Site icon Kartanews

MK Tegaskan Pejuang Lingkungan Tidak Bisa Dikriminalisasi

cr: Kompas.com

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata. Penegasan ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Pasal 66 UUPPLH sendiri berbunyi: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Dengan putusan MK tersebut, aturan ini dipertegas sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat, akademisi, hingga aktivis lingkungan yang seringkali menjadi sasaran kriminalisasi akibat aktivitas advokasi maupun aksi penyelamatan lingkungan.

Putusan ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Indonesia. Selama ini, tidak sedikit aktivis, warga desa, atau akademisi yang dilaporkan secara pidana atau digugat secara perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat, misalnya menolak tambang, mengadvokasi pencemaran sungai, atau menyoroti kerusakan hutan.

Kriminalisasi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Oleh karena itu, MK memandang penting untuk memperkuat jaminan hukum agar partisipasi masyarakat tidak dipandang sebagai tindak pidana maupun gugatan yang merugikan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan dilindungi konstitusi.

“Partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan merupakan hak konstitusional yang dilindungi. Tidak boleh dipandang sebagai tindakan melawan hukum,” ujar hakim konstitusi dalam putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Mahkamah menilai, jika tidak ada jaminan hukum, maka partisipasi masyarakat bisa terhambat karena rasa takut terhadap ancaman pidana atau gugatan perdata. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat demokrasi dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XII/2014 memiliki fungsi penting dalam praktik hukum dan perlindungan warga negara:

1. Mencegah kriminalisasi aktivis lingkungan. Dengan dasar hukum ini, warga negara yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak bisa serta-merta dijadikan tersangka atau tergugat.
2. Mendorong partisipasi publik. Keterlibatan masyarakat dalam advokasi lingkungan dianggap sah sebagai wujud kontrol terhadap pembangunan yang berpotensi merusak alam.
3. Menguatkan perlindungan hak konstitusional. Putusan ini memperjelas bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
4. Meningkatkan keadilan lingkungan (environmental justice). Warga yang terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan punya dasar hukum yang kuat untuk bersuara.

Dengan adanya putusan ini, para pemerhati lingkungan dapat lebih leluasa melakukan penelitian, kampanye, maupun aksi penyelamatan lingkungan tanpa khawatir dijerat pasal pidana atau gugatan perdata.

Namun, perlindungan hukum ini tidak berarti masyarakat bisa bertindak sewenang-wenang. Partisipasi yang dilindungi adalah yang dilakukan demi memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, bukan yang memiliki motif politik, ekonomi pribadi, atau mengandung tindak pidana lain.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XII/2014 menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan di Indonesia. Ke depan, aturan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, sekaligus memastikan bahwa hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terjamin. (AUNI)

Exit mobile version