itu, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban,” ujar Agung. </span;><br><br><span;>​Karena mediasi tidak membuahkan hasil, persidangan pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban. Perkara pidana ini dipastikan terus diproses, dan majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Agustus 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari JPU. (Rein)</span;><br><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260814_150943_515.sdocx--></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Ringkus 9 Pelaku Pengeroyokan Maut di Kukar, Terancam 12 Tahun Penjara</title>
<link>https://kartanews.com/polisi-ringkus-9-pelaku-pengeroyokan-maut-di-kukar-terancam-12-tahun-penjara</link>
<guid>https://kartanews.com/polisi-ringkus-9-pelaku-pengeroyokan-maut-di-kukar-terancam-12-tahun-penjara</guid>
<description><![CDATA[ KUKAR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan tragis yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Kecamatan Tabang ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a7b1768ecf78.jpg" length="75896" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 20:41:16 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><b><span;>KARTANEWS.COM, KUKAR</span;></b><span;> – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan tragis yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Kecamatan Tabang, Senin (10/8/2026).</span;><br><span><b><span;>​</span;></b></span><br><span;>Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan insiden berdarah tersebut terjadi di Jalan Poros PU, Desa Bilaq Talang, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Dua orang pria berinisial I dan L menjadi korban penganiayaan berat oleh sekelompok pemuda.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>"Korban I meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke puskesmas setempat, sedangkan korban L mengalami luka serius di bagian wajah," terang Khairul.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula dari aksi saling melintas menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung makan. Perselisihan memuncak ketika salah satu pelaku, MF alias O, mengaku dihadang oleh kedua korban saat hendak pulang.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>Tidak terima atas kejadian tersebut, MF alias O kembali ke warung untuk memanggil rekannya, AP alias A. Keduanya lantas mendatangi korban bersama rombongan kawan-kawannya, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan secara bersama-sama.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>Merespons kejadian itu, Tim Satreskrim Polres Kukar yang dibantu Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat menyisir keberadaan para pelaku. Pada Minggu (9/8/2026), petugas membagi tim untuk melakukan penyergapan di tiga lokasi berbeda, yakni Tabang, Tenggarong, dan Samarinda.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>"Dari hasil pengejaran, kami mengamankan sembilan orang tersangka. Empat dibekuk di Tabang, tiga di Samarinda, dan dua di Tenggarong. Satu di antara sembilan tersangka masih tergolong anak di bawah umur," tegas Kapolres.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik pelaku, dua unit sepeda motor (Yamaha WR 155 dan Honda Win 100) milik korban, serta satu botol minuman dari lokasi kejadian.</span;><br><span;>​</span;><br><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;>Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Kukar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Rein)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260811_203428_741.sdocx--></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Hasil Operasi Antik Mahakam, Polres Berau Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Bekuk 38 Tersangka</title>
<link>https://kartanews.com/hasil-operasi-antik-mahakam-polres-berau-ungkap-33-kasus-narkoba-dan-bekuk-38-tersangka</link>
<guid>https://kartanews.com/hasil-operasi-antik-mahakam-polres-berau-ungkap-33-kasus-narkoba-dan-bekuk-38-tersangka</guid>
<description><![CDATA[ BERAU - Polres Kabupaten Berau gelar pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, pada jumat (31/07/2026). ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a6cd2c8375b3.jpg" length="125443" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 16:00:29 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><b><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">KARTANEWS.COM, BERAU</span></span></span></span></b><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> - Polres Kabupaten Berau mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, pada jumat (31/07/2026). </span></span></span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Pada gelaran pengukapan kasus kali ini, seluruh barang bukti merupakan hasil dari </span></span></span></span><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Operasi Antik Mahakam yang dilaksanakan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 10 hingga 30 Juli 2026.</span></span></span></span></span><span;> </span;><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Purtanto melalui </span></span></span></span><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kabag Ops Polres Berau, AKP Kasiyono menyampaikan, selama 20 hari berhasil mengungkap </span></span></span></span></span><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">33 kasus narkoba dan menangkap 38 orang tersangka dengan total barang bukti 320,66 gram sabu.</span></span></span></span></span><br><span><span;></span;></span></p>
<p><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Dari salah satu kasus tersebut, Polisi juga mengamankan seorang palaku yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga tersangka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. </span></span></span></span></span><br><span><span;></span;></span></p>
<p><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Tersangka merupakan pengguna aktif, namu kami tetap amankan,” katanya. </span></span></span></span></span><span;> </span;><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Sementara itu, Kasatresnarkob Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyampikan, beberapa minggu lalu termasuk juga mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Ia diduga terlibat aktif dalam peredaran narkoba. </span></span></span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Pelaku merupakan residivis, jadi kami amankan,”ujarnya. </span></span></span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">AKP Agus juga menyampaikan, tersangka cukup memiliki jaringan yang luas untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan barang haram tersebut. Kata APK Agus, ia bertindak sebagai penampung sebelum barang tersebut didistribusikan di wilayah Berau. </span></span></span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Tersangka bisa dikatakan sebagi gudangnya, jadi dia yang menampung barang tersebut,”pungkas APK Agus Priyanto.(Rein)</span></span></span></span><br><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260801_004812_998.sdocx--></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rekam Wanita Mandi di Bapelkes, Seorang Pria Ditangkap Polsek Samarinda Ulu</title>
<link>https://kartanews.com/rekam-wanita-mandi-di-bapelkes-seorang-pria-ditangkap-polsek-samarinda-ulu</link>
<guid>https://kartanews.com/rekam-wanita-mandi-di-bapelkes-seorang-pria-ditangkap-polsek-samarinda-ulu</guid>
<description><![CDATA[ SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan seorang pria berinisial RA atas dugaan tindak pidana pornografi. Pelaku ditangkap usai nekat merekam perempuan yang sedang mandi menggunakan telepon genggam yang disembunyikan di ventilasi kamar mandi. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a6af3c97ee96.jpg" length="67897" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 14:52:34 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><b><span;>KARTANEWS.COM, SAMARINDA</span;></b><span;> – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan seorang pria berinisial RA atas dugaan tindak pidana pornografi. Pelaku ditangkap usai nekat merekam perempuan yang sedang mandi menggunakan telepon genggam yang disembunyikan di ventilasi kamar mandi. </span;><br><br><span;>​Aksi bejat tersebut dilakukan RA di lingkungan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes), Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. </span;><br><br><span;>​Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah salah satu korban memergoki ponsel warna hitam milik pelaku yang terpasang di celah ventilasi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>"Saat sedang mandi, korban melihat ada ponsel di ventilasi. Korban lantas menghentikan aktivitasnya, mengambil handuk, dan langsung meminta pertolongan kepada temannya sebelum melapor ke pihak berwajib," ujar Asriadi.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>Dari hasil pengembangan dan penyelidikan polisi, terungkap bahwa aksi RA tidak hanya menyasar satu orang. Sehari sebelumnya, Jumat (24/7/2026), pelaku diketahui telah melakukan tindakan serupa terhadap korban lain di lokasi yang sama. Kedua korban pun resmi membuat laporan polisi. </span;><br><br><span;>​Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya membekuk RA pada Sabtu (25/7/2026) siang di kawasan Jalan Wolter Monginsidi.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>“Dalam pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya,” tegas Asriadi.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>Selain menahan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Itel S23 warna hitam yang digunakan untuk merekam. Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengantisipasi adanya korban lain.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 29 </span;><i><span;>juncto</span;></i><span;> Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 35 </span;><i><span;>juncto</span;></i><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;> Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara.(Irla)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260730_144621_259.sdocx--></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tutup Celah Penyalahgunaan, Kejari Berau Musnahkan 130 Barang Bukti Perkara Hukum</title>
<link>https://kartanews.com/tutup-celah-penyalahgunaan-kejari-berau-musnahkan-130-barang-bukti-perkara-hukum</link>
<guid>https://kartanews.com/tutup-celah-penyalahgunaan-kejari-berau-musnahkan-130-barang-bukti-perkara-hukum</guid>
<description><![CDATA[ BERAU  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari ratusan kasus tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Berau pada Selasa (28/7/2026). ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a6898aac3a1d.jpg" length="170508" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 20:00:08 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span><b><span;>KARTANEWS.COM, BERAU </span;></b></span><span><span;> – </span;></span><span;>Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari ratusan kasus tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (</span;><i><span;>inkracht</span;></i><span;>) di halaman Kantor Kejari Berau pada Selasa (28/7/2026). </span;><br><span;></span;></p>
<p><span;>Agenda eksekusi putusan pengadilan ini dihadiri langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemkab Berau, Polres Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, serta instansi penegak hukum terkait. </span;><br><br><span;>​Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R/PAPBB) Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti berasal dari 130 perkara yang diselesaikan sepanjang periode Februari hingga Juli 2026. </span;><br><br><span;>Pemusnahan ini merupakan kewajiban konstitusional sesuai KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan RI untuk memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan sekaligus wujud transparansi kepada publik. Dari total 130 perkara yang ditangani, kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 63 perkara. </span;><br><br><span;>Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan ratusan botol minuman keras dari 31 perkara tindak pidana ringan (tipiring), barang bukti dari 18 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda yang mencakup pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, penganiayaan, hingga pembunuhan, 17 perkara tindak pidana asusila dan kekerasan seksual, serta 1 perkara tindak pidana uang palsu. </span;><br><br><span><span;>“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah inkracht. Sebagai eksekutor putusan pengadilan, Kejaksaan berkewajiban melaksanakan amar putusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.</span;></span><span;> </span;><br><br><span><span;>Menurut Deka, pemusnahan barang bukti tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan.</span;></span><span;> </span;><br><br><span><span;>“Melalui kegiatan ini kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Rein)</span;></span><span;><span;><span;><span;><span;><span;><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260728_195127_900.sdocx--></span;></span;></span;></span;></span;></span;></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modal Nikah Hasil Mencuri, Pria di Kutim Diciduk Polisi di Kamar Penginapan Bersama Kekasih</title>
<link>https://kartanews.com/modal-nikah-hasil-mencuri-pria-di-kutim-diciduk-polisi-di-kamar-penginapan-bersama-kekasih</link>
<guid>https://kartanews.com/modal-nikah-hasil-mencuri-pria-di-kutim-diciduk-polisi-di-kamar-penginapan-bersama-kekasih</guid>
<description><![CDATA[ KUTAI TIMUR – Batal nikah di Sulawesi, seorang pemuda berinisial DM (29) justru harus berurusan dengan hukum. Pria asal Palaran, Samarinda ini diciduk Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang usai nekat menggasak sepeda motor senilai Rp40 juta di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a63265b00b1a.jpg" length="126255" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 16:47:31 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><b><span;>KARTANEWS.COM, KUTAI TIMUR</span;></b><span;> – Batal nikah di Sulawesi, seorang pemuda berinisial DM (29) justru harus berurusan dengan hukum. Pria asal Palaran, Samarinda ini diciduk Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang usai nekat menggasak sepeda motor senilai Rp40 juta di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur. </span;><br><br><span;>​Aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban berinisial S (47) menyadari sepeda motornya hilang pada Rabu (22/7/2026) malam. Warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsek Sangkulirang.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>Menerima aduan warga, petugas langsung bergerak cepat memblokade jalan dan menyisir sejumlah titik rawan. </span;><br><br><span;>​"Tim Enggang Sangsaka yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyekatan jalan dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, kami menemukan sepeda motor yang diduga barang bukti terparkir di sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang," ungkap Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian, Kamis (23/7/2026). </span;><br><br><span;>​Petugas yang mencurigai keberadaan pelaku langsung melakukan pemeriksaan dari kamar ke kamar. Alhasil, DM berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti kendaraan hasil curiannya. </span;><br><br><span;>​Ironisnya, saat digerebek, DM sedang bersama kekasihnya di dalam kamar penginapan. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri motor tersebut sebagai modal untuk melarikan diri ke Sulawesi dan melangsungkan pernikahan.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>Atas perbuatannya, DM kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. </span;><br><br><span;>​"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, dan kasusnya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Erik.(Rein)</span;><br><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260724_164215_242.sdocx--></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kena Mental Usai Curi Sound System Tempat Kerja, Pria di Berau Ngaku via WA dan Serahkan Diri</title>
<link>https://kartanews.com/kena-mental-usai-curi-sound-system-tempat-kerja-pria-di-berau-ngaku-via-wa-dan-serahkan-diri</link>
<guid>https://kartanews.com/kena-mental-usai-curi-sound-system-tempat-kerja-pria-di-berau-ngaku-via-wa-dan-serahkan-diri</guid>
<description><![CDATA[ BERAU– Seorang Pria berinisial DDR (19) diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, lantaran diduga melakukan pecurian sound sistem di tempatnya bekerja. Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membeberkan bahwa pelaku diamankan oleh kepolisian pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, setelah sebelumnya menyerahkan diri kepada korban ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a5f1a8f676ff.jpg" length="77990" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 21 Jul 2026 15:10:25 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span><b><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">KARTANEWS.COM, BERAU</span></span></b></span><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">– Seorang Pria berinisial DDR (19) diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, lantaran diduga melakukan pecurian sound sistem di tempatnya bekerja.</span></span></span><br><span><span;></span;></span></p>
<p><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membeberkan bahwa pelaku diamankan oleh kepolisian pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, setelah sebelumnya menyerahkan diri kepada korban.</span></span></span> <br><br><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah gudang yang terletak di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujar AKP Amin Maulani.</span></span></span> <br><br><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Kejadian pertama terjadi pada Jumat (3/7/2026) malam, disusul aksi kedua pada Minggu (5/7/2026) pagi, dan aksi ketiga pada Jumat (8/7/2026) malam.</span></span></span> <br><br><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kasus ini terungkap saat korban sekaligus pelapor, mendatangi gudang miliknya pada Selasa (14/7/2026) sore untuk memeriksa para pekerja. Saat memeriksa bagian kamar gudang, korban terkejut melihat sejumlah peralatan elektronik miliknya raib dari atas kotak penyimpanan (harkis).</span></span></span> <br><br><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Menyadari hal itu, korban sempat menanyakan hilangnya barang-barang itu kepada mandor dan para pekerja lainnya, untuk mencari tau lebih lanjut kemana barang tersebut dilarikan.</span></span></span> <br><br><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Tiga hari berselang, titik terang keberadaan barangnya, muncul pada Jumat (17/7/2026) malam. Pelaku yang merasa bersalah akhirnya mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada korban dan mengakui seluruh perbuatannya.</span></span></span> <br><br><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Tak lama setelah itu, pelaku datang langsung ke lokasi gudang untuk menyerahkan diri kepada korban. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.</span></span></span> <br><br><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit elektronik sound system, yang terdiri dari 3 boks speaker line array dan 1 buah power merk MA tipe X-2100,” urai Kapolsek.</span></span></span> <br><br><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</span></span></span> <br><br><span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara, tututpnya. (Rein/Rdk)</span></span></span><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260721_150816_075.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Kejangung Febrie Ardiansyah</title>
<link>https://kartanews.com/hotman-paris-resmi-jadi-kuasa-hukum-mantan-jampidsus-kejangung-febrie-ardiansyah</link>
<guid>https://kartanews.com/hotman-paris-resmi-jadi-kuasa-hukum-mantan-jampidsus-kejangung-febrie-ardiansyah</guid>
<description><![CDATA[ JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang kini terjerat kasus dugaan korupsi. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a5afbc82af64.jpg" length="82786" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 12:07:53 +0800</pubDate>
<dc:creator>Jurnalis Karta News</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><b><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">KARTANEWS.COM, JAKARTA</span></span></b><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang kini melibatkan kasus dugaan korupsi.</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Resmi menerima surat kuasa pagi ini,” ungkap Hotman saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) seperti dikuti dari Antara.</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Hotman juga menegaskan komitmennya untuk langsung mendampingi Febrie yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari yang sama.</span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Pengacara eksentrik itu terpantau tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi oleh rekan sejawatnya, Indra Haposan Sihombing.</span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kehadiran Hotman sempat menarik perhatian wartawan, meski awalnya berdalih baru akan melakukan koordinasi mengenai penunjukan dirinya sebagai tim penasihat hukum resmi.</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Di sisi lain, Polri sebelumnya telah mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara besar ke Kejaksaan Agung demi memperkuat sinergi penegakan hukum antarlembaga.</span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Tiga perkara kakap tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Dalam kasus ini, penyidik ​​kepolisian telah menetapkan FA bersama seorang pengusaha swasta berinisial DR sebagai tersangka utama dalam korupsi dan pencucian uang tersebut.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Setelah menerima pelimpahan kasus, Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Tidak main-main, Korps Adhyaksa bahkan langsung membentuk tim khusus yang diperkuat oleh sembilan jaksa senior untuk menuntaskan penyidikan kasus besar ini secara transparan.(Rein/daa)</span></span><br><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260718_120156_175.sdocx--></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>IRT (46) Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat dalam Peredaran Sabu di Berau</title>
<link>https://kartanews.com/irt-46-tahun-diamankan-polisi-diduga-terlibat-dalam-peredaran-sabu-di-berau</link>
<guid>https://kartanews.com/irt-46-tahun-diamankan-polisi-diduga-terlibat-dalam-peredaran-sabu-di-berau</guid>
<description><![CDATA[ BERAU– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (46) tak berkutik saat disergap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di kediamannya, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a5ae8159bd59.jpg" length="109000" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 10:43:14 +0800</pubDate>
<dc:creator>Jurnalis Karta News</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b><span;> – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (46) tak berkutik saat disergap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di kediamannya, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.</span;><br><span;> </span;><br><span;>Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa narkotika golongan I jenis sabu yang siap edar beserta alat timbang digital dari tangan tersangka.</span;><br><span;> </span;><br><span;>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan tersebut.</span;><br><span;> </span;><br><span;>“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan informasi akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Agus Priyanto.</span;><br><span;> </span;><br><span;>Saat digerebek, polisi melakukan penggeledahan di seluruh sudut rumah SS dengan disaksikan oleh warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan sebuah kotak merah yang ternyata digunakan tersangka untuk menyembunyikan barang bukti.</span;><br><span;> </span;><br><span;>Dari dalam kotak tersebut, polisi menyita 3 poket sabu (2 poket kecil dan 1 poket sedang) dengan berat bruto 2,40 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, 2 bendel plastik klip kosong (diduga untuk memaketkan sabu), Alat hisap berupa 3 buah pipet kaca, 1 buah sendok sedotan, dan 3 buah sedotan dan 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.</span;><br><span;> </span;><br><span;>“Melihat adanya timbangan digital dan bendelan plastik klip, diduga kuat tersangka tidak sekadar mengonsumsi, melainkan ikut mengedarkan barang haram tersebut,” beber AKP Agus Priyanto</span;><br><span;> </span;><br><span;>Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal-usul pasokan sabu yang didapat oleh tersangka.</span;><br><span;> </span;><br><span;>Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Penyesuaian Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.(Rein/daa)</span;><br><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260718_103916_358.sdocx--></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Bongkar Brankas Rahasia di Balik Dinding, Sita Emas dan Uang Rp 60 Miliar</title>
<link>https://kartanews.com/polisi-bongkar-brankas-rahasia-di-balik-dinding-sita-emas-dan-uang-rp-60-miliar</link>
<guid>https://kartanews.com/polisi-bongkar-brankas-rahasia-di-balik-dinding-sita-emas-dan-uang-rp-60-miliar</guid>
<description><![CDATA[ JAKARTA – Tim gabungan kepolisian melakukan gebrakan besar dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam operasi serempak di beberapa titik, petugas menggeledah sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan berhasil menyita puluhan kilogram emas hingga uang tunai bernilai fantastis dari sebuah brankas tersembunyi. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a4f3fb17308c.jpg" length="136025" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 14:31:03 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><b>KARTANEWS.COM, JAKARTA</b><span;> – Tim gabungan kepolisian melakukan gebrakan besar dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam operasi serempak di beberapa titik, petugas menggeledah sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan berhasil menyita puluhan kilogram emas hingga uang tunai bernilai fantastis dari sebuah brankas tersembunyi.</span;></p>
<p><span;>Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun pada Rabu (8/7/2026) malam, penyidik mendapati brankas rahasia tersebut sengaja disembunyikan di balik dinding bermotif kayu warna cokelat. </span;></p>
<p><span;>Dari luar, dinding itu tampak biasa dan seolah tidak memiliki ruang di belakangnya. Namun, begitu dibongkar, petugas menemukan pintu brankas besar berwarna putih berisi tumpukan mata uang asing dan rupiah yang langsung dihitung di tempat.</span;></p>
<p><span;>Selain di Bogor, penggeledahan serempak juga menyasar Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan Coin Money Changer. Di lokasi kafe, petugas mengamankan dokumen penting, ponsel, serta uang tunai pecahan asing yang jika totalnya dikonversikan mencapai Rp 60 miliar.</span;></p>
<p><span;>​"Untuk penggeledahan di lokasi de'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dikutip dari detik.com</span;></p>
<p><span;>"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar," tambahnya. </span;></p>
<p><span;>​Irjen Totok menyebut pengusutan ini menggunakan skema joint investigation antara Kortas Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang periode 2020-2025.</span;></p>
<p><span;>Kasus yang dibidik adalah korupsi batu bara PLN yang memicu pemadaman total (</span;><em>blackout</em><span;>) di Sumatera, kasus ASABRI, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI selaku anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. </span;></p>
<p><span;>​Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan perintah langsung dari kepala negara.</span;></p>
<p><span;>"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," tegasnya.</span;></p>
<p><span;>Hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan rangkaian penyidikan intensif guna menelusuri seluruh aliran dana serta aset tersembunyi lainnya yang berkaitan dengan mega korupsi ini.</span;><b> (REIN/daa)</b><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260709_142628_059.sdocx--></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sabu 0,34 Gram Diselundupkan dalam Roti Gembong, Pria di Berau Ditangkap di Pintu Rutan</title>
<link>https://kartanews.com/sabu-034-gram-diselundupkan-dalam-roti-gembong-pria-di-berau-ditangkap-di-pintu-rutan</link>
<guid>https://kartanews.com/sabu-034-gram-diselundupkan-dalam-roti-gembong-pria-di-berau-ditangkap-di-pintu-rutan</guid>
<description><![CDATA[ BERAU  – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu pada Rabu (08/07/2026). Seorang pria berinisial DM (34) tertangkap tangan saat mencoba memasukkan barang haram tersebut dengan modus menyembunyikannya di dalam makanan bawaan. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a4f18f6a105f.jpg" length="79938" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 11:44:56 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span;>​</span;><b><span;>KARTANEWS.COM, BERAU </span;></b><span;> – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu pada Rabu (08/07/2026). Seorang pria berinisial DM (34) tertangkap tangan saat mencoba memasukkan barang haram tersebut dengan modus menyembunyikannya di dalam makanan bawaan.</span;><br><span;>​</span;><br><span;>Dalam aksinya, DM memanfaatkan roti Gembong dan buah pir sebagai alat untuk mengelabui petugas agar sabu bisa lolos ke dalam rutan. Namun, trik pelaku kandas berkat kejelian petugas yang melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh barang bawaan pengunjung di area pintu masuk. </span;><br><br><span;>​Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengonfirmasi bahwa gerak-gerik DM langsung memicu kecurigaan petugas saat penggeledahan di lini depan. Setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif, petugas menemukan barang bukti terlarang tersebut. </span;><br><br><span;>"Setelah diperiksa lebih mendalam, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram yang disembunyikan di dalam </span;><i><span;>handbag</span;></i><span;> putih," ujar Rian dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026). </span;><br><br><span;>​Pihak Rutan bergerak cepat dengan langsung berkoordinasi bersama aparat kepolisian. Pelaku (DM), paket sabu, serta makanan yang digunakan sebagai media penyelundupan langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Berau untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut. </span;><br><br><span;>​Rian sangat mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan anggotanya yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini. Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba di lingkungan rutan. </span;><br><br><span;>​"Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen seluruh petugas dalam menjalankan tugas sesuai prosedur. Kami akan terus memperketat pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Pemeriksaan akan terus kami tingkatkan agar lingkungan rutan tetap aman dan tertib," pungkasnya. </span;><strong>(REIN/daa)</strong><br><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260709_114008_107.sdocx--></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Kaltim Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Internasional, Barang Bukti Diduga Berasal dari Malaysia</title>
<link>https://kartanews.com/polda-kaltim-ungkap-jaringan-peredaran-narkotika-internasional-barang-bukti-diduga-berasal-dari-malaysia</link>
<guid>https://kartanews.com/polda-kaltim-ungkap-jaringan-peredaran-narkotika-internasional-barang-bukti-diduga-berasal-dari-malaysia</guid>
<description><![CDATA[ KALTIM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga berasal dari Malaysia di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a4cb20cba6b7.jpg" length="79961" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 16:01:10 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, PENAJAM </strong><span;>- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga berasal dari Malaysia di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). </span;><br><br><span;>Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 5.480 mililiter cairan kimia yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. </span;><br><br><span;>Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim selama lebih dari satu bulan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba. </span;><br><br><span;>“Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam,” ujarnya, Senin (6/7/2026). </span;><br><br><span;>Setelah melakukan serangkaian pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AAS (29) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jambu, RT 7, Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 botol berisi cairan kimia yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. </span;><br><br><span;>Hasil uji laboratorium menunjukkan enam botol berisi cairan yang mengandung metamfetamin dengan volume antara 500 hingga 580 mililiter per botol. Sementara empat botol lainnya mengandung amfetamin dengan volume sekitar 480 hingga 560 mililiter per botol. </span;><br><br><span;>“Cairan ini merupakan bahan dasar kimia untuk memproduksi sabu-sabu dalam jumlah besar,” ujarnya. </span;><br><br><span;>Romylus mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi di pasar gelap. Setiap botol diperkirakan bernilai antara Rp250 juta hingga Rp300 juta, sehingga total keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar. </span;><br><br><span;>Selain cairan kimia tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku, di antaranya satu unit telepon seluler, sebuah powerbank, satu kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja berwarna biru muda, biru tua, hitam, dan merah. </span;><br><br><span;>Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AAS mengaku memperoleh cairan kimia tersebut dari seseorang berinisial LO yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). </span;><br><br><span;>Hingga kini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat. </span;><br><br><span;>“Kami sedang memburu pihak lain yang menjadi bagian dari jaringan sindikat Malaysia ini,” kata Romylus. </span;><br><br><span;>Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. </span;><br><br><span;>Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. </span;><br><br><span;>“Kami akan menerapkan aturan hukum paling tegas untuk memberikan efek jera,” pungkasnya. </span;><strong>(POLDA KALTIM/daa)</strong><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260707_155709_539.sdocx--></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tersinggung Karena Bau &amp;apos;Kentut&amp;apos;, Dua Pemuda di Samarinda Terlibat Perkelahian Hingga Tewas</title>
<link>https://kartanews.com/tersinggung-karena-bau-kentut-dua-pemuda-di-samarinda-terlibat-perkelahian-hingga-tewas</link>
<guid>https://kartanews.com/tersinggung-karena-bau-kentut-dua-pemuda-di-samarinda-terlibat-perkelahian-hingga-tewas</guid>
<description><![CDATA[ SAMARINDA— Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MD (26) atas kasus penikamandi Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Rabu (1/7/2026). Pelaku nekat menganiaya korban berinisial MT menggunakan sebilah sangkur setelah terlibat rangkaian salah paham yang berkepanjangan. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a4cae8c774a2.jpg" length="73166" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 15:46:43 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><b><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">KARTANEWS.COM, SAMARINDA </span></span></b><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">— Polsek Sungai Kunjang meringkus seorang pemuda berinisial MD (26) atas kasus penikaman </span></span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">di Jalan Teuku Umar, Samarinda pada Rabu (1/7/2026). </span></span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Pelaku nekat menganiaya korban berinisial MT menggunakan sebilah sangkur setelah terlibat rangkaian salah paham yang berkepanjangan.</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kapolsek Sungai Kunjang menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dari laporan warga, didukung oleh keterangan para Saksi serta bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Berdasarkan hasil interogasi, kedekatan antara keduanya ternyata sudah dihapus sejak 6 bulan lalu saat mereka masih sama-sama bekerja di PT Kapal Api.</span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Saat itu, pelaku sempat melontarkan candaan “bau kentut” yang menyinggung perasaan korban hingga memicu pertengkaran. Tiga bulan setelah kejadian tersebut, MD keluar dari perusahaan dan beralih profesi menjadi satpam di Guest House Priority.</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Konflik lama ini kembali membara pada Selasa (30/6/2026) malam sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, MD sedang asyik bermain gim PUBG di pos jaganya dan refleks menyalin kata "kenapa" kepada temannya di dalam gim.</span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Kebetulan, MT sedang berjalan melintas di area tersebut. Merasa ucapan itu ditujukan padanya, MT langsung menghampiri pelaku sambil menantang, "Apa?".</span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Merespons hal itu, MD kembali menyahut "kenapa" sambil mencabut sebilah parang di pos jaga demi menakuti korban agar pergi. Sebelum meninggalkan lokasi, korban sempat melontarkan ancaman, "Tunggu kamu ya!".</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​</span></span><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Ancaman tersebut berbuntut panjang. Pada hari Rabu (1/7/2026) sore sekitar pukul 16.57 WITA, korban kembali mendatangi pelaku di Guest House Priority hingga kedekatan fisik tidak terhindarkan. Di tengah duel tersebut, pelaku mencabut senjata tajam jenis sangkur lalu menusuk bagian kepala korban sebanyak satu kali.</span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​"Dari pemeriksaan awal, pelaku MD telah mengakui semua tindakannya yang menganiaya korban MT menggunakan senjata tajam jenis sangkur," ujar Kapolres.</span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Hanya berselang beberapa puluh menit setelah kejadian, tepatnya pukul 17.30 WITA, polisi langsung menciduk pelaku di lokasi. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah sangkur hitam sepanjang kurang lebih 30 cm.</span></span><br><br><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Akibat tindakan nekatnya, MD kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana yang dilindungi dengan senjata tajam. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. <strong>(REIN/daa)</strong></span></span><br><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><span;><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260707_153813_101.sdocx--></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejati Kaltim Mulai Bidik Kasus ASN di Kukar yang Rugikan Uang Negara Senilai 9,5 Miliar</title>
<link>https://kartanews.com/kejati-kaltim-mulai-bidik-kasus-asn-di-kukar-yang-rugikan-uang-negara-senilai-95-miliar</link>
<guid>https://kartanews.com/kejati-kaltim-mulai-bidik-kasus-asn-di-kukar-yang-rugikan-uang-negara-senilai-95-miliar</guid>
<description><![CDATA[ KUKAR – Kasus fantastis yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara kini resmi dibidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oknum tersebut diduga mencairkan honor hingga 900 kali dengan akumulasi dana mencapai Rp9,5 miliar selama tahun 2025. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a4611c96e436.jpg" length="121901" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 15:21:25 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, KUKAR</strong>– Kasus fantastis yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara kini resmi dibidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oknum tersebut diduga mencairkan honor hingga 900 kali dengan akumulasi dana mencapai Rp9,5 miliar selama tahun 2025.</p>
<p>​Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan intensif pihak kejaksaan.</p>
<p>​“Proses penyelidikan sedang berjalan, untuk detail perkembangan ke depan pasti akan kami ekspos kembali,” ujar Toni memberikan keterangan.</p>
<p>​Kendati demikian, dirinya masih enggan merinci daftar saksi, substansi kasus, maupun rentetan jadwal pemeriksaan yang sedang diagendakan oleh tim penyidik.</p>
<p>​Di sisi lain, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengutuk keras temuan tersebut dan mengategorikannya sebagai tindak pidana murni tanpa ada kompromi bagi siapa pun.</p>
<p>​"Ini murni sebuah kecurangan besar. Saya rasa kita tidak perlu lagi berdebat kusir mengenai perkara ini. Sebuah kejahatan tetaplah kejahatan, dan oknum yang bermain wajib mempertanggungjawabkan hukumannya," ucap Aulia secara lugas.</p>
<p>​Aulia menambahkan bahwa mengusut tuntas skandal ini terbilang mudah karena semua berkas administrasi dan riwayat transaksi perbankan telah dikantongi BPK.</p>
<p>Kini, Pemkab Kukar lewat Inspektorat sedang memetakan ulang aliran dana sejak pertama kali dicairkan dari Kas Daerah (Kasda).</p>
<p>​"Fokus kami melacak ke mana saja uang kas daerah tersebut bermuara dan mendarat. Pemilik rekening-rekening penampung itulah yang dipanggil guna dimintai pertanggungjawaban," imbuhnya.</p>
<p>​Adapun langkah pengembalian aset daerah yang hilang bakal ditempuh lewat prosedur resmi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) yang dipimpin langsung Inspektorat Kukar.</p>
<p>​Menariknya, Aulia membeberkan temuan LHP BPK lain yang jauh lebih mencengangkan: manipulasi sistem di Disdikbud Kukar tidak cuma terjadi sekali, melainkan ada puluhan gelombang transaksi ilegal yang disisipkan ke pos anggaran.</p>
<p>​“Ada 71 transaksi mencurigakan di Dinas Pendidikan yang menumpang pada satu kode rekening khusus untuk pembayaran honor pegawai non-PNS,” pungkasnya. <strong>(REIN/daa) </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Momentum Hari Bhayangkara Ke&#45;80, Polres Berau Musnahkan Barang Bukti Sabu</title>
<link>https://kartanews.com/momentum-hari-bhayangkara-ke-80-polres-berau-musnahkan-barang-bukti-sabun</link>
<guid>https://kartanews.com/momentum-hari-bhayangkara-ke-80-polres-berau-musnahkan-barang-bukti-sabun</guid>
<description><![CDATA[ BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 10 kilogram, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Pemusanahan narkotika tersebut bertepatan dengn momentum Hari Bhayangkara ke-80. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a45f6f3617a4.jpg" length="109152" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 13:27:24 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">KARTANEWS.COM, BERAU</span></span></strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 10 kilogram, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Pemusnahan narkotika tersebut bertepatan dengan momentum Hari Bhayangkara ke-80. </span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kegiatan krusial ini dilaksanakan setelah upacara peringatan Hari Bhayangkara dan disaksikan langsung oleh jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh adat Kabupaten Berau.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menyatakan bahwa barang bukti sabu yang dihancurkan kali ini merupakan hasil penyitaan dari satu perkara besar tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial SS alias WWN.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Barang bukti yang hari ini kita musnahkan berjumlah 10 kilogram sabu. Ini merupakan hasil penyebaran kasus pada Selasa, 17 Maret 2026 lalu di Jalan Poros Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Kelurahan Gunung Tabur,” ujar AKBP Ridho Tri Putranto.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Proses pemusnahan dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kristal haram tersebut dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur dengan detergen cair, kemudian diaduk hingga larut sepenuhnya sebelum dibuang ke saluran pembuangan.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Selain didampingi aparat penegak hukum, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Berau dan Pengadilan Negeri Berau, pemusnahan ini juga didampingi langsung oleh tersangka SS beserta penasihat hukumnya untuk memastikan legalitas proses pemusnahan.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Disamping pemusnahan barang bukti seberat 10 kg tersebut, Kapolres Berau juga memaparkan capaian kinerja Satresnarkoba Polres Berau sepanjang semester pertama tahun 2026 (Januari hingga Juni).</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Tercatat, Polres Berau berhasil mengungkap sebanyak 56 kasus narkotika dengan total tersangka mencapai 72 orang, yang terdiri dari 63 laki-laki dan 9 perempuan. Dari puluhan kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> Sabu-sabu : 20.165,29 gram (20,1 kilogram)</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> Ekstasi/Inex: 4 butir</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> Happy 5: 2 butir pil</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Dari seluruh total penyampaian dan penyitaan sabu sebanyak lebih dari 20 kilogram pada semester pertama ini, Polres Berau mengalkulasikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 100.829 jiwa masyarakat dari bahaya melindungi narkoba,” tegas Kapolres.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut antara lain Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas;</span></span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> Kasdim 0902/BRU, Letkol Inf Biringallo; Danskadron 13/ABY, Letkol Cpn Wendri Ekananda; Danyon Armed 18/BRK, Letkol Arm Krisno Sutejo; Ketua Pengadilan Negeri Berau, Lila Sari; </span></span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto; serta pemangku adat dari Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur. <strong>(RDK/daa)</strong></span></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Nadiem Makarami Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Chromebook</title>
<link>https://kartanews.com/nadiem-makarami-divonis-10-tahun-penjara-atas-kasus-chromebook</link>
<guid>https://kartanews.com/nadiem-makarami-divonis-10-tahun-penjara-atas-kasus-chromebook</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202607/image_870x580_6a44a917e9086.jpg" length="85833" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 01 Jul 2026 13:43:20 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, JAKARTA</strong> – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden ke-7 RI, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).</p>
<p>​Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022.</p>
<p>​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.</p>
<p>​Selain hukuman badan dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama 5 tahun.</p>
<p><strong>​Diwarnai Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion</strong>)</p>
<p>​Putusan terhadap pendiri Gojek tersebut ternyata tidak diambil secara bulat. Di dalam persidangan, terungkap adanya <em>dissenting opinion </em>atau perbedaan pendapat dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra.</p>
<p>​Berbeda dengan hakim lainnya, Andi Saputra menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti kuat. Menurut pandangannya, Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum terkait kasus Chromebook tersebut.</p>
<p>​<strong>Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</strong></p>
<p>​Meski divonis satu dekade penjara, hukuman ini sejatinya jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.</p>
<p>​Tak hanya itu, jaksa sebelumnya juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti berlapis, yakni Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang diduga merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.</p>
<p>Dalam menyusun putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa poin penting yakin perbuatan Nadiem dinilai dilakukan secara sistematis dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, ada ​hal yang meringankan, Terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. (<b>REIN/daa</b>) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gerebek Rumah di Sambaliung, Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu</title>
<link>https://kartanews.com/gerebek-rumah-di-sambaliung-polres-berau-amankan-dua-pengedar-sabu</link>
<guid>https://kartanews.com/gerebek-rumah-di-sambaliung-polres-berau-amankan-dua-pengedar-sabu</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial SE (32) dan MR (28) diamankan petugas di kawasan Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, pada Sabtu (27/6/2026). ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a40f1e6865c9.jpg" length="81383" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 28 Jun 2026 18:03:05 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial SE (32) dan MR (28) diamankan petugas di kawasan Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.</p>
<p>Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu tersebut.</p>
<p>"Benar, anggota kami di lapangan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Sambaliung beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar," kata AKP Agus Priyanto.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan Kelurahan Sambaliung. Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.</p>
<p>Tepat pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan SE dan MR. Disaksikan oleh warga setempat, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan badan, rumah, serta kendaraan milik para pelaku.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka SE, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus sedang narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas sabu, timbangan digital, dua buah sendok sabu, kotak rokok, tas samping, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. </p>
<p>Sementara dari tangan tersangka MR, petugas mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.</p>
<p>"Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita dari tangan para pelaku adalah seberat 0,71 gram," jelas Kasat Resnarkoba.</p>
<p>Saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku bernisial SE dan MR tersebut bernyanyi dan mengakui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang pria berinisial AN, yang saat ini tengah diburu oleh pihak kepolisian.</p>
<p>Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.(<strong>Rdk</strong>) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Berau Temukan Dana Hasil Audit BUMK Kampung Pilanjau</title>
<link>https://kartanews.com/kejari-berau-temukan-dana-hasil-audit-bumk-kampung-pilanjau</link>
<guid>https://kartanews.com/kejari-berau-temukan-dana-hasil-audit-bumk-kampung-pilanjau</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3e247988e96.jpg" length="145340" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 15:01:32 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menerima hasil audit investigatif terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan pembagian fee kayu di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.</p>
<p>Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Berau itu membongkar adanya dana siluman sebesar Rp988.531.064 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>​Temuan fantastis ini menjadi senjata baru bagi korps adhyaksa untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi di kampung tersebut. Dokumen audit itu sendiri telah diserahkan ke Kejari Berau sejak 18 Juni 2026 lalu.</p>
<p>​Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat berkat keberanian masyarakat yang melaporkan ketidaktransparan pengurus dalam mengelola dana BUMK serta carut-marutnya pembagian fee hasil pemanfaatan kayu.</p>
<p>​Merespons aduan tersebut, kejaksaan bergerak mengumpulkan data dan keterangan (puldata/pulbaket), lalu menggandeng Inspektorat Berau untuk melakukan audit mendalam.</p>
<p>​“Hasil pemeriksaan dari laporan masyarakat kami teruskan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit investigatif,” ujar Imam.</p>
<p>​​Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah modus operandi yang berpotensi merugikan keuangan negara, alhasil ditemukannya penggunaan anggaran yang sama sekali tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.</p>
<p>Selain itu, ​Indikasi proyek fiktif juga ditemukan pada beberapa kegiatan lapangan yang tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya. </p>
<p>​“Dari hasil audit investigatif terdapat dana sebesar Rp988.531.064 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Imam. </p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini sudah sangat kuat. ​Meski bukti awal sudah di tangan, Kejari Berau menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Nasib para oknum yang terlibat akan ditentukan melalui mekanisme gelar perkara dalam waktu dekat.</p>
<p>​“Kami akan melakukan gelar perkara dan meminta petunjuk pimpinan terkait tindak lanjut hasil audit tersebut,” tambahnya. </p>
<p>Sebelum hasil audit keluar, seluruh aparatur Kampung Pilanjau diketahui sudah sempat diperiksa dan dimintai keterangan.</p>
<p>​Sementara itu, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo, masih bungkam dan belum memberikan respons saat dikonfirmasi via telepon maupun pesan singkat.</p>
<p>​Di sisi lain, Camat Sambaliung, Noor Alam, mengaku belum mendapatkan salinan resmi dari hasil audit tersebut. Namun, ia berjanji akan segera mempelajari kasus ini untuk menentukan langkah pembinaan ke depan.</p>
<p>​“Kami belum menerima laporan resminya. Nanti akan kami pelajari terlebih dahulu,” pungkas Noor Alam.<strong>(Rein/daa) </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Tanjung Redeb Akhirnya Berhasil Digelandang Polisi</title>
<link>https://kartanews.com/sempat-buang-barang-bukti-pengedar-sabu-di-tanjung-redeb-akhirnya-berhasil-digelandang-polisi</link>
<guid>https://kartanews.com/sempat-buang-barang-bukti-pengedar-sabu-di-tanjung-redeb-akhirnya-berhasil-digelandang-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Seorang Pria berinisial GRS (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau. Ia diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3cf2a350edb.jpg" length="87348" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 17:13:10 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM,BERAU</strong> – Seorang Pria berinisial GRS (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau. Ia diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6/2026).</p>
<p>Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gunung Panjang.</p>
<p>“Sekitar pukul 15.00 Wita, anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Panjang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau,” ujarnya.</p>
<p>Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka GRS sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Kelurahan Gunung Panjang.</p>
<p>Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang di lokasi sekitar.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,54 gram.</p>
<p>Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga timbangan digital, plastik pembungkus berbagai ukuran, pipet bekas pembungkus sabu, sedotan, lakban, gunting, hingga satu unit telepon genggam.</p>
<p>“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tandasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.<strong>(Rein) </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Mengajak Ngopi, Gadis 13 Tahun di Berau Menjadi Korban Pencabulan</title>
<link>https://kartanews.com/modus-mengajak-ngopi-gadis-13-tahun-di-berau-menjadi-korban-pencabulan</link>
<guid>https://kartanews.com/modus-mengajak-ngopi-gadis-13-tahun-di-berau-menjadi-korban-pencabulan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c8bc2c910be.jpg" length="36644" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 18:43:21 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, ​BERAU</strong> – Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Berau menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemuda berinisial O (24). Berdasarkan keterangan Kepolisian peristiwa malang tersebut terjadi pada Rabu 18/06/2026 malam. </p>
<p>Menurut keterangan Kepala Unit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, awal mula kejadian ketika kakak korban berniat mengajak adiknya menginap di rumahnya. Sebab saat itu di rumah korban sedang sepi tidak ada orang, mengingat sang kakak juga rencananya akan mengantarkan korban untuk melanjutkan sekolah di luar kota.</p>
<p>​"Karena korban di rumah sendiri, kakaknya berinisial M mengajak korban untuk berkumpul di rumah sang kakak," ujar Iptu Siswanto saat memberikan keterangan.</p>
<p>Saat malam hari tiba, sang pelaku datang bersama teman-temannya ke rumah kakak korban. Usut punya usut mereka saat itu bertamu sambil meminum minuman keras. </p>
<p>Singkat cerita, melihat korban berada dirumah sang kakak,pad apukul 12.00 malam, pelaku O kemudian melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korban yang masih belia untuk sekedar diajak jalan-jalan. </p>
<p>​"Pelaku O ini mengajak korban untuk keluar dengan alasan diajak minum kopi. Korban tidak ikut minum (minuman keras), dia hanya dibujuk rayu oleh pelaku," jelas Siswanto.</p>
<p>​Nahasnya korban malah tidak dibawa ke kedai kopi, pelaku justru membawa korban ke kawasan Ring Road, tepatnya di Jalan baru arah Bandara lama. Di sana, terdapat sebuah warung kosong yang menjadi lokasi pelaku O melancarkan aksi bejatnya. </p>
<p>"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sempat melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban mengalami pendarahan," terang Iptu Siswanto. </p>
<p>​Menindaklanjuti kasus ini, pihak Unit PPA Polres Berau telah bergerak cepat menangani korban. Polres Berau juga bersinergi dengan instansi terkait untuk memulihkan kondisi psikologis korban.</p>
<p>​"Kami berkoordinasi dengan Unit PPA P2K Kabupaten Berau untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban," tambah Kanit PPA.</p>
<p>​Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Kabupaten Berau. Iptu Siswanto membeberkan bahwa hingga pertengahan tahun 2026 ini saja, Polres Berau sudah menangani lebih dari 20 kasus serupa, belum termasuk kasus yang ditangani di tingkat Polsek.</p>
<p>​Melihat tingginya angka tersebut, Iptu Siswanto memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.</p>
<p>​"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun. Walaupun itu lingkaran pertemanan keluarga, anak perempuan wajib dijaga benar-benar," tegasnya.</p>
<p>Dia juga mengingatkan agar orang tua selalu mengontrol aktivitas anak, terutama saat keluar di malam hari. </p>
<p>"Jika anak keluar malam, harus dilihat mau ke mana, bertemu dengan siapa, dan di mana tempatnya. Semua harus dikontrol dan diawasi dengan baik," pungkasnya.<strong>(Rein/Rdk) </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Sidak Sejumlah SPBU, Cegah Tindak Penyelewengan BBM</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-sidak-sejumlah-spbu-cegah-tindak-penyelewengan-bbm</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-sidak-sejumlah-spbu-cegah-tindak-penyelewengan-bbm</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a38f8e7806b6.jpg" length="129031" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 16:53:21 +0800</pubDate>
<dc:creator>Jurnalis Karta News</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Tim gabungan lintas instansi bersama Kepolisian Resor (Polres) Berau bergerak cepat mengawasi sekaligus menindak segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.</p>
<p>Langkah tegas tersebut diambil guna menjamin hak masyarakat serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan berjalan sesuai regulasi.</p>
<p>​Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengungkapkan bahwa penegakan aturan ini diwujudkan melalui operasi pengawasan ketat oleh tim gabungan pada Senin pagi.</p>
<p>Operasi itu menyasar sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seputaran wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kecamatan Teluk Bayur, hingga Kecamatan Sambaliung.</p>
<p>​Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Berau, jajaran Sub DenPom TNI AD Kabupaten Berau, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), serta pihak Pertamina memeriksa mendalam aktivitas pengisian bahan bakar oleh konsumen.</p>
<p>​“Benar, dalam operasi pengawasan di lapangan, tim gabungan menemukan adanya indikasi kuat kecurangan yang dilakukan oleh oknum konsumen saat melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar,” kata Fajri, </p>
<p>​Lebih lanjut, Fajri menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan indikasi manipulasi di mana konsumen kedapatan memiliki dan menggunakan beberapa barcode pengisian sekaligus. </p>
<p>Melalui modus operandi ini, oknum konsumen diduga kuat mencoba mengelabui sistem agar dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi melebihi kapasitas standar secara berulang-ulang (ngetap) dengan berpindah-pindah lokasi di beberapa SPBU.</p>
<p>​“Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat luas karena menyedot jatah BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi yang berhak. Penggunaan barcode ganda atau lebih dari satu kartu ini menjadi perhatian serius kami untuk segera ditertibkan,” tegas Kasat Reskrim.</p>
<p>​Sebagai langkah mitigasi jangka panjang dan penyelesaian masalah dari hulu ke hilir, Polres Berau menegaskan tidak akan berhenti pada pengawasan di lapangan saja. </p>
<p>Guna menghentikan praktik kecurangan ini secara total, kepolisian akan segera menginisiasi pertemuan strategis dengan seluruh pemangku kepentingan.</p>
<p>​Sebagai tindak lanjut dan respons cepat atas temuan tersebut, dalam waktu dekat polres berau akan segera melaksanakan rapat koordinasi (rakor) khusus bersama dengan seluruh pengelola SPBU, pihak Pertamina, serta instansi terkait lainnya. </p>
<p>"Kami ingin menyamakan persepsi, memperketat sistem pengawasan internal dalam pencocokan barcode di SPBU, dan merumuskan sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti bermain-main dengan BBM bersubsidi ini,” pungkasnya.<strong>(Rdk/Humas Polres Berau) </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>​Dikendalikan dari Lapas Tarakan, Begini Kronologi Penangkapan Sabu 8 Kilogram di Berau</title>
<link>https://kartanews.com/dikendalikan-dari-lapas-tarakan-begini-kronologi-penangkapan-sabu-8-kilogram-di-berau</link>
<guid>https://kartanews.com/dikendalikan-dari-lapas-tarakan-begini-kronologi-penangkapan-sabu-8-kilogram-di-berau</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a325d3fe0257.jpg" length="104927" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 16:38:54 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">KARTANEWS.COM, BERAU -</span></span></span></span></span></span></strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">  Polres Berau menggelar penyebaran kasus sindikat peredaran narkotika jenis sabu lintas negara dengan skala yang fantastis. Dari operasi senyap di dua lokasi berbeda, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menyita sedikitnya 8,09 kilogram sabu dan meringkus empat orang tersangka.</span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto mengungkapkan bahwa keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan puluhan ribu nyawa generasi muda di Bumi Batiwakkal dari ancaman bahaya narkoba. </span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.090 gram atau 8,09 kilogram sabu. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 40.450 jiwa dari ancaman perlindungan narkotika," ujarnya kepada awak media, Rabu (17/06/2026). </span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><strong>Kronologi</strong> </span></span></span></span></span></span><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Penggerebekan Dua Lokasi</span></span></span></span></span></span></strong></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Berdasarkan keterangan kepolisian, rantai peredaran barang haram ini memutuskan petugas dalam waktu dua hari berturut-turut. ​Penyergapan Pertama dilaksanakan pada Jumat (12/6/2026) pukul 23.40 WITA, dimana petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Reco, Kecamatan Tanjung Redeb. </span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Di lokasi ini, polisi menciduk seorang wanita berinisial NH alias DG. Bersamanya, diamankan 6.154 gram (6,15 kg) sabu yang dikemas rapi dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar.</span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kemudian penyergapan kedua dilakukan pada Sabtu, (13/06/2026) pukul 16.00 WITA. Polisi melakukan pengembangan ke halaman parkir Hotel SM Tower, di Tanjung Redeb. </span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Tiga tersangka pria berinisial JM, RM, dan AS berhasil dibekuk bersama 1.936 gram (1,93 kg) sabu yang dipecah ke dalam 40 bungkus plastik bening,” ujar Wakapolres Berau. </span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><strong>Dikendalikan</strong> </span></span></span></span></span></span><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">melalui Video Call dari Balik Jeruji Besi</span></span></span></span></span></span></strong></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Dibalik peredaran sabu bernilai puluhan miliar ini, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Otak atau pengontrol tunggal dari jaringan ini ternyata menjadi penentu yang tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan berinisial MK.</span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membeberkan bahwa MK memanfaatkan fasilitas telepon genggam dari dalam sel untuk mengatur pergerakan kurirnya. Hubungan MK dengan tersangka wanita berinisal PG yang bertugas sebagai pengumpul atau "gudang" sabu di Berau terbongkar dari jejak digital mereka.</span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Dari saudara PG ini, setelah kami menyita genggaman teleponnya, ditemukan komunikasi yang sangat intens antara PG dan MK. Bahkan keduanya sempat melakukan video call dan terlihat jelas bahwa MK berada di Lapas Kelas IIA Tarakan, ungkap AKP Agus Priyanto.</span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Diketahui, PG bersedia menjadi tempat penitipan barang haram tersebut karena memiliki hubungan dekat dengan MK, di mana keduanya juga berstatus sebagai residivis kasus narkotika.</span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><strong>Pasokan</strong> </span></span></span></span></span></span><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">dari Malaysia dan Rencana ke Bontang</span></span></span></span></span></span></strong></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Berdasarkan hasil interogasi, sebagian sabu dari jaringan ini direncanakan akan diselundupkan dan matiarkan ke Kota Bontang. Penyidik ​​​​​​juga meyakini bahwa pasokan sabu dalam jumlah besar ini berasal dari Malaysia. Sayangnya, jalur masuk barang haram tersebut ke wilayah Indonesia masih menjadi teka-teki.</span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​"Barang ini sementara bisa kami pastikan berasal dari Malaysia. Namun, terkait jalur masuknya, MK masih menutup mulut," tambah Agus.</span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><strong>Hukum</strong> </span></span></span></span></span></span><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Tetap Berjalan</span></span></span></span></span></span></strong></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Meski MK saat ini masih berstatus sebagai warga binaan dan menjalani masa hukuman atas kasus terdahulu, Polres Berau menegaskan tidak akan memberi celah. Kasus baru ini akan terus diproses hingga ke meja hijau.</span></span></span></span></span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​"Tetap kami proses. Ketika nanti yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya, maka perkara yang baru ini akan langsung kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKP Agus Priyanto. </span></span></span></span></span></span><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">(REIN/daa) </span></span></span></span></span></span></strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Tangkap Seorang Pria di Tanjung Redeb, Sita Barang Bukti Senilai 12,17 Gram Sabu</title>
<link>https://kartanews.com/polisi-tangkap-seorang-pria-di-tanjung-redeb-sita-barang-bukti-senilai-1217-gram-sabu</link>
<guid>https://kartanews.com/polisi-tangkap-seorang-pria-di-tanjung-redeb-sita-barang-bukti-senilai-1217-gram-sabu</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2ce958b4efe.jpg" length="76774" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 13:23:08 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Seorang pria berinisial FAA (26) di Kabupaten Berau diringkus Polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 12,17 gram.</p>
<p>Menurut keterangan kepolisian kasus ditangkap seorang Pria tersebut, terjadi di wilayah Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Kamis (4/6/2026). </p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 12.30 Wita mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bugis.</p>
<p>“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.00 Wita petugas berhasil mengamankan FAA di wilayah Kelurahan Bugis. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 22 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.</p>
<p>Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bundel plastik klip kecil, satu plastik warna putih, satu sendok sabu, satu tas genggam warna hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.</p>
<p>“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan ke Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.</p>
<p>AKP Agus Priyanto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. <strong>(Rein/daa)</strong> </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polresta Samarinda  Ungkap 37 Kasus Pencurian Sepanjang Mei 2026</title>
<link>https://kartanews.com/polresta-samarinda-ungkap-37-kasus-pencurian-sepanjang-mei-2026</link>
<guid>https://kartanews.com/polresta-samarinda-ungkap-37-kasus-pencurian-sepanjang-mei-2026</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2921ba5ed57.jpg" length="107695" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 16:26:31 +0800</pubDate>
<dc:creator>Jurnalis Karta News</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, SAMARINDA </strong>— Sepanjang periode Mei 2026, Polresta Samarinda berhasil membongkar puluhan aksi kriminalitas di wilayah hukumnya. Sebanyak 37 perkara pencurian berhasil diselesaikan dengan total mencakup 53 orang tersangka yang kini telah diamankan pihak berwajib.</p>
<p>​Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari operasi terpadu antara Satreskrim Polresta dan seluruh unit Reskrim di tingkat polsek.</p>
<p>​"Aksi kejahatan jalanan semacam ini wajib diantisipasi secara konsisten lantaran sangat mengganggu ketenteraman serta mengancam keselamatan warga," tutur Hendri dalam giat rilis pers, Selasa (9/6/2026).</p>
<p>​Perincian kasus tersebut meliputi 6 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 aksi pencurian biasa, serta 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).</p>
<p>Sementara untuk sebaran tersangka, polisi menahan 10 pelaku curat, 6 pelaku curas, 23 pelaku pencurian biasa, dan 14 pelaku curanmor. ​Berdasarkan hasil interogasi, motif utama di balik aksi nekat para pelaku didominasi oleh tekanan finansial.</p>
<p>​"Mayoritas perkara atau sekitar 90 persen yang kami proses dipicu oleh masalah pemenuhan kebutuhan ekonomi," beber Hendri.</p>
<p>​Di samping itu, ada pula beberapa kasus yang didasari oleh sentimen pribadi hingga murni keinginan sepihak untuk merebut aset milik orang lain.</p>
<p>​Terkait modus operandi, para pelaku melancarkan aksinya lewat beragam cara seperti menyasar rumah kosong, membobol dengan kunci duplikat, merusak sistem pengaman kendaraan, hingga modus meminjam barang korban. Namun, kepolisian juga menyoroti banyaknya insiden yang terjadi akibat kelalaian dari sisi korban sendiri.</p>
<p>​"Dari total 37 perkara, terdapat 13 insiden yang berkelindan dengan kurangnya kewaspadaan masyarakat. Kecerobohan seperti meletakkan properti berharga di sembarang tempat atau membiarkan kunci motor menggantung dimanfaatkan pelaku untuk beraksi," tambahnya.</p>
<p>​Laporan kepolisian menunjukkan bahwa kelengahan dalam menjaga barang berharga menjadi celah yang paling kerap dieksploitasi kriminal. Diikuti oleh kecerobohan menyisakan kunci di kendaraan, tidak mengunci stang motor, hingga pengintaian hunian yang ditinggal penghuninya.</p>
<p>​Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu tercatat sebagai area paling rawan dengan sumbangan 11 kasus sepanjang bulan lalu.</p>
<p>​"Fakta ini menjadi bahan evaluasi sekaligus tugas besar bagi jajaran kami untuk memperketat stabilitas keamanan di seluruh area hukum Polresta Samarinda," tegas Hendri.</p>
<p>​Pihak berwajib memaparkan bahwa waktu rawan kejahatan umumnya berkisar antara siang hingga sore hari.</p>
<p>Dari rangkaian penangkapan ini, petugas menyita sederet barang bukti, meliputi 21 unit motor, satu unit mobil, uang tunai senilai Rp71 juta, perhiasan emas seberat 33,31 gram, gawai elektronik (laptop, ponsel, tablet), serta alat penunjang kejahatan berupa kunci palsu, obeng, senjata tajam, hingga airsoft gun. <strong>(Rein/daa) </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Seorang Pemimpin Ponpes di Kukar Diduga Lakukan Tindak Pencabulan Terhadap Santriwati</title>
<link>https://kartanews.com/seorang-pemimpin-ponpes-di-kukar-diduga-lakukan-tindak-pencabulan-terhadap-santriwati</link>
<guid>https://kartanews.com/seorang-pemimpin-ponpes-di-kukar-diduga-lakukan-tindak-pencabulan-terhadap-santriwati</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/2025/06/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg" length="43721" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 15:55:08 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, KUKAR</strong> - Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap 11 orang santriwatinya.</p>
<p>Kasus ini mencuat setelah Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur menerima pengaduan resmi dari para korban.</p>
<p>​Kuasa hukum para korban, Sudirman, membeberkan bahwa aksi bejat terduga pelaku ditengarai sudah berlangsung cukup lama, yakni dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2024.</p>
<p>Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kedok bimbingan spiritual dan pendalaman ilmu agama.</p>
<p>​“Para korban yang melapor berjumlah 11 orang, beberapa di antaranya masih berstatus di bawah umur. Bentuk kekerasan seksual yang dialami korban bervariasi, mulai dari pelecehan, pencabulan, hingga persetubuhan,” kata Sudirman, Sebagaimana yang dikuti dari Seputar Fakta, pada Sabtu (6/6/2026) </p>
<p>​Sudirman menambahkan, pelaku juga menggunakan intimidasi agar korban tidak bersuara. Pelaku mengancam tidak akan menaikkan jenjang tingkatan santriwati jika menolak kemauannya.</p>
<p>Karena takut pendidikan agamanya terganggu, para korban terpaksa bungkam selama bertahun-tahun. ​Saat ini, kasus tersebut telah resmi dilaporkan secara kolektif ke Polda Kaltim. </p>
<p>Sebelumnya, sempat ada korban yang melapor secara mandiri, namun kini seluruh laporan telah disatukan di bawah pendampingan hukum. Sementara itu, pihak Polsek Tenggarong Seberang belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi terkait kasus ini. <strong>(REIN/daa) </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Tangkap Dua Orang Pria di Biduk&#45;biduk, Diduga Menjadi Bandar Narkotika</title>
<link>https://kartanews.com/polisi-tangkap-dua-orang-pria-di-biduk-biduk-diduga-menjadi-bandar-narkotika</link>
<guid>https://kartanews.com/polisi-tangkap-dua-orang-pria-di-biduk-biduk-diduga-menjadi-bandar-narkotika</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a23c94a7f328.jpg" length="67453" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 15:21:05 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Polres Berau mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk, pada Selasa (2/6/2026). </p>
<p>Dari pengungkapan itu, petugas menangkap dua orang pria berinisial DA (43) dan RU (51) beserta barang bukti narkotika dengan total berat bruto mencapai 277,13 gram.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Biduk-Biduk. </p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka DA di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 00.30 WITA.</p>
<p>“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka DA, petugas menemukan tiga poket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,31 gram, timbangan digital, poket kosong, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Agus Priyanto.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RU yang juga berdomisili di Kampung Biduk-Biduk.</p>
<p>Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemantauan terhadap keberadaan RU sebelum akhirnya berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 01.00 WITA di rumahnya. </p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima poket besar, dua poket sedang, dan satu poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 276,82 gram.</p>
<p>Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp30 juta, timbangan digital, sendok takar, wadah penyimpanan, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.</p>
<p>“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat kampung. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas sehingga kasus ini dapat terungkap,” kata AKP Agus Priyanto.</p>
<p>Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan wilayah Kabupaten Berau yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. <strong>(REIN/daa) </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Eks Kepala BGN Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG</title>
<link>https://kartanews.com/eks-kepala-bgn-resmi-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-mbg</link>
<guid>https://kartanews.com/eks-kepala-bgn-resmi-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-mbg</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a21417becbce.jpg" length="84145" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 17:10:35 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">KARTANEWS.COM, JAKARTA</span></span></strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelanggaran tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Tak hanya Dadan, penyidik ​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyeret dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya (Bidang Operasional) dan Lodewyk Pusung (Bidang Pengembangan Organisasi), ke dalam daftar tersangka.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Ketiganya langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026) sore.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​​Berdasarkan pemberitaan media, Dadan bersama dua koleganya keluar dari Gedung Bundar secara terpisah mulai pukul 17.10 WIB.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Yang ketiga tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna merah muda (pink) dengan tangan terikat borgol, sebelum akhirnya digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah ketiganya diperiksa secara maraton sebagai saksi.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik ​​meningkatkan status mereka dari Saksi menjadi tersangka, tegas Syarief dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Rabu sore.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Kasus yang menjerat eks petinggi BGN ini membuat heboh publik, mengingat program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan nasional.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry membenarkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut selama periode 2025 hingga 2026.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Sebagai langkah cepat pengumpulan barang bukti, tim peneliti bergerak menggeledah kantor BGN pada hari yang sama.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Penyidik ​​Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN, ungkap Jeffry menulis dari CNN. </span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">​Langkah hukum kilat oleh Kejagung ini bergulir hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dari hierarki kepemimpinan Badan Gizi Nasional.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Guna memastikan roda organisasi dan program strategi nasional tersebut tetap berjalan, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN untuk naik mengisi posisi Kepala BGN menggantikan Dadan. </span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Sementara itu, jabatan Wakil Kepala BGN kini dipercayakan kepada Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. </span></span><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">(REIN/daa) </span></span></strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Musnahkan 28,51 Gram Sabu Hasil Pengungkapan 6 Kasus Narkoba 2026</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-musnahkan-2851-gram-sabu-hasil-pengungkapan-6-kasus-narkoba-2026</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-musnahkan-2851-gram-sabu-hasil-pengungkapan-6-kasus-narkoba-2026</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a213abc429ad.jpg" length="77622" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 16:42:36 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Polres Berau gelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dari hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana sepanjang tahun 2026. Agenda penyerahan tersebut digelar di Ruang Gelar Sat Resnarkoba Polres Berau, Selasa (2/6/2026) pukul 10.30 WITA.</p>
<p>​Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau, kuasa hukum tersangka, pihak Kesbangpol Berau, beserta jajaran pejabat Polres Berau.</p>
<p>​AKP Agus Priyanto menerangkan bahwa seluruh kristal putih yang dimusnahkan ini didapatkan dari tangan pelaku dalam enam perkara narkotika berbeda yang sukses digulung Sat Resnarkoba bersama jajaran polsek setempat.</p>
<p>​“Kami mengamankan total tujuh tersangka dari enam kasus berbeda, meliputi enam pria dan satu wanita. Sementara berat bersih sabu yang kami musnahkan hari ini mencapai 28,51 gram,” ungkapnya.</p>
<p>​Langkah ini diambil demi menjaga transparansi sekaligus akuntabilitas proses hukum, guna memastikan sediaan barang sitaan yang berkekuatan hukum tetap dihancurkan total agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oknum.</p>
<p>​Mekanisme pemusnahan dilakukan secara higienis, di mana serbuk sabu dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas yang dicampur sabun deterjen. Usai hancur dan mengendap, sisa cairan beracun tersebut dibuang menuju septic tank sesuai standar operasional kepolisian.</p>
<p>​“Prosesi disaksikan langsung para pelaku didampingi penasihat hukum mereka, memastikan seluruh rangkaian agenda bergulir transparan dan akuntabel,” tutur AKP Agus Priyanto.</p>
<p>​Pihaknya menegaskan, keberhasilan meredam peredaran zat adiktif ini berkat andil besar masyarakat yang proaktif melaporkan indikasi transaksi mencurigakan di lingkungan sekitar.</p>
<p>​“Ini bentuk ketegasan Polres Berau mengikis jaringan narkoba di wilayah hukum kami. Sinergitas warga sangat krusial demi memutus mata rantai peredaran demi masa depan bangsa,” pungkasnya.</p>
<p>​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat regulasi pidana Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membawa ancaman hukuman penjara yang berat. <strong>(REIN/daa) </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terlilit Utang , Oknum Driver Ojol di Kutim Diduga Culik dan Peras Keluarga Bocah 7 Tahun hingga Tewas</title>
<link>https://kartanews.com/terlilit-utang-oknum-driver-ojol-di-kutim-diduga-culik-dan-peras-keluarga-bocah-7-tahun-hingga-tewas</link>
<guid>https://kartanews.com/terlilit-utang-oknum-driver-ojol-di-kutim-diduga-culik-dan-peras-keluarga-bocah-7-tahun-hingga-tewas</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a21158a9dbe8.jpg" length="111702" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 14:06:18 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BALIKPAPAN</strong> — Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar tindak pidana penculikan anak berujung kematian yang menimpa seorang bocah berusia 7 tahun di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).</p>
<p>​Aksi nekat tersebut disinyalir berlatar belakang masalah finansial, di mana tersangka sempat memeras pihak orang tua korban dengan nominal tebusan mencapai Rp200 juta.</p>
<p>​Agenda rilis pers pengungkapan perkara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, didampingi Dirkrimum Kombes Pol Jamaludin Farti, Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, serta Kapolres Kutim AKBP Fauza Arianto di markas Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026).</p>
<p>Dalam penjelasan Irjen Pol Endra, ​prahara tersebut bermula pada Senin (1/6/2026) kira-kira pukul 19.00 WITA, saat korban berinisial MRP (7) tengah asyik bermain dekat kediamannya di Jalan Pasundan, Sangatta, Kutim. Meski sang ibu sempat memintanya pulang, bocah malang tersebut tetap memilih melanjutkan aktivitas bermainnya.</p>
<p>​Selang beberapa waktu, keberadaan korban tidak lagi terlihat di area perumahan. Proses pencarian mandiri oleh pihak keluarga pun sempat menemui jalan buntu.</p>
<p>​Berdasarkan kesaksian rekan bermainnya, korban terakhir kali terpantau dibawa seorang lelaki yang mengendarai roda dua Honda Scoopy putih, berhelm merah, serta mengenakan jaket driver ojek online.​Pihak kerabat lantas mengadukan peristiwa kehilangan tersebut ke markas Polres Kutim pada Selasa (2/6/2026) dini hari.</p>
<p>​Merespons aduan warga, personel gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim bersama Polres Kutim segera mengumpulkan petunjuk, memeriksa saksi-saksi, hingga memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.</p>
<p>​"Arah penyelidikan mengerucut pada sosok pengemudi ojek online. Usai pendalaman intensif, pelaku diringkus Selasa malam sekira pukul 20.30 WITA di area Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat," jelas Kapolda Kaltim.</p>
<p>​Tersangka yang diamankan adalah MY (32), wiraswasta yang berprofesi sampingan sebagai driver ojol dan menetap di Kutim. ​Melalui proses interogasi, terungkap bahwa modus pelaku memikat korban adalah dengan memberikan iming-iming pergi memancing bersama.</p>
<p>​Begitu korban dikuasai, MY mengirimkan pesan pemerasan berbau ancaman kepada orang tua korban untuk meminta tebusan uang sebesar Rp200 juta.</p>
<p>​"Skema kejahatannya, pelaku merampas kebebasan korban lewat kedok mengajak memancing ikan. Motifnya meminta uang tebusan Rp 200 juta lantaran tersangka terbelit tunggakan utang di bank," tutur Endar.</p>
<p>Pesan pemerasan itu dikirimkan ke alamat korban menggunakan perantara kurir ojek online lainnya. ​Tulisan ancaman tersebut dibubuhkan pada potongan kardus lalu diantarkan ke rumah keluarga korban.</p>
<p>​Pasca-penangkapan, MY sempat berbohong dengan menyebut telah melepas korban di area Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. ​Namun saat lokasi tersebut disisir petugas, sosok korban tidak ditemukan sama sekali.</p>
<p>​Aparat kemudian memperluas zona pencarian hingga pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 11.30 WITA, tubuh korban ditemukan mengambang di tepian sungai kawasan belakang Masjid Agung Bukit Pelangi, Sangatta Utara.</p>
<p>​"Korban dievakuasi dalam keadaan sudah tiada bernyawa. Proses visum serta autopsi langsung dijalankan demi pemenuhan berkas perkara," tutur Endar.</p>
<p>​Hingga kini kepolisian terus mendalami kronologi pasti kematian korban untuk melengkapi alat bukti penuntutan. Selain itu, ​Kapolda berjanji akan mengawal kasus kekerasan terhadap anak ini secara transparan dan tuntas.</p>
<p>​"Kami berkomitmen membeberkan fakta objektif dan menyelesaikan penegakan hukum bagi pelaku sesuai undang-undang," pungkasnya. <strong>(REIN/daa) </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>BGN Diperiksa Kejaksaan Agung, Dugaan Kasus Tata Kelola Dapur SPPG</title>
<link>https://kartanews.com/bgn-diperiksa-kejaksaan-agung-dugaan-kasus-tata-kelola-dapur-sppg</link>
<guid>https://kartanews.com/bgn-diperiksa-kejaksaan-agung-dugaan-kasus-tata-kelola-dapur-sppg</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a1fd9c898463.jpg" length="119280" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 15:40:41 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, JAKARTA</strong> <strong>—</strong> Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (3/6/2026). </p>
<p>Dilansir dari CNN, pantauan awak media di lokasi, para pegawai BGN yang tiba di tempat kerja tidak diperkenankan masuk ke dalam area kantor. Mereka diminta turun dan menunggu di luar gerbang gedung sembari menanti arahan lebih lanjut. </p>
<p>Hingga pukul 09.00 WIB, arus karyawan yang datang terus mengalir namun tetap tidak diperbolehkan melewati pintu masuk. Begitu pula dengan awak media yang hadir meliput, tertahan di depan gerbang.</p>
<p>​Menurut penuturan seorang petugas keamanan setempat, tim penyidik dari Kejaksaan Agung dikabarkan sudah berada di lokasi dan menyisir area kantor sejak dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.</p>
<p>​<strong>Dugaan Kasus Tata Kelola dan Pemeriksaan Dadan Hindayana</strong></p>
<p>​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut.</p>
<p>​“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).</p>
<p>​Meski demikian, pihak Kejagung masih enggan membeberkan secara rinci mengenai detail kasus korupsi atau perkara yang sedang diusut. Jeffry menjanjikan informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui konferensi resmi dalam waktu dekat.</p>
<p>​"Nanti akan dilakukan konferensi pers terkait hasil penggeledahan," tambahnya.</p>
<p>​Di sisi lain, penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan masalah tata kelola BGN di bawah era kepemimpinan Dadan Hindayana. </p>
<p>Berdasarkan informasi yang beredar saat penggeledahan berlangsung, Dadan Hindayana bersama dua orang lainnya dilaporkan sudah berada di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif. </p>
<p>Total ada tiga orang yang tengah diperiksa secara paralel oleh tim penyidik terkait sengkarut di Badan Gizi Nasional tersebut. <strong>(REIN/daa) </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Oknum Wartawan di Berau Diringkus Polisi, Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Pekerjaan Kayu</title>
<link>https://kartanews.com/oknum-wartawan-di-berau-diringkus-polisi-diduga-lakukan-pemerasan-terhadap-pekerjaan-kayu</link>
<guid>https://kartanews.com/oknum-wartawan-di-berau-diringkus-polisi-diduga-lakukan-pemerasan-terhadap-pekerjaan-kayu</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a1fb98e82cbe.jpg" length="98791" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 13:30:14 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU </strong>– Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb meringkus seorang pria berinisial RU (47) atas dugaan pemerasan terhadap seorang pekerja jasa cetak (molding) kayu bernama HY (50). Berdasarkan keterangan kepolisian, ia diketahui mengaku sebagai jurnalis saat melancarkan aksinya. </p>
<p>​Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengonfirmasi bahwa RU ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Dr Soetomo pada Selasa (2/6/2026) siang, setelah korban resmi melayangkan laporan. Saat ini, status pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.</p>
<p>“Benar, kami telah mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan,” ujar AKP Amin Maulani, Selasa (2/6/2026).</p>
<p>Dirinya melanjutkan bahwa ​​aksi RU sebenarnya sudah berlangsung beberapa kali. Awalnya, ia kerap mendatangi tempat kerja korban untuk meminta "uang rokok" dan "uang bensin". Lantaran ogah mencari ribut, korban selalu menuruti permintaan tersebut.</p>
<p>​Namun kelakuan pelaku makin melonjak. Pada Kamis (28/5/2026), RU menyambangi rumah korban di Jalan Sultan Agung dan memotret tumpukan kayu meranti serta keruing yang ada di sana saat korban sedang pergi. </p>
<p>Dua hari berselang, pelaku mengirimkan tautan berita serta tabloid yang memuat informasi miring soal kayu-kayu tersebut.</p>
<p>​Pemberitaan itu sengaja digunakan pelaku sebagai senjata untuk menakut-nakuti korban. RU kemudian menawarkan jalan keluar formalitas, yaitu memaksa korban membeli tabloid buatannya.</p>
<p>​Pada awalnya, pelaku mematok harga fantastis. Korban dipaksa membeli 80 eksemplar tabloid dengan harga Rp150 ribu per buku, alias total Rp12 juta. Karena korban mengaku tidak sanggup membayar nominal tersebut, pelaku akhirnya menurunkan tuntutannya menjadi 20 eksemplar dengan total Rp3 juta.</p>
<p>“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mengirimkan berita dan tabloid kepada korban kemudian menawarkan solusi dengan meminta sejumlah uang. Korban merasa tertekan dan ketakutan sehingga mengikuti permintaan tersebut,” kata AKP Amin Maulani.</p>
<p>​Merasa terus diintimidasi dan khawatir usaha jasanya hancur akibat pemberitaan tersebut, korban akhirnya memilih melaporkan pemerasan ini ke kantor polisi.</p>
<p>​Bergerak cepat setelah menerima laporan, polisi langsung menciduk pelaku di hari yang sama beserta barang bukti uang tunai Rp3 juta yang baru saja diperasnya. </p>
<p>Polsek Tanjung Redeb menegaskan akan mengusut kasus ini secara profesional dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika mendapati modus penipuan atau pemerasan serupa. <strong>(REIN/daa) </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Ringkus Pemuda Pemilik 18,64 Gram Sabu di Tanjung Redeb</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-ringkus-pemuda-pemilik-1864-gram-sabu-di-tanjung-redeb</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-ringkus-pemuda-pemilik-1864-gram-sabu-di-tanjung-redeb</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a1ae4bccaa76.jpg" length="73342" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 30 May 2026 11:04:34 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">KARTANEWS.COM, BERAU</span></span></strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> – Sat Resnarkoba Polres Berau mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, Minggu (24/5/2026).</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Dalam cakupan tersebut, petugas membekuk seorang laki-laki berinisial MAT (23) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total bruto mencapai 18,64 gram.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.30 WITA terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” ujarnya.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.30 WITA petugas berhasil mengamankan MAT di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb. Saat dilakukan interogasi, pelaku secara tak terduga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu unit handphone merk Infinix warna silver.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Dalam pemeriksaan lanjutan, MAT kembali mengakui masih menyimpan sabu di kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti yang disimpan di pinggir jalan.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 28 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 28 potongan pipet kecil warna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, serta satu unit handphone.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Polres Berau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, serta pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kasat Resnarkoba Polres Berau juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Berau.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Kami mengimbau masyarakat agar terus berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mencegah peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal,” tutupnya. <strong>(REIN</strong></span></span><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">/daa)</span></span></strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Berbekal Rekaman Video Ancaman, 5 Pria di Teluk Bayur Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur</title>
<link>https://kartanews.com/berbekal-rekaman-video-ancaman-5-pria-di-teluk-bayur-tega-lecehkan-anak-di-bawah-umur</link>
<guid>https://kartanews.com/berbekal-rekaman-video-ancaman-5-pria-di-teluk-bayur-tega-lecehkan-anak-di-bawah-umur</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c8bc2c910be.jpg" length="36644" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 22 May 2026 11:24:52 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah ibu korban (37) melaporkan peristiwa memilukan yang menimpa anak perempuannya yang baru berusia 15 tahun 3 bulan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">"Benar, Unit Reskrim telah melakukan pengungkapan dan mengamankan lima orang pelaku berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24). Peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kecamatan Teluk Bayur," ungkapnya. </span><br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Budi menjelaskan, aksi bejat ini diotaki oleh pelaku YH (39) yang membuat skenario licik untuk menjebak korban.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Awalnya, YH menyuruh pelaku TA (18) untuk berhubungan badan dengan korban. Saat aksi tersebut berlangsung, YH diam-diam datang dan merekam kejadian itu dalam bentuk video, lalu menyuruh TA melarikan diri.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">"Pelaku YH kemudian menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban. Jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, video tersebut diancam akan disebarkan," jelas kapolsek.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Di bawah tekanan dan ancaman, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. Ironisnya, setelah YH melakukan aksi bejatnya, ia membiarkan rekan-rekannya yang lain melakukan hal serupa. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku YH menyetubuhi korban sebanyak dua kali, sementara pelaku SU, MF, dan YO secara bergantian menyetubuhi korban masing-masing sebanyak satu kali.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Kasus ini baru terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, ibu korban yang baru pulang mengurus surat kehilangan kontak dengan anaknya. Setelah mencari ke beberapa tempat, sang ibu akhirnya menemukan korban sedang berada di rumah Ketua RT setempat bersama warga lainnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban diberitahu oleh Ketua RT bahwa putrinya telah menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan oleh YH dan kawan-kawan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Setelah mengonfirmasi langsung kepada sang anak, ibu korban yang tidak terima langsung mendatangi Mapolsek Teluk Bayur untuk membuat laporan resmi.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Bergerak cepat setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung meringkus para pelaku beserta sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit handphone (yang digunakan untuk merekam), pakaian milik korban, satu karpet, satu buah kasur, 3 buah bantal tidur, 1 lembar kain berwarna hitam.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Atas perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, Jo Pasal 473 Ayat (4) atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman penjara yang berat. <strong>(REIN/daa)</strong></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260521_214823_487.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jadi Kurir Sabu 6,85 Gram, Wanita Muda Berinisial NB Diringkus Polsek Talisayan</title>
<link>https://kartanews.com/jadi-kurir-sabu-685-gram-wanita-muda-berinisial-nb-diringkus-polsek-talisayan</link>
<guid>https://kartanews.com/jadi-kurir-sabu-685-gram-wanita-muda-berinisial-nb-diringkus-polsek-talisayan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0ea4b290b6e.jpg" length="113931" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 21 May 2026 14:23:12 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> –  Seorang Perempuan berinisial NB (20) diamankan Polsek Talisayan karena diduga terlibat dalam peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.  </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Ia dirungkus Polisi di wilayah Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Penangkapan tersebut merupakan respon Polisi setempat, usai menerim laporan dari masyarakat.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Kapolsek Biatan, AKP Rachmat Wiwid Dianto menjelaskan bahwa petugas awalnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu, usai menerima laporan masyarakat sekitar pukul 10.30 Wita.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang perempuan yang diduga sebagai kurir sabu saat melintas menggunakan sepeda motor dan singgah di sebuah warung di Kampung Biatan Lempake,” katanya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Saat melakukan penindakan dan penggeledahan kepada terduga pelaku. Petugas polisi menemukan tiga poket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Barang itu disimpan di dalam bungkus rokok.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika. </span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Diantaranya dua bungkus rokok, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu buah besi plat pembersih botol, satu botol kaca, satu sendok takar dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar 6,85 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talisayan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rachmat Wiwid Dianto.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Kapolsek Talisayan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">“Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya. </span><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>(REIN/daa)</b></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260521_141531_540.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dipicu Urusan Kerja, Pengawas Satgas DLHK Berau Jadi Korban Penikaman Anggotanya Sendiri</title>
<link>https://kartanews.com/dipicu-urusan-kerja-pengawas-satgas-dlhk-berau-jadi-korban-penikaman-anggotanya-sendiri</link>
<guid>https://kartanews.com/dipicu-urusan-kerja-pengawas-satgas-dlhk-berau-jadi-korban-penikaman-anggotanya-sendiri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0db06cd8a84.jpg" length="118815" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 20 May 2026 21:02:09 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> – Ruang publik dihebohkan dengan insiden penganiayaan di lingkungan kerja. Seorang pengawas Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau bernama Amir, menjadi korban penikaman oleh anggotanya sendiri berinisial MY.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gunung Panjang, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Beruntung, korban tidak mengalami luka fatal dan hanya menderita dua luka tusuk ringan di bagian kaki kanan.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>Kronologi Kejadian</b></span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Insiden bermula saat korban memberikan pengarahan terkait pembagian tugas lapangan kepada para personel di Jalan Diponegoro. </span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Pelaku MY sempat memprotes arahan tersebut hingga memicu adu argumen. </span><span style="font-size: 15px;" ;="">Meski demikian, Amir menganggap perdebatan itu sebagai dinamika kerja yang lumrah. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Seusai pengarahan, MY meminta izin untuk memisahkan diri ke Kelurahan Karang Ambun. </span><span style="font-size: 15px;" ;="">Sementara itu, Amir bersama anggota satgas lainnya bergeser ke area depan Vihara untuk membersihkan ranting pohon yang tumbang.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Ketegangan memuncak saat tim sedang beristirahat. Pelaku MY tiba-tiba kembali ke lokasi, menghampiri korban, dan langsung melayangkan pukulan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Situasi semakin mencekam ketika MY mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan mengejar korban.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">"Dia mencabut badiknya dan mengejar saya. Kebetulan ada motor di situ, saya jadikan tameng untuk berlindung sambil berputar-putar. Begitu saya mundur, saya terjatuh telentang," ujar Amir saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2026).</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Aksi brutal tersebut baru berhasil diredam setelah Ketua RT 14 setempat, Jalaluddin, datang ke lokasi untuk melerai. Pelaku MY kemudian langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Korban yang didampingi Ketua RT segera melakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">​Amir mengatakan pasca kejadian itu,  MY sempat dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang dari 24 jam. Namun, pada akhirnya Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang diperkirakan berusia 30-an tahun tersebut pada Rabu (20/5/2026) pagi.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Saat ini,  kata Amir, MY telah di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penganiayaan berat dan kepemilikan senjata tajam.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>DLHK Tutup Pintu Damai</b></span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Merespons kejadian yang menimpa jajarannya, Kepala DLHK Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, langsung mengambil sikap tegas. Ia mengecam keras tindakan premanisme tersebut dan menyatakan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Zulkifli menegaskan bahwa pihak dinas mendukung penuh langkah korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum positif tanpa ada upaya perdamaian di luar pengadilan.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">"Ini sudah masuk ranah pidana berat dan tidak bisa ditoleransi. Tindakan tegas ini sangat penting untuk memberikan efek jera, terlebih rekam jejak yang bersangkutan memang sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa namun selalu berakhir damai," tegasnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Selain mengawal proses hukum, Kepala DLHK Berau juga mengindikasikan akan melakukan evaluasi internal menyeluruh terkait pengawasan disiplin di lapangan guna menjamin rasa aman bagi seluruh petugas Satgas Kebersihan ke depannya. <strong>(REIN/daa)</strong></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260520_204622_602.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Eks Duta Budaya Berau Dihukum 10 Tahun Penjara</title>
<link>https://kartanews.com/vonis-lebih-berat-dari-tuntutan-jpu-eks-duta-budaya-berau-dihukum-10-tahun-penjara</link>
<guid>https://kartanews.com/vonis-lebih-berat-dari-tuntutan-jpu-eks-duta-budaya-berau-dihukum-10-tahun-penjara</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0d6d645be48.jpg" length="109062" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 20 May 2026 16:15:02 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Asrinsyah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur serta tindakan pencabulan sesama jenis yang disertai kekerasan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Putusan yang diketuk oleh Majelis Hakim ini terbilang lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, membenarkan adanya putusan tersebut. Agung menjelaskan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan kumulatif telah terpenuhi selama proses persidangan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa. Putusan ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai aksi bejat yang dilakukan oleh Asrinsyah telah menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa buruk bagi para korban. Faktor ini pula yang menjadi alasan kuat bagi hakim untuk memberikan vonis di atas tuntutan jaksa. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Secara rinci, hal-hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah perbuatannya yang memicu rasa trauma mendalam serta rasa malu yang besar bagi korban dan pihak keluarga. Selain itu, tindakan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat luas.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang kooperatif dengan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penuntut umum, menunjukkan rasa penyesalan, serta berjanji untuk memperbaiki diri di masa depan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Merespons vonis 10 tahun penjara tersebut, baik terdakwa Asrinsyah maupun JPU belum mengambil keputusan final mengenai langkah hukum berikutnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​"Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menggunakan haknya untuk pikir-pikir terlebih dahulu," pungkas Agung.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, kedua belah pihak kini memiliki waktu selama 7 (tujuh) hari ke depan untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding. </span><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>(REIN/daa)</b></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260520_160936_324.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Kaltim Gerebek Sarang Narkoba di Gang Kedondong Samarinda, Dua Tersangka dan 182 Poket Sabu Diamankan</title>
<link>https://kartanews.com/polda-kaltim-gerebek-sarang-narkoba-di-gang-kedondong-samarinda-dua-tersangka-dan-182-poket-sabu-diamankan</link>
<guid>https://kartanews.com/polda-kaltim-gerebek-sarang-narkoba-di-gang-kedondong-samarinda-dua-tersangka-dan-182-poket-sabu-diamankan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0ac9ad1d899.jpg" length="85051" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 18 May 2026 16:10:48 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, SAMARINDA </b></span><span style="font-size: 15px;" ;="">– Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil menggerebek sebuah kawasan yang diduga kuat menjadi lokalisasi peredaran narkotika di Gang Kedondong, Kota Samarinda. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial ID dan HY.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi barang haram di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, aparat langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Kedua pelaku tidak dapat mengelak saat petugas mengepung lokasi dan menemukan ratusan paket narkoba siap edar. </span><span style="font-size: 15px;" ;="">Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 182 poket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 69,12 gram.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Selain sabu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp25.700.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi narkoba.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>​</b></span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan adanya penangkapan besar di wilayah Samarinda tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui berbagi peran dalam menjalankan bisnis haram ini.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">"Tersangka ID diketahui berperan sebagai pemantau situasi atau </span><span style="font-size: 15px;" ;=""><i>‘sniper’</i></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> sekaligus membawa barang narkotika. Sementara tersangka HY berperan sebagai penjual dan pengumpul uang hasil transaksi," ujar Kombes Pol Yuliyanto.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Ia juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen penuh Polda Kaltim dalam menyikat habis peredaran gelap narkotika, terutama di zona-zona merah yang kerap dijadikan tempat.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ID dan HY beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan di lapangan guna memburu dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau bandar besar lain yang berdiri di belakang kedua tersangka. </span><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>(REIN/daa)</b></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260518_160800_300.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Tumpangan Berujung Maling, Polsek Tanjung Redeb Ringkus Pelaku Curanmor dalam 5 Jam</title>
<link>https://kartanews.com/modus-tumpangan-berujung-maling-polsek-tanjung-redeb-ringkus-pelaku-curanmor-dalam-5-jam</link>
<guid>https://kartanews.com/modus-tumpangan-berujung-maling-polsek-tanjung-redeb-ringkus-pelaku-curanmor-dalam-5-jam</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0812ace67fb.jpg" length="102170" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 16 May 2026 14:47:50 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><span ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> – Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb berhasil membekuk seorang pelaku pencurian mobil berinisial GJ (26) di Jalan Poros Berau–Samarinda Kilometer 105, Kecamatan Kelay pada Jumat (15/5/2026) malam. Pelaku nekat membawa kabur kendaraan milik korban yang sebelumnya telah memberikan ia tumpangan. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban bersama pelaku baru saja tiba di Kabupaten Berau sekitar pukul 15.30 WITA setelah menempuh perjalanan dari Kabupaten Bulungan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​"Korban sempat berhenti di kawasan Jalan H. Isa III untuk membeli makanan di Mie Gacoan. Sementara itu, pelaku menunggu seorang diri di dalam mobil korban yang diparkir di pinggir jalan," ujarnya.</span><br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Namun, saat korban kembali sekitar pukul 16.00 WITA, kendaraan miliknya sudah raib dari lokasi semula. Sadar telah menjadi korban pencurian, pemilik kendaraan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif secara digital maupun manual. Petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta melacak nomor ponsel terduga pelaku.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Untuk mempersempit ruang gerak GJ yang diduga kuat melarikan diri ke arah Samarinda menggunakan mobil curian, Polsek Tanjung Redeb segera berkoordinasi dengan Unit Jatanras dan jajaran Polsek Kelay.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">“Berkat kerja sama dan respons cepat anggota di lapangan, sekitar pukul 20.00 WITA pelaku berhasil dicegat dan diamankan di Jalan Poros Berau–Samarinda Kilometer 105, Kecamatan Kelay,” jelasnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih beserta kunci kontaknya. Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb guna menjalani proses hukum lebih lanjut.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Atas kejadian ini, AKP Amin Maulani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;=""></span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan di ruang publik.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">“Kami meminta warga agar tetap berhati-hati, terutama saat memarkirkan kendaraan maupun ketika memberikan akses kendaraan kepada orang yang belum dikenal sepenuhnya,” pungkasnya. <strong>(REIN/daa)</strong></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260516_144453_750.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Amankan Pria Berinisial MJ di Karang Ambun, Kedapatan Simpan Sabu 2,05 Gram</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-amankan-pria-berinisial-mj-di-karang-ambun-kedapatan-simpan-sabu-205-gram</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-amankan-pria-berinisial-mj-di-karang-ambun-kedapatan-simpan-sabu-205-gram</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0564bc80a67.jpg" length="168128" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 14 May 2026 14:01:10 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords>Narkoba</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> – Jajaran Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial MJ (20) diamankan petugas di kediamannya di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;=""><span style="font-size: 15px;" ;="">​Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan personel Sat Polairud yang menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah perairan Karang Ambun. </span></span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Setelah melakukan pemantauan, petugas segera bergerak mengamankan tersangka. </span><span style="font-size: 15px;" ;="">Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan bukti-bukti yang cukup kuat.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">"Kami menemukan empat bungkus kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip, dua unit handphone, potongan sedotan, serta sebuah tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut," jelas AKP Agus. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,05 gram. </span><span style="font-size: 15px;" ;="">Tersangka MJ beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Berau. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau akan terus melakukan tindakan tegas di seluruh wilayah Kabupaten Berau, termasuk pengawasan ketat di kawasan perairan yang sering menjadi jalur masuk narkotika. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat demi mewujudkan Berau yang bersih dari narkoba.<strong>(REIN/daa)</strong></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260514_135427_080.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pengadilan Putuskan ​Donna Faroek Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus IUP</title>
<link>https://kartanews.com/pengadilan-putuskan-donna-faroek-divonis-4-tahun-penjara-terkait-kasus-iup</link>
<guid>https://kartanews.com/pengadilan-putuskan-donna-faroek-divonis-4-tahun-penjara-terkait-kasus-iup</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a017f5a66856.jpg" length="63152" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 11 May 2026 15:07:52 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, SAMARINDA</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda resmi menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfaries Tania alias Donna Faroek. </span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Persidangan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut berakhir pada Senin (11/5/2026) siang.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><span ;=""><b>​</b></span></span><span style="font-size: 15px;" ;="">Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan  t</span><span style="font-size: 15px;" ;="">erdakwa divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dengan d</span><span style="font-size: 15px;" ;="">enda sebesar Rp100 juta yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan. </span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Akan tetapi, j</span><span style="font-size: 15px;" ;="">ika denda tidak dilunasi, harta kekayaan serta penghasilan terdakwa akan disita oleh jaksa sebagai pengganti denda tersebut.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan bahwa kliennya memilih untuk menerima putusan hakim tanpa mengajukan keberatan. Langkah ini diambil murni atas permintaan Donna Faroek pribadi.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​"Kalau dari Bu Donna ya, cukup lelah dengan proses sidang yang dijalani," ujar Hendrik usai persidangan dikutip dari Katakaltim.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Meskipun menerima putusan, pihak kuasa hukum menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai menyatukan tindakan terdakwa dengan almarhum Awang Faroek Ishak (mantan Gubernur Kaltim) sebagai satu kesatuan.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Hendrik menjalaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti kuat adanya kerja sama nyata antara Donna dengan almarhum yang disebut hakim sebagai pelaku utama.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;=""> "Seolah-olah tindakan Bu Donna ini adalah representasi dari tindakan Awang Faroek," pungkasnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Saat ini, pihak terdakwa masih menunggu sikap dari JPU KPK apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.<strong>(REIN/daa)</strong></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260511_150127_203.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sadis ! Suami di Berau Nekat Tabrak dan Bacok Istri</title>
<link>https://kartanews.com/sadis-suami-di-berau-nekat-tabrak-dan-bacok-istri</link>
<guid>https://kartanews.com/sadis-suami-di-berau-nekat-tabrak-dan-bacok-istri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fc793251be9.jpg" length="77090" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 07 May 2026 19:37:56 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> – Seorang perempuan berinisal H (20) di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, dilaporkan mengalami luka akibat terkenan senjata tajam dari sang suami I (26) pada Kamis (07/05/2026). </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Peristiwa sadis tersebut terjadi </span><span style="font-size: 15px;" ;="">di area perkebunan PT Hutan Hijau Mas (HHM), Kampung Gunung Sari, sekitar pukul 11.00 WITA.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Menurut keterangan kepolisian setempat, kejadian bermula ketika H (20) sedang mengendarai sepeda motor di jalan area perkebunan tersebut. Kemudian diduga ditabrak dari belakang oleh sang pelaku.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">“Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Segah bersama Satreskrim Polres Berau langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujarnya </span><span style="font-size: 15px;" ;="">Kapolsek Segah AKP Lisinius Pinem. </span><br><span style="font-size: 15px;" ;=""> </span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Melihat </span><span style="font-size: 15px;" ;="">sudah terjauh dari sepeda motor, sang pelaku diduga melakukan penganiyayaan kepada korban menggunakan senjata tajam. Alhasil korban mengalami luka di bagian wajah dan kedua telapak tangan. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Dalam kondisi terluka, korban sempat berjalan menuju area lain untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya ditemukan warga dan dibawa ke klinik perusahaan untuk mendapatkan penanganan awal.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">“Korban kemudian dirujuk ke RSUD dr. Abdul Rivai Tanjung Redeb dan saat ini masih menjalani perawatan intensif,” jelasnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Dari hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku merupakan suami-Istri yang sedang mengalami ketidak harmonisan rumah tangga. Sebab telah berpisah tempat tinggal, kurang lebih satu bulan. Polisi menduga persoalan hubungan rumah tangga menjadi pemicu terjadinya peristiwa tersebut.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">“Motif sementara diduga karena pelaku masih memiliki perasaan terhadap korban, sementara korban sudah tidak ingin melanjutkan hubungan rumah tangga mereka,” ungkapnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>Proses Penangakapan Pelaku </b></span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Petugas kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 15.00 WITA di pos satpam PT HHM saat diduga hendak melarikan diri. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait motif kejadian serta mencari barang bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">“Pelaku berhasil diamankan kurang lebih empat jam setelah kejadian. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami motif secara menyeluruh,” pungkasnya.</span><br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Polres Berau mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan orang lain. <strong>(REIN/daa)</strong></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260507_193012_869.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polsek Pulau Derawan Amankan Kapal Motor Terkait Perusakan Bagan Nelayan di Tanjung Batu</title>
<link>https://kartanews.com/polsek-pulau-derawan-amankan-kapal-motor-terkait-perusakan-bagan-nelayan-di-tanjung-batu</link>
<guid>https://kartanews.com/polsek-pulau-derawan-amankan-kapal-motor-terkait-perusakan-bagan-nelayan-di-tanjung-batu</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fc35e16a035.jpg" length="256076" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 07 May 2026 14:53:54 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU </b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> – Sebuah bagan nelayan di perairan Tanjung Batu, Kepulauan Derawan, Berau, dilaporkan hancur akibat perusakan yang diduga melibatkan penggunaan bahan peledak oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa yang mengakibatkan kerugian materiil besar ini dilaporkan terjadi pada Minggu (3/5/2026).</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pemilik bagan bernama Herman (42) bersama rekannya, Hasrul, sedang melakukan perbaikan bagan di sekitar lokasi. Saksi mata melihat sebuah kapal motor jenis </span><span style="font-size: 15px;" ;=""><i>pavet</i></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> melaju mendekati bagan sasaran.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​“Tak lama setelah kapal tersebut mendekat, bagan kayu itu pun roboh dan runtuh ke dalam laut,” ujar AKP Iwan Purwanto saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Kamis (7/5/2026).</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyisiran di dermaga-dermaga sekitar. Hasilnya, petugas menemukan satu unit kapal </span><span style="font-size: 15px;" ;=""><i>pavet</i></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> dengan ciri-ciri yang identik dengan keterangan saksi di lokasi kejadian.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​“Temuan ini langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Pulau Derawan. Kami juga sudah membawa pemilik kapal motor yang dicurigai ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman saksi-saksi. </span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Polisi fokus mengungkap keterkaitan antara robohnya bagan dengan dugaan penggunaan bahan peledak atau bom ikan di area tersebut. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Pihak kepolisian mengimbau agar para nelayan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">AKP Iwan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk </span><span style="font-size: 15px;" ;=""><i>destructive fishing</i></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> yang merusak ekosistem laut di wilayah Berau. <strong>(REIN/daa)</strong></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260507_144830_801.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dusta Sang Pendidik: Menguak Aksi Bejat Oknum Guru di Tanjung Redeb terhadap 5 Murid</title>
<link>https://kartanews.com/dusta-sang-pendidik-menguak-aksi-bejat-oknum-guru-di-tanjung-redeb-terhadap-5-murid</link>
<guid>https://kartanews.com/dusta-sang-pendidik-menguak-aksi-bejat-oknum-guru-di-tanjung-redeb-terhadap-5-murid</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/2025/06/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg" length="43721" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 06 May 2026 12:46:52 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> – Sekolah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak-anak untuk mengejar mimpi, terlebih bagi mereka yang dianugerahi keistimewaan luar biasa. Namun, di salah satu Sekolah di Tanjung Redeb, Berau, keceriaan itu mendadak luruh. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Di balik dinding kelas yang sunyi, seorang oknum guru yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi sumber trauma yang mendalam, karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><span ;=""><b>​Isyarat yang Nyaris Tak Terbaca</b></span></span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Luka tidak selalu berdarah, terkadang ia muncul dalam bentuk keheningan yang janggal. Awal mula terungkap tabir ini melalui salah seorang wali murid yang merasa ada yang salah dengan buah hatinya. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Anaknya dikenal biasa berangkat sekolah dengan semangat, namun tiba-tiba menunjukkan ketakutan yang hebat. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Wali murid tersebut mengatakan, anaknya menolak bersekolah dan sorot matanya menyiratkan kecemasan setiap kali nama sang guru disebut.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Intuisi orang tua inilah yang akhirnya meruntuhkan tembok rahasia. Laporan pun dilayangkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Berau.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>Proses Penangkapan Terduga Pelaku</b></span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Selasa (05/05/2026) malam di Kelurahan Gunung Panjang, sekitar pukul 18.00 WITA, polisi bergerak sunyi. Pelaku, yang saat itu bersiap untuk menunaikan ibadah salat di sebuah masjid tak berkutik saat petugas meringkusnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Tidak ada perlawanan, namun tindakan yang disangkakan padanya telah meninggalkan bekas yang tak terhapuskan bagi setidaknya lima orang murid. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">"Korbannya sementara baru lima orang di salah satu sekolah. Karena korban disabilitas, kita tidak bisa langsung memeriksa seperti yang normal. Kita perlu pendampingan dan mengikuti alur mereka, tidak bisa ditekan," jelas </span><!-- x-tinymce/html --><span style="font-size: 15px;" ;="">Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto kepada Kartanews, (06/05/2026)</span><br><br><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>​Menembus Labirin Komunikasi</b></span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Mengungkap kebenaran dalam kasus ini bukanlah perkara mudah bagi kepolisian. Para korban adalah anak-anak istimewa—penyandang tuna rungu dan tuna daksa. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Secara fisik, beberapa di antaranya mungkin sudah menginjak usia remaja (17 tahun), namun secara psikologis, mereka masihlah anak-anak dengan pola pikir siswa sekolah dasar.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​"Kita tidak bisa langsung memeriksa seperti orang normal," ujar Iptu Siswanto</span><br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Polisi harus melangkah dengan sangat hati-hati, mengikuti alur komunikasi para korban tanpa memberikan tekanan. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Dengan bantuan penerjemah dan psikolog dari Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2A) Kabupaten Berau, setiap isyarat tangan dan ekspresi wajah para korban diterjemahkan menjadi kepingan bukti.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>Menanti Keadilan bagi yang Rentan</b></span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Kini, lima korban telah teridentifikasi, namun penyelidikan masih terus berkembang. Ada kekhawatiran bahwa daftar korban bisa saja bertambah. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Di balik jeruji besi, penyidik masih menggali motif pelaku melalui pemeriksaan psikologi yang mendalam. </span><span style="font-size: 15px;" ;="">Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua bahwa kelompok disabilitas adalah kelompok paling rentan yang memerlukan perlindungan ekstra.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Mereka yang tidak bisa berteriak minta tolong, atau mereka yang bahasanya sering kali tidak kita pahami, kini tengah berjuang menuntut keadilan. </span><span style="font-size: 15px;" ;="">Polres Berau telah berjanji untuk mengawal kasus ini secara transparan. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Namun bagi para orang tua dan korban, perjalanan panjang untuk memulihkan luka batin dan mengembalikan rasa percaya terhadap dunia, baru saja dimulai. <strong>(REIN/daa)</strong></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260506_123715_495.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Pencabulan Eks Duta Budaya Berau: Jaksa Layangkan Tuntutan 9 Tahun</title>
<link>https://kartanews.com/kasus-pencabulan-eks-duta-budaya-berau-jaksa-layangkan-tuntutan-9-tahun</link>
<guid>https://kartanews.com/kasus-pencabulan-eks-duta-budaya-berau-jaksa-layangkan-tuntutan-9-tahun</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202605/image_870x580_69faae0d25b15.jpg" length="58179" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 06 May 2026 10:58:47 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan terhadap terdakwa kasus pencabulan eks Duta Budaya Berau AS (25) dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Jaksa Penuntut Umum, Deka Fajar Pranowo, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar hukum terkait tindak pidana pencabulan. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">AS dinilai telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur serta orang dewasa, baik sesama jenis maupun lawan jenis, dengan disertai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa AS," tegas JPU saat ditemui usai persidangan pada Selasa (5/5/2026).</span><br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Dalam surat tuntutannya, JPU menjerat AS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b Jo Pasal 127 serta Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini merupakan bagian dari pembaruan hukum nasional yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Terdapat beberapa poin krusial yang mendasari beratnya tuntutan tersebut. Hal yang paling memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma psikologis yang mendalam dan permanen bagi para korban, terutama yang masih di bawah umur.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Selain itu, fakta persidangan mengungkap bahwa aksi bejat ini tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan berulang kali terhadap beberapa korban berbeda.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Di sisi lain, JPU juga mempertimbangkan faktor yang meringankan hukuman, yaitu sikap terdakwa yang mengakui semua perbuatannya secara jujur selama persidangan serta statusnya yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Kasus ini menjadi sorotan publik Berau mengingat latar belakang AS sebagai mantan figur publik yang seharusnya memberikan teladan positif. </span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Kini, nasib AS berada di tangan majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis dalam waktu dekat. Masyarakat berharap putusan akhir nanti dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban. <strong>(REIN/daa)</strong></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260506_105539_866.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Tangkap Pengedar di Gunung Tabur, 59 Poket Sabu Disita</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-amankan-pengedar-di-gunung-tabur-59-poket-sabu-disita</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-amankan-pengedar-di-gunung-tabur-59-poket-sabu-disita</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202605/image_870x580_69f44c627fee8.jpg" length="112893" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 01 May 2026 14:48:47 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Senin (27/4/2026) sore.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Dalam pengungkapan tersebut, petugas membekuk seorang pria berinisial IJ (34) sekitar pukul 18.00 WITA dengan barang bukti puluhan poket sabu siap edar.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​"Sekitar pukul 16.30 WITA, kami menerima informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Gunung Tabur. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," ungkap AKP Agus Priyanto.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Setelah mengidentifikasi target, petugas langsung mengamankan IJ. Proses penggeledahan rumah dan kendaraan tersangka dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya </span><span style="font-size: 15px;" ;="">59 bungkus kecil (poket) narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 30 gram.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">• ​Satu unit timbangan digital.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">• ​Bundel plastik klip dan pipet.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">• ​Dua unit telepon genggam (handphone).</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">​"Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan dan tersangka telah mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti kini sudah berada di Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Atas perbuatannya, tersangka IJ terancam hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di Bumi Batiwakkal. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkoba. <em><strong>(REIN/daa)</strong></em></span><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260501_144554_927.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>​Eks Duta Budaya Berau Akui Perbuatan Cabul, Ternyata Pernah Jadi Korban Saat SD</title>
<link>https://kartanews.com/eks-duta-budaya-berau-akui-perbuatan-cabul-ternyata-pernah-jadi-korban-saat-sd</link>
<guid>https://kartanews.com/eks-duta-budaya-berau-akui-perbuatan-cabul-ternyata-pernah-jadi-korban-saat-sd</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f19ac240aca.jpg" length="46279" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 13:46:12 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> – Terdakwa kasus pelecehan seksual sesama jenis, A (25) eks duta budaya berau, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (28/4/2026). </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Agenda sidang tersebut sejatinya menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa. Namun, karena A gagal menghadirkan saksi, majelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​"Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, sehingga agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," jelas Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, saat ditemui awak media pada Rabu (29/4/2026).</span><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b>​</b></span><br><b><span style="font-size: 17px;" ;="">Pengakuan Mengejutkan Terdakwa</span></b></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">​Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, fakta-fakta baru yang mengejutkan terungkap. Dihadapan majelis hakim, A mengakui secara berterus terang perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap sejumlah korban di wilayah Kabupaten Berau.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Berdasarkan keterangan Agung, terdakwa mengakui telah mencabuli dua anak di bawah umur dan satu orang dewasa. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Terdakwa mengakui perbuatan cabulnya terhadap anak korban 1 sebanyak empat kali, anak korban 2 sebanyak satu kali, dan saksi dewasa sebanyak satu kali," jelas Agung.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Lebih lanjut, persidangan mengungkap dugaan bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak. Meskipun hanya tiga orang yang berani melapor atau </span><span style="font-size: 17px;" ;=""><i>speak up.</i></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> Akan tetapi, A diduga telah melakukan aksi serupa kepada delapan orang.</span> <br><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b>​</b></span><b><span style="font-size: 17px;" ;="">Lingkaran Setan Kekerasan Seksual</span></b> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Aspek yang paling disorot dalam pemeriksaan tersebut adalah pengakuan A mengenai latar belakang dirinya. Terdakwa mengaku sebagai seorang biseksual dan mengungkapkan bahwa dirinya adalah korban "lingkaran setan" kekerasan seksual.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Ia membeberkan bahwa pengalaman seksual sesama jenis pertamanya dialami bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban pencabulan ketika masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​"Ketika itu, ada seorang mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) di daerah tempat tinggalnya yang melakukan pencabulan juga terhadap terdakwa," tambah Agung, mengutip keterangan terdakwa di persidangan.</span> <br><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b>​</b></span><b><span style="font-size: 17px;" ;="">Predikat Pemuda Berprestasi</span></b><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat rekam jejak A yang selama ini dikenal sebagai pemuda aktif dan berprestasi di Kabupaten Berau. Terdakwa mengakui bahwa dirinya aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan, budaya, dan kepariwisataan.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​"Terdakwa sejak tahun 2018 telah menjadi pembina Pramuka. Ia juga merupakan Duta Pariwisata dan Duta Pemuda Kabupaten Berau, serta Duta Budaya tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Agung.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Predikat tersebut kini berbanding terbalik dengan tindakan pidana yang diakuinya, yang menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat yang mengenalnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Mei 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. <strong>(REIN/daa)</strong></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260429_134333_561.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pergoki Maling di Rumah, Seorang Pria di Jalan Bujangga Berau Jadi Korban Penikaman</title>
<link>https://kartanews.com/pergoki-maling-di-rumah-seorang-pria-di-jalan-bujangga-berau-jadi-korban-penikaman</link>
<guid>https://kartanews.com/pergoki-maling-di-rumah-seorang-pria-di-jalan-bujangga-berau-jadi-korban-penikaman</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f157caeb97a.jpg" length="57833" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 09:00:58 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> - Peristiwa mengerikan terjadi di Jalan Bujangga, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Selasa (28/04/2026) malam sekira pukul 21.00 wita.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Seorang pria</span><span style="font-size: 17px;" ;=""> paruh baya</span><span style="font-size: 17px;" ;=""> harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka cukup serius akibat senjata tajam.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dari keterangan yang beredar, korban yang berinisial (RA) memergoki seorang perampok di rumahnya, namun nahas ia harus menjadi korban penikaman.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Ini (maling) ketahuan sama yang punya rumah, tapi langsung ditikam yang punya rumah itu," ucap salah seorang tetangga korban</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Menurut informasi kerabat korban, peristiwa bermula saat korban (RA) bersama anak dan istrinya baru saja tiba di rumah. Kecurigaan muncul ketika RA melihat salah satu jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Khawatir akan situasi di dalam, RA meminta keluarganya menunggu di luar dan memutuskan untuk memeriksa kondisi rumah terlebih dahulu. Saat memasuki area kamar, ia dikejutkan dengan kehadiran seorang pria asing yang diduga tengah beraksi.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​“Karena ketahuan, pelaku kemudian menikam korban. Kalau berapa kali tikaman itu saya tidak tahu,” ungkap seorang wanita yang merupakan kerabat korban.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Melihat suaminya dalam bahaya, istri korban tetap nekat masuk untuk memberikan pertolongan meski sempat diperingatkan oleh RA untuk menjauh. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dalam situasi mencekam tersebut, istri korban dikabarkan sempat melakukan perlawanan dengan memukul pelaku sebelum pria tersebut melarikan diri.n</span><span style="font-size: 17px;" ;="">​Pelaku yang panik sempat berupaya membawa sepeda motor yang diduga miliknya untuk melarikan diri. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Namun, karena situasi semakin terdesak, pelaku akhirnya hanya membawa kunci motor dan memilih kabur menyusuri gang sempit yang gelap di kawasan sekitar.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Peristiwa ini langsung memancing perhatian massa. Hingga pukul 22.00 WITA, suasana di Jalan Bujangga masih mencekam. Aparat kepolisian bersama warga setempat terus melakukan penyisiran intensif di titik-titik yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Polisi saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengidentifikasi identitas pelaku yang masih buron. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar wilayah Tanjung Redeb. <strong>(REIN/daa)</strong></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260429_085747_238.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Kaltim Ungkap Korupsi BLKI Balikpapan: Modus Pinjam Bendera, Uang Rp1 Miliar Disita</title>
<link>https://kartanews.com/polda-kaltim-ungkap-korupsi-blki-balikpapan-modus-pinjam-bendera-uang-rp1-miliar-disita</link>
<guid>https://kartanews.com/polda-kaltim-ungkap-korupsi-blki-balikpapan-modus-pinjam-bendera-uang-rp1-miliar-disita</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ec39260b135.jpg" length="98064" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 11:48:45 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BALIKPAPAN </b></span><span style="font-size: 17px;" ;="">– Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) secara resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran operasional di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan untuk Tahun Anggaran 2023–2024.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Dalam Pers rilis yang digelar di Gedung Mahakam, Kamis (23/4/2026), Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto didampingi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, membeberkan kerugian negara serta penetapan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim telah menetapkan dua orang berinisial </span><span style="font-size: 17px;" ;="">SN</span><span style="font-size: 17px;" ;=""> dan </span><span style="font-size: 17px;" ;="">YL</span><span style="font-size: 17px;" ;=""> sebagai tersangka. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">SN diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara YL merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan BLKI Balikpapan.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​“Keduanya saat ini telah diringkus dan menjalani penahanan di Lapas Kota Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Selain penahanan tersangka, polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai </span><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>Rp1.034.466.668</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> sebagai barang bukti utama dari praktik korupsi tersebut.</span><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b>​</b></span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Modus operandi yang digunakan tersangka diduga bermula sejak Januari 2023. Tersangka SN memerintahkan YL untuk mencari perusahaan luar yang bersedia dipinjam identitasnya (pinjam bendera) dalam proses pengadaan barang dan jasa.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Perusahaan-perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai formalitas untuk pengadaan bahan pelatihan dan konsumsi, bahan cetak, seragam, dan alat tulis kantor (ATK), Sertifikasi hingga honorarium instruktur. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Sebagai imbalan atas peminjaman nama tersebut, perusahaan yang terlibat dijanjikan </span><span style="font-size: 17px;" ;=""><i>fee</i></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> sebesar lima persen dari total nilai kontrak. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Modus ini terus berlanjut hingga tahun anggaran 2024, di mana pada tahun tersebut, pengadaan sertifikasi bahkan dipusatkan hanya melalui satu perusahaan, yakni PT KI.</span><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b><b>​</b></b></span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. <strong>(HUMAS POLDA/daa</strong></span><span style="font-size: 17px;" ;=""><strong>)</strong></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260425_114419_976.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Narkoba Anak Legislator Berau Masuk Tahap Pemusnahan Barang Bukti</title>
<link>https://kartanews.com/kasus-narkoba-anak-legislator-berau-masuk-tahap-pemusnahan-barang-bukti</link>
<guid>https://kartanews.com/kasus-narkoba-anak-legislator-berau-masuk-tahap-pemusnahan-barang-bukti</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e86601efc58.jpg" length="108313" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 14:09:22 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords>Narkoba</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> - Polres Berau gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat besih 484 gram, pada kamis (22/04/2026). </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut, Wakapolres Berau, </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Kompol Noor Dhianto</span><span style="font-size: 17px;" ;=""> menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan kasus dari bulan februari. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa jumlah perkara dari kasus tersebut yakni 8 perkara. Kemudian tersangka berjumlah 13 orang, terdiri dari 10 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.</span><br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Ini merupakan hasil pengungkapan dari</span><span style="font-size: 17px;" ;=""> satresnarkoba serta jajaran, dan hari ini akan dimusnahkan bersama pihak kejaksaan," ucapnya. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Sementara itu, Kasatreskob Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengakui bahwa dari barang bukti yang ditampilkan kepada awak media, terdapat barang bukti kasus narkoba yang menyeret anak salah satu anggota DPRD Berau. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Saat ini</span><span style="font-size: 17px;" ;="">, proses hukum yang telah berjalan adalah tahap pemusnahan barang bukti, sebab barang bukti yang dihadirkan pada proses pemusnahan tidak akan dibawa ke meja persidangan.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ini memang sudah perintah undang-undang sebelum ke proses hukum selanjutnya," jelas AKP Agus. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Lebih jauh, ia menjelaskan </span><span style="font-size: 17px;" ;="">setelah pemusnahan ini, Berita Acara akan ditandatangani oleh Jaksa kemudian oleh penyidik, lalu ke tahap pemberkasan yang akan dibawa ke kejaksaan. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">AKP Agus pun menegaskan, dalam kasus narkoba yang diduga menyeret anak salah satu anggota DPRD Berau, tidak ada yang ditutupi ataupun mendapat perlakuan khusus dari aparat penegak hukum.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Siapa pun itu, intinya kita tidak pandang bulu terkait kasus narkoba," tutup AKP Agus Priyanto. <strong>(REIN/daa)</strong></span><br><br><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260422_140732_762.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Suara Korban di PN Tanjung Redeb: Ungkap Tabir Gelap Mantan Duta Budaya</title>
<link>https://kartanews.com/suara-korban-di-pn-tanjung-redeb-ungkap-tabir-gelap-mantan-duta-budaya</link>
<guid>https://kartanews.com/suara-korban-di-pn-tanjung-redeb-ungkap-tabir-gelap-mantan-duta-budaya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e816a6571f8.jpg" length="64790" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:33:38 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU </b></span><span style="font-size: 17px;" ;="">– Sidang kasus dugaan asusila yang menjerat mantan Duta Budaya Kabupaten Berau berinisial AS (25) terus bergulir. Pada Selasa (21/04/2026), Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menggelar agenda sidang lanjutan yang memasuki tahap pembuktian. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Persidangan tersebut menghadirkan keterangan krusial dari para korban yang mengungkap tabir gelap di balik sosok terdakwa.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyampaikan bahwa majelis hakim telah memeriksa tiga orang saksi sekaligus korban dalam persidangan tersebut. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dari ketiga saksi yang dihadirkan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara satu orang lainnya merupakan orang dewasa.</span> <br><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b>​</b></span><b><span style="font-size: 17px;" ;="">Modus Operandi dan Relasi Kuasa</span></b> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pembina di organisasi Pramuka sekolah untuk mendekati korban. Dua korban anak tersebut merupakan anak binaannya sendiri. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa yang dilakukan terdakwa terhadap para juniornya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​"Satu saksi anak mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh sebanyak empat kali pada waktu yang berbeda," jelas </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Agung saat memberikan keterangan kepada awak media.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Sementara itu, korban anak kedua dan saksi dewasa masing-masing mengalami satu kali tindakan pelecehan.</span> <br><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b>​</b></span><b><span style="font-size: 17px;" ;="">Ketegaran Para Korban</span></b> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Meski harus menghadapi kenyataan pahit, Agung mengatakaan para korban menunjukkan ketegaran yang luar biasa di hadapan majelis hakim. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Walau secara terbuka mengakui mengalami trauma mendalam akibat perbuatan AS, mereka menyatakan komitmennya untuk tetap melangkah maju.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Pihak pengadilan mencatat bahwa para korban saat ini sedang berupaya mengatasi dampak psikis yang mereka alami. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Semangat mereka untuk tetap menggapai cita-cita menjadi catatan penting dalam persidangan ini, menunjukkan bahwa mereka menolak untuk kalah oleh keadaan.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Semua korban mengaku trauma tapi masih dapat mengatasinya dan masing-masing ingin menggapai cita-cita," ucapnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Sidang akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum masuk ke tahap tuntutan</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dalam proses persidangan, khususnya bagi korban anak, pengadilan turut menghadirkan pendamping dari pekerja sosial serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau guna memastikan kondisi psikologis mereka tetap terjaga.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Agung menambahkan, agenda sidang berikutnya akan digelar pada 28 April 2026 dengan rencana terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Sidang selanjutnya, terdakwa akan mengajukan saksi <em>a de charge</em> atau saksi yang meringankan,” pungkasnya. </span><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>(REIN/daa)</b></span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260422_082845_214.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Menakar Wibawa Hukum di Balik Gemerlap THM Berau: Antara Perda Miras dan Bayang&#45;Bayang TPPO</title>
<link>https://kartanews.com/menakar-wibawa-hukum-di-balik-gemerlap-thm-berau-antara-perda-miras-dan-bayang-bayang-tppo</link>
<guid>https://kartanews.com/menakar-wibawa-hukum-di-balik-gemerlap-thm-berau-antara-perda-miras-dan-bayang-bayang-tppo</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e77b1fdddac.jpg" length="38098" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 21:28:07 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;"><span style="box-sizing: border-box; font-weight: bolder;"><em style="box-sizing: border-box; font-weight: 400;">Oleh: Arjuna Mawardi, S.H.</em></span><span style="box-sizing: border-box; font-weight: bolder;"></span></p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;"><span style="box-sizing: border-box; font-weight: bolder;">MARAKNYA</span> <a href="https://katatimes.id/penegakan-perda-tumpul-miras-ilegal-disuplai-ke-thm/" style="box-sizing: border-box; background-color: transparent; text-decoration-line: none; color: #004cab; box-shadow: none; font-family: Rubik, sans-serif; font-size: 14px;">Tempat Hiburan Malam (THM)</a> yang menjual minuman keras (miras) dan menyediakan Ladies Companion (LC) di <a href="https://katatimes.id/menghormati-sejarah-berau-nama-raja-alam-diusulkan-jadi-nama-bandara/" style="box-sizing: border-box; background-color: transparent; text-decoration-line: none; color: #004cab; box-shadow: none; font-family: Rubik, sans-serif; font-size: 14px;">Kabupaten Berau</a> bukan sekadar isu moral atau ketertiban umum, melainkan persoalan serius penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Fenomena ini memperlihatkan kontras yang tajam antara ketegasan norma hukum yang tertulis dengan lemahnya implementasi di lapangan. Peraturan telah ada, ancaman sanksi telah jelas, namun praktik yang melanggar hukum terus berlangsung secara terbuka dan berulang.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Secara normatif, Kabupaten Berau telah memiliki Peraturan Daerah yang secara tegas melarang peredaran, penjualan, penyimpanan, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayahnya. Larangan ini bukan tanpa alasan. Miras dipandang sebagai faktor pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari kekerasan, kecelakaan, hingga tindak pidana lainnya.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Oleh karena itu, Perda tidak hanya memuat larangan, tetapi juga ancaman sanksi pidana kurungan dan denda bagi siapa pun yang melanggarnya. Dalam kerangka hukum daerah, seharusnya tidak ada ruang abu-abu bagi THM untuk menjual miras, terlebih jika tidak memiliki izin khusus yang secara faktual pun hampir tidak relevan dengan kondisi Berau.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Namun realitas berbicara lain. Penjualan miras di THM masih berlangsung dengan relatif terbuka, seolah perda hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya paksa. Razia memang sesekali dilakukan, tetapi cenderung bersifat insidental dan tidak menimbulkan efek jera.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Tidak jarang, pasca-razia, aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah masalahnya terletak pada kekurangan aturan, atau justru pada lemahnya keberanian dan konsistensi penegakan hukum?</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Masalah tidak berhenti pada miras. Praktik penyediaan LC di THM menambah kompleksitas persoalan. Dalam narasi yang sering dibangun, LC dianggap sebagai bagian dari “hiburan” dan pilihan kerja individual. Namun pendekatan semacam ini terlalu menyederhanakan masalah dan berpotensi menutup mata terhadap risiko eksploitasi.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Dari perspektif hukum pidana nasional, keberadaan LC harus diuji secara serius melalui Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Undang-undang ini tidak mensyaratkan adanya kekerasan fisik semata, tetapi juga mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan penyalahgunaan posisi rentan, penipuan, atau jeratan ekonomi untuk tujuan eksploitasi.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Dalam praktik THM, terdapat sejumlah indikator yang patut dicermati secara kritis. Banyak LC direkrut dari luar daerah, jauh dari keluarga dan jaringan sosialnya. Pola kerja sering kali bergantung pada sistem komisi minuman, target tertentu, atau denda terselubung yang membuat mereka terikat secara ekonomi pada pengelola. Relasi kuasa antara pengelola dan LC kerap timpang, dengan ruang tawar yang minim bagi pekerja.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Dalam situasi seperti ini, klaim “pilihan kerja sukarela” tidak selalu mencerminkan realitas yang sesungguhnya. Ketika keuntungan utama dinikmati pengelola, sementara LC berada dalam posisi rentan dan mudah digantikan, maka unsur eksploitasi patut diduga ada.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Penting untuk ditegaskan, tidak setiap praktik LC secara otomatis merupakan TPPO. Hukum pidana mensyaratkan pembuktian unsur-unsur tertentu. Namun justru di sinilah peran negara seharusnya hadir secara aktif: melakukan penyelidikan, bukan menormalisasi praktik yang berpotensi melanggar hukum dengan dalih belum ada laporan.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Dalam konteks TPPO, korban sering kali tidak mampu atau tidak berani melapor karena ketergantungan ekonomi, rasa takut, atau stigma sosial. Oleh sebab itu, pendekatan penegakan hukum yang pasif jelas tidak memadai.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Kegagalan menertibkan THM yang melanggar perda dan potensi TPPO juga berdampak pada wibawa hukum daerah. Perda sebagai produk politik hukum lokal seharusnya menjadi instrumen nyata pengendalian sosial.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Ketika perda diabaikan secara sistematis, yang rusak bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Hukum kehilangan fungsi simboliknya sebagai pedoman perilaku, dan aparat kehilangan legitimasi moral di mata publik.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Selain itu, pembiaran ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi. THM ilegal yang menjual miras tanpa izin dan menghindari kewajiban administratif jelas merugikan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun tata kelola usaha. Lebih jauh, dampak sosial yang ditimbulkan—keributan, kekerasan, rusaknya relasi keluarga—harus ditanggung oleh masyarakat luas, bukan oleh pelaku usaha semata.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Sudah saatnya pendekatan penegakan hukum di Berau bergeser dari simbolik ke substantif. Penertiban THM tidak cukup dilakukan melalui razia seremonial, tetapi harus diikuti dengan proses hukum yang konsisten hingga ke pengadilan jika diperlukan. Evaluasi dan pencabutan izin usaha, penyitaan barang bukti miras, serta penerapan sanksi pidana sesuai perda merupakan langkah minimal untuk memulihkan wibawa hukum.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Di sisi lain, dugaan TPPO harus ditangani dengan perspektif perlindungan korban, melibatkan aparat penegak hukum, dinas tenaga kerja, dan lembaga sosial secara terpadu.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Pada akhirnya, persoalan THM, miras, dan LC di Berau bukan hanya soal malam dan hiburan, tetapi soal keberpihakan negara.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-block: 0px 0.9rem; color: #262626; font-family: 'PT Serif', sans-serif; font-size: 16px; background-color: #ffffff;">Apakah hukum berdiri untuk melindungi kepentingan umum dan martabat manusia, atau justru tunduk pada praktik yang menyimpang? Jika pembiaran terus berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar efektivitas perda, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri. <span style="box-sizing: border-box; font-weight: bolder;">(*)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Predator di Balik Gelar Prestasi: Kasus Pencabulan Lintas Korban di Berau Mulai Disidangkan</title>
<link>https://kartanews.com/predator-di-balik-gelar-prestasi-kasus-pencabulan-lintas-korban-di-berau-mulai-disidangkan</link>
<guid>https://kartanews.com/predator-di-balik-gelar-prestasi-kasus-pencabulan-lintas-korban-di-berau-mulai-disidangkan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e3078f20d3d.jpg" length="95794" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 21:57:30 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU </b></span><span style="font-size: 17px;" ;="">– Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kali ini menjadi pusat perhatian masyarakat Berau pada Jumat (17/04/2026). Pasalnya tirai pengadilan resmi dibuka untuk mengadili kasus yang sempat mengoyak rasa aman warga khususnya generasi masa depan di Bumi Batiwakkal.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Sosok yang duduk di kursi pesakitan bukanlah orang asing, ia adalah AS (26), pemuda yang pernah menyandang gelar terhormat sebagai eks Duta Budaya Berau.</span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">​Namun, gelar mentereng itu kini luntur, berganti dengan sorotan tajam sebagai terdakwa kasus dugaan pencabulan lintas korban. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Tidak tanggung-tanggung, jejak predator seksual ini diduga telah menyasar puluhan korban, sebuah angka yang cukup untuk membuat siapa pun mengelus dada.</span> <br><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b>​</b></span><b><span style="font-size: 17px;" ;="">Sidang di Balik Pintu Tertutup</span></b> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Mengingat sensitivitas perkara yang menyangkut ranah asusila, majelis hakim memutuskan persidangan digelar secara tertutup untuk umum. Suasana hening menyelimuti area sekitar ruang sidang saat jaksa mulai membacakan satu demi satu poin dakwaan.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyampaikan bahwa perkara ini telah resmi terdaftar dan memulai maraton persidangannya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​"Agenda hari ini adalah sidang perdana dengan pembacaan dakwaan," ujar Agung kepada awak media.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​AS dijerat dengan dakwaan kumulatif, sebuah instrumen hukum yang menunjukkan beratnya dugaan rentetan kejahatan yang dilakukannya. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dia dibidik menggunakan KUHP Nasional,</span><span style="font-size: 17px;" ;=""> yakni Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127, serta Pasal 414 ayat (1) huruf b.</span> <br><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b>​</b></span><b><span style="font-size: 17px;" ;="">Tanpa Perlawanan di Awal</span></b> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Menariknya, meski dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhitung berat, pihak AS tampak tidak memberikan perlawanan berarti di awal proses ini. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Langkah ini seolah mempercepat langkah kaki keadilan menuju inti persoalan. </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Dengan tidak adanya eksepsi, majelis hakim tidak perlu lagi menggelar putusan sela dan bisa langsung melompat ke fase pembuktian yang jauh lebih mendalam.</span> <br><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b>​</b></span><b><span style="font-size: 17px;" ;="">Menuju Fase Pembuktian</span></b> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Publik kini menanti dengan napas tertahan. Agenda persidangan berikutnya telah dijadwalkan pada Selasa, </span><span style="font-size: 17px;" ;="">21 April 2026</span><span style="font-size: 17px;" ;="">. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Pekan depan, ruang sidang akan menjadi saksi bisu atas pemeriksaan alat bukti dan kesaksian-kesaksian yang akan menguji sejauh mana perbuatan sang mantan Duta Budaya tersebut.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Bagi masyarakat Berau, kasus ini bukan sekadar proses hukum biasa. Ini adalah ujian bagi nurani dan ketegasan hukum dalam melindungi generasi muda dari ancaman predator yang bersembunyi di balik jubah prestasi. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kini, semua mata tertuju pada PN Tanjung Redeb, menanti apakah keadilan akan benar-benar tegak di Bumi Batiwakkal. (REIN/daa)</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260417_213644_584.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Grebek Pengedar di Teluk Bayur, Satresnarkoba Polres Berau Sita 87,54 Gram Sabu</title>
<link>https://kartanews.com/grebek-pengedar-di-teluk-bayur-satresnarkoba-polres-berau-sita-8754-gram-sabu</link>
<guid>https://kartanews.com/grebek-pengedar-di-teluk-bayur-satresnarkoba-polres-berau-sita-8754-gram-sabu</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e0790622b51.jpg" length="84739" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 13:53:50 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Teluk Bayur. Seorang pria berinisial FS (42) ditangkap pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;=""> </span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk tersangka,” ujarnya.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;=""> </span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah serta kendaraan tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Total sabu yang diamankan mencapai 87,54 gram yang terdiri dari beberapa paket besar dan sedang.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;=""> </span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Selain sabu, kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat bantu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” jelas AKP Agus Priyanto.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;=""> </span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;=""> </span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku,” tegasnya.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;=""> </span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Peredaran narkoba harus kita lawan bersama demi melindungi generasi muda,” pungkasnya. (REIN/daa)</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260416_135049_424.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Eks Kadistamben Kukar Resmi Ditahan Kejati Kaltim pada Kasus Korupsi Tambang PT JMB Group</title>
<link>https://kartanews.com/kasus-korupsi-tambang-pt-jmb-group-eks-kadistamben-kukar-resmi-ditahan-kejati-kaltim</link>
<guid>https://kartanews.com/kasus-korupsi-tambang-pt-jmb-group-eks-kadistamben-kukar-resmi-ditahan-kejati-kaltim</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e072f840575.jpg" length="96964" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 13:27:44 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, KUKAR</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertambangan Kutai Kartanegara (Kukar). </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Terbaru, penyidik menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus pemanfaatan barang milik negara oleh PT JMB Group, Rabu (15/4/2024).</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Tersangka baru tersebut berinisial </span><span style="font-size: 17px;" ;="">AS</span><span style="font-size: 17px;" ;="">, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto mengungkapkan bahwa penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Perkara ini berfokus pada dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan aset milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang digunakan untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di wilayah Kukar.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​"Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Tony dalam keterangan resminya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Tak butuh waktu lama setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, AS langsung digelandang menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda pada hari yang sama.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Pihak Kejati Kaltim memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2026. Ada beberapa pertimbangan subjektif dan objektif di balik keputusan ini, di antaranya:</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;=""><strong>1. Ancaman Pidana:</strong> Pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lima tahun atau lebih. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><strong>2. Risiko Keamanan:</strong> Kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.</span><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b>​</b></span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Dalam perkara ini, AS dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Ia disangkakan melanggar </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Sebagai alternatif, jaksa juga mengenakan Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal yang sama. </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan pihak lain yang akan terungkap seiring dengan pengembangan bukti-bukti baru di lapangan. (REIN/daa)</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260416_132516_585.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>​BEM FH UI Kutuk Pelecehan Seksual di Grup Chat, Pelaku Disidang Mahasiswa Hingga Dini Hari</title>
<link>https://kartanews.com/bem-fh-ui-kutuk-pelecehan-seksual-di-grup-chat-pelaku-disidang-mahasiswa-hingga-dini-hari</link>
<guid>https://kartanews.com/bem-fh-ui-kutuk-pelecehan-seksual-di-grup-chat-pelaku-disidang-mahasiswa-hingga-dini-hari</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69dddd262e356.jpg" length="61995" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 14:25:51 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, INDONESIA </b></span><span style="font-size: 17px;" ;="">– Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diguncang isu kekerasan seksual setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat yang mengandung unsur pelecehan. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kasus yang viral di media sosial tersebut, berujung pada pemanggilan para terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di Auditorium UI pada Senin (13/4/2026) malam.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Suasana di Auditorium UI berlangsung tegang hingga Selasa (14/4/2026) dini hari. Dalam forum tersebut, para terduga pelaku dihadirkan langsung di hadapan massa mahasiswa dan korban.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Melalui siaran langsung <em>(</em></span><em><span style="font-size: 17px;" ;="">live</span></em><span style="font-size: 17px;" ;=""><em>)</em> yang dilakukan sejumlah mahasiswa, terlihat para pelaku satu per satu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​"Saya meminta maaf atas perbuatan saya. saya siap mengikuti proses yang dilakukan kampus," ujar salah satu pelaku di hadapan hadirin.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Pelaku lainnya juga menyatakan penyesalan serupa dan mengakui dampak buruk yang menimpa korban akibat perbuatan mereka.</span> <br><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b>​</b></span><b><span style="font-size: 16px;" ;="">Sikap Tegas BEM FH UI</span></b> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Merespons kejadian tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI bersama Badan Semi Otonom (BSO) dan Badan Keagamaan (BK) di lingkungan fakultas merilis pernyataan sikap resmi. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Melalui akun Instagram resminya pada Selasa (14/4/2026), mereka mengutuk keras budaya kekerasan seksual di kampus.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Ada lima poin utama yang ditegaskan oleh BEM FH UI.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">• <strong>​Mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan seksual.</strong></span></p>
<p><strong> <span style="font-size: 17px;" ;="">• ​Mendorong penanganan kasus dengan mengedepankan perspektif korban.</span></strong></p>
<p><strong> <span style="font-size: 17px;" ;="">• ​Komitmen menciptakan ruang aman dalam pencegahan dan penanganan kasus.</span></strong></p>
<p><strong> <span style="font-size: 17px;" ;="">• ​Sanksi Sosial <em>(</em></span><span style="font-size: 17px;" ;=""><i>Deplatforming</i></span><span style="font-size: 17px;" ;=""><em>)</em>: Melarang pelaku terlibat dalam seluruh kegiatan BEM, BSO, dan BK FH UI.</span></strong></p>
<p><strong> <span style="font-size: 17px;" ;="">• ​Evaluasi Kaderisasi: Menggencarkan edukasi dan menanamkan nilai kesusilaan serta moralitas dalam proses regenerasi organisasi.</span> </strong><br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Hingga saat ini, pihak birokrasi kampus dilaporkan masih terus berkoordinasi untuk menentukan penyelesaian masalah ini secara administratif dan hukum. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Meski para pelaku telah meminta maaf secara terbuka, proses investigasi internal tetap berjalan. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Guna memastikan keadilan bagi korban serta menjamin ruang publik maupun privat yang aman bagi Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI. (REIN/daa)</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260414_142014_477.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jeritan Dibalik Pintu Kamar Mandi, Bocah Lugu yang Dihancurkan Paman Sendiri</title>
<link>https://kartanews.com/jeritan-dibalik-pintu-kamar-mandi-bocah-lugu-yang-dihancurkan-paman-sendiri</link>
<guid>https://kartanews.com/jeritan-dibalik-pintu-kamar-mandi-bocah-lugu-yang-dihancurkan-paman-sendiri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d886439db5c.jpg" length="35204" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 13:11:40 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Sebuah jeritan kecil dari balik pintu kamar mandi menjadi penanda hancurnya masa depan seorang bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Berau. </p>
<p>Senyum lugu JPT (5) yang seharusnya dipenuhi keceriaan, kini seketika meredup, menyisakan trauma mendalam akibat perbuatan keji paman kandungnya sendiri, SB (53) tahun.</p>
<p>​Peristiwa yang terjadi di Bumi Batiwakkal ini kembali menampar nurani. Dunia anak yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru berubah menjadi zona merah bagi predator seksual yang tak lain adalah orang terdekat.</p>
<p>Senin (6/4/2026) siang, menjadi titik balik bagi sang ibu, RS (25). Awalnya, ia tak menaruh curiga apapun. Namun, saat membantu anaknya, JPT (5) membersihkan diri usai buang air besar, sebuah teriakan perih memecah keheningan.</p>
<p>​“Saat dibantu ibunya, korban teriak perih. Setelah diperiksa, pelapor terkejut melihat adanya luka robek pada alat vital korban,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, saat memberikan keterangan resmi.</p>
<p>​Kepanikan sang ibu bertambah ketika sang anak yang ketakutan memberikan jawaban tidak logis, menyebut dirinya "ditusuk" hingga berdalih "dicakar kucing". </p>
<p>Belakangan terungkap, ketakutan itu muncul karena sang paman, SB (53), sempat mengintip dari balik pintu saat interogasi berlangsung. Korban berada dalam tekanan psikologis yang hebat.</p>
<p>Tak ingin berandai-andai, RS segera melarikan buah hatinya ke RSUD Abdul Rivai pada pukul 17.30 WITA. Hasil pemeriksaan medis di ruang UGD menjadi bukti tak terbantahkan. Tim medis menemukan luka robek yang mengeluarkan darah di area sensitif korban.</p>
<p>​Di hadapan dokter yang memeriksa, pertahanan diri sang bocah akhirnya runtuh. Dengan suara lirih, ia mengakui aksi bejat yang dilakukan pamannya sendiri. </p>
<p>Sang paman diduga melancarkan aksinya di rumah korban pada Minggu (5/4/2026), saat sang ibu sedang tidak berada di tempat, tepatnya antara pukul 11.30 hingga 16.00 WITA.</p>
<p>Polres Berau kini telah bergerak cepat. Kapala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas mereka. Satu lembar hasil Visum Et Repertum telah diamankan sebagai barang bukti utama.</p>
<p>​“Kami sudah menerima laporannya dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap terlapor. Kasus ini menjadi atensi kami karena menyangkut masa depan anak di bawah umur,” tegas Iptu Siswanto.</p>
<p>​Kini, SB (53) terancam jeratan hukum berat di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, bagi JPT (5), luka fisik mungkin bisa sembuh seiring berjalannya waktu, namun trauma psikologis akan menjadi beban panjang yang ia pikul.</p>
<p>​Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua di Kabupaten Berau, bahwa predator seksual tidak selalu datang dari orang asing di jalanan.</p>
<p>Kadang, mereka ada di balik meja makan, di ruang tamu, atau bahkan di balik pintu rumah yang kita anggap paling aman. (REIN/daa)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Talisayan, Satu Pelaku Diamankan</title>
<link>https://kartanews.com/polisi-ungkap-peredaran-sabu-di-talisayan-satu-pelaku-diamankan</link>
<guid>https://kartanews.com/polisi-ungkap-peredaran-sabu-di-talisayan-satu-pelaku-diamankan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d207cce6b33.jpg" length="77381" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 14:57:32 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talisayan. Seorang pria berinisial SA (27) ditangkap pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim operasional.</p>
<p>“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penelusuran di lapangan dan menangkap satu orang yang diduga terlibat,” ujarnya.</p>
<p>Penangkapan dilakukan di sebuah toko yang berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Talisayan. </p>
<p>Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 3,81 gram yang disembunyikan di dalam dompet berwarna merah muda di atas brankas mesin kasir.</p>
<p>Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, sendok takar, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang datang menggunakan kendaraan pengangkut ikan dari Samarinda menuju Talisayan. </p>
<p>Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.</p>
<p>“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.</p>
<p>Polres Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang. (AUNI/daa*)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Lima Bulan Disidik, Kasus Kredit Fiktif di Tanjung Redeb Masuk Tahap II</title>
<link>https://kartanews.com/lima-bulan-disidik-kasus-kredit-fiktif-di-tanjung-redeb-masuk-tahap-ii</link>
<guid>https://kartanews.com/lima-bulan-disidik-kasus-kredit-fiktif-di-tanjung-redeb-masuk-tahap-ii</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Tsy | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69cf6d835e115.jpg" length="137714" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 14:24:39 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> - Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Tanjung Redeb memasuki babak baru. </p>
<p>Tim penyidik Kejaksaan Negeri Berau resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (1/4/2026) sebagai langkah lanjutan menuju proses persidangan.</p>
<p>Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adiabakti yang mewakili Kepala Kejari Berau, Reopan Saragih, menjelaskan bahwa tahap II merupakan bagian penting sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>“Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan akhir terhadap tersangka dan barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” jelasnya.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut tergolong cepat. Proses penyidikan dimulai pada November 2025 dan dalam kurun waktu sekitar lima bulan sudah sampai pada tahap pelimpahan ke JPU.</p>
<p>“Kurang lebih lima bulan sejak penyidikan dimulai hingga masuk tahap II,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, jaksa penuntut umum memiliki waktu penahanan selama 20 hari untuk merampungkan berkas dan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>“Dalam waktu tersebut, kami akan memastikan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor dapat segera dilakukan,” tegas Erwin.</p>
<p>Ia menambahkan, setelah pelimpahan dilakukan, penentuan jadwal sidang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.</p>
<p>Kasus ini menarik perhatian publik karena diduga merugikan negara hingga sekitar Rp1,2 miliar. Kejari Berau telah menetapkan dua tersangka pada 12 Januari 2026 setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.</p>
<p style="text-align: left;">Tersangka berinisial V merupakan mantan <em>Account Officer (AO) </em>di bank terkait yang diduga mengabaikan prosedur verifikasi dan survei lapangan dalam proses pengajuan kredit. </p>
<p>Sementara itu, tersangka AW diduga berperan sebagai perantara dalam praktik kredit fiktif tersebut. Status AW sebagai aparatur sipil negara (ASN) turut menjadi sorotan dalam kasus ini. </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Kekerasan Anak di Berau Terbongkar, Polisi Dalami Ancaman Konten Pribadi</title>
<link>https://kartanews.com/kasus-kekerasan-anak-di-berau-terbongkar-polisi-dalami-ancaman-konten-pribadi</link>
<guid>https://kartanews.com/kasus-kekerasan-anak-di-berau-terbongkar-polisi-dalami-ancaman-konten-pribadi</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Tsy | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ccebbd8c9c8.jpg" length="70573" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 15:14:34 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Berau terungkap setelah keluarga menelusuri isi ponsel korban. Dari hasil penelusuran tersebut, keluarga menemukan dugaan adanya tindakan yang mengarah pada pelanggaran serius terhadap korban.</p>
<p>Seorang pemuda asal Kecamatan Teluk Bayur kini telah diamankan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus memberikan tekanan kepada korban melalui ancaman penyebaran konten pribadi.</p>
<p>Peristiwa ini mulai mencuat saat korban dijemput keluarganya dari sebuah kawasan perumahan di Tanjung Redeb pada Selasa dini hari, 25 Maret 2026. Sebelumnya, korban tidak pulang sejak malam hari sehingga menimbulkan kekhawatiran.</p>
<p>“Kami mulai curiga karena korban tidak kembali hingga larut malam. Dari situ keluarga berinisiatif melakukan pencarian,” ujar salah satu sumber keluarga.</p>
<p>Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan kini berstatus tersangka.</p>
<p>“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Berau. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, penyidik masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.</p>
<p>“Kami masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti agar proses hukum bisa berjalan maksimal,” tambahnya.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan dekat. Pertemuan terakhir terjadi pada Senin malam, 24 Maret 2026, saat korban berpamitan dari rumah kerabatnya di wilayah Gunung Tabur untuk bertemu tersangka.</p>
<p>Namun hingga tengah malam, korban tidak kembali. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan baru mengetahui keberadaan korban sekitar pukul 02.00 Wita setelah ponselnya kembali aktif.</p>
<p>“Korban ditemukan di salah satu kawasan perumahan di Tanjung Redeb setelah sebelumnya tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.</p>
<p>Setelah dibawa pulang, korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami tindakan tidak pantas sejak beberapa waktu lalu.</p>
<p>Pihak kepolisian juga mengungkap adanya dugaan tekanan yang dialami korban. Tersangka disebut menggunakan ancaman terkait penyebaran konten pribadi untuk memaksa korban menuruti keinginannya.</p>
<p>“Ada indikasi korban mengalami tekanan. Hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Kasim.</p>
<p>Merasa anaknya menjadi korban kekerasan sekaligus intimidasi, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau.</p>
<p>“Keluarga berharap kasus ini bisa diproses secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan,” tutupnya. </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Curanmor Satpol PP Terungkap, Pelaku Sembunyikan Motor di Semak&#45;Semak Teluk Bayur</title>
<link>https://kartanews.com/curanmor-satpol-pp-terungkap-pelaku-sembunyikan-motor-di-semak-semak-teluk-bayur</link>
<guid>https://kartanews.com/curanmor-satpol-pp-terungkap-pelaku-sembunyikan-motor-di-semak-semak-teluk-bayur</guid>
<description><![CDATA[ Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202604/image_870x580_69cc948429005.jpg" length="86353" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 11:44:13 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong>– Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Redeb berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.</p>
<p>Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, saat korban tengah menjalankan tugas dinas.</p>
<p>“Korban memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut, namun saat hendak pulang, sepeda motor sudah tidak ditemukan,” ujar AKP Amin, Sabtu (28/3/2026).</p>
<p>Korban diketahui bernama Inayah (24), seorang anggota Satpol PP yang mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.</p>
<p>Kendaraan yang hilang berupa sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi KT 6021 SY.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan perkara lain yang ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau. Dari proses tersebut, petugas mengidentifikasi keterlibatan seorang tersangka berinisial SBY (21).</p>
<p>“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di kawasan Teluk Bayur. Saat ditemukan, kondisi kendaraan sudah tanpa pelat nomor,” jelasnya.</p>
<p>Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.</p>
<p>Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan, serta menggunakan sistem pengamanan tambahan guna meminimalisir risiko pencurian.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>​Geger! Oknum Pengasuh Ponpes di Berau Cabuli Santriwati, Kemenag: Itu Bukan Pesantren Resmi</title>
<link>https://kartanews.com/geger-oknum-pengasuh-di-berau-cabuli-santriwati-kemenag-itu-bukan-pesantren-resmi</link>
<guid>https://kartanews.com/geger-oknum-pengasuh-di-berau-cabuli-santriwati-kemenag-itu-bukan-pesantren-resmi</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69cb7df9346b9.jpg" length="470200" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 15:58:15 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>​KARTANEWS.COM</b></span><span style="font-size: 15px;" ;="">, </span><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>BERAU</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> – </span><span style="font-size: 15px;" ;="">Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, Kabul Budiono, memastikan bahwa tempat kejadian k</span><span style="font-size: 15px;" ;="">asus dugaan pencabulan yang menyeret oknum pengasuh pondok pasantren berinisial AM (50) dan seorang kuli bangunan AL (39) di Kecamatan Pulau Derawan, adalah pondok pesantren yang tidak terdaftar secara resmi.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Kabul menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa santriwati tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa lembaga tempat pelaku AM beraktivitas tidak terdaftar dalam database Kemenag Berau.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​“Tidak jelas nama pondoknya apa. Hasil penelusuran kami menunjukkan tempat tersebut hanya berbentuk majelis pengajian saja, bukan pondok pesantren resmi,” ujarnya, Selasa (31/03/2026).</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Ia mengungkapkan, banyak pengelola lembaga keagamaan di Berau yang enggan mengurus izin operasional karena merasa sudah cukup dengan kepercayaan masyarakat. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Menurutnya hal tersebut merupakan anggapan keliru bahwa izin hanya diperlukan untuk mendapatkan bantuan pemerintah.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​“Ini keliru. Izin diperlukan agar lembaga penyelenggara pendidikan dilindungi undang-undang dan memiliki hak serta wewenang yang melekat, bukan hanya soal bantuan,” tegasnya. </span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Ia menambahkan, jika pelanggaran berat terjadi di pesantren yang memiliki izin resmi, Kemenag tidak  segan melakukan tindakan tegas hingga pencabutan izin operasional. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Selain itu, pihaknya juga menegaskan setiap personil yang tekait dari Pondok Pasantren berdiri dibawah naungan Kemenag Berau akan diuji kualifikasinya. Ini bentuk dari upaya menghindari tindak pelanggaran hukum kedepannya.</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260331_155335_111.sdocx--></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">"Kami selalu pantau lembaga pendidikan yang dibawah naungan kami,"ucapnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Dia pun membeberkan, usai kejadian tersebut, Kabul mengintruksikan, setiap penyuluh yang berada di Kecamatan untuk meningkat pengawasanya terhadap lembaga-lembaga pendidikan keagaman. </span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Mengingat kasus tersebut sangat sensitif dan mampu membawa citra buruk bagi lembaga pendidikan agama, maka pihaknya pun akan turun pula ke lapangan. </span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">"Saya sudah instruksikan ke semua kepala KUA dan Penyuluh berau dan nanti secara teknis insyaallah seksi pondok pesantren juga akan bergerak"pungkasnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;=""></span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;=""></span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;=""></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Oknum Pengasuh Ponpes dan Kuli Bangunan di Berau Cabuli Santriwati</title>
<link>https://kartanews.com/oknum-pengasuh-ponpes-dan-kuli-bangunan-di-berau-cabuli-santriwati</link>
<guid>https://kartanews.com/oknum-pengasuh-ponpes-dan-kuli-bangunan-di-berau-cabuli-santriwati</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Tsy | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ca5a6142c89.jpg" length="74208" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 19:11:44 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU </strong>- Kepolisian Resor (Polres) Berau mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Kecamatan Pulau Derawan. Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni AM (50), oknum pengasuh pondok pesantren, dan AL (39), pekerja bangunan di lingkungan pondok pesantren.</p>
<p>Kasub Sipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku anak mereka saat pulang ke rumah menjelang libur Lebaran pada 14 Maret 2026.</p>
<p>Menurut Kasim, orang tua korban melihat anaknya tampak murung dan tidak seperti biasanya. Korban juga sempat menyampaikan keengganannya untuk kembali ke lingkungan pondok pesantren.</p>
<p>“Keluarga kemudian mencoba mencari tahu penyebab perubahan tersebut,” katanya, Senin (30/3/2026).</p>
<p>Kecurigaan keluarga semakin menguat pada 28 Maret 2026, ketika tante korban juga menilai ada sesuatu yang tidak wajar. Keluarga sempat berencana membawa korban untuk pemeriksaan medis.</p>
<p>Namun sebelum itu dilakukan, orang tua korban menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal yang menginformasikan dugaan adanya perlakuan tidak pantas terhadap korban di lingkungan pondok. Informasi tersebut mendorong ibu korban untuk mengonfirmasi langsung kepada anaknya.</p>
<p>“Setelah ditanya, korban akhirnya menyampaikan dan menceritakan kejadian yang dialaminya,” ujar Kasim.</p>
<p>Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan laporan resmi diterima pada 29 Maret 2026. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.</p>
<p>AL diamankan pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di mess sebuah perusahaan. Sementara AM ditangkap di kawasan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada waktu yang berdekatan.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AL diduga telah melakukan perbuatan tersebut beberapa kali sejak sekitar lima bulan lalu. Sementara AM diduga melakukan tindakan serupa berulang kali dengan modus yang berbeda.</p>
<p>“Terduga pelaku menggunakan berbagai cara untuk mendekati korban, termasuk memanfaatkan situasi di lingkungan pondok,” kata Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto.</p>
<p>Polisi menyebut salah satu modus yang digunakan adalah dengan dalih praktik pengobatan atau ruqyah. Dalam praktiknya, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan korban.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. </p>
<p>“Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” pungkasnya.</p>
<p>Dalam penanganan kasus ini, identitas korban tidak diungkap untuk melindungi hak dan privasinya sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Julius Divonis Hukuman Mati, Terbukti Berencana Bunuh Anak dan Istri</title>
<link>https://kartanews.com/julius-divonis-hukuman-mati-terbukti-berencana-bunuh-anak-dan-istri</link>
<guid>https://kartanews.com/julius-divonis-hukuman-mati-terbukti-berencana-bunuh-anak-dan-istri</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Tsy | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ca1dac5f637.jpg" length="98676" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 14:53:31 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> - Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Julius (34), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, pada 10 Agustus 2025 lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (30/3/2026).</p>
<p>Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Agung Dwi Prabowo menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagai pembunuhan berencana. Tindakan itu dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan kekejaman karena dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri.</p>
<p>“Majelis berpendapat bahwa terdakwa layak dijatuhi pidana mati, dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.</p>
<p>Hakim menilai tindakan Julius tergolong sangat kejam dan tidak manusiawi. Sebagai seorang suami dan ayah, terdakwa seharusnya memberikan rasa aman, bukan justru menjadi pelaku yang menghilangkan nyawa keluarganya.</p>
<p>“Perbuatannya menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi dan tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai kepala keluarga,” lanjutnya.</p>
<p>Dalam pertimbangan hukum, majelis juga menegaskan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan tersebut. Sebaliknya, sejumlah hal justru memberatkan, termasuk tindakan terdakwa yang mengakibatkan seluruh anggota keluarganya meninggal dunia secara tragis.</p>
<p>Selain itu, terdakwa dinilai dengan sengaja membiarkan para korban dalam kondisi tak berdaya hingga akhirnya kehilangan nyawa.</p>
<p>Meskipun dijatuhi hukuman mati, putusan tersebut tetap memuat ketentuan masa percobaan selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Kasus ini sebelumnya sempat menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Segah, dan putusan tersebut menjadi bentuk ketegasan hukum terhadap tindak kejahatan berat. </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rentetan Kasus Kekerasan Seksual di Bali, Tiga Turis Asing Jadi Korban Pelecehan</title>
<link>https://kartanews.com/rentetan-kasus-kekerasan-seksual-di-bali-tiga-turis-asing-jadi-korban-pelecehan</link>
<guid>https://kartanews.com/rentetan-kasus-kekerasan-seksual-di-bali-tiga-turis-asing-jadi-korban-pelecehan</guid>
<description><![CDATA[ Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c8bc2c910be.jpg" length="36644" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 29 Mar 2026 13:44:38 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, DENPASAR</strong> — Kepolisian Daerah Bali bersama jajaran Polres Badung dan Polresta Denpasar mengungkap tiga kasus kekerasan seksual yang menimpa wisatawan mancanegara di wilayah Bali dalam waktu berdekatan.</p>
<p>Seluruh pelaku dalam perkara tersebut telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan ketiga kasus terjadi di sejumlah lokasi berbeda dan melibatkan korban warga negara asing, masing-masing dua perempuan asal China dan satu warga negara Australia.</p>
<p>“Ada tiga laporan yang kami tangani dalam waktu berurutan, seluruhnya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap wisatawan asing di Bali,” ujarnya, dikutip dari detik.com, Minggu (29/3/2026).</p>
<p>Peristiwa pertama terjadi pada Senin (23/3/2026) di wilayah Kuta Selatan dan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban perempuan asal China berusia 23 tahun diduga mengalami kekerasan seksual setelah pulang dari tempat hiburan malam.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar saat perjalanan menuju penginapan, pelaku berinisial SAM (24) kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak pidana.</p>
<p>“Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara,” jelasnya.</p>
<p>Kasus kedua terjadi pada Selasa (24/3/2026) dini hari di wilayah Seminyak, Denpasar. Korban merupakan perempuan asal Australia berusia 21 tahun yang mengalami pelecehan seksual saat didampingi seorang petugas keamanan.</p>
<p>Pelaku berinisial AMB (29) diketahui mengajak korban ke lokasi sepi sebelum melakukan aksinya, ia ditangkap dua hari setelah kejadian oleh Satreskrim Polresta Denpasar.</p>
<p>“Korban segera melapor dan tim langsung melakukan penelusuran hingga pelaku berhasil diamankan di wilayah Denpasar Barat,” ungkap Adhi.</p>
<p>Kasus ketiga terjadi pada Rabu (25/3/2026) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Korban kembali merupakan warga negara China yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh karyawan hotel.</p>
<p>Pelaku berinisial KY (Kadek Yudi Prayoga) diduga memanfaatkan situasi saat korban kesulitan membuka kamar, kemudian membawa korban ke area sepi dan melakukan perbuatannya.</p>
<p>“Setelah menerima laporan, pelaku segera kami amankan dan saat ini ditangani oleh Polres Badung,” tambahnya.</p>
<p>Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kondisi korban saat peristiwa berlangsung, ketiga pelaku diketahui bukan residivis dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya.</p>
<p>Untuk kasus pertama dan kedua, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sementara kasus ketiga menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p>Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan wisatawan tetap terjaga, khususnya di kawasan destinasi dan akomodasi wisata di Bali.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>​Kasus Korupsi Lahan Kemendes di Kukar: Kejati Kaltim Sita Rp214,28 Miliar dan Perhiasan Emas</title>
<link>https://kartanews.com/kasus-korupsi-lahan-kemendes-di-kukar-kejati-kaltim-sita-rp21428-miliar-dan-perhiasan-emas-2620</link>
<guid>https://kartanews.com/kasus-korupsi-lahan-kemendes-di-kukar-kejati-kaltim-sita-rp21428-miliar-dan-perhiasan-emas-2620</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor : Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c5efafe0dad.jpg" length="105925" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Mar 2026 10:50:55 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, SAMARINDA</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelamatkan aset negara, dengan menyita uang tunai senilai Rp214,28 miliar. </span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Uang miliaran rupiah tersebut merupakan  barang bukti kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Kasus besar ini menyeret aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT</span><span style="font-size: 15px;" ;=""><b> </b></span><span style="font-size: 15px;" ;="">JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan penggunaan lahan negara yang tidak sesuai prosedur hukum.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari penyidikan intensif yang dilakukan sejak awal tahun.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​“Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/0.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026,” ujar Toni dalam keterangan resminya di Samarinda, Jumat (27/3/2026).</span><br><span style="font-size: 19px;" ;=""><b>​</b></span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Selain tumpukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, Kejati Kaltim juga mengamankan berbagai barang bukti berupa perhiasan mewah. Aset-aset ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​"Selain uang, turut diamankan pula perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai sebagai barang bukti," tuturnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">​Penyitaan aset ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Kaltim tidak main-main dalam mengusut tuntas skandal pertambangan di lahan transmigrasi tersebut. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru maupun aset lain yang disembunyikan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Toni menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pihak yang terlibat akan terus bergulir seiring dengan ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​“Proses hukum terhadap para tersangka pun akan terus dikembangkan seiring pendalaman perkara,” pungkasnya.</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260327_104417_780.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polresta Samarinda Bekuk 2 Terduga Pelaku Mutilasi Sempaja Utara dalam Waktu Singkat</title>
<link>https://kartanews.com/polresta-samarinda-bekuk-2-terduga-pelaku-mutilasi-sempaja-utara-dalam-waktu-singkat</link>
<guid>https://kartanews.com/polresta-samarinda-bekuk-2-terduga-pelaku-mutilasi-sempaja-utara-dalam-waktu-singkat</guid>
<description><![CDATA[ Editor : Rein ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69bfcae32e16e.jpg" length="45450" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 22 Mar 2026 18:58:47 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 21px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, SAMARINDA</b></span><span style="font-size: 21px;" ;=""> – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Sungai Pinang bergerak taktis dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana mutilasi yang menggegerkan warga Kelurahan Sempaja Utara. </span> <br><br><span style="font-size: 21px;" ;="">Penangkapan dilakukan tim gabungan pada Minggu (22/3/2026) dini hari, tak lama setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.</span><br><span style="font-size: 21px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 21px;" ;="">Gerak cepat kepolisian ini membuktikan keseriusan pihak berwajib dalam mengusut tuntas kasus sadis yang sempat viral di media sosial.</span> <br><br><span style="font-size: 21px;" ;="">​“Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan setelah serangkaian penyelidikan intensif,” ujar AKP Aksaruddin Adam selaku Kapolsekta Sungai Pinang melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menukil </span><span style="font-size: 21px;" ;=""><i>Sapos</i></span><span style="font-size: 21px;" ;="">.</span> <br><br><span style="font-size: 21px;" ;="">​Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua terduga pelaku. Polisi berupaya memetakan peran masing-masing dalam aksi keji tersebut serta mengungkap motif utama yang melatarbelakangi tindakan mutilasi ini.</span> <br><br><span style="font-size: 21px;" ;="">​“Saat ini masih kami dalami terkait peran masing-masing pelaku serta motif dari tindakan tersebut,” terangnya lebih lanjut.</span><br><span style="font-size: 27px;" ;=""><b>​</b></span><br><span style="font-size: 21px;" ;="">​Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi penangkapan. </span></p>
<p><span style="font-size: 21px;" ;="">Salah satu barang bukti yang menonjol adalah senjata tajam yang diduga kuat digunakan untuk menghabisi nyawa korban sekaligus melakukan mutilasi.</span><br><span style="font-size: 27px;" ;=""><b>​</b></span><br><span style="font-size: 21px;" ;="">​Penemuan jasad korban yang mengenaskan pada Sabtu siang sekitar pukul 13.30 WITA, sempat membuat warga geger. </span> <br><br><span style="font-size: 21px;" ;="">Namun, respons cepat tim gabungan yang terdiri dari personel Polsekta Sungai Pinang dan Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.</span> <br><br><span style="font-size: 21px;" ;="">​Rencananya, Kepolisian Samarinda akan menggelar konferensi pers secara resmi hari ini untuk memaparkan secara rinci identitas pelaku, identitas korban, serta kronologi lengkap di balik peristiwa yang memilukan ini.</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260322_185608_902.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Skandal Narkoba Anak Anggota Dewan Berau: Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan Terus Tanpa Kompromi!</title>
<link>https://kartanews.com/skandal-narkoba-anak-anggota-dewan-berau-polisi-pastikan-proses-hukum-jalan-terus-tanpa-kompromi</link>
<guid>https://kartanews.com/skandal-narkoba-anak-anggota-dewan-berau-polisi-pastikan-proses-hukum-jalan-terus-tanpa-kompromi</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b8fe099ac15.jpg" length="381900" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 15:09:54 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM</b></span><span style="font-size: 15px;" ;="">, </span><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>BERAU</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> – Bumi Batiwakkal tengah diguncang isu panas! Media sosial mendadak riuh setelah seorang pemuda yang diduga kuat merupakan putra dari salah satu wakil rakyat di DPRD Berau diringkus pihak berwajib akibat kasus narkotika.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​Menanggapi bola liar yang beredar, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, angkat bicara untuk meluruskan situasi.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Ia menegaskan bahwa saat ini tersangka masih mendekam di balik jeruji besi Polres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 15px;" ;="">AKP Agus juga memberikan pernyataan menohok terkait prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa kepolisian bertindak profesional tanpa pandang bulu. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>"</b></span><span style="font-size: 15px;" ;="">Dalam kasus narkoba, tidak ada istilah penangguhan penahanan," tegasnya, pada Selasa (17/03/2026), sekaligus mematahkan harapan adanya "jalur belakang" bagi tersangka.</span><br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Saat ini, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Surabaya sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, polisi tak hanya menjerat tersangka sebagai pengguna, melainkan sebagai pengedar. Hal ini tentu memperberat ancaman hukuman bagi yang bersangkutan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">“Setelah itu kita masukkan dalam berkas, berkas akan kami kirim ke Kejaksaan. Nanti rekan-rekan wartawan kalau kita tahap satu pengiriman berkas akan kami beritahu,” jelasnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Ia juga menjelaskan perbedaan perlakuan hukum antara pengguna murni yang wajib direhabilitasi dengan pengedar yang harus menjalani proses peradilan pidana. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Menanggapi isu adanya perlakuan istimewa karena status tersangka sebagai anak pejabat, AKP Agus Priyanto memberikan jawaban yang cukup unik dan menohok.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Ia berseloroh bahwa tersangka memang mendapat perlakuan khusus, namun bukan dalam bentuk kemewahan.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">“Perlakuan khusus ya? Ya memang ada perlakuan khusus. Dia tidak bisa keluar ke mana-mana, dia dikhususkan di dalam ruangan, dijaga, makanannya pun dijadwal,” selorohnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Ia menegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Tersangka tetap makan makanan jatah tahanan dan waktu tidurnya pun diawasi ketat.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">“Tidak ada pandang bulu siapapun dia,” pungkasnya. </span><br><br><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260317_150744_585.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Lolos Dua Kali ke Samarinda dan Makassar, Kurir Sabu 10 Kg Akhirnya Takluk di Tangan Reskoba Berau</title>
<link>https://kartanews.com/lolos-dua-kali-ke-samarinda-dan-makassar-kurir-sabu-10-kg-akhirnya-takluk-di-tangan-reskoba-berau</link>
<guid>https://kartanews.com/lolos-dua-kali-ke-samarinda-dan-makassar-kurir-sabu-10-kg-akhirnya-takluk-di-tangan-reskoba-berau</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b8f592958e6.jpg" length="111780" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 14:34:26 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 15px;" ;=""> - Polres Kabupaten  Berau berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu sebesar 10 Kilogram, pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 10.00 wita.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan </span><span style="font-size: 15px;" ;="">Ahmad Yani</span><span style="font-size: 15px;" ;=""> Poros Kaltim-Kaltara, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">"Tersangka SS (30) alias WWN," ucapnya, pada Selasa (17/03/2026) pada rilis pengungkapan kasus narkoba bersama awak media.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Ia menerangkan bahwa dalam penangkapan tersangka SS, para personil </span><span style="font-size: 15px;" ;="">Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau, dibantu dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau, melakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Hingga akhirnya didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh hijau. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa satu buah mobil kijang kapsul yang digunakan mengangkut Narkotika. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">"Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti mobil kijang kapsul," terangnya.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">AKBP Ridho menuturkan, keberhasilan Polres Berau dalam mengungkapkan kasus narkotika terbaru kali ini. Dapat dikatakan pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan 49.875 jiwa yang ada di Bumi Batiwakkal terhindar dari bahaya Narkoba.</span></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">"Artinya kami berhasi menyelamatkan 49.875 jiwa," tegasnya.</span><br><br><span style="font-size: 15px;" ;=""><b>Hasi Introgasi Kepolisian </b></span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">AKBP Ridho juga membeberkan, berdasarkan hasil introgasi, tersangka SS mengakui bahwa ia telah melakukan pengantaran barang haram tersebut sebanyak tiga kali. Pertama ia menerima barang tersebut berasal dari saudara MAN pada bulan September 2025. </span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">"Saat itu tersangka sudah diminta, untuk mengambil mobil yang sudah terisi narkotika di Desa Wonomulya, Bulungan Kaltara, </span><span style="font-size: 15px;" ;="">tersangka pada saat itu mengakui tidak mengetahui berapa banyak narkotika yang ia bawa," ujar Kapolres Berau.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Menurut keterangan koplisian, pada kegiatan pertama, SS membawa barang haram tersebut ke kota Samarinda. Kemudian kegiatan pengantaran kedua pada bulan november 2025, tersangka juga mengambil narkotika ditempat yang sama dengan tujuan pengantaran ke Kota Makassar.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">"Untuk yang kedua ini tersangka mengetahui jumlahnya 3 Kilogram," ucap AKBP Ridho.</span> <br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">Sementara itu, untuk kegiatan pengantaran yang ketiga pada 14 maret 2026 pukul 06.30 wita, SS membawa 10 bungkus besar, sebagaimana barang bukti yang ditampilkan dihadapan awak media saat Press Rilis Polres Berau, Selasa (17/03/2026).</span><br><br><span style="font-size: 15px;" ;="">"Jadi kegiatan pengantaran narkotika satu hingga tiga ini diambil dari orang yang sama," pungksnya.</span><br><span style="font-size: 15px;" ;=""> </span><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260317_143017_672.sdocx--></p>
<p><span style="font-size: 15px;" ;="">Hingga kini, otak dibalik perngiriman barang jenis sabu tersebut masih dalam tahap pengejaran oleh pihak kepolisian.</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rumah Sering Didatangi Orang Asing, Pria di Tanjung Batu Ini Ternyata Simpan Barang Haram</title>
<link>https://kartanews.com/rumahnya-sering-didatangi-orang-asing-pria-di-tanjung-batu-ini-ternyata-simpan-barang-haram</link>
<guid>https://kartanews.com/rumahnya-sering-didatangi-orang-asing-pria-di-tanjung-batu-ini-ternyata-simpan-barang-haram</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b4d402b9118.jpg" length="108914" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 11:22:49 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Polsek Pulau Derawan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;=""> </span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto memberikan keterangan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah salah satu warga, diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Sekitar pukul 14.00 WITA anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah RK sering terjadi aktivitas keluar masuk orang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujarnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian Pulau Drawan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;=""></span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Dalam proses penyelidikan, petugas sempat mendatangi rumah RK namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Namun, saat kembali melakukan patroli di wilayah Kampung Tanjung Batu, petugas kemudian mendapati RK bersama seorang perempuan berinisial RR sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di sebuah toko. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Petugas kemudian langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan,” jelas AKP Iwan Purwanto.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;=""> </span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sembilan poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di kantong sweater milik RK. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah RK yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;=""> </span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sembilan poket kecil sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu timbangan digital, satu gunting, dua korek api, dua unit handphone warna silver, satu kotak rokok, satu kertas sendok, satu unit sepeda motor warna hitam, satu dompet bermotif warna-warni, dua plastik bening, satu sweater warna putih, serta uang tunai sebesar Rp800.000.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;=""> </span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">AKP Iwan Purwanto menegaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial RK (45) dan RR (29) telah diamankan ke Mapolsek Pulau Derawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Pulau Derawan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.</span><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260314_111742_015.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>KPK Ungkap Bukti Kuat, Fee Travel Haji Dipakai untuk Kepentingan Pribadi Yaqut</title>
<link>https://kartanews.com/kpk-ungkap-bukti-kuat-fee-travel-haji-dipakai-untuk-kepentingan-pribadi-yaqut</link>
<guid>https://kartanews.com/kpk-ungkap-bukti-kuat-fee-travel-haji-dipakai-untuk-kepentingan-pribadi-yaqut</guid>
<description><![CDATA[ Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b39933f2d74.jpg" length="65319" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 12:59:14 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, JAKARTA</strong> - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sederet alat bukti yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.</p>
<p>Bukti-bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Yaqut.</p>
<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah karena penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang saling menguatkan.</p>
<p>“Kami tentu tidak ingin sembarangan dalam menentukan adanya perbuatan pidana. Oleh karena itu penyidik mengonfirmasi berbagai kemungkinan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).</p>
<p>Asep menjelaskan, alat bukti yang dikumpulkan dalam perkara berasal dari berbagai sumber, mulai dari barang bukti elektronik, dokumen terkait kebijakan kuota haji, hingga keterangan sejumlah saksi yang diperiksa selama proses penyidikan.</p>
<p>Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik juga menelusuri peran mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang diduga tindakannya secara langsung dari perintah serta sepengetahuan Yaqut.</p>
<p>“Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” kata Asep.</p>
<p>Selain itu, KPK juga mengungkap aliran dana yang berasal dari pungutan fee percepatan keberangkatan jemaah haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).</p>
<p>Dana tersebut dipungut dalam skema percepatan keberangkatan atau T0 bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa antre panjang.</p>
<p>Menurut Asep, sebagian dana yang berhasil dikumpulkan dari para penyelenggara haji khusus diduga tidak sepenuhnya dikembalikan dan bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>“Sebagian uang <em>fee</em> masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ungkapnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, pada 2023 Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus seharusnya hanya sekitar 8 persen atau sekitar 640 jemaah.</p>
<p>Namun dalam praktiknya, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga tidak mengikuti urutan pendaftaran nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang dan justru kuota diisi berdasarkan usulan dari PIHK atau biro perjalanan haji tertentu.</p>
<p>“Dalam pelaksanaan pengisian kuota tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau travel,” katanya.</p>
<p>Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya permintaan <em>fee</em> percepatan kepada PIHK dengan nilai berkisar antara USD 4.000 hingga USD 5.000 atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah.</p>
<p>KPK juga mengungkap bahwa ketika muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR pada pertengahan 2024, staf khusus Yaqut diduga memerintahkan pengembalian sebagian dana kepada asosiasi travel atau PIHK.</p>
<p>Meski demikian, penyidik menduga masih ada sebagian dana yang tidak dikembalikan dan tetap disimpan oleh pihak tertentu.</p>
<p>“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” tutup Asep.</p>
<p>KPK menegaskan seluruh alat bukti yang dikumpulkan tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Skandal Korupsi Kuota Haji Terbongkar, Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK</title>
<link>https://kartanews.com/skandal-korupsi-kuota-haji-terbongkar-eks-menag-yaqut-resmi-ditahan-kpk</link>
<guid>https://kartanews.com/skandal-korupsi-kuota-haji-terbongkar-eks-menag-yaqut-resmi-ditahan-kpk</guid>
<description><![CDATA[ Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b397ffe18da.jpg" length="107285" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 12:54:35 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, JAKARTA</strong> - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.</p>
<p>Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengaturan kuota haji tambahan serta praktik pungutan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.</p>
<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut diduga memerintahkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan keberangkatan haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).</p>
<p>“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).</p>
<p>Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, komposisi kuota tersebut kemudian diubah menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.</p>
<p>Dalam pengisian kuota haji khusus tambahan, diduga diberlakukan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah agar dapat berangkat tanpa antre.</p>
<p>Pengumpulan dana itu dilakukan melalui PIHK dengan mekanisme tertentu, termasuk pengalihan sebagian jemaah dari skema visa mujamalah menjadi haji khusus.</p>
<p>“RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah,” kata Asep.</p>
<p>Penyidik KPK menduga dana yang terkumpul dari fee percepatan tersebut kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk kepada Yaqut dan staf khususnya.</p>
<p>“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tambahnya.</p>
<p>Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.</p>
<p>Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.</p>
<p>Namun, Yaqut diduga memerintahkan perubahan komposisi kuota tambahan tersebut menjadi masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.</p>
<p>Perubahan tersebut diduga membuka peluang adanya pungutan percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.</p>
<p>Sebelum dilakukan penahanan, Yaqut membantah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.</p>
<p>“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.</p>
<p>KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>
<p>Dalam perkara ini, ia bersama tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP sebagai Tersangka Korupsi Dana PPA Finance</title>
<link>https://kartanews.com/kejari-balikpapan-tetapkan-direktur-pt-bsp-sebagai-tersangka-korupsi-dana-ppa-finance</link>
<guid>https://kartanews.com/kejari-balikpapan-tetapkan-direktur-pt-bsp-sebagai-tersangka-korupsi-dana-ppa-finance</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor; Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b250590476f.jpg" length="49065" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 13:32:27 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BALIKPAPAN</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> — </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pembiayaan dari PT PPA Finance.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kepala Seksi Pidana Khusus (KASIPIDSUS</span><span style="font-size: 17px;" ;="">) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyalahgunaan dana. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Menurutnya, aliran dana yang seharusnya dikelola PT BSP tersebut diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukannya hingga berpotensi merugikan negara.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AA. Yang bersangkutan merupakan Direktur PT BSP sebagai pihak debitur dalam pembiayaan dari PT PPA Finance,” kata Donny dalam konferensi pers di Kantor Kejari Balikpapan, Rabu 11 Maret 2026.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Donny menyampaikan, perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan oleh PT BSP kepada PT PPA Finance pada tahun 2017.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK kini memasuki babak baru. Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Balikpapan, perusahaan tersebut diketahui menerima kucuran dana pembiayaan dari PT PPA Finance dengan total mencapai </span><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>Rp24 miliar</b></span><span style="font-size: 17px;" ;="">.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Kucuran dana tersebut mengalir dalam dua tahap. Awalnya, PT BSP mengajukan pembiayaan sebesar </span><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>Rp20 miliar</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> untuk keperluan modal kerja dan investasi. Kemudian, pada rentang tahun 2018 hingga 2019, perusahaan kembali mendapatkan tambahan dana sebesar </span><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>Rp4 miliar</b></span><span style="font-size: 17px;" ;="">.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana puluhan miliar tersebut. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar,” ujar Donny.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Pihak Kejaksaan membeberkan bahwa dana pembiayaan tersebut sedianya dialokasikan untuk sektor perdagangan batu bara. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara rencana awal dengan realisasi penggunaan dana. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Selain itu, Kejari Balikpapan juga tengah menelusuri peran sejumlah perusahaan afiliasi yang diduga menjadi bagian dari jalur aliran dana tersebut.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Kami masih menelusuri aliran dana, penggunaan dana, serta pemanfaatan pembiayaan tersebut. Salah satu perusahaan yang berkaitan juga akan kami mintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Donny menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Saat ini, tim penyidik tengah fokus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Selain itu, pendalaman terhadap keterangan tersangka juga menjadi agenda utama untuk menggali lebih dalam detail penyimpangan yang terjadi.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Tahapan ini merupakan bagian dari penyidikan umum. Beberapa pemeriksaan terhadap tersangka juga telah dilakukan sebelumnya di rumah tahanan dan akan kembali didalami untuk memastikan seluruh keterangan yang bersangkutan,” ungkapnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kejari Balikpapan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran kasus ini. Penyidik kini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;=""> </span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Termasuk dari internal PT PPA Finance selaku penyedia dana, untuk melihat apakah ada unsur pembiaran atau kerja sama dalam proses penyaluran anggaran tersebut.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Dari pihak pemberi pembiayaan tentu ada proses persetujuan hingga pencairan dana. Hal tersebut juga menjadi bagian yang kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Atas dugaan penyelewengan tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Selain ancaman pidana pokok, tersangka juga dibayangi ketentuan mengenai uang pengganti serta pasal penyertaan dalam tindak pidana korupsi.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Pihak Kejari Balikpapan menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan dinamis guna membongkar potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.</span><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260312_132954_506.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>​Kesaksian Isran Noor di Sidang DBON: Penentuan Anggaran Murni Hasil Pembahasan TAPD</title>
<link>https://kartanews.com/kesaksian-isran-noor-di-sidang-dbon-penentuan-anggaran-murni-hasil-pembahasan-tapd</link>
<guid>https://kartanews.com/kesaksian-isran-noor-di-sidang-dbon-penentuan-anggaran-murni-hasil-pembahasan-tapd</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b10f77599ac.jpg" length="84861" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 14:45:51 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, SAMARINDA</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026). </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dalam persidangan tersebut, Isran menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan maupun pembahasan rincian anggaran program tersebut.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Sosok yang akrab disapa 'Kai' ini menjelaskan bahwa keterlibatan Gubernur dalam penganggaran hanya bersifat administratif, yakni menyetujui dokumen yang sebelumnya telah digodok secara mendalam oleh tim teknis.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Gubernur hanya menandatangani dokumen anggaran. Untuk rincian penganggaran sampai detail itu bukan kewenangan Gubernur,” tuturnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Sidang dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim di PN Samarinda tidak hanya menghadirkan Isran Noor. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Jaksa Penuntut Umum juga memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Riza Indra Riadi untuk mendalami mekanisme pengalokasian anggaran sebesar Rp100 miliar.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Dalam keterangannya, Isran Noor menyatakan bahwa dirinya tidak mengingat secara detail proses penganggaran saat masih menjabat. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Ia menegaskan bahwa seluruh alokasi dana merupakan produk pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Isran pun membantah telah mengintervensi atau memberikan arahan khusus terkait penetapan nilai anggaran tersebut.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Keputusan itu berasal dari TAPD. Saya tidak pernah mengarahkan apalagi menentukan besaran anggaran Rp100 miliar tersebut,” tegasnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Di hadapan majelis hakim, Isran Noor menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui alur pencairan maupun distribusi dana hibah DBON yang kini tengah diperkarakan.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Ia menggarisbawahi bahwa pembentukan DBON di Kaltim sejatinya merupakan langkah sah berdasarkan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 untuk memajukan olahraga daerah.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Mengenai nilai anggaran, Isran kembali menegaskan bahwa angka yang ditetapkan adalah hasil kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tanpa ada intervensi atau instruksi khusus darinya selaku Gubernur kala itu.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Keputusan itu berasal dari TAPD. Saya tidak pernah mengarahkan apalagi menentukan besaran anggaran Rp100 miliar tersebut,” tegasnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Menurutnya, program tersebut dirancang untuk meningkatkan pembinaan atlet agar mampu berprestasi di tingkat nasional hingga internasional.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Program DBON sebenarnya bagus untuk pengembangan olahraga dan pencarian atlet berprestasi,” pungkasnya.</span><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260311_144340_636.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Seorang Pria Ngamuk di Kantor Pengadilan Tanjung Redeb, Bawa Senjata Tajam</title>
<link>https://kartanews.com/seorang-pria-ngamuk-di-kantor-pengadilan-tanjung-redeb-bawa-senjata-tajam</link>
<guid>https://kartanews.com/seorang-pria-ngamuk-di-kantor-pengadilan-tanjung-redeb-bawa-senjata-tajam</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69afb9bc08db3.jpg" length="35587" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 14:28:24 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong>– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan perusakan di area Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Pelaku diamankan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.40 Wita setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Berau.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kasat Reskrim Polres Berau AKP Jodhy Rahman  menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 12.41 WITA di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Pelaku datang ke area pengadilan dalam kondisi marah dan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain serta merusak fasilitas yang ada di lokasi,” ujarnya. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku,” tambahnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Pelaku diketahui berinisial SE (51), warga Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat memotong pohon di halaman pengadilan sambil marah-marah dan menyatakan ingin bertemu dengan Ketua Pengadilan. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Ketika ditegur oleh saksi, pelaku justru mengejar saksi sambil mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Saksi kemudian melindungi diri dengan menutup pintu PTSP atau lobi sehingga serangan pelaku mengenai pintu tersebut,” jelas AKP Jodhy Rahman.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Tidak berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku kemudian menuju pintu pengunjung di bagian depan gedung dan melakukan perusakan terhadap sejumlah properti serta menimbulkan ketakutan bagi para pengunjung yang berada di dalam pengadilan. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Setelah beberapa saat mencoba masuk kembali namun gagal, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Berau segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kampung Sei Bebanir Bangun pada malam harinya sekitar pukul 23.40 Wita. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu tas warna hitam, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan perusakan.</span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;=""> AKP Jodhy Rahman juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan yang melanggar hukum.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;=""> “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang lain,” tandasnya.</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260310_142317_162.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>KPK Panggil Japto Soerjosoemarno, Ada Apa dengan Kasus Korupsi di Kukar?</title>
<link>https://kartanews.com/kpk-panggil-japto-soerjosoemarno-ada-apa-dengan-kasus-korupsi-di-kukar</link>
<guid>https://kartanews.com/kpk-panggil-japto-soerjosoemarno-ada-apa-dengan-kasus-korupsi-di-kukar</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69afa777a7875.jpg" length="106214" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 13:12:01 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, KALTIM</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> - </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno pada Selasa (10/3/2026). </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Japto akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi," ujar Budi Prasetyo dikutip dari Jppn.com</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Agenda pemeriksaan Japto Soerjosoemarno di markas besar KPK tersebut bertujuan untuk menajamkan bukti-bukti terkait keterlibatan sejumlah perusahaan dalam lingkaran korupsi di Kalimantan Timur. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi sejak Februari 2026. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Ketiga perusahaan ini diduga memberikan gratifikasi dari hasil produksi batubara kepada Rita Widyasari dengan nominal 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Atas dugaan penyembunyian harta tersebut, mantan Bupati Kutai Kartanegara ini juga dijerat pasal pencucian uang. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Rita sendiri merupakan narapidana di Lapas Pondok Bambu yang sedang menjalani hukuman 10 tahun atas kasus gratifikasi senilai Rp116,7 miliar yang terungkap pada 2018 silam. </span><br><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260310_130805_260.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bongkar &amp;quot;Ruang Gelap&amp;quot; Proyek Outsourcing, KPK Beberkan Aliran Miliaran ke Lingkaran Inti Bupati Fadia</title>
<link>https://kartanews.com/bongkar-ruang-gelap-proyek-outsourcing-kpk-beberkan-aliran-miliaran-ke-lingkaran-inti-bupati-fadia</link>
<guid>https://kartanews.com/bongkar-ruang-gelap-proyek-outsourcing-kpk-beberkan-aliran-miliaran-ke-lingkaran-inti-bupati-fadia</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69abf7d5359e5.jpg" length="65542" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 18:02:09 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, PEKALONGAN</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> </span><span style="font-size: 17px;" ;=""> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah hukum yang tidak biasa dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Meski bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyisipkan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam konstruksi perkaranya.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Langkah ini dinilai menarik perhatian praktisi hukum, mengingat kasus hasil OTT biasanya identik dengan jeratan Pasal 12 huruf a atau b terkait suap, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Budi menambahkan bahwa dukungan lembaga seperti PPATK menjadi krusial dalam menyediakan data transaksi keuangan untuk membuka "ruang gelap" praktik rasuah yang melibatkan korporasi milik keluarga pejabat ini.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan alasan penggunaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dalam kasus OTT Bupati Pekalongan. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Menurutnya, pasal ini merupakan delik formil, sehingga penyidik cukup membuktikan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam pengadaan yang seharusnya mereka awasi (benturan kepentingan).</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​"Penyidik tidak perlu menunggu akibat atau kerugian negara muncul. Begitu unsur perbuatannya terpenuhi, tersangka sudah bisa dijerat," jelas Asep. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Meski OTT biasanya identik dengan suap, alat bukti berupa dokumen kontrak dan perangkat elektronik yang disita menunjukkan keterlibatan aktif Bupati dalam mengarahkan pemenangan tender kepada perusahaan milik keluarganya sendiri.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Teka-teki penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), kian benderang. KPK mengungkap adanya dugaan "monopoli" proyek </span><span style="font-size: 17px;" ;=""><i>outsourcing</i></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang ditengarai milik keluarga sang Bupati.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Dari total kontrak senilai Rp46 miliar sepanjang 2023–2026, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk gaji pegawai. Sisanya, sebesar Rp19 miliar, diduga mengalir ke kantong pribadi keluarga inti. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Rinciannya mencengangkan: sang anak, Muhammad Sabiq Ashraff dan Mehnaz Na, masing-masing menerima Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar. Sementara suami Bupati yang juga Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu tercatat menerima Rp1,1 miliar.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Tak hanya keluarga inti, nama Rul Bayatun yang dikenal sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati juga tercatat menerima aliran dana sebesar Rp2,3 miliar. Selain itu, penyidik mengidentifikasi adanya penarikan tunai misterius senilai Rp3 miliar dari rekening perusahaan PT RNB.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Atas temuan ini, Fadia kini terancam jeratan hukum berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dan Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi, yang diperkuat dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260307_180016_512.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>​Kasus Batu Bara Ilegal Kukar: HM Resmi Ditahan Kejati Kaltim</title>
<link>https://kartanews.com/kasus-batu-bara-ilegal-kukar-hm-resmi-ditahan-kejati-kaltim</link>
<guid>https://kartanews.com/kasus-batu-bara-ilegal-kukar-hm-resmi-ditahan-kejati-kaltim</guid>
<description><![CDATA[ Penulis : Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69aa7654399e7.jpg" length="83323" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 14:41:44 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, SAMARINDA</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara periode 2005–2008, berinisial </span><span style="font-size: 17px;" ;="">HM </span><span style="font-size: 17px;" ;="">sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan batu bara.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan penetapan ini dilakukan pada Kamis (5/3/2026) setelah tim jaksa penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru (UU No. 20 Tahun 2025).</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"TIM penyidik telah memperoleh minimal dua bukti sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP Pasal 90 ayat (1) tekait keterlibatan tersangka dalam perkara ini," jelasnya.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​HM diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat. Akibat pembiaran atau tindakan melawan hukum yang dilakukannya, tiga perusahaan swasta PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, leluasa menambang batu bara secara ilegal di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Aktivitas tanpa izin kementerian terkait ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp500 miliar. Angka tersebut mencakup nilai penjualan batu bara ilegal serta biaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Demi kelancaran penyidikan, HM langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Langkah ini diambil karena Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan melebihi lima tahun. </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi perbuatannya.</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​</span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang dikaitkan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan auditor untuk memfinalisasi total kerugian negara yang pasti. </span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260306_143555_621.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Curanmor Talisayan Terungkap, Pelaku Ternyata Pernah Tinggal di Rumah Korban</title>
<link>https://kartanews.com/curanmor-talisayan-terungkap-pelaku-ternyata-pernah-tinggal-di-rumah-korban</link>
<guid>https://kartanews.com/curanmor-talisayan-terungkap-pelaku-ternyata-pernah-tinggal-di-rumah-korban</guid>
<description><![CDATA[ Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69aa4ae08cb5c.jpg" length="122741" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 11:33:07 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Unit<span style="background-color: #ffffff; color: #001d35; font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 16px; font-weight: bolder;"> </span>Reskrim Polsek Talisayan, Polres Berau mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.</p>
<p>Dalam pengungkapan, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.</p>
<p>Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmad Wiwit Dianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di wilayah Kecamatan Talisayan.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan, personel Unit Reskrim Polsek Talisayan segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.</p>
<p>“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku di wilayah Kecamatan Batu Putih,” ujarnya.</p>
<p>Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui sebelumnya pernah bekerja bersama korban dan bahkan sempat tinggal di rumah korban.</p>
<p>Aksinya berlangsung saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya.</p>
<p>AKP Rakhmad Wiwit menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Talisayan.</p>
<p>“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Talisayan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan barang-barang berharga,” jelasnya.</p>
<p>Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Kelay, Temukan Sabu 10 Gram Tersembunyi dalam Tangki Mobil</title>
<link>https://kartanews.com/sepasang-kekasih-diamankan-polsek-kelay-temukan-sabu-10-gram-tersembunyi-dalam-tangki-mobil</link>
<guid>https://kartanews.com/sepasang-kekasih-diamankan-polsek-kelay-temukan-sabu-10-gram-tersembunyi-dalam-tangki-mobil</guid>
<description><![CDATA[ Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69aa4706a712c.jpg" length="129802" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 11:19:06 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Unit Reskrim Polsek Kelay mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sepasang kekasih saat keduanya melintas di Jalan Poros Berau–Samarinda, Kecamatan Kelay, Rabu (4/3/2026) dini hari.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak Satresnarkoba Polres Berau mengenai adanya dua orang, yaitu seorang pria dan seorang wanita diduga membawa narkotika jenis sabu melintas di wilayah hukum Polsek Kelay menggunakan kendaraan roda empat.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim langsung menggelar razia kendaraan di depan Kantor Polsek Kelay pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.</p>
<p>Sekitar satu jam kemudian, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam yang melintas di lokasi razia. Kendaraan kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang berada di dalam mobil.</p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian tutup tangki bahan bakar mobil dan dibungkus menggunakan tisu.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 9,8 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain berupa dua unit telepon genggam, kartu ATM, pipet kaca, buku catatan, bungkus rokok, serta dokumen kendaraan.</p>
<p>Kedua orang yang berada di dalam mobil tersebut, masing-masing berinisial A (pria) dan W (perempuan), langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kelay guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Kapolsek Kelay, AKP Sukhidin, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan pengembangan informasi yang diterima dari Satresnarkoba Polres Berau.</p>
<p>“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan akan melintas di wilayah hukum Polsek Kelay. Setelah dilakukan razia dan pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bagian tutup tangki mobil,” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.</p>
<p>Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelay untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Amankan Tersangka AM Beserta Barang Bukti Sabu Seberat 7,20 Gram</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-amankan-tersangka-am-beserta-barang-bukti-sabu-seberat-720-gram</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-amankan-tersangka-am-beserta-barang-bukti-sabu-seberat-720-gram</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a4093a74539.jpg" length="76278" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 01 Mar 2026 17:41:15 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BERAU</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> – Unit Reskrim Polsek Segah (Polres Berau) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat (27/2/2026) pagi.</span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA di wilayah Kampung Tepian Buah, polisi membekuk seorang pria berinisial AM (44).</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar razia kendaraan di titik-titik rawan.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​"Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu secara sangat rapi, namun berkat ketelitian personel di lapangan, barang haram tersebut berhasil ditemukan," jelas AKP Agus.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Tersangka AM menggunakan modus penyembunyian yang cukup unik untuk menghindari deteksi petugas. Barang bukti sabu seberat 7,20 gram (bruto) yang terbagi dalam sembilan poket kecil dan satu poket sedang ditemukan di tempat tak terduga, yakni di dalam botol sabun cair yang dibungkus dengan pakaian anak-anak. diselipkan di dalam komponen kipas angin jepit.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti telepon genggam, plastik klip, pipet kaca, alat hisap (sedotan), korek api, serta sebuah tas hitam.</span><br><span style="font-size: 22px;" ;=""><b>​</b></span><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Segah. Tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">​AKP Agus Priyanto juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor. Ia menegaskan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Batiwakkal.</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260301_173741_031.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bukan Main! Dua Bos Tambang  Berhasil &amp;apos;Sedekah&amp;apos; ke Negara Rp500 Miliar (Tapi Versi Kerugian)</title>
<link>https://kartanews.com/bukan-main-dua-bos-tambang-berhasil-sedekah-ke-negara-rp500-miliar-tapi-versi-kerugian</link>
<guid>https://kartanews.com/bukan-main-dua-bos-tambang-berhasil-sedekah-ke-negara-rp500-miliar-tapi-versi-kerugian</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor : Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a14a925fffb.jpg" length="97449" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 15:42:09 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, KALTIM</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> — </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan di lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa tersangka berinisial DA dan GT, sehingga langsung ditahan pada Kamis (26/2/2026). </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Keduanya merupakan petinggi dari tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, di mana DA menjabat sebagai Direktur dan GT sebagai Direktur Utama.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Toni.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Tersangka DA dan tersangka GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026," jelas Toni.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Penahanan ini didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Mengingat pasal yang disangkakan membawa ancaman hukuman pidana lima tahun atau lebih. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kemudian adanya kekhawatiran bahwa para tersangka melarikan diri, Kejati Kaltim memutuskan untuk melakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)," lanjut Toni.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dalam perkara ini, DA dan GT terancam jeratan pasal berlapis. Tim penyidik Kejati Kaltim menerapkan dakwaan primair dan subsidair sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta ketentuan dalam KUHP terbaru yang berlaku saat ini.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Terhadap para tersangka DA dan tersangka GT disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Toni.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sambungnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Investigasi awal Kejati Kaltim mengungkap bahwa skandal ini berakar dari aktivitas tambang ilegal yang berlangsung selama periode 2007 hingga 2012. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Tersangka DA dan GT diduga kuat mengeksploitasi lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi seluas 1.800 hektar tanpa mengantongi izin resmi. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Praktik penambangan yang menyalahi aturan ini mengakibatkan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi gagal mencapai tujuannya. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Akibat penjualan batu bara secara ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp500 miliar, yang saat ini masih terus diaudit secara mendalam.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260227_153741_552.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ngaku Dengar &amp;apos;Bisikan Jahat&amp;apos;, Pembantai Istri Hamil dan Dua Balita di Berau Minta Ampun dari Hukuman Mati</title>
<link>https://kartanews.com/ngaku-dengar-bisikan-jahat-pembantai-istri-hamil-dan-dua-balita-di-berau-minta-ampun-dari-hukuman-mati</link>
<guid>https://kartanews.com/ngaku-dengar-bisikan-jahat-pembantai-istri-hamil-dan-dua-balita-di-berau-minta-ampun-dari-hukuman-mati</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a145e8c5389.jpg" length="73194" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 15:19:31 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="font-size: 17px;" ;="">KARTANEWS.COM, </span></strong><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>BERAU</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> – Julius (40), terdakwa dalam kasus tragis pembunuhan istri yang tengah hamil serta dua anak balitanya, mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Berau, Rabu (25/2/2026).</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Langkah ini merupakan respons atas tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo, terdakwa menyatakan penyesalan mendalam dan mengeklaim bahwa aksi kejinya tersebut dipicu oleh gangguan kejiwaan.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Pembacaan nota pembelaan dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa, Abdullah, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Dwi Prabowo beserta hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum berargumen bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan Julius dipicu oleh depresi berat. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Terdakwa mengeklaim kerap mendengar bisikan-bisikan jahat yang memicu kegelisahan ekstrem hingga ia kehilangan kendali dan tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Pada prinsipnya kita menghargai tuntutan jaksa, namun kita juga bermohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya yang bermanfaat bagi diri terdakwa," jelasnya. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penyampaian replik, yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Setelah tahapan tersebut, tim penasihat hukum akan diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan duplik yang merupakan tanggapan terakhir atas replik JPU, sebelum majelis hakim menentukan putusan. </span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260227_151652_391.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polsek Tanjung Redeb Amankan Penjual Miras saat Ramadan, 36 Botol Disita</title>
<link>https://kartanews.com/polsek-tanjung-redeb-amankan-penjual-miras-saat-ramadan-36-botol-disita</link>
<guid>https://kartanews.com/polsek-tanjung-redeb-amankan-penjual-miras-saat-ramadan-36-botol-disita</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a13825d709c.jpg" length="104780" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 14:22:51 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan, jajaran Polsek Tanjung Redeb mengamankan seorang pria yang diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (26/2/2026) malam.</p>
<p>Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.45 Wita di kawasan Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis. Langkah tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi yang rutin digelar selama Ramadan guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif.</p>
<p>Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani menjelaskan, operasi berawal dari informasi dan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah hukumnya.</p>
<p>“Sekitar pukul 20.30 Wita, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan adanya aktivitas penjualan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (25),” ujarnya.</p>
<p>MR diamankan di sebuah warung di Jalan Kapten Tendean bersama barang bukti minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil penindakan, polisi menyita sebanyak 36 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.</p>
<p>Kapolsek menegaskan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.</p>
<p>“Penegakan peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum, khususnya selama Ramadan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” tegasnya.</p>
<p>Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras selama bulan suci. Selain itu, warga diminta proaktif melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran serupa di lingkungan masing-masing.</p>
<p>“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanjung Redeb agar tetap aman, tertib, dan kondusif selama Ramadan,” pungkasnya.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim Polri Tangkap 12 Tersangka Sindikat Jual Beli Bayi, Empat Orang Tua Kandung Ikut Jadi Tersangka</title>
<link>https://kartanews.com/bareskrim-polri-tangkap-12-tersangka-sindikat-jual-beli-bayi-empat-orang-tua-kandung-ikut-jadi-tersangka</link>
<guid>https://kartanews.com/bareskrim-polri-tangkap-12-tersangka-sindikat-jual-beli-bayi-empat-orang-tua-kandung-ikut-jadi-tersangka</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a134a66f922.jpg" length="97869" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 14:07:43 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, JAKARTA</strong> – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi lintas daerah. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.</p>
<p>Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni delapan orang sebagai perantara dan empat lainnya merupakan orang tua kandung bayi.</p>
<p>“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).</p>
<p>Pengungkapan kasus ini mengungkap praktik perdagangan bayi yang berlangsung di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.</p>
<p>Dari klaster perantara, tersangka berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F diduga berperan aktif dalam memperjualbelikan bayi ke berbagai daerah.</p>
<p>NH tercatat menjual bayi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. Sementara LA beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.</p>
<p>Tersangka S diketahui menjual bayi di wilayah Jabodetabek. EMT berperan di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Adapun ZH, H, dan BSN melakukan praktik serupa di Jakarta, sedangkan F beroperasi di Kalimantan Barat.</p>
<p>Sementara itu, dari klaster orang tua, tersangka CPS diduga menjual bayi kepada perantara di Yogyakarta. DRH menjual bayinya kepada jaringan di Tangerang, Banten.</p>
<p>Seorang tersangka lain, REP yang merupakan ayah biologis salah satu bayi, diduga menjual bayi tersebut melalui perantara di wilayah yang sama.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan. Saat ini, para bayi tersebut masih menjalani proses asesmen dan pendampingan oleh Kementerian Sosial.</p>
<p>“Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” kata Nurul.</p>
<p>Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.</p>
<p>Mereka juga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.</p>
<p>Selain itu, penyidik turut menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perdagangan orang dalam negeri.</p>
<p>“Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Nurul.</p>
<p>Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak, serta terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Belum Genap Dua Bulan, Polda Kaltim Sudah Sita Barang Haram Sebanyak Ini!</title>
<link>https://kartanews.com/belum-genap-dua-bulan-polda-kaltim-sudah-sita-barang-haram-sebanyak-ini</link>
<guid>https://kartanews.com/belum-genap-dua-bulan-polda-kaltim-sudah-sita-barang-haram-sebanyak-ini</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a06b78e60d2.jpg" length="84949" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 23:53:34 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BALIKPAPAN</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Kaltim beserta jajaran membongkar 163 kasus peredaran gelap narkotika dalam dua bulan pertama tahun 2026. </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Dari operasi besar-besaran sejak Januari hingga Februari ini, sebanyak 202 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Mirisnya, daftar tersangka tersebut juga mencakup kalangan terpelajar, yakni 10 mahasiswa dan 2 pelajar. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">WakaPolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menegaskan bahwa capaian ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Kalimantan Timur.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Ini merupakan komitmen Polda dalam mendukung program Asta Cita ke-7 Presiden, khususnya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan satuan narkoba di kewilayahan atas capaian tersebut.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Sekali lagi saya sampaikan, komitmen Polda Kaltim dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim sangat tegas, jadi jangan coba-coba,” tegasnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, membeberkan rincian barang bukti dari 163 kasus yang berhasil diungkap. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dari operasi tersebut, kepolisian menyita sabu seberat 6.194,6 gram, 1.914,5 butir ekstasi, serta 6,15 gram bubuk ekstasi. </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Selain itu, petugas juga mengamankan ganja seberat 2.326 gram dan menyita 1.140 butir obat keras daftar G.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Dari Januari sampai dengan Februari 2026, kami berhasil mengungkap 163 perkara dengan 202 tersangka. Ini angka yang cukup tinggi, mengingat waktunya belum sampai dua bulan,” ujar Romylus.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kombes Pol Romylus mengungkapkan bahwa empat daerah menjadi fokus utama dalam pengungkapan kasus kali ini, yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Berau. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Meski demikian, ia menegaskan bahwa operasi penindakan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk menjangkau Penajam Paser Utara hingga Bontang.</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260226_234735_225.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Penembakan THM Samarinda: 10 Terdakwa Divonis, Keluarga Nilai Belum Penuhi Rasa Keadilan</title>
<link>https://kartanews.com/penembakan-thm-samarinda-10-terdakwa-divonis-keluarga-nilai-belum-penuhi-rasa-keadilan</link>
<guid>https://kartanews.com/penembakan-thm-samarinda-10-terdakwa-divonis-keluarga-nilai-belum-penuhi-rasa-keadilan</guid>
<description><![CDATA[ Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_699f2300a54ec.jpg" length="111876" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 00:32:41 +0800</pubDate>
<dc:creator>Irla Hadratan Iman</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.5;"><span style="font-size: 12pt; font-family: verdana, geneva, sans-serif;"><strong>KARTANEWS.COM, SAMARINDA</strong> - Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan putusan terhadap sepuluh terdakwa dalam perkara penembakan yang terjadi di THM Crown Samarinda, sebuah insiden yang mengguncang publik pada Mei 2025 lalu. Dalam sidang terbuka yang berlangsung di bawah pengamanan ketat dan disaksikan keluarga korban, hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatan mereka dalam peristiwa yang menewaskan Dedy Indrajid Putra. Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari lima tahun hingga delapan belas tahun penjara. <span style="color: #222222; background: white;">Majelis hakim menetapkan hukuman yang bervariasi bagi para tersangka J sebagai eksekutor utama didakwa 18 tahun penjara. Kemudian K, F dan AA didakwa 6 tahun penjara. Terdakwa AL, AG, SM dan WA dihukum 5 tahun penjara. Untuk terdakwa AR dihukum 11 tahun dan terdakwa AAA dihukum 7 tahun penjara.</span><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.5;"><span style="font-size: 12pt; font-family: verdana, geneva, sans-serif;">Kendati majelis hakim menegaskan bahwa putusan telah didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, reaksi keras langsung muncul dari pihak keluarga korban. Mereka menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya lebih tinggi, bahkan disebut hanya berkisar setengah dari ekspektasi hukuman maksimal yang diharapkan. Tangis dan luapan emosi tak terbendung saat amar putusan dibacakan. Bagi keluarga, vonis tersebut belum mencerminkan keadilan atas hilangnya nyawa korban di ruang publik yang seharusnya aman bagi masyarakat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.5;"><span style="font-size: 12pt; font-family: verdana, geneva, sans-serif;">Kuasa hukum keluarga korban secara tegas menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan serta keterlibatan bersama yang sistematis, sehingga hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih berat. Dalam pandangan mereka, pengurangan signifikan dari tuntutan awal berpotensi melemahkan pesan moral dan efek jera terhadap tindak kekerasan bersenjata. Karena itu, desakan agar Jaksa Penuntut Umum segera menempuh upaya banding disampaikan secara terbuka di hadapan awak media. Keluarga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang dianggap benar-benar memenuhi rasa keadilan.<o:p></o:p></span></p>
<p style="line-height: 1.5;"><span style="font-family: verdana, geneva, sans-serif;"><img src="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x_699f25b31cc2b.jpg" alt=""></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.5;"><span style="font-size: 12pt; font-family: verdana, geneva, sans-serif;">Di luar ruang sidang, suasana tak kalah tegang. Sejumlah anggota keluarga dan kerabat korban menyuarakan kekecewaan mereka, menilai bahwa tragedi yang terjadi bukanlah peristiwa spontan, melainkan rangkaian tindakan yang memiliki unsur kesengajaan. Insiden penembakan di lokasi hiburan malam tersebut sebelumnya telah memicu keresahan luas karena berlangsung di tempat umum, sehingga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Publik menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang berjalan, mengingat perkara ini menyangkut keamanan warga dan ketegasan negara dalam menindak kejahatan serius.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.5;"><span style="font-size: 12pt; font-family: verdana, geneva, sans-serif;">Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa hukuman dijatuhkan setelah menilai peran masing-masing terdakwa secara individual, termasuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Aspek sikap terdakwa selama persidangan serta tingkat keterlibatan dalam peristiwa turut menjadi dasar dalam menentukan berat ringannya pidana. Namun bagi keluarga korban, pertimbangan tersebut dinilai belum mencerminkan dampak luas yang ditimbulkan, baik secara emosional maupun sosial. Mereka berpandangan bahwa hilangnya satu nyawa akibat tindakan kolektif seharusnya berujung pada hukuman maksimal guna memberikan rasa keadilan yang proporsional.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.5;"><span style="font-size: 12pt; font-family: verdana, geneva, sans-serif;">Putusan ini sendiri belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi. Langkah jaksa akan menjadi penentu arah lanjutan perkara ini. Jika banding diajukan, maka majelis hakim di tingkat berikutnya akan kembali menilai keseluruhan aspek hukum dan fakta persidangan. Sebaliknya, apabila tidak ditempuh upaya hukum lanjutan, maka vonis yang telah dijatuhkan akan berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa menjalani masa pidana sesuai amar putusan.<o:p></o:p></span></p>
<p style="line-height: 1.5;"><span style="font-family: verdana, geneva, sans-serif;"><img src="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x_699f25cf4bc9b.jpg" alt=""></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.5;"><span style="font-size: 12pt; font-family: verdana, geneva, sans-serif;">Kasus ini kembali menegaskan pentingnya konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap tindak kekerasan bersenjata di ruang publik. Masyarakat menuntut kepastian bahwa setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga akan ditindak tegas dan transparan. Perkara penembakan di THM tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi simbol harapan publik terhadap keadilan yang substantif. Dengan sorotan luas dan tekanan moral dari masyarakat, proses hukum yang masih berjalan ini menjadi ujian nyata bagi sistem peradilan pidana dalam menjawab rasa keadilan kolektif. Bagi keluarga korban, perjuangan belum berakhir. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia, seraya berharap negara hadir secara utuh dalam memastikan bahwa setiap nyawa yang hilang akibat tindak kejahatan memperoleh pembelaan hukum yang setimpal. (IHI/KN)<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.5;"><span style="font-size: 12pt; font-family: verdana, geneva, sans-serif;"> <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.5;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: verdana, geneva, sans-serif;"><o:p> </o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Eksploitasi Lahan Transmigrasi: Ratusan Rumah Rusak, Bos Tambang Ilegal Ditangkap</title>
<link>https://kartanews.com/eksploitasi-lahan-transmigrasi-ratusan-rumah-rusak-bos-tambang-ilegal-ditangkap</link>
<guid>https://kartanews.com/eksploitasi-lahan-transmigrasi-ratusan-rumah-rusak-bos-tambang-ilegal-ditangkap</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_699d51cb8137d.jpg" length="85840" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 15:26:36 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><strong>KARTANEWS.COM, SAMARINDA</strong> - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan tersangka berinisial BT yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal di lahan </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, </span><span style="font-size: 17px;" ;="">KecamatanTenggarong Seberang, hingga menyebabkan rumah warga rusak.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">BT sendiri diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan yang terindikasi terlibat, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Penambangan batu bara tanpa izin itu berlangsung sejak 2001 hingga 2007, di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Selasa (24/2/2026).</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Toni menambahkan kegiatan ilegal itu tidak hanya sebagai pelanggaran administratif, melainkan juga berdampak langsung pada kegagalan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Wilayah yang seharusnya menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan masyarakat justru bertransformasi menjadi lokasi eksploitasi pertambangan.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Pengaruhnya besar dan nyata. Ratusan rumah penduduk transmigran rusak, lahan pertanian lenyap, serta infrastruktur umum dan sosial menghilang tanpa jejak.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kerusakan ini terkena beberapa desa di Tenggarong Seberang, termasuk Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, serta Desa Separi.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Perusahaan-perusahaan yang dikepalai oleh tersangka mengeksploitasi dan menjual batu bara di area transmigrasi secara ilegal,” jelas Toni.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Akibat dari praktik itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Tetapi angka tersebut belum definitif. Penyidik terus berkolaborasi dengan tim auditor untuk menghitung secara spesifik total kerugian keuangan negara.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Sekarang, BT berada di penjara di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan diadakan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi tindakannya, serta menghilangkan barang bukti," pungkasnya.</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260224_152110_229.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terancam 15 Tahun Penjara, Piche Jebolan Indonesian Idol Asal NTT Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA</title>
<link>https://kartanews.com/terancam-15-tahun-penjara-piche-jebolan-indonesian-idol-asal-ntt-jadi-tersangka-pemerkosaan-siswi-sma</link>
<guid>https://kartanews.com/terancam-15-tahun-penjara-piche-jebolan-indonesian-idol-asal-ntt-jadi-tersangka-pemerkosaan-siswi-sma</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_699aaee3c8152.jpg" length="28553" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 22 Feb 2026 15:24:01 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, ATAMBUA</strong> – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun.</p>
<p>Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan peserta ajang pencarian bakat nasional, Indonesian Idol tahun 2025.</p>
<p>Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 19 Februari 2026 dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana serta minimal dua alat bukti yang sah.</p>
<p>“Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sesuai prosedur. Unsur tindak pidana terpenuhi dan alat bukti yang cukup telah kami kantongi,” ujarnya, dikutip dari kompas.com, Minggu (22/2/2026).</p>
<p>Selain figur publik tersebut, dua pria lainnya berinisial RM dan RV juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.</p>
<p><img src="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x_699aaf08161af.jpg" alt=""></p>
<p>Proses penyidikan, kata Gede, dilakukan oleh Unit PPA Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pendampingan dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT.</p>
<p>Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen, hasil visum, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.</p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan orangtua korban yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak kekerasan seksual terjadi pada 11 Januari di salah satu hotel di Kota Atambua.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga berada di dalam kamar hotel bersama ketiga tersangka dan sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, para tersangka diduga melakukan perbuatan asusila rudapaksa secara bergantian.</p>
<p>Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, mengingat korban masih di bawah umur.</p>
<p>“Kasus ini mendapat atensi khusus dan pendampingan dari Polda NTT. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.</p>
<p>Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 473 ayat (4) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.</p>
<p>Kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal seiring perkembangan penyidikan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kronologi Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Tual, Pelajar 14 Tahun Meninggal Dunia</title>
<link>https://kartanews.com/kronologi-penganiayaan-oleh-oknum-brimob-di-tual-pelajar-14-tahun-meninggal-dunia</link>
<guid>https://kartanews.com/kronologi-penganiayaan-oleh-oknum-brimob-di-tual-pelajar-14-tahun-meninggal-dunia</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_699aad2491aa3.jpg" length="40504" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 22 Feb 2026 15:16:16 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, MALUKU</strong> – Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, mengungkap rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Brimob hingga menyebabkan seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia. Oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Peristiwa bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIT saat personel Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.</p>
<p>Patroli dilakukan menggunakan kendaraan taktis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>
<p>Kapolres Tual, AKBP Whansi Asmoro menjelaskan, saat tim berada di kawasan Mangga Dua, Langgur, petugas menerima laporan warga terkait adanya keributan yang disertai dugaan aksi pemukulan di sekitar Tete Pancing. Personel kemudian bergerak menuju Desa Fiditan, Kota Tual, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.</p>
<p>“Setibanya di lokasi, anggota melakukan pembubaran terhadap aktivitas balap liar yang dinilai meresahkan masyarakat,” ujar Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).</p>
<p>Sekitar 10 menit setelah pembubaran, dua sepeda motor yang dikendarai oleh AT (14) dan seorang rekannya, NK (15) melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing dengan kecepatan tinggi.</p>
<p>Dalam situasi tersebut, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.</p>
<p>Sepeda motor AT kemudian bertabrakan dengan kendaraan yang dikendarai NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.</p>
<p>AT yang mengalami luka serius segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.</p>
<p>Kapolres menyatakan bahwa usai insiden, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (20/2/2026), yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>“Setelah gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Asmoro.</p>
<p>Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain helm taktikal milik tersangka serta dua unit sepeda motor beserta kunci milik korban.</p>
<p>Selain proses pidana, Bripda MS juga menjalani pemeriksaan kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku. Ia telah diterbangkan ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka untuk umum. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Asmoro.</p>
<p>Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Ia juga disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar evaluasi terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat dalam penanganan gangguan ketertiban, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tak Pelak Lagi! Pelarian Gratifikasi Berakhir, KPK Seret Tiga Raksasa Batubara Kukar ke Meja Hijau</title>
<link>https://kartanews.com/tak-pelak-lagi-pelarian-gratifikasi-berakhir-kpk-seret-tiga-raksasa-batubara-kukar-ke-meja-hijau</link>
<guid>https://kartanews.com/tak-pelak-lagi-pelarian-gratifikasi-berakhir-kpk-seret-tiga-raksasa-batubara-kukar-ke-meja-hijau</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_6999aaefe2a1d.jpg" length="89580" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 20:59:23 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><strong>KARTANEWS.COM, KUKAR </strong>- Tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi per metrik ton batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara.</span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), serta PT Bara Kumala Sakti (BKS).</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Dalam proses penyidikan kasus dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batubara di area Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW (Rita Widyasari-red), KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru dari korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataannya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Budi menyatakan bahwa kasus ini adalah kelanjutan dari perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK mencurigai ketiga perusahaan tersebut memiliki hubungan dekat dengan pemberian gratifikasi kepada Rita.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Ketiga perusahaan ini dicurigai dijadikan sarana untuk menerima gratifikasi oleh RW (Rita Widyasari-red) dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara," jelas Budi.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Penyidik KPK telah memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Johansyah Anton Budiman (JHN) sebagai Direktur Utama PT SKN, Rifando (RIF) sebagai Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR. Ginting (YOS) sebagai bagian dari keuangan PT ABP.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">"Penyidik menyelidiki saksi JHN dan RIF mengenai operasi dan produksi di PT SKN, serta distribusi fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, diminta penjelasan mengenai produksi PT ABP," pungkasnya.</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260221_205150_864.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Seorang Wanita 28 Tahun Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Panjang</title>
<link>https://kartanews.com/seorang-wanita-28-tahun-ditangkap-polisi-bongkar-dugaan-peredaran-sabu-di-gunung-panjang-berau</link>
<guid>https://kartanews.com/seorang-wanita-28-tahun-ditangkap-polisi-bongkar-dugaan-peredaran-sabu-di-gunung-panjang-berau</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_699968bea53bc.jpg" length="58675" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 16:11:59 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.</p>
<p>Dalam operasi yang berlangsung Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, seorang perempuan berinisial NS (28) diamankan bersama sejumlah barang bukti.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.</p>
<p>“Kami menerima informasi pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 Wita. Setelah itu, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Setelah dilakukan observasi dan pendalaman, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu poket kecil sabu yang diduga siap edar.</p>
<p>Selain itu, turut diamankan puluhan plastik klip kecil (C-tik), satu unit timbangan digital, gunting, tas berwarna hitam, dua dompet, tiga unit telepon genggam, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi.</p>
<p>“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Namun peran tersangka masih kami dalami,” jelasnya.</p>
<p>Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas.</p>
<p>“Kami terus melakukan pengembangan. Apakah yang bersangkutan berperan sebagai pengguna, pengedar, atau bagian dari jaringan tertentu, itu masih dalam proses penyidikan,” ungkap Agus.</p>
<p>Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.</p>
<p>Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah, tergantung hasil pembuktian di persidangan.</p>
<p>AKP Agus juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika kerap menyasar kawasan permukiman padat penduduk dan melibatkan berbagai kalangan usia. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dini kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam mencegah peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah,” pungkasnya.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tragis, Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Asusila Setelah Diberi Minuman Beralkohol</title>
<link>https://kartanews.com/tragis-anak-di-bawah-umur-diduga-jadi-korban-asusila-setelah-diberi-minuman-beralkohol</link>
<guid>https://kartanews.com/tragis-anak-di-bawah-umur-diduga-jadi-korban-asusila-setelah-diberi-minuman-beralkohol</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_699964470af51.jpg" length="49105" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 15:53:11 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membekuk dua pemuda terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.</p>
<p>Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (19) dan AF (20). Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Mapolres Berau.</p>
<p>Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal, korban diduga terlebih dahulu diberikan minuman beralkohol sebelum peristiwa dugaan asusila itu terjadi.</p>
<p>“Dari hasil keterangan sementara, korban diduga diberi minuman beralkohol oleh para terduga pelaku. Saat ditemukan keluarganya, korban dalam kondisi setengah sadar yang diduga dipengaruhi alkohol,” ujarnya.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencari anaknya pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban tidak berada di sekolah maupun di tempat kosnya. Keluarga kemudian melakukan pencarian bersama sejumlah teman korban.</p>
<p>“Korban ditemukan di kos temannya dalam keadaan lemas dan belum sepenuhnya sadar,” jelasnya.</p>
<p>Setelah dibawa pulang dan kondisinya mulai membaik, keluarga berupaya menggali keterangan terkait apa yang dialami korban.</p>
<p>Dalam percakapan tertutup dengan kerabat dekat, korban akhirnya mengungkapkan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 4 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Rinding.</p>
<p>“Pengakuan korban menjadi dasar keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” kata Siswanto.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga AR (19) memiliki peran langsung dalam dugaan tindak asusila tersebut, sementara AF (20) diduga turut terlibat dalam rangkaian peristiwa. Polisi masih mendalami peran masing-masing melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.</p>
<p>“Kami terus melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi serta melengkapi alat bukti untuk membuat terang perkara ini,” tegasnya.</p>
<p>Kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.</p>
<p>Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara dengan pemberatan mengingat korban masih di bawah umur.</p>
<p>Polres Berau juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan medis dan psikologis guna memastikan pemulihan kondisi fisik dan mentalnya.</p>
<p>“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan,” ungkap Siswanto.</p>
<p>Polres mengimbau masyarakat Berau, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta lebih waspada terhadap pergaulan dan potensi penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat memicu tindak kriminal.</p>
<p>Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Kadistamben Kukar Terkait Korupsi IUP Rp500 Miliar</title>
<link>https://kartanews.com/kejati-kaltim-tahan-2-mantan-kadistamben-kukar-terkait-korupsi-iup-rp500-miliar</link>
<guid>https://kartanews.com/kejati-kaltim-tahan-2-mantan-kadistamben-kukar-terkait-korupsi-iup-rp500-miliar</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_699684087d4c9.jpg" length="68466" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 11:32:33 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, SAMARINDA</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), resmi menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kejati menetapkan BH Kadistamben 2009-2010 dan ADR Kadistamben 2011-2013, mulai Rabu (18/02/2026) ditahan selama 20 hari di rutan Sempaja, Samarinda, sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.</span><br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kedua tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangan, menerbitkan IUP OP Batubara untuk PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi). </span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan penambangan batubara secara tidak benar di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dimaksud.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” paparnya.</span><br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Terhadap para tersangka, disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Menurut Toni</span><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>, </b></span><span style="font-size: 17px;" ;="">dari tahun 2009 hingga 2010 terdakwa BH yang menjabat selaku Kadistamben Kukar seharusnya tidak menerbitkan IUP OP untuk PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, sehingga ketiga perusahaan tersebut secara bebas dapat melakukan penambangan di HPL No. 01 padahal perijinan di HPL No.01 tidak tuntas. Namun, tersangka BH tetap membiarkan aktifitas penambangan tanpa ijin di HPL No.01.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Selain itu, tersangka ADR selaku Kadistamben Kabupaten Kukar Tahun 2011 s/d 2013 pada tahun 2011 s/d 2012, juga melakukan perbuatan membiarkan penambangan secara tidak benar tanpa ijin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL No.01.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Atas perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, terlebih juga menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” jelas Toni.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Toni mengatakan, Tim Penyidik  meningkatkan status kasus penerbitan IUP OP Batubara di lahan Transmigrasi di Tenggarong Seberang sejak Oktober 2024  dan melakukan  tindakan penggeledahan 19 November 2024 di kantor PT Jembayan Muarabara (PT. JMB) Group di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Sebelumnya Tim Penyidik pertama kali melakukan penggeledahan terkait PT. JMB pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2024 di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Dilanjutkan di Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda. Terakhir, Tim Penyidik Kejati Kaltim geledah Kantor Camat Tenggarong  Seberang pada 06 Februari 2025. </span><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260219_112747_392.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Simpan 5,55 Gram Sabu dan Timbangan Digital, Pria di Bontang Utara Diciduk Polisi</title>
<link>https://kartanews.com/simpan-555-gram-sabu-dan-timbangan-digital-pria-di-bontang-utara-diciduk-polisi</link>
<guid>https://kartanews.com/simpan-555-gram-sabu-dan-timbangan-digital-pria-di-bontang-utara-diciduk-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_69959c601f7a2.jpg" length="53407" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 19:03:45 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, BONTANG</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> —  Seorang pria berinisial S (34) ditangkap Polisi Bontang, setelah diduga melakukan </span><span style="font-size: 17px;" ;="">aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Patimura, Gang Pencak Silat 4, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Penangkapan tesebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang </span><span style="font-size: 17px;" ;="">pada Senin(16/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA. </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Di samping itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti lima kantong kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan tajam, dan paket rokok.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Sebagai satu unit telepon seluler yang diduga dipakai untuk transaksi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Larto.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Ia mengungkapkan bahwa penangkapan itu adalah respons cepat terhadap informasi dari masyarakat dan juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Kami tidak akan memberikan tempat bagi pelaku perdagangan narkoba. Semua informasi yang datang dari masyarakat pasti kami respons. Ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," katanya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Saat ini, tersangka dan semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Karena tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman yang serius.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Polisi meminta masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran barang terlarang. </span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260218_190003_574.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bayi Malang Ditemukan di Bak Pick Up di Muara Badak</title>
<link>https://kartanews.com/bayi-malang-ditemukan-di-bak-pick-up-di-muara-badak</link>
<guid>https://kartanews.com/bayi-malang-ditemukan-di-bak-pick-up-di-muara-badak</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Rein | Editor: Dewi ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_69940a7b73687.jpg" length="83406" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 14:37:21 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;" ;=""><b>KARTANEWS.COM, KUKAR</b></span><span style="font-size: 17px;" ;=""> — </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Seorang bayi laki-laki di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditemukan tergeletak di atas bak mobil pick up yang terparkir di dalam garasi.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Penemuan bayi tersebut tepatnya di </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Jalan Poros Muara Badak–Samarinda, Gunung Batu RT 03, Desa Tanah Datar pada Senin (16/2/2026) pukul 02.45 Wita. </span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Saksi inisial DR yang menemukan pertama kali bayi tersebut mengungkapkan bahwa saat kejadian, ia berada tidak jauh dari tempat penemuan dan mencurigai adanya suara bayi.</span><br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">DR bersama kawannya (MH) langsung bergegas mencari sumber tangisan itu. Alhasil mereka menemukan bayi terbungkus kain hijau yang tergeletak di bak mobil pick up. </span><span style="font-size: 17px;" ;="">Diduga kuat sengaja ditinggalkan seorang diri dalam kondisi tanpa perlindungan, di udara malam yang dingin. </span> <br><span style="font-size: 17px;" ;=""></span></p>
<p><span style="font-size: 17px;" ;="">Tanpa menunggu lama, warga segera melaporkan temuan tersebut kepada Ketua RT dan Polsek Muara Badak.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kapolsek Muara Badak, IPTU Danang menyampaikan bahwa bayi malang itu langsung dilarikan ke Puskesmas Sungai Siring untuk mendapatkan pertolongan medis.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Hasil pemeriksaan tenaga kesehatan menyatakan bayi laki-laki tersebut memiliki berat sekitar 2,5 kilogram dan panjang 47 sentimeter.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Walaupun ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, beruntung bayi itu masih dalam keadaan sehat.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Kini menjalani perawatan intensif,” ucap Kapolsek Muara Badak.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang menegaskan bahwa keselamatan sang bayi menjadi prioritas utama mereka.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa para saksi.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Keselamatan bayi menjadi prioritas utama kami. Polri hadir bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi setiap nyawa,” ucapnya.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">Polisi saat ini telah menelusuri berbagai petunjuk di sekitar lokasi, termasuk rekaman CCTV serta</span><span style="font-size: 17px;" ;=""> berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara untuk penanganan lanjutan.</span> <br><br><span style="font-size: 17px;" ;="">“Penyelidikan terus kami lakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.</span><br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260217_143240_197.sdocx--></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Perdagangan Satwa Langka Terungkap di Manado, Pelaku Berhasil Ditahan</title>
<link>https://kartanews.com/kasus-perdagangan-satwa-langka-terungkap-di-manado-pelaku-berhasil-ditahan</link>
<guid>https://kartanews.com/kasus-perdagangan-satwa-langka-terungkap-di-manado-pelaku-berhasil-ditahan</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Rein ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_698eefd98da66.jpg" length="96079" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 17:33:52 +0800</pubDate>
<dc:creator>Jurnalis</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, MANADO</strong> – Aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan seorang pria berinisial AA (34) terkait dugaan kepemilikan dan rencana perdagangan satwa liar yang dilindungi. </p>
<p>Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Penahanan dilakukan setelah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan menerima pelimpahan kasus dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran satwa liar dilindungi di wilayah Sulawesi Utara.</p>
<p>Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ia menegaskan, penyidik tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan dan pemodal di balik praktik tersebut.</p>
<p>“Penanganan perkara ini akan dikembangkan untuk mengungkap rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).</p>
<p>Dari hasil penyitaan, aparat mengamankan sedikitnya 24 ekor satwa dilindungi dalam kondisi hidup. Satwa terdiri atas 14 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor kasuari gelambir tunggal atau kasuari leher emas (Casuarius unappendiculatus), 1 ekor mambruk ubiaat (Goura cristata), serta 1 ekor elang bondol (Haliastur indus).</p>
<p>Seluruh satwa tersebut termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan secara bebas. </p>
<p>Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) akan terus diperkuat melalui kerja sama lintas instansi.</p>
<p>Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dari pemburu di kawasan Pelabuhan Sorong. Satwa itu diduga akan dipasarkan kembali di wilayah Kota Bitung dengan nilai jual tertentu.</p>
<p>Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan ini mengatur larangan menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.</p>
<p>Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pasangan Suami Istri Terlibat Peredaran Sabu di Pulau Derawan</title>
<link>https://kartanews.com/pasangan-suami-istri-terlibat-peredaran-sabu-di-pulau-derawan</link>
<guid>https://kartanews.com/pasangan-suami-istri-terlibat-peredaran-sabu-di-pulau-derawan</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Mursyidah Auni ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_698ade336427d.jpg" length="78252" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 15:29:19 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Kepolisian Resor Berau melalui Polsek Pulau Derawan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Dalam pengungkapan tersebut, pasangan suami istri berinisial AR dan HM diamankan pada Senin (10/2/2026) malam.</p>
<p>Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kampung Kasai. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Polsek Pulau Derawan.</p>
<p>“Laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas keluar masuk orang yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di rumah terduga pelaku,” ujarnya.</p>
<p>Penyelidikan dilakukan oleh personel Polsek Pulau Derawan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Rudianto. Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melakukan penggeledahan di rumah pasangan tersebut dan disaksikan Ketua RT setempat. </p>
<p>Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan paket sabu serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 124 poket kecil sabu dan dua poket besar sabu dengan total berat bruto 20,58 gram, serta uang tunai sebesar Rp15 juta. Selain itu, petugas juga menyita pipet plastik, korek api gas, gunting, dompet, toples, telepon genggam, dan sebuah tas. </p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan awal, AR diketahui berperan membeli dan mengambil sabu dalam bentuk poket besar, sementara HM bertugas mengemas sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.</p>
<p>AKP Agus Priyanto menjelaskan, dari keterangan tersangka, satu poket besar sabu dapat dikemas menjadi sekitar 300 poket kecil. Dari jumlah tersebut, 176 poket telah beredar, sementara 124 poket berhasil diamankan saat penggerebekan.</p>
<p>“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.</p>
<p>Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Sabu di Teluk Bayur, Dua Pria Diamankan</title>
<link>https://kartanews.com/satresnarkoba-polres-berau-ungkap-kasus-sabu-di-teluk-bayur-dua-pria-diamankan</link>
<guid>https://kartanews.com/satresnarkoba-polres-berau-ungkap-kasus-sabu-di-teluk-bayur-dua-pria-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Penulis: Mursyidah Auni ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_698adda9b14e7.jpg" length="103032" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 15:27:28 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (4/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan bersama barang bukti narkotika.</p>
<p>Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.</p>
<p>“Informasi awal kami terima dari masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.</p>
<p>Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, petugas mengamankan dua pria berinisial PR dan NTS sekitar pukul 17.00 Wita di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung.</p>
<p>Dari tersangka PR, petugas menyita 21 paket kecil sabu dengan berat bruto total 5,82 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sendok takar, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sementara dari tersangka NTS, turut diamankan satu unit mobil dan satu unit telepon genggam.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Berau. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait informasi tersebut.</p>
<p>“Kedua tersangka telah kami amankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Agus Priyanto.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>BNN Bongkar Dua Operasi Besar Jaringan Aceh, 360 Kilogram Narkotika Diamankan</title>
<link>https://kartanews.com/bnn-bongkar-dua-operasi-besar-jaringan-aceh-360-kilogram-narkotika-diamankan</link>
<guid>https://kartanews.com/bnn-bongkar-dua-operasi-besar-jaringan-aceh-360-kilogram-narkotika-diamankan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_6985915a75847.jpg" length="105775" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 14:59:53 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, ACEH</strong> – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan Aceh. </p>
<p>Dalam dua operasi terpisah di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara, aparat menyita total sekitar 360 kilogram narkotika yang terdiri dari sabu dan ganja, serta mengamankan sejumlah tersangka.</p>
<p><strong>Penyelundupan Sabu Digagalkan di Aceh Timur</strong></p>
<p>Kasus pertama berkaitan dengan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar yang berasal dari jaringan Aceh. Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatra Medan - Banda Aceh, wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (24/1/2026).</p>
<p>Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka berinisial MAZ. </p>
<p>Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima karung plastik berisi puluhan paket sabu dengan total berat sekitar 100 kilogram. Selain narkotika, turut diamankan satu unit kendaraan dan sejumlah alat komunikasi.</p>
<p>Hasil pengembangan selanjutnya membawa petugas pada pengungkapan lanjutan di wilayah Peureulak Timur. </p>
<p>Pada Rabu (4/2/2026), aparat kembali menyita sekitar 60 kilogram sabu dari seorang pria berinisial B. Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari jaringan ini mencapai kurang lebih 160 kilogram.</p>
<p>BNN menyebut jaringan tersebut terhubung dengan pemasok luar negeri, termasuk jalur Malaysia, dan diduga memiliki keterkaitan dengan kawasan produksi narkotika di wilayah Golden Triangle Asia Tenggara.</p>
<p><strong>Jaringan Aceh–Medan Edarkan Ganja Ratusan Kilogram</strong></p>
<p>Selain sabu, BNN juga membongkar jaringan peredaran ganja yang melibatkan jalur Aceh–Medan. Penindakan dilakukan di wilayah Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (3/2/2026) siang.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial DJS, YH, dan AS. Ketiganya ditangkap saat mengendarai dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja. </p>
<p>Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan karung berisi ratusan paket ganja dengan berat total sekitar 200 kilogram.</p>
<p>Selain ganja, petugas juga menyita dua unit kendaraan dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.</p>
<p><strong>Proses Hukum dan Dampak Pengungkapan</strong></p>
<p>Seluruh tersangka dalam kedua kasus tersebut dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.</p>
<p>Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga pidana mati.</p>
<p>BNN menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan dua jaringan besar ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dari sisi biaya rehabilitasi dan dampak sosial.</p>
<p>BNN menegaskan akan terus memperkuat strategi pemberantasan narkotika secara terpadu, tidak hanya melalui penindakan hukum yang tegas, tetapi juga lewat langkah pencegahan dan partisipasi aktif masyarakat guna mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Amankan Pria 71 Tahun Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Talisayan</title>
<link>https://kartanews.com/polisi-amankan-pria-71-tahun-terkait-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-talisayan</link>
<guid>https://kartanews.com/polisi-amankan-pria-71-tahun-terkait-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-talisayan</guid>
<description><![CDATA[ Oleh: Mursyidah Auni ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202602/image_870x580_69807ee0c3a98.jpg" length="34012" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 18:40:46 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Kepolisian Resor Berau melalui Unit Reserse Kriminal Polsek Talisayan mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari keluarga korban.</p>
<p>Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmat Wiwid Dianto mengatakan, terduga pelaku berinisial NG (71) diamankan pada Kamis (30/1/2026). Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.</p>
<p>Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 13 Januari 2026 di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Talisayan. Berdasarkan keterangan awal, korban saat itu sedang bermain di sekitar rumah temannya yang lokasinya tidak jauh dari kediaman terduga pelaku.</p>
<p>“Korban diduga dibawa masuk ke rumah pelaku secara paksa, meskipun korban sempat menolak,” ungkap AKP Rakhmat Wiwid Dianto dalam keterangannya.</p>
<p>Usai kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit dan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pihak keluarga menggali keterangan dari sejumlah teman korban sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Talisayan.</p>
<p>Dalam proses penanganan perkara, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Talisayan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>NG dijerat dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. </p>
<p>Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, agar lebih waspada serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak.</p>
<p>“Apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak, kami harap masyarakat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kekerasan di Lingkungan Sekolah Kembali Terjadi, Satpam SMP di Luwu Utara Dianiaya Siswa</title>
<link>https://kartanews.com/kekerasan-di-lingkungan-sekolah-kembali-terjadi-satpam-smp-di-luwu-utara-dianiaya-siswa</link>
<guid>https://kartanews.com/kekerasan-di-lingkungan-sekolah-kembali-terjadi-satpam-smp-di-luwu-utara-dianiaya-siswa</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_697b1c66860ae.jpg" length="38856" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 16:39:46 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, LUWU UTARA</strong> — Peristiwa kekerasan di lingkungan pendidikan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Dalam waktu berdekatan, dua kasus penganiayaan yang melibatkan tenaga pendidik dan petugas sekolah terjadi di sejumlah daerah.</p>
<p>Sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap seorang guru SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, sempat menghebohkan warganet. Insiden tersebut dipicu oleh teguran seorang guru kepada siswa berinisial L yang diduga berkata kasar. </p>
<p>Teguran itu berujung pada aksi penamparan, yang kemudian memicu kemarahan sejumlah siswa hingga berujung pada pengeroyokan terhadap guru tersebut.</p>
<p>Peristiwa serupa kembali terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berseragam dinas sekolah dengan luka di bagian dahi beredar luas di media sosial dan disebut sebagai korban kekerasan oleh murid.</p>
<p>Video tersebut diunggah akun Instagram @fakta.indo pada Selasa (27/1/2026) dan hingga Rabu (28/1/2026) telah ditonton puluhan ribu kali. Unggahan itu memicu beragam tanggapan warganet yang mengecam tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.</p>
<p>Kepolisian memastikan bahwa korban dalam peristiwa tersebut bukan guru, melainkan petugas keamanan sekolah.</p>
<p>Dilansir dari Tribunnews, Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri, menyampaikan korban merupakan satpam SMP Negeri 1 Baebunta Selatan.</p>
<p>“Korban bukan guru, melainkan satpam yang bertugas di SMP Negeri 1 Baebunta Selatan,” ujarnya.</p>
<p>Korban diketahui bernama Arpan Lisman (28), sedangkan terduga pelaku adalah seorang siswa berinisial MY (16). Kejadian bermula ketika pelaku diketahui berada di rumah warga saat jam pelajaran masih berlangsung. </p>
<p>Mengetahui hal tersebut, korban mendatangi lokasi yang berjarak sekitar 100 meter dari sekolah dan membawa siswa tersebut kembali ke kelas. Namun, tidak lama kemudian pelaku kembali mendatangi korban yang sedang bertugas. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian wajah.</p>
<p>“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah,” kata AKP Sapri.</p>
<p>Usai kejadian, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman guna menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“Laporan sudah kami terima dan kasusnya sedang dalam penanganan,” tandasnya. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Pria 56 Tahun Diamankan Polsek Gunung Tabur</title>
<link>https://kartanews.com/lakukan-tindak-asusila-terhadap-anak-di-bawah-umur-pria-56-tahun-diamankan-polsek-gunung-tabur</link>
<guid>https://kartanews.com/lakukan-tindak-asusila-terhadap-anak-di-bawah-umur-pria-56-tahun-diamankan-polsek-gunung-tabur</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_6979bc5b082d6.jpg" length="21452" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 15:36:08 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur mengamankan seorang pria berusia 56 tahun yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penindakan tersebut dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.</p>
<p>Kapolsek Gunung Tabur, IPTU Putu Ari Sanjaya Putra, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial AL diamankan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan.</p>
<p>“Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu 2019 hingga 2020,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Samburakat dan Kampung Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur. Saat kejadian berlangsung, korban masih berusia antara 12 hingga 13 tahun.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan pengakuan kepada orang tuanya pada Senin (19/1/2026). Menindaklanjuti pengakuan korban, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gunung Tabur.</p>
<p>“Korban yang saat ini telah berusia 18 tahun mengaku mengalami perbuatan asusila tersebut ketika masih di bawah umur,” jelas Kapolsek.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian perkara. Seluruh barang bukti tersebut saat ini berada dalam penguasaan kepolisian.</p>
<p>Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana yang berat.</p>
<p>IPTU Putu Ari Sanjaya Putra menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan terkait tindak kekerasan dan kejahatan terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya perbuatan yang melanggar hukum terhadap anak.</p>
<p>“Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polri Blokir Lebih dari 241 Ribu Konten Judi Online Sepanjang 2025</title>
<link>https://kartanews.com/polri-blokir-lebih-dari-241-ribu-konten-judi-online-sepanjang-2025</link>
<guid>https://kartanews.com/polri-blokir-lebih-dari-241-ribu-konten-judi-online-sepanjang-2025</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_69772ffb19531.jpg" length="89601" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 17:12:44 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, JAKARTA</strong> – Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan praktik judi online sepanjang tahun 2025. Polri telah menutup ratusan ribu situs dan konten yang berkaitan dengan perjudian daring sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pencegahan kejahatan digital.</p>
<p>Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa selama 2025, kepolisian berhasil memblokir sebanyak 241.013 situs dan konten judi online. Capaian tersebut dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).</p>
<p>Selain pemblokiran konten, Polri juga mengungkap 665 perkara tindak pidana judi online dengan menetapkan 741 orang sebagai tersangka. </p>
<p>Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat menyita aset senilai sekitar Rp1,5 triliun serta membekukan 5.961 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.</p>
<p>Dirinya menjelaskan, pemberantasan judi online menghadapi sejumlah tantangan, antara lain perbedaan regulasi antarnegara, lokasi server yang berada di luar yurisdiksi nasional, serta kompleksitas transaksi lintas batas. </p>
<p>Faktor sosial seperti pengangguran, rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan literasi digital, hingga fenomena fear of missing out (FOMO) juga disebut berkontribusi terhadap maraknya praktik judi daring di masyarakat.</p>
<p>"Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda. Termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/1/2026).</p>
<p>Menurut Sigit, kepolisian turut menemukan pola transaksi keuangan yang melibatkan banyak rekening, termasuk penggunaan perusahaan cangkang di dalam maupun luar negeri. Pola ini dinilai sebagai upaya untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.</p>
<p>Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan penindakan terhadap judi online. Upaya tersebut mencakup penelusuran jaringan situs perjudian, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pengembangan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa praktik judi online telah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Ia menyebut, aliran dana keluar akibat perjudian daring diperkirakan mencapai 8 miliar dolar AS per tahun, atau setara sekitar Rp133 triliun.</p>
<p>Selain penegakan hukum, Presiden juga menyoroti perlunya penguatan pendidikan dan peningkatan keterampilan digital masyarakat sebagai langkah pencegahan jangka panjang. </p>
<p>Pemerintah, kata dia, berkomitmen mendorong pemberdayaan usaha kecil, peningkatan kapasitas teknologi, serta penguatan sistem sosial guna menghadapi tantangan ekonomi digital. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Musnahkan 3,2 Kilogram Sabu dari 18 Perkara Narkotika</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-musnahkan-32-kilogram-sabu-dari-18-perkara-narkotika</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-musnahkan-32-kilogram-sabu-dari-18-perkara-narkotika</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_69732f9a8e116.jpg" length="116060" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 23 Jan 2026 16:22:54 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bersih 3.221,52 gram yang merupakan hasil pengungkapan 18 perkara tindak pidana narkotika sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Ruang Command Center Polres Berau, Jumat (23/1/2026). </p>
<p>Kegiatan pemusnahan disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Berau, Kompol Noordhianto didampingi Kanit II Satresnarkoba IPDA Agus Winarto.</p>
<p>Dalam keterangannya, IPDA Agus Winarto menyampaikan bahwa dari 18 perkara narkotika yang ditangani, penyidik menetapkan 22 orang tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan.</p>
<p>“Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penyitaan dari berbagai pengungkapan kasus narkotika yang terjadi sepanjang akhir tahun 2025 di wilayah hukum Polres Berau,” ungkapnya.</p>
<p>IPDA Agus menambahkan, salah satu perkara menonjol tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/82/XII/2025 dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang turut berkontribusi signifikan terhadap total barang bukti yang dimusnahkan.</p>
<p>Sementara itu, Kabag Ops Polres Berau, Kompol Noordhianto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip hukum.</p>
<p>“Kami tidak menampilkan tersangka untuk menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, langkah ini wujud komitmen Polres Berau dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan beretika.</p>
<p>“Setiap tahapan penanganan perkara kami pastikan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.</p>
<p>Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2).</p>
<p>Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penguasaan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.</p>
<p>Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank, dan disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau.</p>
<p>Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tegasnya. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Guru PPPK di Cianjur Ditangkap usai Aniaya dan Rampok Lansia</title>
<link>https://kartanews.com/guru-pppk-di-cianjur-ditangkap-usai-aniaya-dan-rampok-lansia</link>
<guid>https://kartanews.com/guru-pppk-di-cianjur-ditangkap-usai-aniaya-dan-rampok-lansia</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_696f4322a77d8.jpg" length="79747" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 16:56:22 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, CIANJUR</strong> – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MIR (33) ditangkap jajaran Polres Cianjur setelah diduga melakukan penganiayaan sekaligus perampokan terhadap seorang lansia bernama Tito Sopiah (69) yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya.</p>
<p>Aksi kekerasan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diduga nekat melancarkan aksinya karena terdesak kebutuhan akibat kecanduan judi daring.</p>
<p>Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan pelaku awalnya datang dengan dalih bersilaturahmi. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh kecurigaan.</p>
<p>“Namun, di tengah perbincangan, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026), dikutip dari detik.com.</p>
<p>Pelaku mencekik leher korban, memukul bagian wajah dan kepala, lalu menyeret korban ke dalam rumah. Setelah itu, korban diikat dan matanya ditutup sehingga tidak dapat melawan.</p>
<p>“Korban yang sudah lanjut usia disekap, kemudian pelaku mencari barang berharga yang diketahui biasa disimpan korban,” katanya.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat sekitar 29 gram, berlian, serta uang tunai yang disimpan di dalam ember. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp126 juta.</p>
<p>Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkapnya beberapa hari kemudian.</p>
<p>“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim setelah dilakukan pencarian. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” ujar Alexander.</p>
<p>Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian barang hasil kejahatan telah dijual, sementara sisanya diduga dibuang. Polisi masih menelusuri keberadaan barang bukti agar dapat dikembalikan kepada korban.</p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengungkapkan, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi obat terlarang jenis benzodiazepine.</p>
<p>“Pelaku diduga berada dalam pengaruh zat tersebut saat kejadian. Kami masih mendalami tujuan dan sumber obat yang dikonsumsi,” kata Fajri.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.</p>
<p>Selain penanganan hukum, kepolisian juga memberikan pendampingan terhadap korban yang mengalami luka fisik dan trauma psikologis.</p>
<p>“Korban mengalami trauma berat. Kami berikan pendampingan serta memastikan proses pemulihan berjalan, termasuk upaya pengembalian barang milik korban,” pungkas Fajri. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Pelecehan Seksual di Pantai Panrita Lopi, Polisi Diminta Bertindak Tegas</title>
<link>https://kartanews.com/kasus-pelecehan-seksual-di-pantai-panrita-lopi-polisi-diminta-bertindak-tegas</link>
<guid>https://kartanews.com/kasus-pelecehan-seksual-di-pantai-panrita-lopi-polisi-diminta-bertindak-tegas</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_696ec015f20a3.jpg" length="57582" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 07:41:46 +0800</pubDate>
<dc:creator>Irla Hadratan Iman</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="144" data-end="426">Kutai Kartanegara, Kartanews – Dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kawasan pantai di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Laporan korban telah diterima kepolisian dan tengah diproses oleh aparat penegak hukum.</p>
<p data-start="428" data-end="709">Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice selaku kuasa hukum korban menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh ditangani secara setengah hati. Menurut mereka, kejahatan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan serangan serius terhadap martabat dan kemanusiaan korban.</p>
<p data-start="711" data-end="994">Advokat Andi Renaldy menyatakan, pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak boleh diberi ruang toleransi apa pun. Negara, kata dia, wajib hadir secara nyata untuk menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban.</p>
<p data-start="996" data-end="1205">“Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius, dan negara tidak boleh absen dalam memastikan keadilan bagi korban,” ujar Andi Renaldy, Senin (19/1/2026).</p>
<p data-start="1207" data-end="1529">Meski mengapresiasi langkah awal kepolisian yang telah menerima laporan dan memulai penyelidikan, Andi menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia mengingatkan agar penanganan perkara bebas dari intervensi maupun kepentingan apa pun yang berpotensi mengaburkan keadilan.</p>
<p data-start="1531" data-end="1826">LBH No Viral No Justice DPD Kalimantan Timur juga menyoroti kondisi korban yang hingga kini masih mengalami trauma berat. Oleh karena itu, mereka mendesak agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan hukum maksimal, serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.</p>
<p data-start="1828" data-end="2025">“Aparat penegak hukum harus memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari kerahasiaan identitas, perlindungan dari intimidasi, hingga perlakuan yang manusiawi selama pemeriksaan,” tegas Andi.</p>
<p data-start="2027" data-end="2308">Selain itu, LBH mengingatkan masyarakat, termasuk pengguna media sosial, untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun membangun opini yang menghakimi. Tindakan semacam itu dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan memperparah trauma korban.</p>
<p data-start="2310" data-end="2522">“Menyebarkan identitas korban atau membentuk opini menyesatkan adalah pelanggaran hukum. Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang justru memperburuk kondisi korban,” ujar Andi Renaldy.</p>
<p data-start="2524" data-end="2698">Kuasa hukum menegaskan, pengawalan perkara akan dilakukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap guna memastikan pertanggungjawaban pelaku sekaligus pemulihan hak-hak korban.</p>
<p data-start="2700" data-end="2943" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Sebagai bentuk transparansi dan kontrol publik, LBH No Viral No Justice DPD Kalimantan Timur menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala, sekaligus memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai mandat keadilan.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sat Resnarkoba Polres Berau Amankan Peredaran Sabu 100 Gram di Tanjung Redeb</title>
<link>https://kartanews.com/sat-resnarkoba-polres-berau-amankan-peredaran-sabu-100-gram-di-tanjung-redeb</link>
<guid>https://kartanews.com/sat-resnarkoba-polres-berau-amankan-peredaran-sabu-100-gram-di-tanjung-redeb</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_696de81421be5.jpg" length="88883" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 16:15:33 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan informasi awal diterima petugas sekitar pukul 15.45 Wita pada hari yang sama.</p>
<p>“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, seorang pria berinisial EP berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb,” ujarnya.</p>
<p>Dalam proses penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat bruto total mencapai 100,55 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.</p>
<p>“Barang bukti yang diamankan meliputi timbangan digital, plastik pembungkus, satu unit telepon seluler, sebuah jaket, serta satu unit sepeda motor,” jelasnya.</p>
<p>Tersangka EP yang diketahui berusia 26 tahun langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.</p>
<p>AKP Agus Priyanto menegaskan komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.</p>
<p>“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga Kabupaten Berau tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>BNN dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Gelap Vape Narkotika Jaringan Internasional di Apartemen Jakarta Selatan</title>
<link>https://kartanews.com/bnn-dan-bea-cukai-bongkar-pabrik-gelap-vape-narkotika-jaringan-internasional-di-apartemen-jakarta-selatan</link>
<guid>https://kartanews.com/bnn-dan-bea-cukai-bongkar-pabrik-gelap-vape-narkotika-jaringan-internasional-di-apartemen-jakarta-selatan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_696ca24bcc6ad.jpg" length="391771" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 18 Jan 2026 17:09:46 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, JAKARTA</strong> – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap clandestine laboratory atau pabrik gelap narkotika jaringan internasional yang beroperasi di sebuah unit Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan.</p>
<p>Pengungkapan dilakukan pada Jumat (16/1/2026) setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengembangan lapangan. Pabrik gelap tersebut diketahui memproduksi cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.</p>
<p>Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa operasi penindakan diawali sehari sebelumnya.</p>
<p>“Pengungkapan ini berawal pada Kamis, 15 Januari, sekitar pukul 16.20 WIB. Tim gabungan melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK,” ujarnya, dikutip dari Inilah.com, Minggu (18/1/2026).</p>
<p>Aldrin menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta.</p>
<p>Dalam proses pengawasan, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan tas ransel berisi sekitar 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen di kawasan Sudirman.</p>
<p>“Hasil pendalaman mengarah ke satu unit apartemen yang digunakan sebagai lokasi peracikan cairan etomidate untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik,” jelas Aldrin.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga mengandung etomidate dan disimpan di bawah lemari wastafel. Cairan tersebut disimpan dalam botol kaca berukuran enam liter dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter.</p>
<p>Selain narkotika, tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya 3.000 cartridge tank vape, 3.000 penutup cartridge, botol tetes plastik, corong plastik, serta uang tunai yang diduga digunakan sebagai biaya operasional.</p>
<p>“Uang tunai yang diamankan dari tersangka TK sebesar Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia, sementara dari tersangka MK sebesar Rp3,54 juta,” tambahnya.</p>
<p>Petugas juga menyita satu koper, tiga unit telepon seluler, dua tiket penerbangan, serta bukti pemesanan sewa unit apartemen yang dilakukan melalui aplikasi daring.</p>
<p>Berdasarkan pengakuan awal, tersangka TK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan menerima dana operasional untuk melakukan perjalanan ke Indonesia serta menjalankan aktivitas produksi cairan narkotika tersebut.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.</p>
<p>Dalam ketentuan tersebut, para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.</p>
<p>BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait guna memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan modus baru melalui rokok elektrik. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus KDRT Ustaz EE Masuk Tahap Pemberkasan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
<link>https://kartanews.com/kasus-kdrt-ustaz-ee-masuk-tahap-pemberkasan-berkas-segera-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
<guid>https://kartanews.com/kasus-kdrt-ustaz-ee-masuk-tahap-pemberkasan-berkas-segera-dilimpahkan-ke-kejaksaan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_6967632685a8a.jpg" length="40248" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 17:34:56 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BANDUNG</strong> – Kepolisian memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat ustaz terkenal berinisial EE bersama tiga kerabatnya terus berlanjut. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap pemberkasan.</p>
<p>Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan bahwa penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan.</p>
<p>“Sekarang sudah masuk tahap pemberkasan,” ujar Anton saat ditemui di Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (13/1/2026), dikutip dari Kompas.</p>
<p>Ia menyampaikan, pelimpahan berkas perkara tahap pertama ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.</p>
<p>“Mudah-mudahan minggu ini bisa segera kami limpahkan atau kami kirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan,” katanya.</p>
<p>Setelah berkas diserahkan, jaksa peneliti akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan materi perkara. Jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.</p>
<p>Terkait status penahanan, Anton menjelaskan bahwa hingga kini para tersangka belum ditahan. Keputusan tersebut diambil lantaran para terlapor dinilai bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.</p>
<p>“Untuk sementara belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih kooperatif,” jelasnya.</p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh anak Ustaz EE berinisial NAT (19) pada 4 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.</p>
<p>Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan tidak hanya dari ayahnya, tetapi juga melibatkan pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan Ustaz EE dan tiga kerabatnya sebagai tersangka.</p>
<p>“Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dibuat oleh anaknya,” ujarnya.</p>
<p>Polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan, sembari menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak Kejaksaan. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Bongkar Jaringan Sabu di Karang Ambun, Tiga Orang Diamankan</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-bongkar-jaringan-sabu-di-karang-ambun-tiga-orang-diamankan</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-bongkar-jaringan-sabu-di-karang-ambun-tiga-orang-diamankan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_69660fe141cad.jpg" length="68639" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 17:27:33 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Kepolisian Resor (Polres) Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Senin (12/1/2026).</p>
<p>Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Karang Ambun. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang pria berinisial SA (38) dan DD (44) sekitar pukul 15.00 WITA.</p>
<p>Dalam penangkapan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan berat bruto 8,40 gram beserta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengungkap sumber barang haram tersebut berasal dari pelaku lain.</p>
<p>“Dari keterangan SA dan DD, kami memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial JP,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Polres Berau, Selasa (13/1/2026).</p>
<p>Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju rumah kontrakan JP (33) yang berada di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat.</p>
<p>Hasilnya, polisi menemukan sembilan bungkus ukuran sedang narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 46,33 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, plastik kemasan, uang tunai, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam.</p>
<p>“Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas AKP Agus Priyanto.</p>
<p>Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Berau dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kemenkes Stop Sementara PPDS Mata Unsri di RSMH Usai Temuan Pemalakan dan Bullying</title>
<link>https://kartanews.com/kemenkes-setop-sementara-ppds-mata-unsri-di-rsmh-usai-temuan-pemalakan-dan-bullying</link>
<guid>https://kartanews.com/kemenkes-setop-sementara-ppds-mata-unsri-di-rsmh-usai-temuan-pemalakan-dan-bullying</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_6965f8d356bbb.jpg" length="73101" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 15:49:46 +0800</pubDate>
<dc:creator>Jurnalis</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, JAKARTA</strong> – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Mata Universitas Sriwijaya yang berlangsung di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. </p>
<p>Kebijakan diambil menyusul temuan pelanggaran serius berupa praktik pungutan di luar ketentuan resmi serta dugaan perundungan di lingkungan pendidikan tersebut.</p>
<p>Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang berisi dugaan perlakuan tidak wajar terhadap peserta PPDS junior. Tangkapan layar pesan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.</p>
<p>Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan klarifikasi mendalam terhadap laporan yang masuk. Hasilnya, ditemukan adanya pengeluaran yang dibebankan kepada peserta didik di luar biaya pendidikan yang seharusnya.</p>
<p>“Setelah kami lakukan penelusuran, kegiatan residensi PPDS Mata di RSMH kami hentikan sementara,” ujarnya dikutip dari Detik.com, Selasa (13/1/2026).</p>
<p>Azhar, yang akrab disapa Aco, menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bentuk sanksi administratif sekaligus peringatan keras agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Ia menekankan, Kemenkes akan menerapkan kebijakan yang sama terhadap program studi lain apabila ditemukan pelanggaran sejenis.</p>
<p>Menurutnya, pembukaan kembali kegiatan pendidikan tersebut sangat bergantung pada komitmen dan langkah perbaikan yang dilakukan oleh pihak fakultas dan rumah sakit pendidikan. </p>
<p>“Durasi penghentian bergantung pada rencana aksi serta implementasi perbaikan di lapangan. Ada tahapan yang harus dijalankan, sebagaimana yang pernah dilakukan di institusi lain. Prinsipnya, semua kami perlakukan setara,” tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, dugaan perundungan di lingkungan PPDS Mata Universitas Sriwijaya disebut berdampak serius pada kondisi psikologis salah satu peserta didik junior. Korban dilaporkan mengalami tekanan berat hingga melakukan percobaan bunuh diri, sebelum akhirnya mengundurkan diri dari program pendidikan tersebut.</p>
<p>Dalam pesan berantai yang beredar, disebutkan adanya permintaan dana oleh oknum senior kepada junior untuk membiayai berbagai kebutuhan yang tidak berkaitan dengan pendidikan, mulai dari kebutuhan pribadi, gaya hidup, hingga kegiatan hiburan. </p>
<p>Bentuk perundungan yang diduga dilakukan senior dinilai beragam dengan rincian broadcast message sebagai berikut:</p>
<p>- Uang semesteran senior</p>
<p>- Clubbing dan party senior</p>
<p>- Alat olahraga, sewa padel, sepeda, club sepakbola senior</p>
<p>- Membeli skincare</p>
<p>- Menanggung makan minum senior</p>
<p>- Membelikan tiket konser, tiket pesawat</p>
<p>- Biaya sewa rumah dan kosan senior</p>
<p>- Biaya perpisahan senior</p>
<p>- Biaya penelitian ilmiah dan seminar senior</p>
<p>- Antar jemput anak senior</p>
<p>- Membelikan alkes senior</p>
<p>- Barang mewah lainnya</p>
<p>Modus kejahatan ini dilakukan dengan meminta uang tunai / cash kepada junior dengan cara yang rapi dan sembunyi-sembunyi.</p>
<p>Adanya kejadian ini, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan tenaga kesehatan yang aman, profesional, dan bebas dari kekerasan maupun praktik tidak etis. Azhar memastikan pengawasan terhadap program PPDS di seluruh Indonesia akan terus diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jalur Peredaran Narkoba di Seluruh Kecamatan Berau Dipetakan, Polisi Sita Belasan Kilogram Sabu</title>
<link>https://kartanews.com/jalur-peredaran-narkoba-di-seluruh-kecamatan-berau-dipetakan-polisi-sita-belasan-kilogram-sabu</link>
<guid>https://kartanews.com/jalur-peredaran-narkoba-di-seluruh-kecamatan-berau-dipetakan-polisi-sita-belasan-kilogram-sabu</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_695baeb93c29f.jpg" length="78960" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 05 Jan 2026 20:30:02 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Kepolisian Resor (Polres) Berau memperketat pengawasan di seluruh wilayah menyusul temuan fakta bahwa peredaran gelap narkotika kini telah menyebar rata di seluruh kecamatan. Berdasarkan pemetaan kerawanan, wilayah pesisir seperti Kecamatan Derawan menjadi titik paling mencolok dengan jumlah pengungkapan mencapai delapan kasus dan menyeret 13 orang tersangka.</p>
<p>Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menyatakan bahwa tren penyalahgunaan barang haram ini tidak hanya terpusat di area perkotaan, namun sudah menyentuh wilayah pelosok secara kuantitas dan kualitas.</p>
<p>Sepanjang kurun waktu setahun terakhir, jajaran Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran sukses menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 13.877,55 gram sabu, 47,44 gram ganja, hingga 18.640 butir pil LL. </p>
<p>"Kasus narkoba menjadi perhatian bersama yang saya tekankan dan saya atensi secara komprehensif serta masif, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar," ujarnya.</p>
<p>Meski angka kasus mengalami sedikit kenaikan dari 123 menjadi 124 laporan, pihak kepolisian memastikan pergerakan para pelaku terus dipantau melalui operasi yang dilakukan Satnarkoba maupun kepolisian sektor. Selain Derawan yang mencatatkan sitaan 828 gram sabu, wilayah lain seperti Kelay dan Biduk-Biduk juga menjadi perhatian khusus dengan temuan barang bukti masing-masing di atas 300 gram.</p>
<p>Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mendeteksi ancaman narkoba di lingkungan sekitar.</p>
<p>"Langkah-langkah ini merupakan sesuatu yang harus kita perhatikan bagi generasi kita, karena ini merupakan hal penting untuk visi anak bangsa kita ke depan," pungkasnya. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bisnis Gelap Narkoba di Rinding Terbongkar, Pria 44 Tahun Tak Berkutik Saat Polisi Geledah Rumahnya</title>
<link>https://kartanews.com/bisnis-gelap-narkoba-di-rinding-terbongkar-pria-44-tahun-tak-berkutik-saat-polisi-geledah-rumahnya</link>
<guid>https://kartanews.com/bisnis-gelap-narkoba-di-rinding-terbongkar-pria-44-tahun-tak-berkutik-saat-polisi-geledah-rumahnya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202601/image_870x580_695b66a45d451.jpg" length="98208" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 05 Jan 2026 15:22:25 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Ruang gerak peredaran narkotika di Kecamatan Teluk Bayur kembali dipersempit setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau membongkar praktik transaksi gelap di Kelurahan Rinding. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (04/01/2026) sore tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (44) yang diduga kuat sebagai pemain lama di wilayah tersebut.</p>
<p>Pengungkapan ini bermula dari keberanian warga setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah tinggal. Merespons laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengintaian mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan tepat pukul 17.00 Wita.</p>
<p>“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, seorang pria berinisial SA berhasil diamankan di Kelurahan Rinding,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.</p>
<p>Suasana penggeledahan berlangsung tegang namun kondusif dengan disaksikan langsung oleh perwakilan warga setempat guna memastikan transparansi tindakan kepolisian. Ketelitian petugas membuahkan hasil saat mereka menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam rumahnya.</p>
<p>“Petugas menemukan delapan paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,08 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan, sedotan, sendok sabu, plastik kemasan, dan alat-alat lain,” jelasnya.</p>
<p>Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang pribadi yang diduga kuat digunakan untuk memperlancar bisnis haram tersebut. Barang bukti tambahan berupa satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta buku catatan transaksi kini telah disita petugas. Semua temuan ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat aktif dalam jaringan peredaran di tingkat lokal.</p>
<p>Atas temuan tersebut, SA kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang merusak generasi muda melalui narkoba.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” tegasnya.</p>
<p>Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan angka kriminalitas narkotika di wilayah hukum Teluk Bayur. Saat ini, tersangka SA telah mendekam di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Melalui aksi ini, kepolisian kembali membuktikan bahwa kolaborasi antara aparat dan informasi masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah. (J)</p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Iming&#45;iming Gaji Tinggi Jerat Pekerja Migran Indonesia dalam Jaringan TPPO di Kamboja</title>
<link>https://kartanews.com/iming-iming-gaji-tinggi-jerat-pekerja-migran-indonesia-dalam-jaringan-tppo-di-kamboja</link>
<guid>https://kartanews.com/iming-iming-gaji-tinggi-jerat-pekerja-migran-indonesia-dalam-jaringan-tppo-di-kamboja</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202512/image_870x580_694f8f40ce580.jpg" length="119799" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 27 Dec 2025 15:50:08 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, JAKARTA</strong> — Kasus pemulangan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kamboja membuka kembali praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar warga Indonesia melalui modus tawaran kerja bergaji tinggi. Para korban direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau penipuan daring, disertai kekerasan fisik dan tekanan psikis.</p>
<p>Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer menjadi pintu masuk utama perekrutan. Seluruh proses keberangkatan, termasuk dokumen perjalanan, diurus oleh perekrut untuk meyakinkan calon korban bahwa pekerjaan tersebut legal dan aman.</p>
<p>Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa pola ini menunjukkan masih lemahnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.</p>
<p>“Para korban direkrut dengan janji gaji besar, tetapi sesampainya di luar negeri justru dieksploitasi. Ini adalah pola klasik TPPO yang terus berulang,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025) dikutip dari laman resmi Humas Polri.</p>
<p>Dari hasil pendalaman, para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Riau, hingga Sulawesi Utara. Mereka ditempatkan di sejumlah kawasan yang dikenal sebagai basis aktivitas perjudian daring dan penipuan online di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville.</p>
<p>Kondisi para korban juga beragam. Selain mengalami kekerasan fisik dan psikis, penyidik menemukan satu korban perempuan dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan. Fakta tersebut memperkuat indikasi bahwa para korban tidak hanya dieksploitasi secara ekonomi, tetapi juga berada dalam situasi rentan dari sisi kesehatan dan keselamatan.</p>
<p>Syahardiantono menyatakan, selama proses penyelidikan di Kamboja, keselamatan korban menjadi perhatian utama aparat. Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyediaan tempat tinggal sementara, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga layanan kesehatan.</p>
<p>“Perlindungan korban menjadi prioritas. Kami memastikan mereka berada dalam kondisi aman hingga dapat dipulangkan ke Indonesia,” katanya.</p>
<p>Dalam pengembangan perkara, penyidik telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari perekrut di dalam negeri, tim leader, hingga pengendali perusahaan scam di luar negeri. Seluruh pihak tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.</p>
<p>“Kami tidak berhenti pada pemulangan korban. Penegakan hukum akan terus berjalan sampai seluruh jaringan, baik di dalam maupun luar negeri, berhasil diungkap,” tegasnya.</p>
<p>Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan prosedur dan kontrak resmi. Pemerintah menilai pencegahan TPPO memerlukan peran aktif masyarakat, selain penguatan pengawasan dan kerja sama lintas negara. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gagal Capai Target, Sembilan WNI Disiksa Bos Online Scam di Kamboja</title>
<link>https://kartanews.com/gagal-capai-target-sembilan-wni-disiksa-bos-online-scam-di-kamboja</link>
<guid>https://kartanews.com/gagal-capai-target-sembilan-wni-disiksa-bos-online-scam-di-kamboja</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202512/image_870x580_694f8e7a1dedf.jpg" length="69234" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 27 Dec 2025 15:45:48 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, JAKARTA</strong> – Praktik kekerasan kembali terungkap dalam jaringan penipuan daring lintas negara. Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyiksaan oleh pimpinan perusahaan online scam di Kamboja setelah dinilai gagal memenuhi target kerja yang ditetapkan.</p>
<p>Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa hukuman fisik diberikan sebagai bentuk sanksi dari atasan kepada para korban. Bentuk kekerasan tersebut dialami para WNI sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri dan dipulangkan ke Indonesia.</p>
<p>“Mereka diberikan sanksi karena dianggap tidak mencapai target kerja yang ditentukan oleh bosnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025) dikutip dari Kompas, Sabtu (27/12/2025).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa penyiksaan yang dialami para korban dilakukan secara bertahap, mulai dari hukuman fisik ringan hingga yang cukup berat. Para WNI dipaksa melakukan berbagai aktivitas fisik sebagai bentuk tekanan psikologis dan intimidasi.</p>
<p>“Bentuk sanksinya mulai dari push up, sit up, sampai dipaksa berlari mengelilingi lapangan futsal sebanyak 300 kali,” katanya.</p>
<p>Para korban akhirnya menemukan celah untuk menyelamatkan diri. Kesempatan itu muncul saat mereka diajak keluar oleh pihak perusahaan untuk makan bersama di luar lokasi kerja.</p>
<p>“Pada saat pengamanan lengah, mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri,” tuturnya.</p>
<p>Setelah berhasil kabur, para WNI langsung menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk meminta perlindungan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pimpinan perusahaan penipuan daring tersebut bukan berasal dari warga lokal Kamboja.</p>
<p>“Bosnya berasal dari luar negeri, dari China, bukan warga negara Kamboja,” ungkapnya.</p>
<p>Kasus ini pertama kali terungkap setelah orang tua korban melaporkan keberadaan anak-anaknya kepada aparat kepolisian di Indonesia. Selain itu, beredar pula video di media sosial yang memperlihatkan para WNI meminta pertolongan agar dapat dipulangkan ke tanah air.</p>
<p>Bareskrim Polri kemudian melakukan koordinasi dengan KBRI Phnom Penh serta otoritas imigrasi Kamboja untuk memastikan proses perlindungan dan pemulangan korban berjalan lancar.</p>
<p>“Berkat koordinasi lintas instansi, seluruh korban berhasil mendapatkan izin keluar dan dipulangkan ke Indonesia,” katanya.</p>
<p>Kesembilan WNI tersebut akhirnya tiba di Indonesia pada Jumat (26/12/2025). Saat ini, para korban telah berada dalam pengawasan aparat untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan sekaligus pemulihan kondisi fisik dan psikologis.</p>
<p>“Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan hari ini mereka sudah berada bersama kita,” pungkasnya.</p>
<p>Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta BP2MI. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Salah Masuk Gerbang Asrama Polisi Pelaku Penipuan Emas di Sukajadi Bandung Usai Tembak Korban</title>
<link>https://kartanews.com/salah-masuk-gerbang-asrama-polisi-pelaku-penipuan-emas-di-sukajadi-bandung-berhasil-diringkus-usai-tembak-korban</link>
<guid>https://kartanews.com/salah-masuk-gerbang-asrama-polisi-pelaku-penipuan-emas-di-sukajadi-bandung-berhasil-diringkus-usai-tembak-korban</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202512/image_870x580_694d07da486a6.jpg" length="85455" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 25 Dec 2025 17:47:07 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BANDUNG</strong> – Aksi nekat sepasang penipu emas palsu di kawasan Sukajadi, Kota Bandung, berakhir tragis sekaligus ironis. Bukannya berhasil melarikan diri, kedua pelaku yang sempat melukai korban dengan senjata api ini justru terjebak setelah salah memasuki gerbang yang ternyata merupakan pintu masuk Asrama Polisi (Aspol) Sukajadi, Rabu (24/12/2025).</p>
<p>Peristiwa ini bermula di kawasan Sukagalih, saat sepasang pelaku yang mengaku suami-istri mendatangi seorang pedagang emas pinggir jalan. Pelaku pria menggunakan atribut ojek online untuk mengelabui korban, sementara sang wanita menawarkan perhiasan yang diklaim sebagai emas murni.</p>
<p>Nahas, setelah transaksi selesai, korban baru menyadari bahwa perhiasan yang dibelinya hanyalah emas palsu atau emas lapisan. Mengetahui aksi mereka terbongkar, kedua pelaku langsung memacu sepeda motor untuk melarikan diri.</p>
<p>Ketegangan meningkat saat korban mencoba mengejar. Dalam kepanikan, pelaku melepaskan tembakan yang mengenai pipi korban hingga terluka parah. Meski bersimbah darah, korban sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menggulingkan motor pelaku sebelum akhirnya mereka melesat pergi.</p>
<p>Pelarian tersebut berakhir buntu saat kedua pelaku yang panik salah mengambil jalur. Alih-alih menuju jalan raya, mereka justru masuk ke area Asrama Polisi Sukajadi. Petugas yang berjaga di lokasi langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan berarti.</p>
<p>"Aksi kejar-kejaran berakhir saat pelaku masuk ke area asrama polisi. Petugas segera mengamankan keduanya di lokasi," tulis laporan tersebut.</p>
<p>Saat ini, korban telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Sementara itu, pihak kepolisian telah mengantongi identitas serta lokasi kediaman pelaku untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul senjata api dan jaringan emas palsu yang mereka jalankan.(J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp 809,5 Miliar dalam Dakwaan Korupsi Chromebook</title>
<link>https://kartanews.com/jaksa-sebut-nadiem-makarim-terima-rp-8095-miliar-dalam-dakwaan-korupsi-chromebook</link>
<guid>https://kartanews.com/jaksa-sebut-nadiem-makarim-terima-rp-8095-miliar-dalam-dakwaan-korupsi-chromebook</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202512/image_870x580_69412dd7333aa.jpg" length="83715" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 18:01:30 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, JAKARTA </strong>– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam dakwaan tersebut, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar.</p>
<p>Dakwaan itu terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).</p>
<p>“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas, Selasa (16/12/2025).</p>
<p>JPU menyebutkan, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp 2,1 triliun yang bersumber dari pengadaan laptop Chromebook dengan harga yang dinilai tidak wajar serta pengadaan layanan CDM yang dianggap tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat optimal.</p>
<p>Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan laptop agar menggunakan sistem Chromebook yang terintegrasi dengan Chrome Device Management sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.</p>
<p>“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade, yang menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa, dikutip dari Kompas, Selasa (16/12/2025).</p>
<p>Jaksa juga mengungkapkan bahwa keuntungan pribadi yang diduga diterima Nadiem bersumber dari investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar dana PT AKAB berasal dari total investasi Google sebesar 786.999.428 dolar AS.</p>
<p>Hal itu, menurut jaksa, tercermin dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai lebih dari Rp 5,59 triliun.</p>
<p>Dalam dakwaan juga diuraikan kronologi investasi tersebut. Pada Maret 2020, Nadiem disebut mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di Kemendikbudristek melalui komunikasi internal. Pada periode yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd melakukan penyetoran modal ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dolar AS. </p>
<p>Selanjutnya, pada 2021, Google kembali menanamkan investasi senilai 276.843.141 dolar AS setelah terbit kebijakan yang menjadikan produk Google sebagai satu-satunya platform dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).</p>
<p>Jaksa menilai kebijakan tersebut berdampak luas mengingat ekosistem pendidikan di Indonesia mencakup sekitar 50 juta pengguna.</p>
<p>Selain Nadiem, JPU juga mendakwa tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih. Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini.</p>
<p>Sementara itu, sidang perdana Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan pekan depan karena yang bersangkutan dilaporkan tengah menjalani perawatan medis. Jaksa juga mengungkap masih terdapat satu tersangka lain, Jurist Tan yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan karena berstatus buron.</p>
<p>Para terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Fenomena Curan Ban Mobil Hantui Berau, Ini Imbauan Kapolres kepada Warga</title>
<link>https://kartanews.com/fenomena-curan-ban-mobil-hantui-berau-ini-imbauan-kapolres-kepada-warga</link>
<guid>https://kartanews.com/fenomena-curan-ban-mobil-hantui-berau-ini-imbauan-kapolres-kepada-warga</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202512/image_870x580_693be2934af2b.jpg" length="73278" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 12 Dec 2025 17:40:51 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> - <span>Kapolres Berau meningkatkan kewaspadaan masyarakat menyusul maraknya kasus kejahatan di wilayah hukumnya, termasuk fenomena ganjil pencurian ban mobil.</span></p>
<p>Kapolres Berau, <span>AKBP Ridho Tri Putranto, </span>mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat menyusul maraknya kasus pencurian, termasuk fenomena pencurian ban mobil yang terjadi di wilayah hukumnya. Imbauan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga aset pribadi dan kendaraan masing-masing.</p>
<p>"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat, tentunya juga, untuk menjaga aset ataupun kendaraan pribadi masing-masing," ujarnya.</p>
<p>Salah satu fokus utama adalah keamanan fisik tempat parkir. Warga dianjurkan menghindari parkir di pinggir jalan dan memilih area parkir yang berpagar untuk menciptakan keamanan berlapis.</p>
<p>"Apabila parkir, jangan dibikin di jalan, kalau bisa di tempat parkir yang ada di dalam, dan ada tertutup pagar yang lebih ada second security-nya," jelasnya.</p>
<p>Selain keamanan fisik, pemanfaatan teknologi pengawasan di rumah juga sangat ditekankan untuk meminimalisir peluang pelaku kejahatan. Kendaraan harus diposisikan di lokasi yang mudah terjangkau oleh kamera.</p>
<p>"Kalau bisa, apabila di rumah tersebut memiliki CCTV atau monitoring, tempatkan kendaraan pada area yang terpantau oleh CCTV," tambahnya.</p>
<p>Ia meminta masyarakat segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang diketahui langsung melalui layanan darurat kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan respons cepat dari aparat.</p>
<p>"Apabila ada masyarakat yang mengetahui langsung, segera laporkan ke layanan 110. Seluruh masyarakat yang melaporkan ke kita, kita akan langsung distribusikan kepada anggota yang sedang melaksanakan patroli agar kita segera untuk respons," tegasnya.</p>
<p>Dirinya juga menyoroti peran aktif masyarakat sebagai mata dan telinga aparat, termasuk pemanfaatan grup komunikasi seperti WhatsApp. Warga pun diperbolehkan bertindak cepat.</p>
<p>"Masyarakat ini kan mata telinganya banyak. Apabila ada kejadian, masyarakat bisa melakukan tangkap tangan terlebih dahulu, setelah itu baru laporan kepolisian," ungkapnya.</p>
<p>Di sisi kepolisian, pihaknya berkomitmen meningkatkan kegiatan preventif berupa patroli dialogis dan pengawasan intensif. Kegiatan ini difokuskan pada "zona merah" kriminalitas yang telah dipetakan secara berkala.</p>
<p>"Kita memiliki area zona merah yang pada triwulan ataupun setiap bulan kita analisis. Kita akan meningkatkan kegiatan preventif, yaitu patroli dialogis dengan masyarakat," pungkas Kapolres. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sikat Narkotika Lintas Wilayah, Polres Berau Sita Hampir 3 Kilogram Sabu dan Amankan 12 Tersangka</title>
<link>https://kartanews.com/sikat-narkotika-lintas-wilayah-polres-berau-sita-hampir-3-kilogram-sabu-dan-amankan-12-tersangka</link>
<guid>https://kartanews.com/sikat-narkotika-lintas-wilayah-polres-berau-sita-hampir-3-kilogram-sabu-dan-amankan-12-tersangka</guid>
<description><![CDATA[ Gagal Edar, Polres Berau Sita Hampir 3 Kilogram Sabu, 14 Ribu Jiwa Selamat dari Jaringan Narkotika Lintas Wilayah ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202512/image_870x580_693be20e8814f.jpg" length="116764" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 12 Dec 2025 17:36:34 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Selama 20 hari penindakan (20 November-10 Desember 2025), Polres Berau mengungkap serangkaian kasus narkotika Sabu dan mengamankan total 2.870,26 gram barang bukti, berhasil menyelamatkan lebih dari 14 ribu jiwa.</p>
<p>Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari komitmen kuat Polres Berau untuk memberantas narkotika di wilayah tersebut. Kapolres menyoroti posisi strategis Berau. </p>
<p>"Kami memang berkomitmen untuk memberantas narkotika yang ada di Kabupaten Berau. Karena kita sudah tahu bersama bahwa Kabupaten Berau ini merupakan salah satu lintasan yang sangat luar biasa bagi mereka untuk mendistribusikan ke area, kota, wilayah Samarinda dan Balikpapan," tegasnya.</p>
<p>Selama 20 hari operasi gabungan, Polres Berau berhasil mengungkap sembilan perkara yang tersebar di sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari serangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan total 12 tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita mencapai 2.870,26 gram. </p>
<p>Kapolres Berau mengestimasi, dengan asumsi pemakaian 0,5 gram per orang, jumlah barang bukti yang berhasil disita ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 14.351 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>Ia merinci beberapa kasus besar yang berhasil diungkap. Di antaranya adalah penangkapan satu tersangka atas nama RS di Jalan Stasiun Nomor 1 Teluk Bayur, Berau, dengan barang bukti Sabu seberat 1.021 gram. Kasus besar lain terjadi pada 21 November 2025 di wilayah Tanjung Redeb, melibatkan dua tersangka berinisial HN dan AK dengan total barang bukti Sabu seberat 573 gram. Kemudian, pada 4 Desember 2025, polisi juga menangkap tersangka berinisial AS di Kecamatan Sambaliung dengan barang bukti Sabu sebanyak 1.020 gram.</p>
<p>Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 114 dan Pasal 112. Kapolres memastikan bahwa para tersangka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Resmi Dirilis! Polisi Ungkap Kronologi Mantan Duta Budaya Berau yang Cabuli Belasan Anak Laki&#45;Laki</title>
<link>https://kartanews.com/eks-duta-budaya-berau-ditangkap-polisi-diduga-lakukan-pencabulan-sesama-jenis-terhadap-belasan-anak</link>
<guid>https://kartanews.com/eks-duta-budaya-berau-ditangkap-polisi-diduga-lakukan-pencabulan-sesama-jenis-terhadap-belasan-anak</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202512/image_870x580_6932a931cd180.jpg" length="112204" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 05 Dec 2025 17:44:02 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Mantan juara kedua Duta Budaya Kabupaten Berau tahun 2022, seorang pemuda berinisial AS (25) <span>ditetapkan sebagai tersangka </span>diamankan oleh Satreskrim Polres Berau atas dugaan kasus pencabulan dan penyimpangan seksual terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur. Kasus yang menggemparkan masyarakat Bumi Batiwakkal ini terungkap setelah AS ditangkap pada Jumat, 14 November 2025, setelah kembali dari Yogyakarta.</p>
<p>Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari salah satu korban, berinisial SSR (15) yang dilaporkan oleh ibunya. Iptu Siswanto menegaskan bahwa aksi pelaku sudah berlangsung cukup lama.</p>
<p>"Kejadian ini memang dari keterangan korban walaupun pelaku memang sudah lama. Sampai tanggal 11 November 2025 kemarin diamankan, begitu pelaku pulang dari Jogja," jelasnya.</p>
<p>Pengungkapan kasus penyimpangan seksual ini berawal dari isu yang merebak di salah satu kampung Kecamatan Tabalar terkait dugaan perbuatan asusila yang mengarah pada ketertarikan sesama jenis. Saksi berinisial SK kemudian mencoba menyelidiki kebenaran berita tersebut, yang akhirnya mengarah pada pengakuan korban.</p>
<p>Petugas mengalami kesulitan mendata seluruh korban karena banyak yang merasa malu dan enggan melapor, mengingat kasus ini dinilai sebagai aib. Saat ini, korban yang berstatus pelajar akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah selesai ujian sekolah, dengan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Berau.</p>
<p>“Dalam proses pemeriksaan dan penanganan kasus ini, kami akan bekerja sama dengan berpendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Berau untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai,” katanya.</p>
<p>Atas tindakannya AS dijerat dengan hukuman berat di bawah undang-undang perlindungan anak. Pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda hingga Rp 5 Miliar. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pria 61 Tahun Cabuli Anak 6 Tahun, Pelaku Imingi Korban Uang Rp20.000</title>
<link>https://kartanews.com/pria-61-tahun-cabuli-anak-6-tahun-pelaku-imingi-korban-uang</link>
<guid>https://kartanews.com/pria-61-tahun-cabuli-anak-6-tahun-pelaku-imingi-korban-uang</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202512/image_870x580_6932a80d7b0e4.jpg" length="27424" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 05 Dec 2025 17:38:59 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> – Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 28 November 2025. Pelaku yang berinisial SSP yang berumur 61 tahun, sementara korban berumur 6 tahun.<span></span></p>
<p><span>Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Berau, IPTU Siswanto, menjelaskan bahwa aksi bejat ini dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Talisayan dan telah berlangsung selama dua bulan. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, memulai aksinya dengan mendekati korban saat duduk di teras.</span></p>
<p><span>Modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan iming-iming uang untuk memuluskan aksinya. Awalnya, pelaku </span><span>SST</span><span> menyuruh korban untuk memegang kemaluannya sebagai langkah awal. Aksi ini dibarengi dengan pemberian uang secara bertahap.</span></p>
<p><span>"Jadi, kronologisnya si pelakunya ini mengiming-imingi si anak tadi dengan uang sejumlah Rp20.000 untuk disuruh pegang-pegang. Keesokannya begitu lagi, dikasih Rp50.000," ungkapnya.</span></p>
<p><span>Langkah intimidasi dan bujuk rayu finansial tersebut terus diulang oleh pelaku. Setelah aksi tidak senonoh dengan imbalan uang tersebut dilakukan berulang kali—disebutkan mencapai empat hingga lima kali, barulah pelaku melancarkan aksi pencabulan yang sesungguhnya.</span></p>
<p><span>"Sampai 4-5 kali, baru dicabuli. Pokoknya, awal-mulanya banyak pegang-pegang aja setelahnya makin berani, makanya terjadilah kasus pencabulan," jelasnya.</span></p>
<p><span>"Kejadiannya itu di Talisayan, di rumah kontrakan,” tambahnya.</span></p>
<p><span>Polres Berau menerapkan pasal berlapis terhadap </span><span>SST</span><span>, yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto Perpu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Penetapan pasal berlapis ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal. (J)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Polres Berau Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Amankan 13 Tersangka</title>
<link>https://kartanews.com/gencarkan-pemberantasan-narkoba-polres-berau-musnahkan-13-kg-sabu-dan-amankan-13-tersangka</link>
<guid>https://kartanews.com/gencarkan-pemberantasan-narkoba-polres-berau-musnahkan-13-kg-sabu-dan-amankan-13-tersangka</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202511/image_870x580_6927171950272.jpg" length="122482" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 26 Nov 2025 23:06:05 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">KARTANEWS, BERAU</span><span class="s2"> – Upaya serius Polres Berau dalam pemberantasan narkotika ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti sabu yang digelar (26/11/2025)<span class="Apple-converted-space">  </span>hal ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama periode dua bulan, yakni dari September hingga Oktober 2025.</span></p>
<p class="p2"><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Wakapolres Berau, </span><span class="s1">Kompol Donny Dwija Romansa</span><span class="s2">, yang memimpin </span><span class="s3">press release</span><span class="s2">, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengungkap total </span><span class="s1">8 kasus</span><span class="s2"> narkotika, dengan mengamankan </span><span class="s1">13 tersangka</span><span class="s2">. Total berat bersih narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai </span><span class="s1">1.342,8 gram</span><span class="s2">. Ia </span><span class="s2"></span><span class="s2">menyatakan bahwa pengungkapan ini memiliki kaitan erat dengan program strategis nasional. </span></p>
<p class="p2"><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s2">"Ini merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo, yang mana merupakan sasaran prioritas dalam hal pencegahan maupun pemberantasan narkoba," tegasnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Dirinya menyatakan para tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan, akan dijerat dengan sanksi berat. </span></p>
<p class="p2"><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s2">"Kepada para tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.</span><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s2"></span></p>
<p><img src="https://kartanews.com/uploads/images/202511/image_870x_6927173da0e2f.jpg" alt=""></p>
<p class="p2"><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Pemusnahan ini diselenggarakan secara terbuka dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Kabupaten Berau (BNNK Berau), dan pengacara, selain dari jajaran Polres Berau. </span></p>
<p class="p2"><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s2">"Setelah penyampaian ini, selanjutnya kita akan sama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut,” tandasnya. (J)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rutan Tanjung Redeb Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Roti Cokelat</title>
<link>https://kartanews.com/rutan-tanjung-redeb-gagalkan-penyelundupan-sabu-dalam-roti-cokelat</link>
<guid>https://kartanews.com/rutan-tanjung-redeb-gagalkan-penyelundupan-sabu-dalam-roti-cokelat</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202511/image_870x580_6922d8f67074a.jpg" length="95521" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 23 Nov 2025 17:53:57 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>KARTANEWS.COM</strong>, <strong>TANJUNG REDEB</strong></span><span class="s2"> – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam kotak roti selai cokelat yang dibawa oleh pengunjung.</span><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Insiden ini terjadi pada </span><span class="s1">Sabtu, (22/11/2025)</span><span class="s2">, sekitar pukul </span><span class="s1">11.40 WITA</span><span class="s2">, di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rutan Tanjung Redeb. Seorang pengunjung berinisial </span><span class="s1">NS</span><span class="s2"> datang untuk menitipkan makanan kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama </span><span class="s1">FSP</span><span class="s2">. Barang yang dititipkan antara lain dua kotak roti selai cokelat, dua kotak ayam geprek, dan es teh.</span><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s2">petugas pemeriksa, Teguh Fitrianto, melakukan pemeriksaan teliti terhadap seluruh barang bawaan himgga memeriksa kotak roti selai cokelat, petugas menemukan adanya kejanggalan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan dua bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu.</span><span class="s2"></span></p>
<p><img src="https://kartanews.com/uploads/images/202511/image_870x_6922d99c91d08.jpg" alt=""><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Barang bukti tersebut dibungkus rapat dengan sedotan plastik hitam dan disembunyikan di dalam isian cokelat roti. Diperkirakan, sabu tersebut memiliki berat sekitar </span><span class="s1">2 gram</span><span class="s2">. Petugas segera membawa NS dan barang bukti ke ruangan Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) untuk didalami lebih lanjut.</span><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Kepala Rutan Tanjung Redeb, Bapak Yudhi Khairudin, menyampaikan bahwa keberhasilan penggagalan ini menjadi bukti komitmen Rutan dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika.</span><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami Rutan Tanjung Redeb </span><span class="s2">Rutan berkomitmen tinggi untuk memberantas narkotika dengan cara meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dengan penegak hukum, sejalan dengan arahan pimpinan pusat.</span><span class="s1">,”</span><span class="s2"> ujarnya.</span><span class="s2"></span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Sebagai tindak lanjut, Kepala Rutan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Berau untuk proses penyelidikan dan penindakan hukum. Seluruh barang bukti, pengunjung (NS), dan WBP penerima (FSP) telah diserahkan kepada Polres Berau untuk pendalaman kasus. (J)</span></p>
<p class="p2"></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bawa 82 Gram Sabu, Ibu Rumah Tangga di Sambaliung Ditangkap Satresnarkoba Polres Berau</title>
<link>https://kartanews.com/bawa-82-gram-sabu-ibu-rumah-tangga-di-sambaliung-ditangkap-satresnarkoba-polres-berau</link>
<guid>https://kartanews.com/bawa-82-gram-sabu-ibu-rumah-tangga-di-sambaliung-ditangkap-satresnarkoba-polres-berau</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202511/image_870x580_691ede92b2684.jpg" length="77247" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 17:28:49 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TA (24) di Sambaliung. Pelaku diamankan karena kedapatan membawa sabu dengan berat total lebih dari 80 gram.</p>
<p>Penangkapan terhadap TA dilakukan di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, pada Selasa (18/11/2025). Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.</p>
<p>“Kami menerima laporan mengenai peredaran sabu di kawasan Sambaliung sekitar pukul 13.00 Wita. Setelah itu, anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap AKP Agus Priyanto.</p>
<p>Setelah informasi dipastikan valid, tim Satresnarkoba mengamankan pelaku pada pukul 15.00 Wita. Penggeledahan dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat.</p>
<p>Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kuat dari tangan pelaku. Barang bukti utama adalah dua bungkus besar sabu dengan berat bruto mencapai 82,38 gram.</p>
<p>Petugas juga mengamankan dua lembar kresek hitam, satu unit timbangan digital merek Harnic, satu kotak timbangan, satu unit sepeda motor hitam, dan satu unit ponsel warna silver. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Berau untuk pendalaman kasus.<br><br></p>
<p><img src="https://kartanews.com/uploads/images/202511/image_870x_691edf07cd2c9.jpg" alt=""></p>
<p>Atas perbuatannya, TA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>AKP Agus Priyanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Laporan aktivitas mencurigakan sangat membantu pihak kepolisian untuk mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Satresnarkoba Polres Berau Sita 73,30 Gram Sabu, Pengedar 38 Tahun di Karang Ambun Ditangkap</title>
<link>https://kartanews.com/satresnarkoba-polres-berau-sita-7330-gram-sabu-pengedar-38-tahun-di-karang-ambun-ditangkap</link>
<guid>https://kartanews.com/satresnarkoba-polres-berau-sita-7330-gram-sabu-pengedar-38-tahun-di-karang-ambun-ditangkap</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202511/image_870x580_691e09aedb2df.jpg" length="84498" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 02:24:26 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial AD (38) ditangkap di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, setelah kedapatan membawa sabu seberat 73,30 gram. Penangkapan terjadi pada Jumat malam, (14/11/2025), sekitar pukul 21.00 WITA.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang masuk dari masyarakat. Laporan tersebut diterima sekitar pukul 18.30 WITA, mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu.</p>
<p>"Begitu menerima laporan, kami langsung menerjunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi tersebut di lapangan," ujarnya.</p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti. Penggeledahan itu disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar.</p>
<p>Total sabu yang disita mencapai berat bruto 73,30 gram. Barang bukti ini dikemas dalam satu bungkus besar, empat bungkus sedang, dan tujuh belas bungkus kecil. Selain sabu, polisi juga menyita potongan sedotan, plastik kresek hitam, uang tunai Rp5 juta, satu unit sepeda motor berwarna cream, dan satu unit ponsel.</p>
<p>"Barang bukti sebanyak ini menguatkan dugaan bahwa tersangka ini berperan aktif sebagai pengedar, bukan hanya pemakai," tambah AKP Agus Priyanto.</p>
<p>Tersangka AD dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran lain yang terlibat.</p>
<p>AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjanjikan ancaman hukuman berat. AKP Agus Priyanto menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen mereka.</p>
<p>"Kami akan bertindak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal," pungkasnya. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bawa 9,38 Gram Sabu, Pemuda 19 Tahun di Tanjung Redeb Dibekuk Satresnarkoba Polres Berau</title>
<link>https://kartanews.com/bawa-938-gram-sabu-pemuda-19-tahun-di-tanjung-redeb-dibekuk-satresnarkoba-polres-berau</link>
<guid>https://kartanews.com/bawa-938-gram-sabu-pemuda-19-tahun-di-tanjung-redeb-dibekuk-satresnarkoba-polres-berau</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202511/image_870x580_691db3b0be7b6.jpg" length="55718" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 20:10:55 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pemuda berinisial AR (19) ditangkap petugas pada hari Sabtu, (15/11/2025), sekitar pukul 13.00 WITA.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah tersebut.</p>
<p>"Informasi yang masuk langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah kami pastikan kebenarannya, tim kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan," ujarnya.</p>
<p>Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar. Dari tangan AR, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial.</p>
<p>Petugas menemukan satu bungkus sabu besar dengan berat bruto 9,38 gram. Selain itu, turut diamankan sendok sabu, plastik klip kecil, tisu, tas hitam, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel berwarna biru navy.</p>
<p></p>
<p><img src="https://kartanews.com/uploads/images/202511/image_870x_691db39b73a87.jpg" alt=""></p>
<p></p>
<p>"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa pelaku ini diduga terlibat dalam peredaran, bukan sekadar pengguna," tambahnya.</p>
<p>Tersangka AR kini ditahan dan menjalani pemeriksaan mendalam di Mako Polres Berau. Ia terancam dijerat dengan hukuman berat.</p>
<p>AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Agus Priyanto menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika.</p>
<p>"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di Bumi Batiwakkal. Semua laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional," tutup AKP Agus. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Eks Duta Budaya Berau Terlibat Kasus Asusila Anak, Bupati Ambil Sikap Tegas</title>
<link>https://kartanews.com/eks-duta-budaya-berau-terlibat-kasus-asusila-anak-bupati-ambil-sikap-tegas</link>
<guid>https://kartanews.com/eks-duta-budaya-berau-terlibat-kasus-asusila-anak-bupati-ambil-sikap-tegas</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202511/image_870x580_691d8d538fe8e.jpg" length="73359" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 17:28:56 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords>Duta Budaya Berau, Kasus Asusila Anak, Kekerasan Seksual, Bupati Berau, Eks Duta Berau</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> — Kabupaten Berau digemparkan dengan pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur yang melibatkan seorang publik figur muda berinisial A. </p>
<p>Penetapan status tersangka ini sekaligus mengguncang publik, mengingat A kerap tampil sebagai wakil daerah dalam berbagai acara resmi dan sosial.</p>
<p>Pelaku selama ini dikenal sebagai Duta Budaya Berau, penerima penghargaan Pramuka Berprestasi, serta anggota aktif Pejuang Sigap di Kecamatan Tabalar.</p>
<p>A diamankan jajaran Polres Berau setibanya di Bandara Kalimarau pada Jumat (14/11/2025). Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan laporan masyarakat dan keterangan awal yang mengarah pada kejahatan seksual terhadap sejumlah anak.</p>
<p>Begitu tiba di Kabupaten Berau, pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendalami seluruh unsur peristiwa.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi bahwa tindakan pelaku tidak hanya menyasar satu atau dua korban. Informasi sementara menunjukkan jumlah korban berpotensi lebih banyak dan pelaku telah mengakui sebagian perbuatannya.</p>
<p>Penyidik masih mendalami motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya korban tambahan.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Berau, dalam hal ini Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, memberikan respon tegas terkait skandal yang menyeret salah satu figur muda yang selama ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan dan kebudayaan. </p>
<p>Sri Juniarsih menegaskan bahwa pelanggaran moral dan hukum tidak dapat ditoleransi, baik terhadap seseorang yang telah membawa nama baik daerah dan dianggap sebagai panutan.</p>
<p>“Ketika seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun norma moral dan agama, maka sikap kami jelas. Tidak ada ruang pembenaran. Semua konsekuensi harus dijalankan sesuai prosedur hukum, termasuk pemberhentian dari seluruh bentuk keterlibatannya,” tegasnya.</p>
<p>Bupati menambahkan bahwa prestasi dan pencapaian tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak kepercayaan publik.</p>
<p>“Kita menginginkan figur yang mampu menjaga nama baik daerah. Karakter tetap menjadi fondasi utama di atas semua capaian dan prestasi,” ujarnya.</p>
<p>Pemerintah daerah memastikan akan memperketat proses seleksi terhadap pemuda atau publik figur yang mendapat kepercayaan mewakili Berau.</p>
<p>Bupati menjelaskan bahwa penilaian karakter, rekam jejak, dan latar belakang peserta akan menjadi perhatian utama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Perilaku tersebut menunjukkan adanya persoalan pribadi yang membutuhkan pembinaan lebih lanjut.</p>
<p>“Prestasi itu boleh saja dimiliki seseorang. Namun ada aspek-aspek karakter yang mungkin memerlukan pembenahan atau pendampingan, dan itu menjadi ranah pribadi. Namun yang jelas, ketika terjadi pelanggaran seperti ini yang bersangkutan akan diberhentikan,” ujarnya.</p>
<p>Pemerintah berharap penanganan tegas terhadap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi lingkungan kepemudaan dan masyarakat luas, bahwa integritas dan tanggung jawab moral harus dijaga oleh siapa pun yang berkiprah di ruang publik. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gagalkan Edar 6,5 Gram Sabu, Satresnarkoba Berau Ringkus Pemuda 19 Tahun di Teluk Bayur</title>
<link>https://kartanews.com/gagalkan-edar-65-gram-sabu-satresnarkoba-berau-ringkus-pemuda-19-tahun-di-teluk-bayur</link>
<guid>https://kartanews.com/gagalkan-edar-65-gram-sabu-satresnarkoba-berau-ringkus-pemuda-19-tahun-di-teluk-bayur</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202510/image_870x580_68ff47a79ad89.jpg" length="77203" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 18:23:00 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan taringnya dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aksi cepat tanggap mereka berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Teluk Bayur dengan menangkap seorang terduga pelaku pada Sabtu malam, (25/10/2025).</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur dan melibatkan seorang pemuda berinisial JU yang baru berusia 19 tahun. </p>
<p>JU (19) diamankan atas dugaan kuat keterlibatan dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu Golongan I di kawasan tersebut.</p>
<p>"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk terkait adanya aktivitas mencurigakan di area Teluk Bayur. Setelah menerima informasi, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di sekitar lokasi yang dilaporkan,” jelasnya.</p>
<p>Dalam proses penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut menunjukkan indikasi bahwa JU tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat dalam transaksi.</p>
<p>"Total ada sebelas paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 6,53 gram, sejumlah plastik klip, alat takar, serta timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk proses transaksi dan pengemasan,” ungkapnya.</p>
<p><img src="https://kartanews.com/uploads/images/202510/image_870x_68ff47a86bc7c.jpg" alt="(Humas Polres Berau)" width="870" height="1160"></p>
<p>Selain paket sabu dan peralatan penunjang transaksi, polisi juga menyita beberapa barang pribadi milik tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. </p>
<p>Barang bukti yang turut diamankan meliputi alat isap (bong), tas selempang, celana jeans, sepeda motor yang digunakan, serta satu unit telepon genggam yang diperkirakan sebagai sarana komunikasi bisnis haram tersebut.</p>
<p>"Kami telah membawa seluruh barang bukti beserta tersangka ke Mako Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, pemuda berinisial JU tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>"Ancaman hukuman yang menanti tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Narkotika ini maksimal mencapai 20 tahun kurungan penjara," tutup AKP Agus Priyanto. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>WNI Terancam Hukuman Mati di Singapura Setelah Mengakui Membunuh Istri</title>
<link>https://kartanews.com/wni-terancam-hukuman-mati-di-singapura-setelah-mengakui-membunuh-istri</link>
<guid>https://kartanews.com/wni-terancam-hukuman-mati-di-singapura-setelah-mengakui-membunuh-istri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202510/image_870x580_68fe460aa5f65.jpg" length="114652" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 00:12:58 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaktur</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, SINGAPURA -  Kasus kejahatan berat yang melibatkan seorang warga negara indonesia (WNI) bernama Salehuddin (41) yang didakwa atas pembunuhan istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38). </p>
<p>Peristiwa mengenaskan ini terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan South Bridge Road pada Jumat (24/10/2025) dini hari. Yang mengejutkan, Salehuddin sendiri yang mendatangi kantor polisi beberapa jamn kemudian untuk mengakui perbuatannỵa.</p>
<p>Dilansir dari media setempat, pada hari Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.40 pagi, Salehuddin tiba di Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur dan melaporkan telah membunuh istrinya. Petugas kepolisian yang segera menuju lokasi yang disebutkan kemudian menemukan korban di dalam kamar hotel. </p>
<p>Proses hukum terhadap Salehuddin telah dimulai, dan karena tingkat kejahatan yang didakwakan. Ia menghadapi ancaman hukuman palîng berat di negara tersebut.</p>
<p>Dalam sidang dakwaan perdana yang berlangsung pada Minggu (26/10/2025), Salehuddin mengikuti jalannya proses melalui sambungan video. Ia sempat mencoba mempertanyakan yurisdiksi persidangan, menanyakan apakah dirinya bisa diadili di tanah air.</p>
<p>permohonan semacam itu tidak dapat diproses saat ini. Hakim kemudian mengeluarkan perintah penahanan dan observasi. Salehuddin diwajibkan menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu. </p>
<p>Hakim juga meyakinkannya bahwwa pendampingan hukum akan disediakan, menggarisbawahi pentingnya hak-hak hukumnya. Reaksi Salehuddin terhadap dakwaan sangat emosional dan menunjukkan kesadarannya akan risiko yang dihadapinya.</p>
<p>Menanggapi dakwaan yang dibacakan melalui penerjemah Bahasa Indonesia, Salehuddin mengungkapkan penolakannya atas konsekuensi hukuman yang mengancamnya.</p>
<p>"Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya adalah hukuman mati," katanya.</p>
<p>Kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah kecil insiden pembunuhan yang tercatat di Singapura sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan betapa seriusnya kejahatan ini ditangani oleh otoritas. Hukuman yang menanti Salehuddin jika terbukti bersalah adalah hukuman mati, sehingga ia akan mendapatkan bantuan pengacara yang ditunjuk untuk memastikan pembelaan yang adil.</p>
<p>Tujuan observasi psikiatris inni adalah untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kondisi mental tersangka saat melakukan perbuatan tersebut, yang akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses peradîlan ke depan. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Daftar Hitam Korupsi Pertamina Rp285 T Terkuak Berau Coal PAMA Adaro Diduga Nikmati Untung Ilegal Solar Rp2,54 T</title>
<link>https://kartanews.com/daftar-hitam-korupsi-pertamina-rp285-t-terkuak-berau-coal-pama-adaro-diduga-nikmati-untung-ilegal-solar-rp254-t</link>
<guid>https://kartanews.com/daftar-hitam-korupsi-pertamina-rp285-t-terkuak-berau-coal-pama-adaro-diduga-nikmati-untung-ilegal-solar-rp254-t</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://kartanews.com/uploads/images/202510/image_870x580_68ee1a29b41ef.jpg" length="78133" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 14 Oct 2025 17:40:52 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Kartanews</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, JAKARTA – Gelombang persidangan kasus korupsi yang mengguncang PT Pertamina (Persero) mencapai puncaknya, Senin (13/10/2025). </p>
<p>Lima terdakwa tambahan, termasuk Muhamad Kerry Adrianto Riza—beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan putra dari pengusaha minyak Riza Chalid, resmi menghadapi pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka merupakan bagian dari sembilan tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>Empat terdakwa lainnya, seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sudah lebih dahulu menjalani sidang dakwaan pada Kamis pekan lalu. Lima terdakwa yang disidang pada Senin (13/10/2025), yakni Kerry Riza, Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.</p>
<p>Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra yang disampaikan saat konferensi pers di depan PN Jakpus, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,1 triliun (tepatnya Rp285.185.919.576.620). </p>
<p>Ruang lingkup kejahatan mencakup ekspor-impor minyak mentah, sewa terminal penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga praktik curang penjualan solar.</p>
<p>Jaksa juga mengungkap kerugian spesifik dari anak usaha, PT Pertamina Patra Niaga, senilai Rp2,54 triliun akibat penjualan solar nonsubsidi di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) antara 2021 hingga 2023.</p>
<p>Dikutip dari laporan inilah.com, kebijakan yang melanggar pedoman tata niaga internal Pertamina tersebut justru memperkaya 13 perusahaan swasta di dalam negeri. Perusahaan-perusahaan ini menerima keuntungan ilegal (illegal gain) dengan total nilai sama dengan kerugian Pertamina Patra Niaga, yaitu Rp2,54 triliun.</p>
<p>Beberapa perusahaan yang diuntungkan secara signifikan antara lain:</p>
<p>•    PT Pamapersada Nusantara (PAMA): Rp958,38 Miliar<br>•    PT Berau Coal: Rp449,10 Miliar<br>•    PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA): Rp264,14 Miliar<br>•    PT Adaro Indonesia: Rp168,51 Miliar</p>
<p>Total tersangka dalam kasus ini berjumlah 18 orang. Sembilan di antaranya masih menunggu pelimpahan berkas, termasuk Mohammad Riza Chalid dan beberapa mantan pejabat tinggi Pertamina seperti Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Musnahkan Ratusan Gram Sabu dari Pengungkapan Tujuh Kasus</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-musnahkan-ratusan-gram-sabu-dari-pengungkapan-tujuh-kasus</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-musnahkan-ratusan-gram-sabu-dari-pengungkapan-tujuh-kasus</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Upaya serius Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika kembali terlihat jelas. Jumat (25/7/2025) pukul 09.30 WITA di Ruang Gelar Perkara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dilaksanakan pemusnahan barang bukti sabu. Narkotika ini merupakan hasil dari tujuh kasus ... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-25-pukul-11.09.22_7d77ae47.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 13:26:13 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Upaya serius Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika kembali terlihat jelas. Jumat (25/7/2025) pukul 09.30 WITA di Ruang Gelar Perkara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dilaksanakan pemusnahan barang bukti sabu. Narkotika ini merupakan hasil dari tujuh kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, mulai April hingga Juni 2025.</p>

<p>Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa dari tujuh kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka yang terdiri dari delapan pria dan satu wanita.</p>

<p>“Secara keseluruhan, 851,79 gram sabu berhasil kami musnahkan hari ini. Ini adalah bukti konkret dari dedikasi tim kami dalam memerangi jaringan narkotika di wilayah Berau,” tegasnya.</p>

<p>Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan. Sabu dilarutkan dalam air mendidih yang sudah dicampur deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim. Para tersangka dan penasihat hukum mereka juga turut hadir, menyaksikan barang bukti kejahatan mereka dimusnahkan.</p>

<p><img class="alignnone size-large wp-image-2517" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-25-pukul-11.09.23_35051764-1024x768.jpg" alt="" width="696" height="522" /></p>

<p>Dirinya menambahkan bahwa para tersangka akan menghadapi jeratan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>

<p>“Aksi pemusnahan ini tak hanya wujud akuntabilitas proses hukum kami kepada masyarakat, tetapi juga merupakan peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan berkompromi,” pungkasnya. (POL/J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Gunung Tabur, Amankan 4,65 Gram Barang Bukti</title>
<link>https://kartanews.com/polisi-ringkus-terduga-pengedar-sabu-di-gunung-tabur-amankan-465-gram-barang-bukti</link>
<guid>https://kartanews.com/polisi-ringkus-terduga-pengedar-sabu-di-gunung-tabur-amankan-465-gram-barang-bukti</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Perjuangan Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE (27) di Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur pada Senin dini hari (21/7/2025) sekitar pukul 0... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-25-pukul-11.13.22_03e45769.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 13:25:12 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Perjuangan Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE (27) di Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur pada Senin dini hari (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan aparat dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah hukum Berau.</p>

<p>Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan penangkapan HE bermula dari informasi detail yang diterima polisi tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Berbekal laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan.</p>

<p>"Indikasi awal dari masyarakat sangat membantu kami. Tim langsung menindaklanjuti dengan pengawasan cermat di lapangan," terangnya.</p>

<p>[caption id="attachment_2515" align="alignnone" width="696"]<img class="size-large wp-image-2515" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-25-pukul-11.13.23_0f6c2b00-1024x768.jpg" alt="" width="696" height="522" />             Barang bukti yang didapatkan dari HE (27) di Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur.[/caption]</p>

<p>Petugas kemudian menaruh curiga pada seorang laki-laki yang tengah beraktivitas pada shift malam. Tepat pukul 02.00 WITA, aparat langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan HE. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan total 4,65 gram sabu yang terbagi dalam satu poket besar dan tujuh poket kecil.</p>

<p>"Kami mengamankan berbagai barang bukti lain yang menguatkan dugaan, seperti alat isap (bong), pipet kaca, plastik klip, sedotan, gunting, kotak lem, hingga sejumlah uang tunai yang patut diduga merupakan hasil penjualan," ujarnya.</p>

<p>HE tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Gunung Tabur. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>

<p>"Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk terus membersihkan Berau dari bahaya narkotika. Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama ini terus berlanjut demi lingkungan yang lebih aman," pungkasnya. (POL/J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Emosi di Jalan Berujung Pengeroyokan di Berau, Pelaku Tak Terima Disalip</title>
<link>https://kartanews.com/emosi-di-jalan-berujung-pengeroyokan-di-berau-pelaku-tak-terima-disalip</link>
<guid>https://kartanews.com/emosi-di-jalan-berujung-pengeroyokan-di-berau-pelaku-tak-terima-disalip</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU - Sebuah insiden pengeroyokan terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 18.12 WITA di Jalan Pulau Sambit, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb tepatnya di tikungan depan Kantor Gerindra, kini tengah di... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-22-pukul-18.19.59_4f187d4d.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 14:19:15 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU - Sebuah insiden pengeroyokan terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 18.12 WITA di Jalan Pulau Sambit, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb tepatnya di tikungan depan Kantor Gerindra, kini tengah ditangani oleh Polres Berau.</p>

<p>Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jody Rahman membenarkan kejadian tersebut yang beralasan pelaku tidak terima bahwa dirinya disalip oleh korban saat di jalan.</p>

<p>"Motif di balik pengeroyokan ini adalah rasa tidak terima para pelaku saat korban menyalip rombongan mereka di jalan," ujarnya.</p>

<p>Menurutnya, korban yang diidentifikasi dengan inisial MRZ bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor masing-masing. Saat melintas di depan Alfamidi, MRZ menyalip rombongan pelaku yang terdiri dari AS (23), IF (21), MU (26), dan MID (10). Merasa tersinggung karena disalip, para pelaku langsung mengejar korban.</p>

<p>"Salah satu pelaku sempat terjatuh saat mengejar, hal itu justru semakin memicu emosi mereka. Mereka terus mengejar hingga berhasil memberhentikan korban di depan Kantor Gerindra,” terangnya.</p>

<p>Korban langsung menjadi sasaran tendangan dan pukulan dari para pelaku, termasuk pelaku yang sempat terjatuh. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami sejumlah luka dan telah menjalani visum sebagai alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.</p>

<p>Dirinya mengatakan bahwa korban dan keluarganya telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Berau. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum.</p>

<p>"Kami mengimbau masyarakat agar menahan emosi dalam berkendara dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan," tandasnya. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Ungkap Jaringan Narkoba, Mayoritas Pelaku Pendatang dan Residivis</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-ungkap-jaringan-narkoba-mayoritas-pelaku-pendatang-dan-residivis</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-ungkap-jaringan-narkoba-mayoritas-pelaku-pendatang-dan-residivis</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau berhasil mengungkap fakta bahwa sebagian besar tersangka pengedar narkoba yang mereka tangkap merupakan pendatang, bahkan terungkap pula bahwa banyak dari para pelaku ini adalah residivis yang telah berulang kali terjerat kasu... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-11-pukul-21.22.10_701d57ac.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 13 Jul 2025 03:52:49 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau berhasil mengungkap fakta bahwa sebagian besar tersangka pengedar narkoba yang mereka tangkap merupakan pendatang, bahkan terungkap pula bahwa banyak dari para pelaku ini adalah residivis yang telah berulang kali terjerat kasus serupa.</p>

<p>Kepala Satreskoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa mayoritas pelaku datang ke Berau dengan tujuan spesifik untuk mengedarkan narkoba.</p>

<p>"Mayoritas wilayah pengedaran di sini, mereka datang memang dengan niat khusus untuk melancarkan bisnis haram mereka di wilayah hukum kami,” jelasnya.</p>

<p>Polres Berau juga menemukan bahwa sebagian besar pelaku yang tertangkap adalah residivis. Kondisi ini menunjukkan siklus berulang di mana para pengedar kembali terjerat kasus yang sama setelah bebas dari penjara.</p>

<p>"Terdapat indikasi bahwa beberapa pelaku yang baru saja dibebaskan dari tahanan kembali terlibat dalam peredaran narkoba, bahkan ada yang tercatat telah keluar-masuk lembaga pemasyarakatan hingga tiga kali terkait kasus serupa," terangnya.</p>

<p>"Fenomena ini menunjukkan bahwa para pengedar cenderung mengabaikan konsekuensi hukum yang berat dan lebih memprioritaskan keuntungan finansial yang besar,” tambahnya.</p>

<p>Ia mengungkapkan bahwa transaksi kini lebih sering dilakukan melalui telepon, di mana pembeli diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan. Meskipun demikian, Kasat Reskoba Polres Berau yakin bahwa "tidak ada kejahatan yang sempurna" dan setiap tindakan kriminal pasti meninggalkan celah.</p>

<p>"Mayoritas sistem peredarannya barang saat ini tidak lagi mengandalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Transaksi kini umumnya dilakukan melalui telepon dengan pembeli mengambil barang di lokasi yang sudah disepakati," pungkasnya. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Berau, Hampir 100 Gram Sabu Disita</title>
<link>https://kartanews.com/dua-pengedar-sabu-ditangkap-di-berau-hampir-100-gram-sabu-disita</link>
<guid>https://kartanews.com/dua-pengedar-sabu-ditangkap-di-berau-hampir-100-gram-sabu-disita</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Rabu (9/7/2025), petugas berhasil meringkus dua pengedar sabu dalam dua lokasi berbeda, dimulai dari Kecamatan Gunung Tabur hingga berujung di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-13-pukul-11.29.11_f298d913.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 13 Jul 2025 03:46:54 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Rabu (9/7/2025), petugas berhasil meringkus dua pengedar sabu dalam dua lokasi berbeda, dimulai dari Kecamatan Gunung Tabur hingga berujung di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.</p>

<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang dugaan transaksi narkoba yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Dari operasi tersebut, polisi menyita total 99,05 gram sabu bersama barang bukti lain seperti satu unit mobil Daihatsu Sigra, dua ponsel, dan fotokopi KTP kedua tersangka.</p>

<p>[caption id="attachment_2381" align="alignnone" width="696"]<img class="size-large wp-image-2381" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-12-pukul-10.43.18_f1eae59a-1024x658.jpg" alt="" width="696" height="447" />       Barang Bukti yang didapatkan dari dua pelaku pengedar sabu[/caption]</p>

<p>“Dari operasi ini kami menyita sebanyak 99,05 gram sabu bersama barang bukti lain seperti satu unit mobil Daihatsu Sigra, dua ponsel, dan fotokopi KTP kedua tersangka,” ungkapnya.</p>

<p>“Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi,” tambahnya.</p>

<p>Operasi penangkapan ini diawali dengan pengamanan seorang pria berinisial BJ (45) di Kecamatan Gunung Tabur. Setelah diinterogasi, informasi dari BJ mengarahkan petugas ke lokasi kedua di Tanjung Batu, di mana M (42) berhasil ditangkap bersama dua bungkus besar sabu.</p>

<p>Kedua tersangka kini menghadapi jeratan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.</p>

<p>“Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap BJ (45) di Gunung Tabur yang kemudian mengarahkan kami ke M (42) di Tanjung Batu, di mana kami menemukan dua bungkus besar sabu,” terangnya.</p>

<p>Ia juga mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. Hal tersebut menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum dan warga sangat krusial dalam memerangi peredaran barang haram.</p>

<p>“Pengungkapan ini adalah hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba," ucapnya.</p>

<p>Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan Polres Berau dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Dengan terus aktifnya peran masyarakat dalam memberikan informasi, diharapkan wilayah Kabupaten Berau dapat semakin bersih dari peredaran barang haram tersebut.</p>

<p>“Dengan keberhasilan ini, diharapkan wilayah Kabupaten Berau semakin bersih dari peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” pungkasnya. (POL/J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tiga Pengedar Sabu Digulung, Polres Berau Sita Satu Kilogram Lebih Sabu</title>
<link>https://kartanews.com/tiga-pengedar-sabu-digulung-polres-berau-sita-satu-kilogram-lebih-sabu</link>
<guid>https://kartanews.com/tiga-pengedar-sabu-digulung-polres-berau-sita-satu-kilogram-lebih-sabu</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau tak henti-hentinya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba di Bumi Batiwakkal. Pada Jumat (11/7/2025), sekitar pukul 11.00 Wita. Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan tiga pengedar sabu, ya... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-13-pukul-11.29.11_ac005d0b.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 13 Jul 2025 03:42:56 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau tak henti-hentinya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba di Bumi Batiwakkal. Pada Jumat (11/7/2025), sekitar pukul 11.00 Wita.</p>

<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan tiga pengedar sabu, yakni MN (22), FE (32), dan YU (35) ditangkap di Lempake, Biatan, berdasarkan laporan masyarakat. Dari mereka, polisi menyita 1.017 gram sabu, ponsel, dan mobil.</p>

<p>“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Biatan dan Talisayan. Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 09.30 Wita dan berhasil menangkap para tersangka dua jam kemudian,” jelasnya.</p>

<p>[caption id="attachment_2382" align="alignnone" width="696"]<img class="size-large wp-image-2382" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-12-pukul-11.10.44_94c4fcfb-1024x680.jpg" alt="" width="696" height="462" />       Barang Bukti yang didapatkan dari tiga pelaku pengedar sabu[/caption]</p>

<p>Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di lokasi, disaksikan warga, lalu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau. Ini bukti polisi serius menindak kejahatan narkoba.</p>

<p>Ia juga menegaskan, ancaman hukuman berat menanti ketiganya, mengingat jumlah sabu yang disita tergolong sangat besar, masuk kategori peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.</p>

<p>“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.</p>

<p>Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Berau memerangi narkotika yang mengancam generasi, juga berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.</p>

<p>“Kami akan terus gencar melakukan penindakan agar peredaran narkotika tidak semakin meluas di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (POL/J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Puluhan Gram Ganja Hasil Penindakan Tiga Bulan Terakhir</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-musnahkan-18-kg-sabu-dan-puluhan-gram-ganja-hasil-penindakan-tiga-bulan-terakhir</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-musnahkan-18-kg-sabu-dan-puluhan-gram-ganja-hasil-penindakan-tiga-bulan-terakhir</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau pada Kamis (10/7/2025) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil penindakan hukum selama periode Maret hingga Mei 2025. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.895,8 gram, sementara ganja seberat 40,7 gram turut dimusnahkan ... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-10-pukul-17.07.27_73bca817.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 10 Jul 2025 09:17:50 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau pada Kamis (10/7/2025) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil penindakan hukum selama periode Maret hingga Mei 2025. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.895,8 gram, sementara ganja seberat 40,7 gram turut dimusnahkan dalam kegiatan ini.</p>

<p>Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.</p>

<p>"Pada kesempatan pagi ini, kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Ini merupakan barang bukti yang didapat selama kegiatan penegakan hukum dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2025," ujar.nya</p>

<p>Dirinya juga menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 kasus dengan total 14 tersangka.</p>

<p>"Ada 12 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang dan total berat bersih barang bukti sabu yang dimusnahkan pada kegiatan hari ini sejumlah 1.895,8 gram, dan barang bukti ganja yang dimusnahkan sekitar 40,7 gram," paparnya. <img class="alignnone size-large wp-image-2345" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-10-pukul-17.07.27_dea3c118-1024x768.jpg" alt="" width="696" height="522" /></p>

<p>Ia menyampaikan apresiasi dan harapan kepada masyarakat agar senantiasa menjauhi narkoba dan mewujudkan kehidupan yang sehat tanpa narkoba</p>

<p>"Saya ucapkan sekali lagi terima kasih dan harapan kami kepada masyarakat agar hindari narkoba dan hidup sehat tanpa narkoba," pungkasnya.</p>

<p>Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Berau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group, Rekor Korupsi di Indonesia</title>
<link>https://kartanews.com/kejagung-sita-rp-118-triliun-dari-wilmar-group-rekor-terbesar-sepanjang-sejarah-korupsi-di-indonesia</link>
<guid>https://kartanews.com/kejagung-sita-rp-118-triliun-dari-wilmar-group-rekor-terbesar-sepanjang-sejarah-korupsi-di-indonesia</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyita uang senilai total Rp 11.880.351.802.619 dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang yang berasal dari lima perusahaan dalam grup Wilmar ini menjadi penyitaan terbesar sepanjang sejarah penanganan korups... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/06/kejagung-sita-11-triliun-lebih-terkait-korupsi-ekspor-cpo-1750150956673_169.jpeg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 12:31:58 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyita uang senilai total Rp 11.880.351.802.619 dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang yang berasal dari lima perusahaan dalam grup Wilmar ini menjadi penyitaan terbesar sepanjang sejarah penanganan korupsi di Indonesia.</p>

<p>Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa(17/6/2025) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejagung menampilkan secara langsung tumpukan uang tunai lebih dari Rp 2 triliun yang dibungkus plastik dan disusun rapi dalam tumpukan tinggi di lobi gedung sebagai representasi dari total dana yang telah dikembalikan oleh pihak korporasi.</p>

<p>“Ini penyitaan paling besar dalam sejarah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Kompas.com</p>

<p>Lima perusahaan yang telah mengembalikan dana tersebut adalah:</p>

<p>1. PT Multimas Nabati Asahan – Rp 3,9 triliun 2. PT Multi Nabati Sulawesi – Rp 39,7 miliar 3. PT Sinar Alam Permai – Rp 483,9 miliar 4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia – Rp 57,3 miliar 5. PT Wilmar Nabati Indonesia – Rp 7,3 triliun</p>

<p>Pihak Wilmar mengembalikan dana tersebut sebagai jaminan atas dugaan kerugian negara dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2021–2022.</p>

<p>“Kami menempuh kasasi dan menjadikan uang jaminan ini sebagai bagian dari memori kasasi,” terang Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, seperti dikutip dari Detik.com</p>

<p>Kasus ini melibatkan sejumlah korporasi raksasa dalam industri sawit. Meski sebelumnya tiga grup besar seperti Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau telah dibebaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2025, Kejagung tetap melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi.</p>

<p>“Ini adalah bentuk komitmen negara untuk tetap mengejar keadilan dan pertanggungjawaban,” tegas Harli Siregar seperti dilansir dari CNN Indonesia.</p>

<p>Diketahui, dua grup lain Musim Mas dan Permata Hijau masih belum mengembalikan dana negara yang disebut masing-masing senilai Rp 4,89 triliun dan Rp 937 miliar. Kejagung berharap langkah Wilmar menjadi contoh agar mereka segera melakukan hal serupa.</p>

<p>Menurut informasi yang dilansir dari Kompas.com, kerugian negara yang dihitung dalam kasus ini berasal dari tiga aspek:</p>

<p>1. Kerugian keuangan negara 2. Illegal gain atau keuntungan tidak sah 3. Kerugian terhadap perekonomian negara</p>

<p>Dalam foto dan video yang beredar luas di media sosial, terlihat tumpukan besar uang tunai dalam plastik bening dijaga ketat oleh petugas berseragam. Potret ini viral di berbagai platform karena dianggap menunjukkan ketegasan Kejaksaan dalam penanganan kasus kakap.</p>

<p>Langkah Kejagung memperlihatkan arah baru dalam strategi penegakan hukum, tidak hanya mempidanakan tetapi juga memulihkan kerugian negara dalam skala besar. Kasus ini menjadi alarm besar bagi sektor industri untuk tidak bermain-main dengan regulasi ekspor yang menguntungkan segelintir pihak. Kejagung telah membuka jalan, kini publik menanti keberlanjutan di meja Mahkamah Agung. (AUNI)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Matikan Listrik, Pria Bejat Perkosa Wanita di Berau</title>
<link>https://kartanews.com/modus-matikan-listrik-pria-bejat-perkosa-wanita-di-berau</link>
<guid>https://kartanews.com/modus-matikan-listrik-pria-bejat-perkosa-wanita-di-berau</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus seorang pria pelaku pemerkosaan terhadap wanita paruh baya berinisial EL (56) di Kabupaten Berau. Kanit PPA, IPTU Siswanto menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mematikan listrik dari rumah korban sehin... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/06/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Jun 2025 14:06:56 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus seorang pria pelaku pemerkosaan terhadap wanita paruh baya berinisial EL (56) di Kabupaten Berau.</p>

<p>Kanit PPA, IPTU Siswanto menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mematikan listrik dari rumah korban sehingga pelaku dapat masuk ke jendela kamar korban dengan cara mencongkel.</p>

<p>“Berdasarkan pengakuan korban, saat tidur nyenyak terdengar suara 'krek-krek' misterius membangunkannya. Listrik padam dan ia mengira itu kucing, hingga suara itu semakin nyaring, jelas datang dari jendela kamar yang sedang dicongkel,” katanya.</p>

<p>Dijelaskannya bahwa pelaku masuk dan membekap korban yang berteriak minta tolong. Pelaku mencekik dan menindih korban hingga tak bisa bergerak, disertai ancaman pisau yang membuat korban berhenti berteriak.</p>

<p>“Pelaku membekap korban yang berteriak minta tolong. Dia mencekik dan menindih korban hingga tak bisa bergerak lalu mengancam dengan pisau sampai korban berhenti berteriak,” jelasnya.</p>

<p>Setelah membekap korban, pelaku menutup mata korban dengan kaos di tengah kegelapan akibat listrik padam. Pelaku kemudian mengungkapkan rasa sakit hatinya pada "<em>acil</em>," akibat tak sempat menyetubuhinya, kemudian pelaku mengabaikan tawaran uang korban dan menuntut perhiasan. Pelaku memaksa korban menanggalkan pakaian dan melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku menggeledah kamar, menemukan dan mengambil uang Rp200.000 dari dompet korban. Pelaku lalu memerintahkan korban untuk tidak membuka penutup mata hingga suara motornya terdengar. Begitu pelaku pergi, korban menghubungi keluarga dan mencari perlindungan di rumah tetangga sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim gabungan Polsek dan Polres segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.</p>

<p>IPTU Siswanto juga mengatakan motif pelaku yang memiliki ketertarikan dari penampilan korban pada saat sama sama bekerja dulu, dan pelaku mengingat ketertarikan tersebut sehingga terjadi tindak pemerkosaan.</p>

<p>“Untuk motif pelaku melakukan hal tersebut menurut keterangan pelaku, pelaku tertarik dengan penampilan korban saat masih sama sama bekerja. Ketertarikan tersebut masih diingat oleh pelaku setelah pelaku berhenti kerja di tempat itu sehingga pelaku mendatangi korban dengan maksud menyetubuhi korban dengan cara paksa,” pungkasnya. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Tangkap Ayah Kandung yang Rudapaksa Putrinya di Sambaliung</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-tangkap-ayah-kandung-yang-rudapaksa-putrinya-di-sambaliung</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-tangkap-ayah-kandung-yang-rudapaksa-putrinya-di-sambaliung</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU — Masyarakat Bumi Batiwakkal kembali dikejutkan oleh kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan hubungan darah. Insiden tragis ini berhasil dibongkar oleh Polres Berau. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman mengungkapkan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandung di Jal... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/06/Gambar-WhatsApp-2025-06-04-pukul-20.36.34_02210cfa.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2025 13:12:49 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU — Masyarakat Bumi Batiwakkal kembali dikejutkan oleh kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan hubungan darah. Insiden tragis ini berhasil dibongkar oleh Polres Berau. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman mengungkapkan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandung di Jalan Pembangunan RT 18, Sambaliung, Kabupaten Berau.</p>

<p>"Seorang ayah telah kami amankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” ungkapnya.</p>

<p>Peristiwa tragis ini terungkap pada hari Minggu, 25 Mei 2025, setelah pacar korban memberitahu ke pelapor atas kejadian tersebut dan pelapor menyampaikan ke Polres Berau.</p>

<p>"Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, di mana korban telah mengalami perlakuan tidak senonoh oleh ayah kandungnya,” katanya.</p>

<p>Korban telah menjadi sasaran kekerasan dan pencabulan oleh pelaku sejak dirinya masih duduk di bangku SD, berlanjut hingga SMP dan SMA.</p>

<p>"Korban selama ini tidak berani melaporkan karena sering mengalami tindak kekerasan dari pelaku di masa kecilnya, yang menimbulkan rasa takut mendalam,”ujarnya.</p>

<p>Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Berau segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.</p>

<p>"Meskipun pelaku sempat tidak berada di tempat, kami berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam,” ucapnya.</p>

<p>Dalam penanganan kasus ini, beberapa barang bukti telah diamankan, antara lain satu lembar longdress warna merah, satu lembar celana milik korban, dan satu buah bra warna coklat milik korban.</p>

<p>"Motif pelaku melakukan perbuatan keji ini adalah karena tidak suka apabila anak kandungnya dekat dengan orang lain atau pria lain. Selain itu, pelaku disebut memiliki nafsu lebih besar terhadap anak kandungnya dibandingkan istrinya sendiri,” tuturnya.</p>

<p>Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>

<p>"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dua Relawan Damkar Ditangkap atas Kasus Pembakaran dan Pencurian di Tanjung Redeb</title>
<link>https://kartanews.com/dua-relawan-damkar-ditangkap-atas-kasus-pembakaran-dan-pencurian-di-tanjung-redeb</link>
<guid>https://kartanews.com/dua-relawan-damkar-ditangkap-atas-kasus-pembakaran-dan-pencurian-di-tanjung-redeb</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus pembakaran dan pencurian yang terjadi di Jalan Andika Blok 4, Tanjung Redeb, pada 28 Mei 2025 lalu. Dua relawan pemadam kebakaran (damkar) berinisial MR dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang mengakibatkan ... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/06/Gambar-WhatsApp-2025-06-04-pukul-18.45.30_c01c997e.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2025 13:01:15 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus pembakaran dan pencurian yang terjadi di Jalan Andika Blok 4, Tanjung Redeb, pada 28 Mei 2025 lalu. Dua relawan pemadam kebakaran (damkar) berinisial MR dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang mengakibatkan lima rumah hangus terbakar.</p>

<p>Kanit PPA, IPTU Siswanto menjelaskan bahwa motif di balik tindakan nekat kedua pelaku adalah ambisi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka merasa tidak diperhatikan meskipun telah lama menjadi relawan damkar sehingga nekat merencanakan aksi pembakaran ini agar dinilai berprestasi dan segera diangkat sebagai P3K.</p>

<p>"Para pelaku ini nekat membakar rumah warga dengan harapan mereka akan dianggap bekerja dengan baik sebagai relawan damkar, sehingga bisa segera diangkat menjadi P3K," ungkapnya.</p>

<p>Peristiwa tragis ini bermula sehari sebelum kejadian, di mana MR dan ER menyusun rencana licik  mereka. Pada 28 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, ER memulai aksinya dengan membakar salah satu rumah di TKP 1 menggunakan satu botol air mineral ukuran 600 ml yang berisi bensin jenis Pertalite dan korek gas berwarna ungu.</p>

<p>MR kemudian melanjutkan pembakaran di TKP 4 dan TKP 5 menggunakan satu botol air mineral ukuran 220 ml berisi Pertalite dan korek gas yang sama. Setelah api berkobar dan para pemilik rumah panik berhamburan keluar, kedua pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksi pencurian barang berharga dari rumah-rumah yang terbakar.</p>

<p>Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Ini termasuk pakaian damkar lengkap (jaket, kaus hitam berlogo damkar, celana panjang, sepatu boot kuning, dan atribut), peralatan pemadam kebakaran (HT, toa putih, kepala nosel merah), alat pemicu api (korek gas), dan barang hasil curian (dua belas gelang procong kuning, gelang, kalung, cincin, dan anting motif Hello Kitty, perhiasan motif berlian, kotak penyimpanan perhiasan, gembok, kunci, uang tunai Rp101.000, dan uang terbakar Rp115.000). Selain itu, dokumen pribadi seperti lencana PNS, kartu berobat, fotokopi SIM C, kartu mahasiswa UT, kartu PGRI, dan kwitansi pembayaran PLN/pajak juga turut diamankan.</p>

<p>"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita pakaian damkar lengkap, peralatan pemadam kebakaran, korek gas, berbagai perhiasan, uang tunai Rp101.000 dan uang terbakar Rp115.000, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujarnya.</p>

<p>MR dan ER dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP. Pasal 187 mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, seperti kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya bagi orang atau barang, sementara Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.</p>

<p>"Pasal yang disangkakan ada dua yaitu pasal 187 dan 363 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (J)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu 44,36 Gram, Dua Tersangka Dibekuk di Karang Ambun</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-gagalkan-peredaran-sabu-4436-gram-dua-tersangka-dibekuk-di-karang-ambun</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-gagalkan-peredaran-sabu-4436-gram-dua-tersangka-dibekuk-di-karang-ambun</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku dan menyita 44,36 gram sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb pada Rabu (28/5/2024) malam. Keberhasi... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-03-at-15.36.23-1.jpeg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 07:52:28 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku dan menyita 44,36 gram sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb pada Rabu (28/5/2024) malam. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Bumi Batiwakkal.</p>

<p>Pengungkapan kasus ini, dijelaskan oleh Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto bermula dari informasi penting yang diberikan oleh masyarakat.</p>

<p>"Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di area tersebut. Informasi ini segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam," ujarnya.</p>

<p>Setelah serangkaian penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua individu yang diduga terlibat, yakni HM (41) dan LH (32). Penangkapan HM dilakukan di sebuah penginapan di Karang Ambun sekitar pukul 22.00 Wita.</p>

<p>"Dari hasil penggeledahan terhadap HM, petugas menemukan satu bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga kuat berisi sabu. Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 44,36 gram," terangnya.</p>

<p>Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting lainnya, meliputi dua buah kantong plastik hitam, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, tiga unit telepon seluler merek Vivo, satu sendok sedotan, serta uang tunai sejumlah Rp1.300.000. Tak lama setelah penangkapan HM (41), petugas juga meringkus LH (32), seorang perempuan yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika ini.</p>

<p>Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah dibawa ke Markas Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.</p>

<p>"Saat ini, keduanya masih dalam tahap penyidikan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tambah AKP Agus Priyanto.</p>

<p>Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.</p>

<p>AKP Agus Priyanto juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi.</p>

<p>"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi erat antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Berau," pungkasnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Satresnarkoba Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kilogram, Dua Tersangka Diamankan</title>
<link>https://kartanews.com/satresnarkoba-polres-berau-gagalkan-peredaran-sabu-hampir-1-kilogram-dua-tersangka-diamankan</link>
<guid>https://kartanews.com/satresnarkoba-polres-berau-gagalkan-peredaran-sabu-hampir-1-kilogram-dua-tersangka-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar Rabu (16/4/2025) sore, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/04/Gambar-WhatsApp-2025-04-19-pukul-14.38.52_dc686588.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 19 Apr 2025 06:47:16 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, </strong><strong>BERAU –</strong> Upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar Rabu (16/4/2025) sore, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Dari operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan, serta narkotika jenis sabu seberat bruto 781,2 gram berhasil disita sebagai barang bukti.</p>

<p>Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungan mereka.</p>

<p>“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan di salah satu kawasan pemukiman. Dari situlah penyelidikan kami dimulai,” ujarnya.</p>

<p>Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas menangkap dua pria berinisial HG (44) dan FK (45) yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Keduanya dibekuk di lokasi yang sama dan mengakui menyimpan sabu dalam jumlah besar di sebuah penginapan di kawasan Sambaliung.</p>

<p>Tim Satresnarkoba pun segera melakukan penggeledahan di tempat yang dimaksud dengan disaksikan oleh aparat kelurahan dan warga setempat sebagai bentuk transparansi prosedural. Hasil penggeledahan menguak fakta mengejutkan, yyakni ditemukan total 14 bungkus sabu siap edar dan 9 poket sabu ukuran sedang ditemuka bersama sejumlah peralatan yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.</p>

<p>Barang bukti lain yang turut disita meliputi sisa kemasan teh merek Guanyinwang yang lazim digunakan sebagai kamuflase pembungkus sabu, dua unit timbangan digital, plastik klip bening, sebuah kotak rokok sebagai wadah sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Blade yang diduga digunakan dalam proses distribusi barang haram tersebut.</p>

<p>[caption id="attachment_1746" align="alignnone" width="696"]<img class="size-large wp-image-1746" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/04/Gambar-WhatsApp-2025-04-19-pukul-14.38.52_0407f78f-e1745045187792-1024x768.jpg" alt="" width="696" height="522" />               14 bungkus sabu siap edar dan 9 poket sabu yang didapatkan dari HG (44) dan FK (45)[/caption]</p>

<p>“Jumlah barang bukti yang kami sita, yakni 781,2 gram sabu, jelas bukan angka kecil. Jika tidak kami hentikan, ini bisa berdampak buruk bagi generasi muda kita di Berau,” tegasnya.</p>

<p>Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman berat.</p>

<p>AKP Agus Priyanto menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Berau.</p>

<p>“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmen kami jelas memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tuturnya.</p>

<p>Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.</p>

<p>“Partisipasi aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan kami. Kami berharap sinergi ini terus terjalin kuat demi menciptakan Berau yang bersih dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (DAA)</p>

<p>&nbsp;</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Aksi Cepat Polsek Talisayan Ungkap Kasus Curanmor di Biatan Ilir</title>
<link>https://kartanews.com/aksi-cepat-polsek-talisayan-ungkap-kasus-curanmor-di-biatan-ilir</link>
<guid>https://kartanews.com/aksi-cepat-polsek-talisayan-ungkap-kasus-curanmor-di-biatan-ilir</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TALISAYAN – Kerja keras Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Talisayan membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau. Pengungkapan kasus ini terjad... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/04/Gambar-WhatsApp-2025-04-08-pukul-17.30.40_0c7075c3.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 09 Apr 2025 18:31:19 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><p data-sourcepos="5:1-5:447"><strong>KARTANEWS.COM, TALISAYAN</strong> – Kerja keras Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Talisayan membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (6/4/2025) menyusul laporan kehilangan sepeda motor yang dialami korban pada penghujung Maret lalu.</p> <p data-sourcepos="7:1-7:388">Kapolsek Talisayan, AKP Didik Sulistyo memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada Senin(31/3/2025) dini hari, sekitar pukul 05.00 WITA. Korban, seorang pria bernama Jamaluddin (50), saat itu tengah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Baitul Hikmah, RT. 005 Kampung Biatan Ilir. Kendaraan roda duanya diparkir di area depan masjid dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.</p> <p data-sourcepos="9:1-9:341">"Setelah menunaikan salat Subuh, anak korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kendaraan roda dua itu sudah raib dari tempat parkir. Korban kemudian menyadari kelalaiannya yang tidak mencabut kunci kontak, sehingga kuat dugaan kendaraannya telah menjadi korban pencurian," jelas AKP Didik.</p> <p data-sourcepos="11:1-11:441">Merespons laporan kehilangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talisayan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat upaya investigasi yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diketahui berinisial SA (30) yang merupakan seorang warga Tanjung Redeb. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah putih yang merupakan milik korban.</p> <p data-sourcepos="13:1-13:311"><em>"</em>Pelaku saat ini telah diamankan di ruang tahanan Satuan Tahti Polres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut,” <em>ungkap </em>Kapolsek Didik.</p> <p data-sourcepos="15:1-15:705">Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.</p> <p data-sourcepos="15:1-15:705">Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak meremehkan potensi terjadinya tindak kejahatan, terutama terkait keamanan kendaraan pribadi saat berada di ruang publik.</p> "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kunci kontak kendaraan dicabut saat diparkir, meskipun hanya dalam waktu singkat, serta menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah preventif," pungkasnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Satresnarkoba Polres Berau Gagalkan Peredaran 511 Gram Sabu di Sungai Bedungun</title>
<link>https://kartanews.com/satresnarkoba-polres-berau-gagalkan-peredaran-511-gram-sabu-di-sungai-bedungun</link>
<guid>https://kartanews.com/satresnarkoba-polres-berau-gagalkan-peredaran-511-gram-sabu-di-sungai-bedungun</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (4/4/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WITA, tim berhasil menggagalkan upaya distribusi narkotika jenis sabu seberat lebih dari setengah... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/04/Gambar-WhatsApp-2025-04-08-pukul-17.25.42_8bf1c8cd.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 09 Apr 2025 18:29:48 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARTANEWS.COM, BERAU</strong> — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (4/4/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WITA, tim berhasil menggagalkan upaya distribusi narkotika jenis sabu seberat lebih dari setengah kilogram di Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.</p>

<p>Kepala Satuan Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil dari respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengiriman narkotika menuju Kampung Bangun, Kecamatan Sambaliung.</p>

<p>“Berbekal informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial NI (34) yang saat itu berada di wilayah Sungai Bedungun,” terangnya.</p>

<p>Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket besar sabu yang dikemas rapi dengan berat bruto mencapai <strong>511 gram</strong>. Barang haram tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas.</p>

<p>Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu buah plastik hitam, satu plastik oranye, satu kantong kresek putih, satu unit ponsel OPPO warna oranye, satu tas totebag warna krem, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.</p>

<p>[caption id="attachment_1692" align="alignnone" width="696"]<img class="wp-image-1692 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/04/Gambar-WhatsApp-2025-04-08-pukul-17.25.42_27c4fe61-1024x768.jpg" alt="" width="696" height="522" />                                               Barang Bukti (BB) yang ditemukan dari NI (34)[/caption]</p>

<p>Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan temuan awal, NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.</p>

<p>AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Berau dalam menekan laju peredaran narkotika di daerah. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi penting.</p>

<p>“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Namun keberhasilan ini juga tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar bersama-sama kita bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pemusnahan 242 Gram Sabu dan 84 Gram Ganja oleh Polres Berau, Perkuat Upaya Berantas Narkotika</title>
<link>https://kartanews.com/pemusnahan-242-gram-sabu-dan-84-gram-ganja-oleh-polres-berau-perkuat-upaya-berantas-narkotika</link>
<guid>https://kartanews.com/pemusnahan-242-gram-sabu-dan-84-gram-ganja-oleh-polres-berau-perkuat-upaya-berantas-narkotika</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Gelar Sat Resnarkoba pada Kamis (6/3/2025) pukul 09.30 ... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/03/Gambar-WhatsApp-2025-03-07-pukul-02.50.41_f4bf5e67.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 19:03:35 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Gelar Sat Resnarkoba pada Kamis (6/3/2025) pukul 09.30 WITA dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasat Resnarkoba Polres Berau, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum para tersangka, BNK Berau, Kasat Tahti Polres, Kasi Humas Polres Berau, serta anggota dari Siwas, Si Propam, Reskrim Polsek Jajaran, dan Sat Resnarkoba Polres Berau.</p>

<p>Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti sabu seberat 242,03 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air serta garam, sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank. Sementara itu, ganja seberat 84,87 gram dibakar dalam tungku yang dicampur dengan minyak tanah.</p>

<p>"Proses ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum," jelas Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto</p>

<p>[caption id="attachment_1557" align="alignnone" width="696"]<img class="size-large wp-image-1557" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/03/Gambar-WhatsApp-2025-03-07-pukul-02.50.42_16f6b1e0-1024x768.jpg" alt="" width="696" height="522" />         BB Sabu dan Ganja yang dimusanahkan Polres Berau pada Kamis(6/3/2025)[/caption]</p>

<p>Proses pemusnahan ini juga disaksikan oleh para tersangka dan penasehat hukum mereka, sebagai bentuk jaminan transparansi dalam penegakan hukum. Para tersangka dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang bervariasi mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada beratnya barang bukti yang dimiliki.</p>

<p>“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Polres Berau. Semoga dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar dan menjauhi narkoba, karena dampak buruknya sangat merusak,” tandasnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Bongkar Peredaran Sabu di Kelurahan Gayam, Satu Tersangka Dibekuk</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-bongkar-peredaran-sabu-di-kelurahan-gayam-satu-tersangka-dibekuk</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-bongkar-peredaran-sabu-di-kelurahan-gayam-satu-tersangka-dibekuk</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.45 WITA, aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran sabu di Ke... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/02/Gambar-WhatsApp-2025-02-07-pukul-14.31.20_33817914.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 09 Feb 2025 17:37:54 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.45 WITA, aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb sekaligus menangkap seorang tersangka berinisial A (37).</p>

<p>Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI yang menargetkan pemberantasan narkotika secara masif. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,39 gram bruto, plastik klip berbagai ukuran, sebuah sendok sabu, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.</p>

<p><img class="alignnone size-large wp-image-1376" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/02/Gambar-WhatsApp-2025-02-07-pukul-14.31.21_f2e1b993-1024x773.jpg" alt="" width="696" height="525" /></p>

<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.</p>

<p>“Mendapat informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah memperoleh bukti yang cukup, kami langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.</p>

<p>Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Berau berlangsung cepat dan turut disaksikan oleh warga sekitar sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>

<p>“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” bebernya.</p>

<p>Lebih lanjut, Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka peredaran narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.</p>

<p>“Kami tidak akan berhenti di sini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif,” pungkasnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polsek Biduk&#45;Biduk Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 1,70 Gram Sabu</title>
<link>https://kartanews.com/1421</link>
<guid>https://kartanews.com/1421</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Biduk-Biduk yang berada di bawah naungan Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (5/2/2025), aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (33) yang diduga kuat sebagai penge... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/02/Gambar-WhatsApp-2025-02-07-pukul-14.30.49_4b9ce3a0.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 09 Feb 2025 17:36:33 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Biduk-Biduk yang berada di bawah naungan Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (5/2/2025), aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (33) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Batu Putih.</p>

<p>Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.</p>

<p>“Begitu mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan guna memverifikasi dan memastikan keterlibatan pelaku,” ungkap Kapolsek Biduk-Biduk.</p>

<p>Setelah memperoleh cukup bukti, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Biduk-Biduk dan Polsubsektor Batu Putih melakukan penggerebekan pada pukul 14.00 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita enam paket kecil sabu dengan berat bruto 1,70 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti, termasuk sebuah ponsel, plastik bening, alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.</p>

<p><img class="alignnone size-large wp-image-1377" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/02/Gambar-WhatsApp-2025-02-07-pukul-14.30.50_36755933-e1739122577115-1024x576.jpg" alt="" width="696" height="392" /></p>

<p>Kapolsek Biduk-Biduk menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan tidak akan memberikan celah bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.</p>

<p>“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara intensif. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka,” tegasnya.</p>

<p>Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba serta mendorong kolaborasi yang lebih erat antara kepolisian dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.</p>

<p>“Kami berharap ke depan, wilayah kita semakin terbebas dari peredaran narkoba. Dengan kerja sama yang solid antara aparat dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Seorang Pria di Kelurahan Karang Ambun Ditemukan Miliki Sabu 44,48 Gram</title>
<link>https://kartanews.com/seorang-pria-di-kelurahan-karang-ambun-ditemukan-miliki-sabu-4448-gram</link>
<guid>https://kartanews.com/seorang-pria-di-kelurahan-karang-ambun-ditemukan-miliki-sabu-4448-gram</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba melalui operasi yang digelar pada Selasa (28/1/2025) dini hari. Dalam operasi tersebu... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/02/Gambar-WhatsApp-2025-01-29-pukul-15.25.13_e9dde7b3.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 09 Feb 2025 17:04:34 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba melalui operasi yang digelar pada Selasa (28/1/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 44,48 gram.</p>

<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.</p>

<p>“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Sinergi antara aparat kepolisian dan warga sangat penting dalam upaya memberantas narkotika di Berau,” tuturnya.</p>

<p>Pelaku yang diketahui berinisial ASD (18) ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu serta berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk mengolah dan membungkus narkoba.</p>

<p>“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” bebernya.</p>

<p><img class="alignnone size-large wp-image-1368" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/02/Gambar-WhatsApp-2025-01-29-pukul-15.25.14_0da92a4e-1024x740.jpg" alt="" width="696" height="503" /></p>

<p>Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Sementara itu, tersangka ASD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.</p>

<p>Dengan pengungkapan ini, Polres Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba</p>

<p>“Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Seorang Wanita Terciduk Edarkan Narkoba di Kelurahan Bugis</title>
<link>https://kartanews.com/seorang-wanita-terciduk-edarkan-narkoba-di-kelurahan-bugis</link>
<guid>https://kartanews.com/seorang-wanita-terciduk-edarkan-narkoba-di-kelurahan-bugis</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat (24/1/2025), seorang perempuan berinisial UW (48) berhasil diamankan di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb atas du... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/02/Gambar-WhatsApp-2025-01-29-pukul-15.14.25_c6166480.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 09 Feb 2025 17:00:38 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat (24/1/2025), seorang perempuan berinisial UW (48) berhasil diamankan di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb atas dugaan kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.</p>

<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada UW.</p>

<p>"Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengamankan UW di kediamannya di Kelurahan Bugis," ujarnya</p>

<p>Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.</p>

<p>“Barang bukti yang kami temukan mengindikasikan bahwa UW tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga sebagai pengedar narkoba,” ungkapnya.</p>

<p><img class="alignnone wp-image-1366 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/02/Gambar-WhatsApp-2025-01-29-pukul-15.14.26_34cba972-scaled-e1739120405435-1024x768.jpg" alt="" width="696" height="522" /></p>

<p>UW kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>

<p>Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam upaya pemberantasan narkoba.</p>

<p>"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," tandasnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sabu 4,5 Gram Jadi Bukti, Operasi Tangkap Tangan Berhasil Ringkus Pengedar di Karang Ambun</title>
<link>https://kartanews.com/sabu-45-gram-jadi-bukti-operasi-tangkap-tangan-berhasil-ringkus-pengedar-di-karang-ambun</link>
<guid>https://kartanews.com/sabu-45-gram-jadi-bukti-operasi-tangkap-tangan-berhasil-ringkus-pengedar-di-karang-ambun</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu(18/1/2024) di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, berh... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/01/Gambar-WhatsApp-2025-01-20-pukul-12.23.53_98cd63c0.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 15:55:50 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu(18/1/2024) di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37) beserta barang bukti berupa 4,5 gram sabu.</p>

<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui saluran pengaduan.</p>

<p>“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba,” ungkapnya.</p>

<p>Operasi penangkapan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Berau berjalan dengan lancar. Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kuat, seperti plastik klip berisi sabu, timbangan digital, dan telepon genggam.</p>

<p>[caption id="attachment_1312" align="alignnone" width="696"]<img class="wp-image-1312 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/01/Gambar-WhatsApp-2025-01-20-pukul-12.23.53_563696de-scaled-e1737388449248-1024x768.jpg" alt="" width="696" height="522" /> Barang Bukti dari BA(37)[/caption]</p>

<p>“Barang bukti yang ditemukan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba di wilayah Tanjung Redeb,” ujarnya.</p>

<p>Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan merusak tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, Polres Berau berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.</p>

<p>“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” ucapnya.</p>

<p>Polres Berau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba. Masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.</p>

<p>“Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kita yakin dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Agus. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Selipkan Sabu dalam Kemasan Makanan Ringan, Satresnarkoba Berau Temukan 3,30 Gram Sabu</title>
<link>https://kartanews.com/selipkan-sabu-dalam-kemasan-makanan-ringan-satresnarkoba-berau-temukan-330-gram-sabu</link>
<guid>https://kartanews.com/selipkan-sabu-dalam-kemasan-makanan-ringan-satresnarkoba-berau-temukan-330-gram-sabu</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Keseriusan Satresnarkoba Polres Berau dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Minggu (12/1/2025), tim berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupat... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-14-at-11.53.18.jpeg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 17 Jan 2025 03:55:04 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Keseriusan Satresnarkoba Polres Berau dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Minggu (12/1/2025), tim berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.</p>

<p>Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi itu, sekitar pukul 12.30 WITA, Satresnarkoba Polres Berau langsung bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial R (28).</p>

<p><img class="alignnone wp-image-1273 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-14-at-11.53.16-1024x768.jpeg" alt="" width="696" height="522" /></p>

<p>Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain lima poket kecil sabu dengan berat total 3,30 gram, satu sendok sabu, plastik bekas makanan bermerk Goriorio, satu pack sedotan, timbangan digital kecil berwarna hitam, serta satu unit ponsel merek Oppo warna hitam. Tak hanya itu, dua unit sepeda motor jenis Scoopy juga turut diamankan.</p>

<p>"Tersangka bersama barang bukti telah kami bawa ke Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.</p>

<p>“Keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen kami mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI," tambahnya.</p>

<p>R kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman berat, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.</p>

<p>Dalam kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polres Berau mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi awal.</p>

<p>“Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba,” tuturnya.</p>

<p>Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Berau. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Berau dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman narkotika sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kerja Sama dengan Warga, Polisi Gagalkan Peredaran 84,01 Gram Sabu di Kelurahan Sei Bedungun</title>
<link>https://kartanews.com/kerja-sama-dengan-warga-polisi-gagalkan-peredaran-8401-gram-sabu-di-kelurahan-sei-bedungun</link>
<guid>https://kartanews.com/kerja-sama-dengan-warga-polisi-gagalkan-peredaran-8401-gram-sabu-di-kelurahan-sei-bedungun</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Minggu (12/1/2025), sebuah operasi intensif berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan tot... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-14-at-11.49.50.jpeg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 13:43:01 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Minggu (12/1/2025), sebuah operasi intensif berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 84,01 gram.</p>

<p>Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Berau menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.</p>

<p>“Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas membekuk seorang pria berinisial MT (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap AKP Agus Priyanto, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau.</p>

<p>Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan 24 bungkus kecil berisi sabu. Selain itu, turut disita beberapa alat pendukung seperti timbangan digital, plastik pembungkus, dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku. Total berat sabu yang disita mencapai 84,01 gram.</p>

<p>[caption id="attachment_1271" align="alignnone" width="696"]<img class="wp-image-1271 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-14-at-11.49.49-e1736948538484-1024x836.jpeg" alt="" width="696" height="568" />                                                                   BB Sabu MT(28) sebanyak 84,01 gr[/caption]</p>

<p>MT kini telah menjalani proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menantinya, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan dalam kasus ini.</p>

<p>Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.</p>

<p>“Kami sangat mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam membantu kami mengungkap kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tuturnya.</p>

<p>Barang bukti dan pelaku kini berada dalam pengawasan Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata upaya Satresnarkoba dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI yang bertujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban nasional.</p>

<p>“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika,” tuturnya.</p>

<p>“Dengan barang bukti yang disita, kami berhasil mencegah dampak lebih besar dari peredaran narkoba di masyarakat,” sambungnya.</p>

<p>Polres Berau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh buruk narkoba. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Musnahkan 454,749 Gram Sabu, Tindak Lanjut Perang Terhadap Narkotika di Bumi Batiwakkal</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-musnahkan-454749-gram-sabu-tindak-lanjut-perang-terhadap-narkotika-di-bumi-batiwakkal</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-musnahkan-454749-gram-sabu-tindak-lanjut-perang-terhadap-narkotika-di-bumi-batiwakkal</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika, Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 454,749 gram. Pemusnahan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau ini merupakan ha... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-21-pukul-20.24.01_cdc78153.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 21 Nov 2024 12:25:36 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika, Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 454,749 gram. Pemusnahan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau ini merupakan hasil dari rangkaian pengungkapan kasus selama dua bulan, yakni September hingga Oktober 2024.</p>

<p>Dalam pengungkapan yang dilakukan, petugas tidak hanya mengamankan hampir setengah kilogram sabu, tetapi juga berhasil menangkap 17 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.</p>

<p>Kepala Bagian Operasional Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Gatot menuturkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba yang marak di Kabupaten Berau.</p>

<p>“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan masyarakat. Kami sangat menghargai setiap informasi yang diberikan oleh warga yang memungkinkan kami untuk menindaklanjuti dan menggagalkan peredaran narkotika,” terangnya.</p>

<p>Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan langkah nyata Polres Berau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dengan harapan agar perjuangan ini tidak hanya melibatkan pihak kepolisian.</p>

<p>“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, baik dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai bahaya narkotika, maupun memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian,” tuturnya.</p>

<p>Para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan hukuman penjara seumur hidup bagi yang terbukti bersalah.</p>

<p>Dengan pemusnahan ini, Polres Berau sekali lagi menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika, yang menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Berau dan seluruh Indonesia. (DAA)</p>

<p>&nbsp;</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Lancarkan Serangan Telak ke Jaringan Narkoba, Satu Tersangka Dicokok di Sambaliung</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-lancarkan-serangan-telak-ke-jaringan-narkoba-satu-tersangka-dicokok-di-sambaliung</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-lancarkan-serangan-telak-ke-jaringan-narkoba-satu-tersangka-dicokok-di-sambaliung</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, SAMBALIUNG – Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebagai tindak lanjut dari Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung pada ... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-21-pukul-20.20.44_c3a9faca.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 21 Nov 2024 12:23:09 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, SAMBALIUNG – Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebagai tindak lanjut dari Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung pada Jumat (9/11/2024) malam.</p>

<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.</p>

<p>“Tersangka berinisial ABS (22) berhasil kami bekuk saat melakukan transaksi di lokasi yang telah kami pantau,” tegasnya.</p>

<p>Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 4,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.</p>

<p><img class="aligncenter wp-image-1152 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-21-pukul-20.20.42_629f0ff2-1024x768.jpg" alt="" width="696" height="522" /></p>

<p>Penangkapan tersebut disaksikan oleh ketua RT dan beberapa warga setempat, sehingga proses penggeledahan berlangsung transparan dan aman.</p>

<p>Tersangka ABS kini diamankan di Polsek Sambaliung dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>

<p>Dikatakan AKP Agus penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau.</p>

<p>“Peredaran narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi kesehatan, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (DAA)</p>

<p>&nbsp;</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tak Disangka, Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sabu di Long Beliu</title>
<link>https://kartanews.com/tak-disangka-ibu-rumah-tangga-jadi-pengedar-sabu-di-long-beliu</link>
<guid>https://kartanews.com/tak-disangka-ibu-rumah-tangga-jadi-pengedar-sabu-di-long-beliu</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, KELAY – Dalam operasi pemberantasan narkoba yang terus digencarkan, Polsek Kelay berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MA (34) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11) dini hari di kediaman tersangka di Kampung Lo... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-21-pukul-12.04.45_549d933a.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 21 Nov 2024 12:14:08 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, KELAY – Dalam operasi pemberantasan narkoba yang terus digencarkan, Polsek Kelay berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MA (34) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11) dini hari di kediaman tersangka di Kampung Long Beliu.</p>

<p>Kapolsek Kelay, Iptu Sukhidin mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.</p>

<p>“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.</p>

<p>Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas berhasil menemukan enam poket sabu seberat 3,89 gram yang disembunyikan di tempat yang cukup tersembunyi. Selain itu, ditemukan juga sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, timbangan digital, dan berbagai perlengkapan untuk mengonsumsi sabu.</p>

<p>[caption id="attachment_1129" align="aligncenter" width="696"]<img class="wp-image-1129 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-21-pukul-12.04.45_07851037-768x1024.jpg" alt="" width="696" height="928" />                                         Barang Bukti dari MA(34)[/caption]</p>

<p>“Penangkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal gender maupun status sosial. Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat,” tuturnya.</p>

<p>Tersangka kini telah diamankan di Polsek Kelay untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>

<p>“Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” terangnya.</p>

<p>Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba. Sebab narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak keluarga dan masyarakat.</p>

<p>“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba untuk melindungi generasi muda kita,” tutupnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polsek Talisayan Ringkus Dua Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba di Kampung Dumaring</title>
<link>https://kartanews.com/polsek-talisayan-ringkus-dua-pengedar-sabu-bongkar-jaringan-narkoba-di-kampung-dumaring</link>
<guid>https://kartanews.com/polsek-talisayan-ringkus-dua-pengedar-sabu-bongkar-jaringan-narkoba-di-kampung-dumaring</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TALISAYAN – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Berau, Polsek Talisayan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/11/2024) sore di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisay... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-21-pukul-20.08.09_ea913164.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 21 Nov 2024 12:11:06 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, TALISAYAN – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Berau, Polsek Talisayan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/11/2024) sore di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan.</p>

<p>Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.</p>

<p>“Berkat informasi yang sangat berharga dari masyarakat, tim kami berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka saat mereka hendak melakukan transaksi,” terangnya.</p>

<p>Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka yang tengah berboncengan sepeda motor tanpa plat nomor berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, upaya mereka sia-sia karena petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 5,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk senjata tajam.</p>

<p>“Kedua tersangka, RU (27) dan AD (21), saat ini telah kami amankan di Polsek Talisayan. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya.</p>

<p>[caption id="attachment_1132" align="alignnone" width="696"]<img class="wp-image-1132 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-21-pukul-12.00.13_def1ce71-e1732190986692-1024x874.jpg" alt="" width="696" height="594" /> barang bukti yang didapat dari RU(27) dan AD(21)[/caption]</p>

<p>Penemuan senjata tajam pada tersangka semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan narkoba ini tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga potensial melakukan tindakan kekerasan.</p>

<p>“Keberadaan senjata tajam ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak segan-segan untuk melindungi bisnis haram mereka,” ungkapnya.</p>

<p>Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>

<p>Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba.</p>

<p>“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada kami,” tandasnya. (DAA)</p>

<p>&nbsp;</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Operasi Bersih Berlanjut, Pengedar Sabu Diringkus di Tanjung Redeb</title>
<link>https://kartanews.com/operasi-bersih-berlanjut-pengedar-sabu-diringkus-di-tanjung-redeb</link>
<guid>https://kartanews.com/operasi-bersih-berlanjut-pengedar-sabu-diringkus-di-tanjung-redeb</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Minggu (17/11/2024) malam, seorang pria berinisial JE (26) berh... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-21-pukul-11.53.14_2be5ebde.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 21 Nov 2024 12:04:29 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Minggu (17/11/2024) malam, seorang pria berinisial JE (26) berhasil diamankan di Kelurahan Tanjung Redeb.</p>

<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.</p>

<p>“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Berau peduli dengan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.</p>

<p>Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka, diantaranya dua poket sabu dengan bruto 0,89 gram, berbagai alat untuk mengonsumsi sabu, hingga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.</p>

<p>“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat bahwa tersangka memang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.</p>

<p>[caption id="attachment_1134" align="aligncenter" width="696"]<img class="wp-image-1134 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-21-pukul-11.53.14_81ddad2e-1024x703.jpg" alt="" width="696" height="478" /> Barang bukti yang didapatkan dari JE (26)[/caption]</p>

<p>Akibat perbuatannya, tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>

<p>Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.</p>

<p>“Perang melawan narkoba adalah perang tanpa kompromi. Kami tidak akan berhenti hingga Berau benar-benar bersih dari ancaman narkoba,” terangnya.</p>

<p>Dirinya mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.</p>

<p>“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi muda. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan yang Anda lihat. Setiap informasi yang Anda berikan sangat berarti bagi kami,” pungkasnya. (DAA)</p>

<p>&nbsp;</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Satresnarkoba Polres Berau Ciduk Pengguna Sabu di Tanjung Redeb</title>
<link>https://kartanews.com/satresnarkoba-polres-berau-ciduk-pengguna-sabu-di-tanjung-redeb</link>
<guid>https://kartanews.com/satresnarkoba-polres-berau-ciduk-pengguna-sabu-di-tanjung-redeb</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali tunjukkan bukti komitmennya. Minggu (17/11/2024), tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (24) yang diduga kuat sebagai p... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-21-pukul-11.44.52_5aeb8a13.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 21 Nov 2024 10:51:49 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali tunjukkan bukti komitmennya. Minggu (17/11/2024), tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (24) yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Berau, tepatnya di Kelurahan Tanjung Redeb.</p>

<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.</p>

<p>“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa masyarakat Berau peduli dengan masa depan generasi muda,” ujarnya.</p>

<p>Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup kuat, di antaranya satu buah bong, satu pipet kaca merek Fanbo, satu plastik C-Tik, dan satu buah korek gas. Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat bahwa tersangka memang aktif menggunakan narkoba.</p>

<p>“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ungkapnya.</p>

<p>[caption id="attachment_1136" align="aligncenter" width="696"]<img class="wp-image-1136 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-21-pukul-11.44.52_ebb8d519-1024x715.jpg" alt="" width="696" height="486" />                                              Barang Bukti yang didapatkan dari HA (24)[/caption]</p>

<p>Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. AKP Agus menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah perang tanpa kompromi.</p>

<p>“Kami tidak akan pernah lelah untuk memburu para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.</p>

<p>Kepada masyarakat, dirinya mengimbau agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.</p>

<p>“Laporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Setiap informasi yang Anda berikan sangat berarti bagi kami,” tandasnya. (DAA)</p>

<p>&nbsp;</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Operasi Tangkap Tangan, Polres Berau Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Tanjung Redeb</title>
<link>https://kartanews.com/operasi-tangkap-tangan-polres-berau-ungkap-jaringan-peredaran-sabu-di-tanjung-redeb</link>
<guid>https://kartanews.com/operasi-tangkap-tangan-polres-berau-ungkap-jaringan-peredaran-sabu-di-tanjung-redeb</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 23.30 malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb. Seorang tersangka, CH (28) dibekuk bersama sejumlah barang bukti. Kasat Resnark... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-11-pukul-12.22.14_a6bb2e47.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 11 Nov 2024 06:12:03 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 23.30 malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb. Seorang tersangka, CH (28) dibekuk bersama sejumlah barang bukti.</p>

<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/11/2024) mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.</p>

<p>“Setelah menerima laporan dari warga, kita langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka saat melakukan transaksi,” jelasnya.</p>

<p>Diungkapkannya saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,09 gram yang disembunyikan dalam kemasan kue brownies.</p>

<p>“Tak hanya itu, turut diamankan barang bukti lain seperti handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya.</p>

<p>[caption id="attachment_1098" align="alignnone" width="696"]<img class="wp-image-1098 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-11-pukul-12.22.13_499d70b6-1024x540.jpg" alt="" width="696" height="367" /> Barang Bukti dari CH(28)[/caption]</p>

<p>Tersangka CH kini telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (DAA)</p>

<p>&nbsp;</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Berhasil Sita Sabu&#45;sabu di Karang Ambun dalam OTT</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-berhasil-sita-sabu-sabu-di-karang-ambun-dalam-ott</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-berhasil-sita-sabu-sabu-di-karang-ambun-dalam-ott</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun pada Jumat(8/11/2024) malam. Satu orang tersangka berhasil diringkus petugas dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnark... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-11-pukul-09.45.02_f3c5df02.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 11 Nov 2024 03:25:43 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun pada Jumat(8/11/2024) malam. Satu orang tersangka berhasil diringkus petugas dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto.</p>

<p>Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Karang Ambun menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba.</p>

<p>“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi seorang tersangka berinisial IB (19) dan melakukan penangkapan di lokasi yang telah ditentukan,” ujar AKP Agus Priyanto dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/11/2024).</p>

<p>Diungkapkannya bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.</p>

<p>“Selain sabu seberat 5,67 gram yang dikemas dalam beberapa poket, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap sabu, handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi,” bebernya.</p>

<p>[caption id="attachment_1090" align="aligncenter" width="696"]<img class="wp-image-1090 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2024/11/Gambar-WhatsApp-2024-11-11-pukul-09.45.03_9fcae552-1024x768.jpg" alt="" width="696" height="522" /> barang bukti dari IB (19)[/caption]</p>

<p>Dikatakannya penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.</p>

<p>“Kami tidak akan berhenti hingga jaringan peredaran narkoba ini berhasil diberantas tuntas,” tegasnya.</p>

<p>Akibat perbuatannya, Tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.</p>

<p>Kasus ini sekali lagi menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Untuk itu, Polres Berau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.</p>

<p>“Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kita yakin dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba,” pungkasnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Musnahkan 37,24 Gram Sabu, Bukti Komitmen Berantas Narkoba</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-musnahkan-puluhan-gram-sabu-bukti-komitmen-berantas-narkoba</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-musnahkan-puluhan-gram-sabu-bukti-komitmen-berantas-narkoba</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan sebanyak 37,24 gram narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa(22/10/2024) di Ruang Command Center Polres Berau. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 11 kasus berbeda yang berhasil diungkap ... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/10/Gambar-WhatsApp-2024-10-22-pukul-15.03.26_539edf00.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 22 Oct 2024 14:37:29 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan sebanyak 37,24 gram narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa(22/10/2024) di Ruang Command Center Polres Berau.</p>

<p>Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 11 kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek selama kurun waktu Juli hingga September 2024. Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus-kasus tersebut.</p>

<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau.</p>

<p>“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.</p>

<p>Dirinya menjelaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>

<p>“Ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal tersebut cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” terangnya.</p>

<p><img class="alignnone wp-image-1000 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2024/10/Gambar-WhatsApp-2024-10-22-pukul-15.03.26_7a768425-1024x682.jpg" alt="" width="696" height="464" /></p>

<p>Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan cara dilarutkan dalam air. Sebelum dimusnahkan, barang bukti ditunjukkan kepada para tersangka sebagai bentuk transparansi dan untuk memastikan bahwa barang bukti yang disita telah dimusnahkan.</p>

<p>Dikatakannya hal ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Berau.</p>

<p>“Tentu saja tindakan tegas ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku tindak pidana narkoba,” tandasnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Satresnarkoba Berau Tangkap Pengedar Sabu di Gunung Tabur</title>
<link>https://kartanews.com/satresnarkoba-berau-tangkap-pengedar-sabu-di-gunung-tabur</link>
<guid>https://kartanews.com/satresnarkoba-berau-tangkap-pengedar-sabu-di-gunung-tabur</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Pada Sabtu(19/10/2024) sekitar pukul 00.10 WITA, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran nark... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/10/Gambar-WhatsApp-2024-10-21-pukul-16.52.30_cb0a956d.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 22 Oct 2024 14:25:57 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Pada Sabtu(19/10/2024) sekitar pukul 00.10 WITA, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.</p>

<p>Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyantonmenjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat sehari sebelumnya, Jumat(18/10/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.</p>

<p>Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi yang dicurigai. Hasilnya, pada Sabtu dini hari polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HN yang berusia 29 tahun.</p>

<p>“Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, kami menemukan sejumlah barang bukti yang kuat diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkapnya.</p>

<p>[caption id="attachment_998" align="alignnone" width="696"]<img class="wp-image-998 size-large" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2024/10/Gambar-WhatsApp-2024-10-21-pukul-16.58.27_ea5bc1d9-e1729607095799-1024x768.jpg" alt="" width="696" height="522" />                                              Barang Bukti yang didapat dari HN(29)[/caption]</p>

<p>Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram, beberapa plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, handphone, serta satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti bersama tersangka HN langsung diamankan ke Polres Berau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.</p>

<p>AKP Agus Priyanto juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.</p>

<p>“Kami berkomitmen penuh untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Berau, terutama dalam rangka menjaga stabilitas keamanan menjelang Pilkada 2024,” tutupnya.</p>

<p>Pernyataan ini sekaligus menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat dalam menghadapi ancaman narkotika yang merusak, khususnya di tengah situasi politik yang kian memanas. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kota, Amankan 2,5 Kilogram Sabu</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-ungkap-jaringan-narkoba-antar-kota-amankan-25-kilogram-sabu</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-ungkap-jaringan-narkoba-antar-kota-amankan-25-kilogram-sabu</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 2,5 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan dua tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringa... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/10/Gambar-WhatsApp-2024-10-11-pukul-19.48.53_25c39bf9.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 13 Oct 2024 06:59:34 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 2,5 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan dua tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba.</p>

<p>Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya pengiriman narkoba dari Lapas kota Tarakan menuju Kabupaten Berau. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap 2 orang tersangka yakni AM (19) Dan IL (35) yang berperan sebagai kurir dan penerima barang haram tersebut.</p>

<p>Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar dalam keterangannya mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup licik untuk mengelabui petugas. Sabu yang hendak diedarkan tersebut disembunyikan dalam kemasan yang seolah-olah berisi barang legal.</p>

<p>“Saat dilakukan penggeledahan kita mendapati BB dari AM yakni sabu sebanyak 2.077 gram dan dari IL sebanyak 513 gram,” ujarnya.</p>

<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5-6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.</p>

<p>Tak lupa ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan setiap informasi terkait adanya peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.</p>

<p>“Narkoba merupakan musuh bersama yang harus kita lawan bersama-sama,” tandasnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Bekuk 8 Pelaku Curanmor, Kasat Reskrim: 2 Diantaranya Anak Dibawah Umur</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-bekuk-8-pelaku-curanmor-kasat-reskrim-2-diantaranya-anak-dibawah-umur</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-bekuk-8-pelaku-curanmor-kasat-reskrim-2-diantaranya-anak-dibawah-umur</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau terus menggiatkan Operasi Jaran sebagai upaya untuk menekan angka kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Operasi ini dilaksanakan melalui patroli intensif di wilayah-wilayah rawan kejahatan serta pemeriksaan kendaraan dan identitas ... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/10/IMG_4070.jpeg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 08:48:08 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><p style="text-align: left;">KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau terus menggiatkan Operasi Jaran sebagai upaya untuk menekan angka kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Operasi ini dilaksanakan melalui patroli intensif di wilayah-wilayah rawan kejahatan serta pemeriksaan kendaraan dan identitas warga. Selain itu, Polres Berau juga menggandeng masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.</p> Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo menegaskan bahwa Operasi Jaran merupakan komitmen Polres Berau dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.</p>

<p>“Operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor dan menghambat aksi kejahatan tersebut. Diharapkan operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku curanmor,” jelasnya.</p>

<p>Operasi Jaran ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Berau dalam memberantas kriminalitas. Dengan pendekatan yang terorganisir serta dukungan dari masyarakat diharapkan angka pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan secara signifikan.</p>

<p>“Kami menghimbau seluruh warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.</p>

<p>“Keamanan adalah tanggung jawab bersama dan kami percaya dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, kejahatan bisa diminimalisir,” sambungnya.</p>

<p>Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini, tim berhasil membekuk delapan tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.</p>

<p>"Dua di antaranya adalah anak di bawah umur," ungkapnya.</p>

<p>Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dari berbagai merek sebagai barang bukti.</p>

<p>“Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi ini mencapai sekitar Rp36.000.000,” tuturnya.</p>

<p>Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Berau, antara lain di Kampung Labanan Makarti, Kampung Merancang Ilir, serta di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Cut Nyak Dien, Jalan M. Iswahyudi, Jalan Bukit Berbunga, dan Jalan Gatot Subroto.</p>

<p>Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.</p>

<p>AKP Agung Widodo berharap hukuman ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Berau dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya.</p>

<p>“Kami berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak kriminal,” tandasnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Berau Sita Puluhan Gram Sabu, Wartawan Jadi Tersangka</title>
<link>https://kartanews.com/polres-berau-sita-puluhan-gram-sabu-wartawan-jadi-tersangka</link>
<guid>https://kartanews.com/polres-berau-sita-puluhan-gram-sabu-wartawan-jadi-tersangka</guid>
<description><![CDATA[ KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Berau, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus yang cukup mencengangkan. Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai wartawan, berinisial NS (34) ditangkap pad... ]]></description>
<enclosure url="uploads/2024/10/Gambar-WhatsApp-2024-10-02-pukul-14.58.19_0b655a3d.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 02 Oct 2024 08:41:46 +0800</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Berau, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus yang cukup mencengangkan. Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai wartawan, berinisial NS (34) ditangkap pada Selasa(1/10/2024) malam di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.</p>

<p>Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan.</p>

<p>Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi narkoba.</p>

<p>“Tersangka sudah lama menjadi target operasi kami. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengendus keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.</p>

<p>Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 87,46 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya yang turut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba, seperti plastik klip, timbangan digital, dan telepon genggam.</p>

<p><img class="wp-image-857 aligncenter" src="https://kartanews.com/wp-content/uploads/2024/10/Gambar-WhatsApp-2024-10-02-pukul-14.39.30_22c496ec-e1727858444962-1024x768.jpg" alt="barang bukti yang disita oleh Polres Berau" width="531" height="398" /></p>

<p>Dikatakannya bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Berau tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana narkoba tanpa memandang status sosial pelaku.</p>

<p>“Kami akan terus berupaya untuk menciptakan Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya. (DAA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>